Hukum Shalat Di Masjid Yang Dibangun Dengan Harta Riba

Pertanyaan :

Ustadz bolehkah shalat di masjid yang di bangun dari uang riba ?

Jawaban :

Permasalahan di atas Dijawab oleh al-‘Allamah Samahatu asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah,

Pertanyaannya :

رجل اشترى مكاناً بالرّبا، لتحويله مسجداً، فهل تجوز الصلاة فيه، وكذلك بعضها يكون فيها أموال حرام، مثل قيمة الخمر هل تصح الصلاة في هذا المسجد؟

Seseorang membeli tempat dengan harta riba, untuk dibangun masjid, apakah boleh shalat didalamnya, karena sebagian dananya dari harta haram, misal harta dari hasil penjualan khamar, apakah sah shalat di Masjid tersebut ?

الصلاة فيه صحيحة، ولكن لا يجوز استعمال مثل هذه الأموال في المساجد، يجب أن ينتخب لها أموال طيبة، إذا تيسر لها أموال طيبة وجب ذلك، وإلا فالصلاة صحيحة، ولكن لا يجوز أن تعمّر بأموال من الربا ولا من الزنا.

Beliau Menjawab :
Shalat didalamnya tetap sah, akan tetapi tidak boleh menggunakan harta tersebut (harta riba/haram,pent), untuk membangun masjid, wajib dipilihkan harta yang baik, apabila ada harta yg baik wajib membangun dengan harta tersebut.

Shalatnya sah, namun tidak boleh dimakmurkan dengan harta riba atau harta dari hasil zina. (https://binbaz.org.sa/fatawa/4114 )

Harta riba jangan digunakan untuk bangun masjid, karena Allah ta’la menerima yang baik-baik.

Allahu ‘alam.

Dijawab oleh
Ustadz Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Hukum Menyembelih Hewan Menggunakan Tangan Kiri

Oleh Fadhilatus Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz bin Baz rahimahullah

Pertanyaan :

بالنسبة للذبح في الأضحية أنا أذبح باليد اليسرى، خاصة وأنا لا أجيد استعمال اليد اليمنى؟

Berkaitan dengan penyembelihan, bolehkah saya menyembelih dengan tangan kiri, terkhusus saya tidak bisa menggunakan tangan kanan ?

Jawaban :

إذا ذبحت باليسرى الذبح الشرعي فلا بأس والحمد لله.

Apabila anda menyembelih dengan tangan kiri (karena tidak mampu menggunakan tangan kanan,pent), itu sesembelihan syar’i ,maka tidak mengapa dan segala puji bagi Allah.
(www.binbaz.org.sa/noor/10976)

Diterjemahkan oleh :
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA

Bolehkah Seseorang Meminjam Uang Ke Bank Yang Bunganya Dibayarkan Orang Lain ?

Pertanyaan :

Ada seorang teman melakukan meminjam ke bank sebanyak 20 juta rupiah, untuk kakaknya 10 juta , dan untuk dia 10 juta, sedangkan bunga nya yg bayar kakaknya, apakah temen saya dapat dosa riba juga ?

Jawabannya :

Seseorang yang meminjam dana di bank yang melakukan praktek riba atau ada bunganya, maka perbuatan ini terlarang ,karena ada kesepakatan atau syarat tertentu antara pihak peminjam dengan pihak yang meminjam untuk diberikan tambahan kepada pihak peminjam ketika dana tersebut akan dikembalikan, disinilah terjadi praktek ribawi yang di larang syariat, yang ini termasuk riba nasiah yaitu pembayaran lebih yang di syaratkan kepada pihak yang meminjam.

Mengenai Riba telah banyak di sebutkan dalil- dalil di Al Qur’an dan sunnah.

Dinyatakan dalam satu hadist dan ini menjadi sebuah Kaidah Fiqhiyah

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبَا

Setiap pinjaman Yang Memberikan manfat adalah riba.

Berkata syaikh al bani rahimahullah mengenai hadist di atas :

من حيث الإسناد فهو ضعيف ومن حيث الفقه صحيح

Di tinjau dari sisi sanad ia Dhoif, adapun ditinjau dari sisi ilmu fiqih shahih.
(www.alalbany.me/play.php?catsmktba=21738)

Dan Berkata juga Syaikh bin baz rahimahullah

الحديث ضعيف، ولكن معناه عند أهل العلم صحيح

Hadist tersebut Dhoif’,akan tetapi maknanya disisi para ulama Shahih.
(www.binbaz.org.sa/fatawa/3400).

Berkata Syaikh Muhammad Shalih al Munajjid :

وقد أجمع العلماء على تحريم كل قرض جر نفعا، قال ابن قدامة رحمه الله : ( وكل قرض شرط فيه أن يزيده فهو حرام بغير خلاف… ( المغني 436/6)

Dan sungguh para ulama telah sepakat bahwa haramnnya setiap pinjaman yang memberikan manfaat.

Berkata ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan : Setiap pinjaman yang bersyarat di dalamnya ada penambahan maka itu adalah riba tanpa di perselisihkan. ( Al Mughni 6/463 )
(https://islamqa.info/ar/39829)

Adapun dalil- dalil dari al Qur’an dan Sunnah tentang riba sangat jelas.

Allah Ta’la berfirman :

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. ( Qs. Al-Baqarah :275)

Dan Allah Ta’la juga berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (Qs.Al-Baqarah: 278 )

Adapun Dalil-dalil dari hadist Nabi ﷺ.

Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu dari Nabi ﷺ bersabda:

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan”. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan haq, memakan riba, makan harta anak yatim, kabur dari medan peperangan dan menuduh seorang wanita mu’min yang suci berbuat zina.” ( HR.Bukhari ,no2766,Muslim ,no 89,Abu Daud no 2874)

Dan dari Jabir dia berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh makan riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya.” Dia berkata, “Mereka semua sama.”( HR.Muslim,no 1598)

Nabi ﷺ juga bersabda:

الربا اثنان وسبعون بابا أدناها مثل إتيان الرجل أمه

Dosa riba terdiri dari 72 pintu, Dosa riba yang paling ringan adalah seseorang laki- laki menzinai ibu kandungnya.” ( HR.Thabrani di dalam al Ausath,di shahihkan oleh syaikh al bani di dalam shahih al jami’ no 3537).

Kesimpulannya, perbuatan teman anda dan kakaknya terkena dosa riba, karena keduanya sepakat memenuhi syarat atau memberikan bunga kepada pihak peminjam yaitu bank atau sebaliknya.

Allah ta’la berfirman :
Dan jangan tolong-menolong dalam perberbuatan dosa dan pelanggaran. (Qs.Al-Mā’idah :2 )

Solusinya adalah tinggalkan riba tersebut,dan bertaubalah kepada Allah Ta’la.

Allahu ‘alam.

Dijawab Oleh
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA

7 Kiat – Kiat Romantis Bersama Istri

Sebagai seorang suami yang shalih, hendaknya bermua’malah baik dengan istri, dan hendaknya ia mampu menghidupkan rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah, karena seseorang yang menikah, pastilah ia ingin kebahagian, ketentraman , kesejukan,kedamaian, dan berkasih sayang dengan pasangannya. Allah Ta’la berfirman :

وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Qs.Ar-Rūm : 21)

Maka hendaknya pergauli mereka para istri dengan cara yang baik.

Dan Allah ta’la berfirman :

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan bergaullah dengan mereka secara patut (Qs.An Nisaa’ : 19)

Berikut ini ada beberapa kiat-kiat agar rumah tangga menjadi harmonis dan romantis sepanjang masa.

1. Mandi Bareng Istri

Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu, ia berkata,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْمَرْأَةُ مِنْ نِسَائِهِ يَغْتَسِلَانِ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ

Nabi ﷺ dan salah seorang dari isterinya mandi dalam satu bejana.” ( HR.Bukhari,no 264)

2. Minum & Makan Bekas Istri

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha dia berkata;

كُنْتُ أَشْرَبُ وَأَنَا حَائِضٌ ثُمَّ أُنَاوِلُهُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَضَعُ فَاهُ عَلَى مَوْضِعِ فِيَّ فَيَشْرَبُ وَأَتَعَرَّقُ الْعَرْقَ وَأَنَا حَائِضٌ ثُمَّ أُنَاوِلُهُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَضَعُ فَاهُ عَلَى مَوْضِعِ فِيَّ

Aku minum ketika aku sedang haid, kemudian aku memberikannya kepada Nabi ﷺ, lalu beliau meletakkan mulutnya pada tempat mulutku. Aku juga pernah menggigit daging ketika aku sedang haid, lalu – sisa daging aku berikan kepada Nabiﷺ, maka beliau meletakkan mulutnya di tempat mulutku.” (HR.Muslim,no 300).

3. Bersandar Dipangkuan Istri

Dari Manshur bin Shafiyah bahwa Ibunya menceritakan kepadanya, bahwa ‘Aisyah radhiallahu ‘anha menceritakan kepadanya,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَتَّكِئُ فِي حَجْرِي وَأَنَا حَائِضٌ ثُمَّ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ

Bahwasannya Nabi ﷺ menyandarkan badannya di pangkuanku membaca Al Qur’an, padahal saat itu aku sedang haid.“(HR.Bukhari,no 297).

4. Menyuapi Istri

Dari Sa’d bin Abu Waqash radhiallahu ‘anhu bahwasanya dia mengabarkan, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فَمِ امْرَأَتِكَ

Sesungguhnya, tidaklah kamu menafkahkan suatu nafkah yang dimaksudkan mengharap wajah Allah kecuali kamu akan diberi pahala termasuk sesuatu yang kamu suapkan ke mulut istrimu.” (HR.Bukhari,no 56)

5. Istri Lebih Utama Diberikan Senyuman

Dari Abu Dzarr radhiallahu ‘anhu ia berkata; Rasulullahﷺ bersabda:

تَبَسُّمُكَ فِي وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ

Senyummu kepada saudaramu merupakan sedekah.” (HR.Tirmidzi,no 1956).

6. Lomba Lari Bersama Istri

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha berkata;

سَابَقَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَبَقْتُهُ فَلَبِثْنَا حَتَّى إِذَا رَهِقَنِي اللَّحْمُ سَابَقَنِي فَسَبَقَنِي فَقَالَ هَذِهِ بِتِيكِ

Nabi pernah mengajakku berlomba (lari) cepat dan saya dapat memenangkannya. Lalu kami menghentikan lomba. Hingga ketika saya telah diberatkan oleh daging, Rasulullah mengajakku berlomba adu kecepatan dan beliau memenangkannya. Lalu beliau bersabda: “Ini sebagai balasan atas kemenanganmu yang lalu.” (HR.Ahmad,no 22989)

7. Istri Lebih Utama Mendapatkan Ucapan “Sesungguhnya Aku Mencintaimu Karena Allah”.

Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu berkata,

أَنَّ رَجُلًا كَانَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرَّ بِهِ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّ هَذَا فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْلَمْتَهُ قَالَ لَا قَالَ أَعْلِمْهُ قَالَ فَلَحِقَهُ فَقَالَ إِنِّي أُحِبُّكَ فِي اللَّهِ فَقَالَ أَحَبَّكَ الَّذِي أَحْبَبْتَنِي لَهُ

