Nasihat yang Berharga untuk Kedua Mempelai

Berkata Syaikh Firkaus حقظه الله

Maka yang wajib bagi seorang suami ialah tidak mencela istrinya atas perkara-perkara yang telah lewat dan (tidak,pent) menyelidiki aib-aibnya yang telah lalu, yang apabila disebut-sebut bisa mengancam kehidupan rumah tangga

Ini dalam rangka mengamalkan firman Alloh Ta’ala ;

فإن أظعنكم فلا تبغوا عليهن سبيلا

“Apabila mereka (para istri, pent) telah taat kepada kalian (para suami, pent) maka janganlah kalian mencari-cari jalan (untuk mencari kesalahan mereka,pent)” (An-Nisa ; 34)

_____

diambil dari situs resmi milik Fadhilatusy Syaikh Firkaus

pada pembahasan

 حق تأديب الزوجة بين الإصلاح و التشقي

 

Baca Juga: Karakteristik Dari Sifat-Sifat Istri Shalihah (Bagian 1)

Karakteristik Dari Sifat-Sifat Istri Shalihah (Bagian 1)

Berikut ini adalah Karakteristik Dari Sifat-Sifat Istri Shalihah, insya allah tulisan ini akan ditulisa menjadi beberapa bagian.

1. Beragama Islam

Islam adalah agama yang sempurna, agama yang benar di sisi Allah ta’ala, agama yang memberikan kebahagiaan baik di dunia maupun di akhirat, dan islam adalah agama yang sesuai dengan perkembangan zaman sepanjang masa, Allah ta’ala berfirman:

إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ

Sesungguhnya agama (yang diridhai di sisi Allah hanyalah Islam” (Q.S. Ali-Imran : 19)

Dan Allah ta’ala juga berfirman:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

Pada hari ini telah aku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah aku ridhai Islam itu jadi agama bagi-Mu” (Q.S. Al-Maidah : 3)

Islam telah mengatur segala aspek kehidupan, baik dari sisi agama maupun sisi lainnya, seperti pemerintahan, ekonomi, pendidikan karakter, akhlak, mu’amalah, sosial, serta politik.

Begitu juga berkaitan tentang pernikahan, seorang lelaki hendaknya mencari pasangan yang shalihah, yang tentunya beragama Islam.

Allah ta’ala berfirman:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ

Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu” (Q.S. Al-Baqarah : 221)

Dalam tafsir Ibu Katsir disebutkan dalam menafsirkan ayat diatas:

Melalui ayat ini Allah mengharamkan atas orang-orang mukmin menikahi wanita-wanita musyrik dari kalangan penyembah berhala.

Dan firman Allah ta’ala:

وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ

Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu” (Q.S. Al-Baqarah : 221)

As-Saddi mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Abdullah Ibnu Rawwahah. Dia mempunyai seorang budak wanita hitam, lalu di suatu hari ia marah kepadanya kemudian menamparnya. Setelah itu ia merasa menyesal, lalu lalu datang kepada Rasulullah ﷺ dan menceritakan kepadanya peristiwa yang telah dialaminya itu.

Rasulullah ﷺ bertanya padanya “Bagaimanakah perilakunya?”. Abdullah bin Rawahhah menjawab, “Dia puasa, shalat, melakukan wudhu dengan baik, serta bersakski bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah.”. Maka Rasulullah ﷺ bersabda, “Hai Abu Abdullah, kalau demikian dia adalah wanita yang beriman.”. Abdullah bin Rawahhah berkata, “Demi Tuhan yang telah mengutusmu dengan hak, aku benar-benar akan memerdekakannya, lalu akan aku nikahi.”.

Abdullahh ibnu Rawwahah lalu melakukan apa yang telah dikatakannya itu. Lalj ada sejumlah kaum muslimin yang mengejeknya dan mengatakan bahwa dia telah mengawini budak perempuannya. Mereka bermaksud akan menikahkan budak-budak wanita mereka kepada orang-orang musyrik karena faktor ingin mengambil keturunan dan kedudukannya. Maka Allah menurunkan firmannya,

Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu” (Q.S. Al-Baqarah : 221).