“Seorang laki-laki berada di sisi Nabi ﷺ, lalu ada seseorang lagi lewat di depannya. Laki-laki itu lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku menyukai orang ini.” Nabi ﷺ lalu bersabda kepadanya: “Apakah kamu telah memberitahunya.” Ia menjawab, “belum.” Beliau bersabda: “Beritahukanlah ia.” Anas berkata, “Laki-laki itu kemudian menyusulnya dan berkata, “Sesungguhnya aku suka kepadamu karena Allah.” Orang itu balik berkata, “Engkau akan dicintai oleh Dzat yang kamu menyukai aku karena-Nya.” (HR.Abu Daud 5125,Ahmad 13046).

Demikian beberapa kiat-kiat dari hadist- hadist nabi ﷺ,agar rumah tangga menjadi harmonis dan romantis serta tumbuh kasih dan sayang diantara keduanya.

Allahu ‘alam.

Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA

Orang Kafir Manakah Yang Boleh Menerima Daging Kurban ?

Pertanyaan :

Apakah dibolehkan memberikan daging kurban kepada nonmuslim ?

Jawaban :

Dari pertanyaan diatas, ada dua pembahasan yang harus dijelaskan.

1. Sebelumnya harus kita pahami terlebih dahulu pembagian orang -orang kafir.

2. Apakah boleh memberikan daging kurban kepada nonmuslim (kafir), lalu kafir yang mana yang boleh di berikan ?

 

Pembahasan Pertama, Sebelumnya harus kita pahami terlebih dahulu pembagian orang – orang kafir.

Para ulama telah membagi menjadi 4 golongan orang -orang kafir :

1. Kafir Dzimmy, yaitu orang kafir yang membayar jizyah (upeti) yang dipungut tiap tahun sebagai imbalan bolehnya mereka tinggal di negeri kaum muslimin. Kafir seperti ini tidak boleh dibunuh selama ia masih menaati peraturan-peraturan yang dikenakan kepada mereka.

Dari al Mughirah bin syu’bah , ia menyatakan:

َأَمَرَنَا نَبِيُّنَا رَسُولُ رَبِّنَا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُقَاتِلَكُمْ حَتَّى تَعْبُدُوا اللَّهَ وَحْدَهُ أَوْ تُؤَدُّوا الْجِزْيَةَ

Nabi utusan Rabb shallallahu ‘alaihi wasallam kami itu memerintahkan kami untuk memerangi kalian hinga kalian menyembah Allah saja atau kalian membayar jizyah.” (HR.Bukhari, no 2925 )

2. Kafir Mu’ahad, yaitu orang-orang kafir yang telah terjadi kesepakatan antara mereka dan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang telah disepakati. Dan kafir seperti ini juga tidak boleh dibunuh sepanjang mereka menjalankan kesepakatan yang telah dibuat.

Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

Barang siapa yang membunuh mu’ahad (orang kafir yang terikat perjanjian) maka dia tidak akan mencium bau surga padahal sesungguhnya bau surga itu dapat dirasakan dari jarak empat puluh tahun perjalanan.” (HR.Bukhari,no 3166).

3. Kafir Musta’man, yaitu orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin atau sebagian kaum muslimin. Kafir jenis ini juga tidak boleh dibunuh sepanjang masih berada dalam jaminan keamanan

Allahu ta’la berfirman :
Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.(Qs.At-Taubah:6)

Dari Ummu Hani’ radhiallahu Anha’,dia berkata :

ُ يَا رَسُولَ اللَّهِ زَعَمَ ابْنُ أُمِّي عَلِيٌّ أَنَّهُ قَاتِلٌ رَجُلًا قَدْ أَجَرْتُهُ فُلَانُ بْنُ هُبَيْرَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَجَرْنَا مَنْ أَجَرْتِ يَا أُمَّ هَانِئٍ قَالَتْ أُمُّ هَانِئٍ

Wahai Rasulullah, anak ibuku (‘Ali bin Abu Thalib radliallahu ‘anhu) mengatakan dia telah membunuh seseorang yang telah kulindungi, yakni Fulan bin Hubairah”. Maka Rasulullahﷺ bersabda: ” Kami melindungi seseorang yang kau lindungi wahai Ummu Hani‘”. ( HR.Bukhari,no 3171)

4. Kafir Harby, yaitu kafir selain tiga di atas. Kafir jenis inilah yang disyari’atkan untuk diperangi dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syari’at Islam.

Demikianlah pembagian orang kafir,sebagaimana disebutkan sejumlah dalil dari Al Qur’an dan sunnah yang di jelaskan oleh para ulama.

 

Pembahasan kedua : Apakah boleh memberikan daging kurban kepada nonmuslim( kafir), kafir yang manakah yang boleh di berikan ?

Syaikh Muhammad Shalih al Munjid,menyatakan ketika ditanya tentang daging kurban diberikan kepada orang kafir,

الحمد لله ,لا حرج في إعطاء لحم الأضحية لغير المسلم ، وخاصةً إن كان من الأقارب أو الجيران أو الفقراء .
ويدل على ذلك قوله تعالى : ( لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ) الممتحنة / 8.

Alhamdulillah, Tidak mengapa memberikan daging kurban kepada non muslim, terutama dari kerabat, tetangga atau orang fakir. Yang menunjukkan hal itu adalah firman Allah Ta’ala :

( لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ) الممتحنة / 8.