Sumber: Karakteristik Sifat-Sifat Istri yang Shalihah, Abu Yusuf Dzulfadhli Munawar, Lc 

Baca juga Karakteristik Dari Sifat-Sifat Suami Shalih (Bagian 1)

Karakteristik Dari Sifat-Sifat Suami Shalih (Bagian 1)

1. Beragama Islam

Suami yang shalih adalah seorang lelaki yang beragama Islam bukan beragama selain Islam, karena seorang yang tampak baik akhlak dan perilakunya akan tetapi ia bukan seorang yang memeluk agama islam, maka perbuatan yang ia lakukan tidaklah bermanfaat bagi dirinya, hingga ia memeluk islam dan beriman kepada Allah ta’la dan rasul-Nya.

Allah ta’ala berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَاۚ أُولَٰئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruknya makhluk.” (QS. Al-Bayyinah : 6)

Dan amalan yang dilakukan oleh orang-orang kafir akan sia-sia.

Allah ta’ala berfirman:

مَثَلُ مَا يُنْفِقُونَ فِي هَٰذِهِ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا كَمَثَلِ رِيحٍ فِيهَا صِرٌّ أَصَابَتْ حَرْثَ قَوْمٍ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ فَأَهْلَكَتْهُۚ وَمَا ظَلَمَهُمُ اللَّهُ وَلَٰكِنْ أَنْفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ

“Perumpamaan harta yang mereka nafkahkan di dalam kehidupan dunia ini, adalah seperti perumpamaan angin yang mengandung hawa yang sangat dingin, yang menimpa tanaman kaum yang menganiaya diri sendiri, lalu angin itu merusaknya. Allah tidak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya din mereka sendiri.” (Q.S. Ali- Imran : 11)

Allah ta’la juga berfirman:

وَقَدِمْنَا إِلَىٰ مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا

“Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.” (Q.S Al-Furqan : 23)

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha dia berkata, aku berkata,

يَا رَسُولَ اللهِ، ابْنُ جُدْعَانَ كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ يَصِلُ الرَّحِمَ، وَيُطْعِمُ الْمِسْكِينَ، فَهَلْ ذَاكَ نَافِعُهُ؟ قَالَ: ” لَا يَنْفَعُهُ، إِنَّهُ لَمْ يَقُلْ يَوْمًا: رَبِّ اغْفِرْ لِي خَطِيئَتِي يَوْمَ الدِّينِ “

‘Wahai Rasulullah ﷺ, Ibnu Jud’an pada jahiliyyah selalu bersilaturrahim dan memberi makan orang miskin. Apakah itu memberikan manfaat untuknya?’ Beliau menjawab, ‘Tidak, sebab dia belum mengucapkan “Rabbku ampunilah kesalahanku pa hari pembalasan. “,’ (HR. Muslim no. 214)

Maka janganlah nikahkan putri-putri, saudari-saudari anda kepada orang-orang kafir dan musyrik penyembah berhala.

Allah ta’la berfirman:

وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُواۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ

“Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.” (Q.S. Al-Baqarah : 221)

Sumber: Karakteristik Dari Sifat-Sifat Suami yang Shalihah, Abu Yusuf Dzulfadhli Munawar, Lc

Baca juga Karakteristik Dari Sifat-Sifat Istri Shalihah

Batas Minimal Nominal Mahar Dalam Pernikahan

Ustadz berapakah batas Minimal Nominal Mahar?

Jawaban:

Mahar adalah kompensasi (ganti) dalam pernikahan atau semisalnya, dengan nominal yang di tentukan hakim atau keridhaan kedua belah pihak, dan disebut mahar, upah, atau faridhah(kewajiban) dan selainnya.

Dan pemberian mahar ada 4 bentuk:

1. setiap benda yang bisa dijadikan alat penukar.
2. Jasa
3. Pembebasan budak
4. Masuk Islam

Tidak ada batasan minimal nominal mahar, ini pendapat yang Rajih.

Mahar bisa berupa harta (uang) atau bisa dimiliki dengan uang ( jasa), selama kedua belah pihak sama-sama ridha,
ini pendapat madzhab syafi’i, Ahmad, ishaq, abu tsaurin, al’auza’i,al-Laits, ibnu al- Musayyab dan selain mereka, dan ibnu hazm membolehkan setiap apa yang boleh di paruh meskipun hanya sebiji gandum.