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.” (Qs. Al-Mumtahanah: 8)

وإعطاؤه لحم الأضحية من البر الذي أذن الله لنا به .
وعَنْ مُجَاهِدٍ : ” أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو ذُبِحَتْ لَهُ شَاةٌ فِي أَهْلِهِ ، فَلَمَّا جَاءَ قَالَ: أَهْدَيْتُمْ لِجَارِنَا الْيَهُودِيِّ ؟ ، أَهْدَيْتُمْ لِجَارِنَا الْيَهُودِيِّ ، سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : ( مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ ) رواه الترمذي (1943) وصححه الألباني.

Pemberian daging kurban kepada mereka termasuk suatu kebaikan yang Allah telah mengizinkan kepada kita.

Dari Mujahid, bahwa Abdullah bin Amr menyembelih kambing untuk keluarganya. Ketika beliau datang bertanya, “Apakah anda telah memberikan hadiah kepada tetangga kita yang Kristen ? Apakah anda telah memberikan hadiah kepada tetangga kita yang Yahudi ? Saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

( مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ ) رواه الترمذي (1943) وصححه الألباني.

Jibril senantiasa mewasiatkan kepadaku untuk tetangga, sampai saya menyangka dia akan mewarisinya.” HR. Tirmizi, (1943) dinyatakan shahih oleh Al-Albany.

قال ابن قدامة : ” وَيَجُوزُ أَنْ يُطْعِمَ مِنْهَا كَافِرًا ، … ؛ لِأَنَّهُ صَدَقَةُ تَطَوُّعٍ ، فَجَازَ إطْعَامُهَا الذِّمِّيَّ وَالْأَسِيرَ، كَسَائِرِ صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ “. انتهى من “المغني” (9/450) .

Ibnu Qudamah mengatakan, “Diperbolehkan memberi makanan dari (daging kurban) kepada orang kafir. Karena ia adalah shodaqah sunnah. Maka diperbolehkan memberikan makanan kepada orang kafir Dzimmi (dalam perlindungan Negara Islam), tawanan sebagaimana shodaqah sunnah lainnya.” Selesai dari ‘Al-Mugni, (9/450).

وفي فتاوى اللجنة الدائمة (11/424) : ” يجوز لنا أن نطعم الكافر المعاهد ، والأسير من لحم الأضحية ، ويجوز إعطاؤه منها لفقره ، أو قرابته ، أو جواره ، أو تأليف قلبه…؛ لعموم قوله تعالى: ( لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ) ، ولأن النبي صلى الله عليه وسلم أمر أسماء بنت أبي بكر رضي الله عنها أن تصل أمها بالمال وهي مشركة في وقت الهدنة ” . انتهى

Dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, (11/424), “Kami diperbolehkan memberi makan kepada orang kafir mu’ahid (dalam perjanjian dengan Negara Islam) dan tawanan dari daging kurban. Diperbolehkan memberi dari (daging kurban) karena kemiskinannya, kekerabatan, tetangga atau untuk melunakkan hatinya. Berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala :

( لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ) الممتحنة / 8.

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.”( Qs. Al-Mumtahanah: 8)

ولأن النبي صلى الله عليه وسلم أمر أسماء بنت أبي بكر رضي الله عنها أن تصل أمها بالمال وهي مشركة في وقت الهدنة ” . انتهى

Juga karena Nabi ﷺ memerintahkan Asma’ binti Abu Bakar radhiallahu’anha untuk menyambung ibunya dengan harta meskipun beliau dalam kondisi musyrik waktu genjatan senjata.” Selesai

وقال الشيخ ابن باز رحمه الله : ” الكافر الذي ليس بيننا وبينه حرب ، كالمستأمن أو المعاهد : يعطى من الأضحية ، ومن الصدقة.” انتهى من “مجموع فتاوى ابن باز” (18/ 48) .
وينظر جواب السؤال (36376).
والله أعلم

Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Orang kafir yang tidak ada antara kita dengan mereka peperangan seperti musta’min (dalam perlindungan) atau mu’ahid (dalam perjanjian dengan Negara Islam). Diberikan dari daging kurban dan dari shodaqah.” Selesai dari Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, (18/48). Silahkan melihat jawaban soal no 36376.
Wallahu’alam .(https://islamqa.info/ar/180503)

Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, menyatakan ketika ditanya tentang daging kurban diberikan kepada orang kafir ,

فإذا كان الكافر من أمةٍ لا يعتدون على المسلمين، ولا يقاتلونهم، ولا يخرجونهم من ديارهم، فلا بأس أن يهدى إليه من لحـم الأضحيـة أو غيرها، وإن كان بالعكس؛ فإن الله تعالى يقول: ﴿إنما ينهاكم الله عن الذين قاتلوكم في الدين وأخرجوكم من دياركم وظاهروا﴾؛ أي عاونوا على إخراجكم ﴿أن تولوهم﴾ بأي ولايةٍ كانت.

Apabila orang kafir tidak memusuhi, memerangi tidak mengeluarkan kaum muslimin dari rumah-rumah mereka, maka tidak mengapa memberikan mereka daging kurban dan selainya, kalau sebaliknya maka tidak boleh memberikan daging kurban kepada mereka,karena Allah ta’la berfirman : Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (Qs.Al-Mumtaĥanah):8
( www.binothaimeen.net)

Kesimpulannya, sebagaimana penjelasan para ulama diatas bahwa kafir yang boleh di berikan daging kurban adalah selain kafir harby ( kafir yang memerangi kaum muslimin), dan dalam memberikannya hendaknya dalam rangka dakwah dan melunakkan hati mereka agar menerima kebenaran islam.

Allahu a’lam.

Di jawab oleh
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA

Apakah Sholat Kita Diterima Allah Jika Kita Sholat Di Dalam Bank ?

Pertanyaan :

Apakah sholat kita diterima Allah jika kita sholat di dalam bank ? jazakallah khairan ustad.

Jawaban :

Berkaitan pertanyaan diatas, ada 4 pembahasan yang harus dijelaskan disini :

1. Apakah Tempat tersebut Terlarang untuk Shalat.
2. Apa Hukum Kerja di Bank.
3. Hukum Shalat berjama’ah bagi laki-laki dan wanita.
4. Hukum Shalat di Masjid ( tempat Shalat) yang dibangun dengan harta riba.

Pembahasan Pertama :

Apakah Tempat tersebut Terlarang untuk Shalat?

Semua tanah yang terhampar adalah masjid, Hal ini berdasarkan hadist Nabi ﷺ beliau bersabda :

فُضِّلْتُ عَلَى الْأَنْبِيَاءِ بِسِتٍّ أُعْطِيتُ جَوَامِعَ الْكَلِمِ وَنُصِرْتُ بِالرُّعْبِ وَأُحِلَّتْ لِيَ الْغَنَائِمُ وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ طَهُورًا وَمَسْجِدًا

Aku diberi keutamaan atas para nabi dengan enam perkara: pertama, aku diberi Jawami’ al-Kalim. Kedua, aku ditolong dengan rasa takut (yang dihunjamkan di dada-dada musuhku). Ketiga, ghanimah dihalalkan untukku. Keempat, bumi dijadikan suci untukku dan juga sebagai masjid…(HR.Muslim,523)

Namun dari luasnya bumi ini, ada tempat yang terlarang untuk shalat.

1. Kandang Unta

Kandang unta termasuk tempat yang terlarang untuk shalat, Nabi ﷺ bersabda :

َ لَا تُصَلُّوا فِي مَبَارِكِ الْإِبِلِ فَإِنَّهَا مِنْ الشَّيَاطِين

Janganlah kalian mengerjakan shalat di tempat kandang unta, karena sesungguhnya ia termasuk bagian dari setan.” ( HR.Abu Daud,493,Ahmad 5/55 dan Ibnu Majah 769).

2. Kuburan

Dilarang shalat dikuburan, Nabi ﷺ bersabda :

الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ

“Bumi ini seluruhnya adalah masjid kecuali kuburan dan kamar mandi.“( HR.Abu Daud 492,Tirmidzi,no 236 dan Ibnu Majah ,no 745)

Dan Nabi ﷺ Juga bersabda:

َ لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا

Janganlah kalian duduk di atas kuburan, dan jangan pula kalian shalat dengan menghadap ke arahnya.“( HR.Muslim,972)

3. Kamar mandi

Kamar mandi juga tempat yg dilarang untuk Shalat,berdasarkan sabda Nabi ﷺ :

الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ

Bumi ini seluruhnya adalah masjid kecuali kuburan dan kamar mandi.“( HR.Abu Daud 492,Tirmidzi,no 236 dan Ibnu Majah ,no 745) [ lihat Shahih Fiqih Sunnah I/295-296]

Pembahasan Kedua :

Hukum Kerja di Bank Konvensional yang melakukan praktek riba adalah terlarang.

Dari Jabir dia berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh makan riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya.” Dia berkata, “Mereka semua sama.“( HR.Muslim,No 1598)

Dalam fatawa Lajnah ad Daimah (15/41) diterangkan:

لا يجوز لمسلم أن يعمل في بنك تعامله بالربا ، ولو كان العمل الذي يتولاه ذلك المسلم غير ربوي ؛لتوفيره لموظفيه الذين يعملون في الربويات ما يحتاجونه ويستعينون به على أعمالهم الربوية ، وقد قال تعالى : ( وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الأِثْمِ وَالْعُدْوَان ).

Tidak boleh bagi seorang muslim bekerja di bank yang menganut sistem riba. Meski pekerjaannya tidak berkaitan langsung dengan riba.

Hal ini karena dengan pekerjaan tersebut, ia membantu atau menyediakan keperluan para pegawai yang berkaitan langsung dengan transaksi riba. Sementara Allah ta’ala berfirman :

وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الأِثْمِ وَالْعُدْوَان

Dan janganlah kamu tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. (QS. Al Maidah : 2).

Pembahasan ketiga :

Bahwa shalat bagi laki-laki wajib dikerjakan dimasjid secara berjama’ah, kecuali ada uzur syar’i, inilah pendapat lebih mendekati kebenaran berdasarkan dalil-dalil Al Qur’an dan Sunnah, dan pendapat ini diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud dan Abu Musa Al Asya’ri, dari kalangan ulama syafi’iyah seperti atha’ bin rabbah, Al Auzaa’i, abu Tsaur, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban. Ini Juga Pendapat Mayoritas Ulama Hanafiyah dan Hambaliyah.