Pendapat diatas bahwa tidak ada batasan nominal mahar di perkuat dalil:

1. Keumumman firman Allah ta’la :

وَأُحِلّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوْا بٍأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ

“Di halalkan bagimu selain ( perempuan-perempuan)yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina.” (QS: An-Nisa:24)

2.Sabda Nabi ﷺ kepada seseorang pemuda yang ingin menikahi wanita yang mehibahkan dirinya.

Nabi ﷺ bersabda :

هل عندك من شيء؟ قال :لا، قال : اذهب فاطلب ولو خاتما من حديد …..

Apakah kamu memiliki sesuatu (untuk di jadikan sebagai mahar,pent), dia menjawab : Tidak ada, kemudian nabi ﷺ seraya bersabda : “Pergilah dan carilah sesuatu walaupun cincin dari besi.” (HR.Bukhari 5030 dan Muslim 1425)

Hadits ini menunjukkan bahwa mahar sah setiap apa yang di sebut dengan harta.

Maka hendaknya dari pihak wanita mengajukan mahar yang ringan kepada lelaki yang akan meminangnya dan tidak memberatkannya.

Dalam satu hadist Nabi ﷺ bersabda:

أعظم النساء بركة أيسرهن مؤنة

“Sebaik-baik wanita yang berkah (dalam pernikahannya,pent) adalah yang paling ringan maharnya.” (HR.Ibnu Abi Syaibah (IV/189), Hakim (II/178), Al Baihaqi (V/235),dari Aisyah Radhiallahu anha, Lihat: Al -Irwa (1928))

Kesimpulan mengenai batas minimal nominal Mahar:

Pendapat yang Rajih ialah tidak ada batasan nominal Mahar dalam pernikahan, walaupun cicin dari besi yg harganya sangat murah sekalipun.

Allahu ‘alam
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Referensi:
1.Kitab Shahih Fiqih Sunnah ( jilid 3), Cet.Maktabah Tauqifiyah
2.As- Syarhu Al Mumti’ ( Jilid 6) cet,Daarul Ummah.

Perabot Rumah Tangga Pengantin Kewajiban Suami Atau Istri?

Perlengkapan (Jihaz) Pengantin (Perabot Rumah Tangga) Kewajiban Siapa?

Jumhur Ulama diantaranya Abu Hanifah, Syafi’, Ahmad, Ibnu Hazm, dan ahli fikih lainnya berpendapat bahwa wanita tidak wajib membeli perlengkapan rumah tangga dengan uang maharnya, ataupun sebagiannya, maupun sumber lain, melainkan suamilah yang wajib melengkapi rumah dengan segala perkakas yang dibutuhkan sebagai tempat tinggal yang layak huni dalam batas-batas finansial ( kemampuan) suami.

Allahu ta’la berfirman :

أَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجِدْكُمْ

“Tempatkanlah mereka ( para istri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.” (Qs.Talaq :6)
(Lihat Shahih Fiqih Sunnah III/177 ).

Allahu ‘alam.

Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Baca JugaApakah Semua Harta Suami Juga Harta Istri?

Adab Meminta Informasi Alamat Wanita Dengan Tujuan Melamar

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz bolehkah seorang lelaki meminta informasi alamat kepada seorang akhwat melalui WA dengan tujuan ingin menikahinya.

Jawaban

Boleh jika serius menikahinya yaitu mendatanginya langsung ingin menazhor (melihat)nya, dan jika cocok, boleh langsung melamar nya, akan tetapi si wanita harus didampingi orang tuanya atau walinya, dan tetap menjaga pintu- Pintu Fitnah.