Atha berkata : Shalat Fardu berjama’ah adalah kewajiban yg mesti di tegakkan. Bila ia mendengar seruan azan wajib atasnya menghadirinya. (Mukhtashar Fatwa al Mishriyah)

Ibnu Qudamah Menyatakan:
Shalat Fardhu lima waktu wajib dikerjakan berjama’ah bagi kaum pria, namun bukan merupakan syarat sah shalat. (Al Mughni I/193)

Diantara dalil yang mereka bawakan diantaranya adalah :

1. Firman Allah Ta’la :

وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’. (Qs.Al-Baqarah : 43 )

2. Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah  bersabda:

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَجِدُ عَرْقًا سَمِينًا أَوْ مِرْمَاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ لَشَهِدَ الْعِشَاءَ

Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku ingin memerintahkan seseorang mengumpulkan kayu bakar kemudian aku perintahkan seseorang untuk adzan dan aku perintahkan seseorang untuk memimpin orang-orang shalat. Sedangkan aku akan mendatangi orang-orang (yang tidak ikut shalat berjama’ah) lalu aku bakar rumah-rumah mereka. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya seseorang di antara kalian mengetahui bahwa ia akan memperoleh daging yang gemuk, atau dua potongan daging yang bagus, pasti mereka akan mengikuti shalat ‘Isya berjama’ah.“( HR.Bukhari ,no 644).

Al Hafizh ibnu Hajar dalam Fathul Bari berkata:
Hadits di atas secara jelas menunjukkan bahwa menghadiri shalat lima waktu berjama’ah hukumnya fardhu ‘ain. Sekiranya hanya sunnah ( tidak wajib) tentunya Rasulullah ﷺtidak memberikan ultimatum yang sangat keras atas orang-orang yang tertinggal,yaitu membakar rumah- rumah mereka.

3. Dari Abu Hurairah dia berkata;

.أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ

Seorang buta (tuna netra) pernah menemui Nabi ﷺ dan berujar “Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid.” Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk shalat di rumah. Ketika sahabat itu berpaling, beliau kembali bertanya: “Apakah engkau mendengar panggilan shalat (adzan)?” laki-laki itu menjawab; “Benar.” Beliau bersabda: “Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah shalat).“(HR.Muslim,no 653)

4.Dari Ma’dan bin Abu Thalhah Al Ya’muri dia berkata; Abu Ad Darda bertanya kepadaku ‘Di mana rumahmu? ‘ Aku menjawab, ‘Di Desa Duwain Himsha”. Lalu ia berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,

مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلَا بَدْوٍ لَا تُقَامُ فِيهِمْ الصَّلَاةُ إِلَّا قَدْ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمْ الشَّيْطَانُ فَعَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ

Tiga orang yang tinggal di suatu desa atau pegunungan tanpa menegakkan shalat berjamaah, pasti setan menguasai mereka. Hendaklah kalian melaksanakan shalat jama’ah” ( HR.Nasai’ no 847).

Dari uraian di atas jelaslah bahwa para para keempat imam mazhab sepakat menetapkan hukum wajib shalat berjama’ah , bahwa siapa saja yang meninggalkannya mendapatkan dosa. ( Lihat Shalatul Jama’ah Hukmuha wa ahkamuha wat Tanbih A’law ma yaqau’ fihaa min Bida’ wa akhta’ ,oleh Syaikh Dr.Shalih bin Ghanim as -Sadlan)

Adapun Shalat bagi wanita,sebaiknya di rumahnya.

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ ‘ bersabda,

صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا

Shalat seorang wanita di kamar khusus untuknya lebih afdhal daripada shalatnya di ruang tengah rumahnya. Shalat wanita di kamar kecilnya lebih utama dari shalatnya di kamarnya.” (HR. Abu Daud, no. 570.

Pembahasan keempat :

Hukum Shalat di Masjid ( tempat Shalat ) yang dibangun dengan harta riba

Permasalahan di atas Dijawab oleh al-‘Allamah Samahatu asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah

رجل اشترى مكاناً بالرّبا، لتحويله مسجداً، فهل تجوز الصلاة فيه، وكذلك بعضها يكون فيها أموال حرام، مثل قيمة الخمر هل تصح الصلاة في هذا المسجد؟

الصلاة فيه صحيحة، ولكن لا يجوز استعمال مثل هذه الأموال في المساجد، يجب أن ينتخب لها أموال طيبة، إذا تيسر لها أموال طيبة وجب ذلك، وإلا فالصلاة صحيحة، ولكن لا يجوز أن تعمّر بأموال من الربا ولا من الزنا.

Pertanyaan :

Seseorang membeli tempat dengan harta riba, untuk dibangun masjid, apakah boleh shalat didalamnya,karena sebagian dananya dari harta haram, misal harta dari hasil penjualan khamar,apakah sah shalat di Masjid tersebut ?

Jawaban :

Shalat didalamnya tetap sah, akan tetapi tidak boleh menggunakan harta tersebut( harta riba/haram,pent), untuk membangun masjid,wajib dipilihkan harta yang baik, apabila ada harta yg baik wajib membangun dengan harta tersebut.

Shalatnya sah,namun tidak boleh dimakmurkan dengan harta riba atau harta dari hasil zina. *(https://binbaz.org.sa/fatawa/4114)*

Kesimpulan untuk jawaban di atas,bahwa shalat di Bank atau tempat lainnya di bolehkan dan sah shalatnya, kecuali ada dalil-dalil yang melarangnya.

Allahu ‘ alam.

Di jawab oleh
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA

Menyebar Brosur Yang Diselipkan Ke Sepeda Motor Tanpa Izin Pemiliknya

Pertanyaan

Menyebar brosur yang diselipkan ke sepeda motor tanpa izin pemiliknya, gimana hukumnya ya ?

Jawaban

Perbuatan ini termasuk menggangu orang lain,jika di suatu tempat tersebut diperlakukan seperti itu membuat orang lain merasa tergannggu. Sebaiknya izin terlebih dahulu agar tidak ada perseturuan.

Dari Abdullah bin ‘Amru dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bersabda:

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

Seorang muslim adalah orang yang Kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya.” ( HR.Bukhari,no 10 ,Tirmidzi,no 2252)

Akan tetapi relatif, jika di suatu tempat atau daerah, perbuatan itu tidak dipermasalahkan ,maka di bolehkan meletakkan brosur atau yang lainnya di kendaraan orang lain dalam rangka untuk memberikan manfaat kepada orang lain bukan suatu yang memudharatkan.

Allah ta’la berfirman :

ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”(Qs.Al Maidah :2)

Satu Kaidah Fiqih menyatakan :

الأصل في عادتنا الإباحة حتى يجيئ صارف الإباحة

Asal kebiasan kita di bolehkan,sampai ada dalil yang memalingkan( melarang )nya.

Jadi, Sebaiknya seorang muslim ketika ingin meyelipkan brosur di kendaraan orang lain, hendaknya izin terlebih dahulu ,inilah adab didalam islam.

Allahu a’lam.

Dijawab Oleh

Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA

Cara Membuktikan cinta kepada Rasulullah

Pertanyaan :

Ustad bagaimana cara kita menunjukkan rasa cinta kita kepada rasullullah ? jazakallah khairan ustad.

Jawaban :

Bukti cinta kepada Rasulullah ﷺ tidak hanya dilisan saja, tetapi harus di buktikan dengan amal perbuatan, diantara bukti cinta kita kepada Nabi adalah :

1. Mengikuti Sunnah Beliau

Allah Ta’la berfirman :

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu”. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(Qs.’Āli `Imrān :31 )

Dan Rasulullah ﷺ bersabda :

َمَنْ أَحْيَا سُنَّتِي فَقَدْ أَحَبَّنِي وَمَنْ أَحَبَّنِي كَانَ مَعِي فِي الْجَنَّةِ

“Barangsiapa menghidupkan sunnahku, berarti dia mencintaiku dan barangsiapa mencintaiku, maka dia akan bersamaku di surga.” (HR.Tirmizdi,No 2678)

Dan Rasulullah ﷺ juga bersabda :

فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذ

“Maka, hendaklah kalian berpegang dengan sunahku, sunah para khalifah yang lurus dan mendapat petunjuk, berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah dengan gigi geraham.” ( HR.Abu Daud,no 4607,Tirmidzi,no2600,Ibnu Majah,no 42, Ahmad,No.16521)

2. Menjadikan Beliau ﷺ Sebagai Teladan

Allah Ta’la berfirman :

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيهِمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ ۚ

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (Qs.Al-‘Aĥzāb : 21 )

3. Mentaati Beliau ﷺ Dan Meninggalkan Apa Yang Beliau Larang

Allah Ta’la berfirman :

وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (Qs.Al-Ĥashr :7 )

4. Mempelajari AlQur’an, Membaca Dan Memahami Maknanya

Dari Sa’ad bin Hisyam bin Amir, dia berkata; saya mendatangi Aisyah seraya berkata;

ُ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ أَخْبِرِينِي بِخُلُقِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ أَمَا تَقْرَأُ الْقُرْآنَ قَوْلَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
{ وَإِنَّكَ لَعَلَى خُلُقٍ عَظِيمٍ }

“Wahai Ummul Mukminin! Kabarkanlah kepadaku mengenai akhlak Rasulullah ﷺ!” (Aisyah) Berkata; “Akhlak beliau adalah Al Quran, bukankah engkau telah membaca Al Quran pada firman Allah Azzawajalla, WA INNAKA LAALA KHULUQIN AZHIM (Sesungguhnya engkau (Muhammad) memiliki akhlak yang agung.)(Qs.Al Qolam :4).” (HR.Ahmad,no 23460)

5. Mencintai Anak Keturunan Dan Para Sahabat Rasulullah

a. Mencintai Ahli Bait beliau ﷺ yaitu para istri beliau,dan akan keturunan beliau.

b. Mencintai Para Sahabat beliau,dari kalangan Muhajirin dan Anshar, para sahabat yang berbaiat di Baitur Ridhwan yang jumlah mereka sebanyak 1400 orang,kemudian 10 orang sahabat yang di jamin masuk surga,mengutamakan sahabat Abu bakar as- Shiddiq,Umar bin Khattab,Ustman bin Affan kemudian Ali bin Abu Thalib,semoga Allah meridhoi mereka semua.

Amru bin Al Ash berkata; Aku menemui Rasulullah seraya bertanya;

ُ أَيُّ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَيْكَ قَالَ عَائِشَةُ قُلْتُ مِنْ الرِّجَالِ قَالَ أَبُوهَا قُلْتُ ثُمَّ مَنْ قَالَ عُمَرُ فَعَدَّ رِجَالًا فَسَكَتُّ مَخَافَةَ أَنْ يَجْعَلَنِي فِي آخِرِهِمْ

Ya Rasulullah, siapakah orang yang engkau cintai? Rasulullah menjawab; ‘Aisyah.’ Lalu saya tanyakan lagi; Kalau dari kaum laki-laki, siapakah orang yang paling engkau cintai? Rasulullah ﷺ mengutamakan : ‘Ayah Aisyah (Abu Bakr).’ saya bertanya lagi; lalu siapa? Rasulullah menjawab: ‘Umar bin Khaththab.’ Kemudian beliau menyebutkan beberapa orang sahabat lainnya. Setelah itu aku pun diam karena aku takut termasuk orang yang paling terakhir.’(HR.Bukhari,no 4358).

6. Membenci Orang Yang Dibenci Oleh Allah Dan Rasul-Nya

Yaitu membenci orang-orang yang melakukan kesyirikan, malakukan perbuatan bid’ah,dan perbuatan maksiat lainnya.