Dalam satu riwayat disebutkan bahwa Fathimah binti Qois radhiallahu ‘anha ia pernah berkata;

فَلَمَّا حَلَلْتُ ذَكَرْتُ لَهُ أَنَّ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ وَأَبَا جَهْمٍ خَطَبَانِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلَا يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لَا مَالَ لَهُ انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ فَكَرِهْتُهُ ثُمَّ قَالَ انْكِحِي أُسَامَةَ فَنَكَحْتُهُ فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا وَاغْتَبَطْتُ

Setelah masa iddahku selesai, kuberitahukan hal itu kepada beliau ﷺ bahwa Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Al Jahm telah melamar ku, lantas Rasulullah ﷺ bersabda: “Abu Jahm adalah orang yang tidak pernah meninggalkan tongkatnya dari lehernya (suka memukul -pent), sedangkan Mu’awiyah adalah orang yang miskin, tidak memiliki harta, karena itu nikahlah dengan Usamah bin Zaid.” Namun saya tidak menyukainya, beliau tetap bersabda: “Nikahlah dengan Usamah.” Lalu saya menikah dengan Usamah, Maka Allah memberikan limpahan kebaikan padanya (pernikahan kami,pent) hingga bahagia. (HR.Bukhari,no 1480)

Didalam hadist diatas menunjukkan bahwa ada dua orang pemuda yaitu mua’wiyah dan abu jahm mendatangi
Fatimah binti Qois, yang mana mereka berdua bertekad ingin melamar dan menikahi Fatimah binti Qois.

Dan lebih baik minta nomor hp orang tuanya yaitu ayah atau walinya, dan ungkapkan ke mereka bahwa anda ingin menikahi Putrinya.

Allahu ‘alam
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Baca Juga: Apa Hukumnya Menikahi Calon Pasangan Yang Semarga?

Wahai Istri Cukup Lakukan 4 Hal Ini Maka Masya Allah Balasannya

Ingin Menjadi Istri Sholehah Cukup Lakukan 4 Hal Ini

Salah Satu Faedah Dari Dauroh Islami Karakteristik Sifat-Sifat Istri yang Shalihah & Suami yang Shalih

Berbahagialah wahai para istri, dengan menjalankan dua ketaatan, anda bisa masuk surga Allah ta’la dari pintu mana saja yang anda kehendaki.

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ

“Apabila seorang istri melaksanakan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan ta’at kepada suaminya, niscaya akan dikatakan kepadanya; ‘Masuklah kamu ke dalam syurga dari pintu mana saja yang kamu inginkan’.”. (HR Ibnu Hibban dan Ahmad 1573 di Shahihkan oleh syaikh al albani dalam Al Jami’ Ash Shaghir)

Dalam hadist yang mulia di atas terdapat faidah yang besar, didalamnya ada dua ketaatan yang harus di lakukan bagi seorang istri, taat kepada Allah ta’la dan Taat kepada suaminya.

Taat kepada Allah yaitu mentaati perintah Allah yang wajib seperti Shalat 5 waktu dan Puasa pada bulan suci ramadhan dan kewajiban-kewajiban lainya.

Kemudian bukti ketaatan istri terhadap suaminya ialah dia jaga kehormatan dirinya, dan ia mentaati suaminya, jika suaminya memerintahkan sesuatu yang ma’ruf (baik).

Maka berbahagialah seorang istri yang ta’at kepada Allah ta’la dan ta’at kepada Suaminya, inilah diantara karakteristik sifat-sifat Istri yang shalihah.

Allahu ‘Alam

Abu Yusuf Dzulfadhli al Maidany

Baca Juga: Sikap Istri Pertama Ketika Madunya Bersikap Tidak Baik Kepadanya

Solusi Untuk Bagi Yang Ingin Nikah Muda Tapi Belum Diizinkan Orang Tua

Assalamu’alaikum, ustadz bagaimana caranya agar orang tua saya memberikan izin kepada saya untuk nikah, karena saya tidak diizinkan nikah karena alasan masih muda? padahal calonnya sudah ada, dan saya juga gak mau lama-lama lagi ustadz

Jawaban:

  1. Berdo’a minta kepada Allah agar dimudahkan urusan antum.
  2. Jelaskan kepada orang tua dengan baik, bahwasannya antum sudah sangat darurat sudah sangat ingin segera menikah.
  3. Jika antum khawatir terjatuh dari perbuatan zina, maka hukumnya sudah wajib, adapun jikaantum tidak khawatir terjatuh dari perbuatan zina maka hukumnya sunnah, karena hukum menikah tergantung kondisi seseorang, bisa Wajib, Mustahab (sunnah), Haram dan Makruh sebagaimana yang Masyhur dari kalangan mazhab Maliki ,Syafi’i dan Hambali. (lihat,shahih Fiqih sunnah III/75)
  4. Minta tolong kepada Keluarga dekat antum baik itu kakak, paman atau kakek dan yang lainnya untuk ngomong ke orang tua antum bahwasanya antum ingin segera menikah.
  5. Kalau orang tua belum izinkan untuk menikah, maka hendaknya antum bersabar, apalagi umur antum masih muda.
  6. Jauh tempat-tempat yang membuat fitnah.
  7. Melihat umur antum masih muda, perbanyak menuntut ilmu, datang ke majelis ilmu.
  8. Tetap berakhlaq yang baik terhadap orang tua denagn akhlak yang mulia.
  9. Hendaknya sebelum menikah antum bekerja, atau mencari sambilan kerja jika saat ini antum masih sekolah atau kuliah, untuk mempersiapkan bekal nikah, dan agar orang tua dan Camer (Calon Mertua) yakin dengan antum, bahwa antum siap menjadi seorang suami dan ayah bagi anak- anak antum nantinya.
  10. Yakinlah sesuatu yang kita kerjakan atau kita amalkan karena Allah ta’la, niscaya akan Allah mudahkan.

 

Allahu ‘alam

Dijawab oleh
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Mahar: Permintaan Akhwat atau Orang Tua Akhwat?

Pertanyaan

Assalamu’alaikum ustad. Dalam syari’at islam, mahar itu merupakan permintaan seorang akhwat atau orang tua si akhwat nya? jazakallah khairan

Jawaban

Mahar adalah hak wanita bukan hak wali-walinya.

Hal ini berdasarkan Firman Allah ta’la :

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” ( Qs. An Nisa’ : 4)

dan Firman Allah ta’la :

فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً

Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban” ( Qs. An Nisa’ : 24)

Dan ayat-ayat lainnya ,menunjukkan bahwa mahar adalah hak Wanita, tidak halal bagi ayahnya dan yang lainnya mengambil maharnya tanpa seizin si wanita.

Oleh karena itu mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali
Berpendapat bahwa mempelai pria tidak boleh menyerahkan maharnya kepada selain kepada mempelai wanita, atau orang yang mewakili nya, atau orang-orang yang diizinkan oleh mempelai wanita untuk menerima maharnya .
( Shahih Fiqih Sunnah III/166-177)

Kesimpulannya adalah Mahar adalah hak mempelai wanita.

Allahu ‘alam

Dijawab oleh
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Apa Hukumnya Menikahi Calon Pasangan Yang Semarga?

Assalamualaikum ustadz

Apa ya hukum menikahi akhwat yang semarga dengan kita, gimana ya?

Jawaban :

Allah subhanahu wa ta’la telah menjelaskan wanita- wanita mana saja yang haram untuk dinikahi didalam Al- Qur’an dan telah di terangkan dalam hadist-hadist Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam.

Allah ta’la berfirman :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا.
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ 

 

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.”( Qs.An Nisâ : 22-24 )

Wanita- Wanita yang haram dinikahi ada 2 macam :

1.MUHARRAM MU’ABBADA

Muharram Mu’abbada adalah wanita-wanita haram dinikahi oleh seorang lelaki selama-lamanya.

2.MUHARRAM MU’AQQOTA

Muharram Mu’aqqota adalah wanita wanita haram di nikahi oleh lelaki dalam satu kondisi,dan bisa menjadi halal dalam kondisi yang lain.

Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut

1.MUHARRAM MU’ABBADA

Berikut ini adalah wanita-wanita haram dinikahi oleh seorang lelaki selama-lamanya dikarenakan :

1.) Haram di nikahi karena Nasab,wanita – wanita ini ada 7:

1. Ibu, ibunya ayah dan ibu terus ke atas .
2. Anak Perempuan, anak dari anak laki- laki dan perempuan ( cucu) dan terus kebawah.
3. Saudari Perempuan, dari segala sisi ( adik atau kakak perempuan)
4. Bibi dari Pihak ayah
5. Bibi dari Pihak Ibu
6. Anak Perempuan dari saudara laki- laki (keponakan)
7. Anak Perempuan dari saudari perempuan (keponakan).