7. Berharap Melihat Beliau, Rindu Berjumpa Dengannya, Walaupun Harus Membayar Dengan Harta Dan Keluarga

Dari Abu Hurairah Rasulullah ﷺ bersabda:

َ مِنْ أَشَدِّ أُمَّتِي لِي حُبًّا نَاسٌ يَكُونُونَ بَعْدِي يَوَدُّ أَحَدُهُمْ لَوْ رَآنِي بِأَهْلِهِ وَمَالِهِ

“Diantara ummatku yang sangat mencintaiku adalah orang-orang sepeninggalku, salah seorang diantara mereka ingin melihatku dengan (mengorbankan) keluarga dan hartanya.”(HR.Muslim,no 2832)

8. Berselawat Ketika Mendengar Nama Beliau

Dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda:

رَغِمَ أَنْفُ رَجُلٍ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيَّ

“Celakalah seseorang, aku disebut-sebut di depannya dan ia tidak mengucapkan shalawat kepadaku.”(HR.Tirmidzi,no 3545)

9. Membenarkan Semua Berita Yang Beliau Sampaikan

10. Menyebutkan Keutamaan Beliau ,Mukjizat Yang Diberikan Kepada Beliau, Kekhususan Sifat,Akhlaq Serta Prilaku Utama Beliau

Allahu’alam.

Dijawab Oleh

Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA

Apakah Sah Akad Nikah Lewat Telepon ?

Lajnah Daimah Ditanya:

“Apabila seluruh syarat dan rukun nikah terpenuhi hanya saja wali dan calon suami saling berjauhan karena tempat tinggalnya jauh, apakah boleh akad nikah dilakukan lewat telepon ?”

Jawaban:

Pada zaman sekarang banyak terjadi penipuan dan pemalsuan sehingga suara atau percakapanpun bisa dipalsu dan ditiru bahkan satu orang terkadang mampumenirukan beberapa percakapan atau suara baik suara laki-laki atau perempuan, anak kecil ataupun orang dewasa dan para pendengar menyangka bahwa suara-suara tersebut keluar dari banyak mulut, ternyata suara-suara tersebut hanya dari satu lisan saja.

Karena dalam syariat Islam menjaga kemaluan dan kehormatan menjadi skala prioritas dan untuk selalu bersikap hati-hati, maka Lajnah melihat bahwa akad nikah dari mulai ijab, kabul dan mewakilkan lewat telpon sebaiknya tidak disahkan. Demi kemurnian syariat dan menjaga kemaluan dan kehormatan agar orang-orang jahil dan para pemalsu tidak mempermainkan kesucian Islam dan harga diri manusia.

Fatawal Lajnah Daimah, 5/45 no. 1373.

Ust. Abu Yusuf Dzul Fadhli M,BA.

Membagi Kerugian Dalam Mudharabah

Mudharabah adalah salah satu bentuk syarikah dalam jual beli. Islam telah menghalalkan sistem muamalah ini. Dan Islam telah melegalkan seluruh bentuk syarikah. (lebih…)

Memahami Hadits : Ini Adalah Kurbanku Dan Kurban Siapa Saja Dari Umatku Yang Belum Berkurban

Hadits ini shahih, diriwayatkan dari sejumlah sahabat dengan lafazh yang berbeda (lebih…)

Membongkar Kesesatan Dan Penyimpangan Gerakan Dakwah Ikhwanul Muslimin

SEJARAH IKHWANUL MUSLIMIN
Ikhwanul Muslimin adalah pergerakan Islam – yang didirikan oleh Hasan Al-Banna (1906-1949 M) di Mesir pada tahun 1941 M. Diantara tokoh-tokoh pergerakan itu ialah : Said Hawwa, Sayyid Quthub, Muhammad Al-Ghazali, Umar Tilimsani, Musthafa As-Siba`i, dan lain sebagainya. (lebih…)

Syubhat-Syubhat Sekitar Masalah Demokrasi Dan Pemungutan Suara (bag. 3)

[8]. Mereka mengatakan: Kami terjun dalam kancah demokrasi karena alasan darurat.

Bantahannya:
Darurat menurut Ushul yaitu: keadaan yang menimpa seorang insan berupa kesulitan bahaya dan kepayahan/kesempitan, yang dikhawatirkan terjadinya kemudharatan atau gangguan pada diri (jiwa), harta, akal, kehormatan dan agamanya. (lebih…)

Syubhat-Syubhat Sekitar Masalah Demokrasi Dan Pemungutan Suara (bag. 2)

SYUBHAT-SYUBHAT DAN BANTAHANNYA
[1]. Mereka mengatakan: Bahwa sistem demokrasi sesuai dengan Islam secara keseluruhan. Lalu mereka namakan dengan syura (musyawarah) berdalil dengan firman Allah (lebih…)

Syubhat-Syubhat Sekitar Masalah Demokrasi Dan Pemungutan Suara (bag. 1)

Pemungutan suara atau voting sering digunakan oleh lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi baik skala besar seperti sebuah negara maupun kecil seperti sebuah perkumpulan, di dalam mengambil sebuah sikap atau di dalam memilih pimpinan dan lain-lain. (lebih…)

Kafirkah Orang Yang Tidak Mengkafirkan Orang Kafir ? (bag. 2)

PENYALAH GUNAAN KAIDAH INI OLEH KELOMPOK JAMA’AH TAKFIR WAL HIJRAH
Namun kaidah barangsiapa tidak mengkafirkan orang kafir, maka ia kafir, ini telah disalahgunakan oleh kelompok yang senang mengkafirkan kaum muslimin, yaitu kelompok jama’ah takfir dan hijarah. (lebih…)