Ke tujuh wanita di atas ,haram dinikahi oleh seorang lelaki selama-lamanya
( Tafsir at Thobari 8/143).

2) Wanita – Wanita yang Haram dinikahi karena sebab pernikahan ,wanita- wanita ini ada 4 :

1.Ibu Tiri
2.Ibu Istri (Mertua)
3.Rabibah Anak Perempuan Istri
4.Istri anak Kandung (Menantu).

3.) Wanita – Wanita yang Haram dinikahi karena sepersusuan (ar – Rodha’ah)

Allah ta’la berfirman :

وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ

“Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan” (Qs.An Nisa : 23)

Dalam satu riwayat disebutkan,
Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرِيدَ عَلَى ابْنَةِ حَمْزَةَ فَقَالَ إِنَّهَا لَا تَحِلُّ لِي إِنَّهَا ابْنَةُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَةِ وَيَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ الرَّحِمِ

bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditawari dengan putrinya Hamzah, maka beliau bersabda: “Sesungguhnya dia tidak halal untukku, kerena dia adalah putri saudara sesusuanku, dan menjadi mahram (saudara) dari sesusuan sebagaimana menjadi mahram (saudara) dari keturunan.” (HR.Muslim 1447)

Dalamnya riwayat lain disebutkan bahwa sepersusuan itu mengharamkan apa yang diharamkan oleh hubungan keturunan,

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلَادَةُ

“Sesungguhnya sepersusuan itu mengharamkan apa yang diharamkan oleh hubungan keturunan.”(HR.Bukhari 5099 dan Muslim 1444)

Berdasarakan riwayat diatas bahwa wanita-wanita haram di nikahi karena karena keturanan atau nasab begitu juga wanita- wanita yang haram dinikahi karena seperususuan .

4.) Al-Li’an adalah Wanita yang di laknat, di tuduh berzina oleh suaminya yang di Laknat , wanita tersebut diminta sumpahnya sebanyak 4 kali,dan sumpah yang ke 5 akan di Laknat jika ia berdusta,jika ia benar berzina ,maka harus dipisahkan dari suaminya, dan istrinya yang telah di laknat tersebut tidak halal untuk selamanya.

5).Wanita Ihtiram

Adalah wanita- wanita yang dimuliakan yaitu para ummahatul mu’minin (Istri-istri Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam), tidak boleh dinikahi.

Hal ini berdasarakan Firman Allah ta’la :

وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا

Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.( Qs.Al Ahzab : 53).

Tambahan Point ke 4 dan 5 di atas disebutkan dalam kita Syarhul Mumti’ 6/ 7-10 ,karya Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah.

2. MUHARAMAT MUAQQOTA

Muharamat Muaqqota adalah wanita haram di nikahi dalam satu kondisi,dan bisa menjadi halal dalam kondisi yang lain :

1. Saudari Istri (menggabungkan dua saudari,yaitu Istri dengan adik atau kakak istri,pent)

2. Bibi Istri dari pihak ayah dan Ibunya (menggabungkan istri dengan bibinya)

3. Wanita yang telah bersuami, atau wanita yg masih masa iddah, kecuali musabbiyat dan istri orang kafir yang telah masuk islam.

Berkata Abdullah bin abbas : seluruh wanita yang telah bersuami (tidak boleh dinikahi), kecuali budak yang telah dibeli atau budak yang dimiliki (Ibnu Jarir ath Thobari,Tafsir ath Thobari 8972)

4. Wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya.

Tidak halal bagi suaminya,kecuali ia telah menikah dengan lelaki lain dengan pernikahan yang sah (benar), kemudian jika kemudian suaminya itu menceraikannya,maka tidak mengapa keduanya ruju’ kembali.

Hal ini berdasarakan Firman Allah ta’la :

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ

“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.” (Qs.Al Baqarah : 230).

5. Wanita Musyrik hingga ia masuk islam.

6. Wanita pezina hingga ia bertaubat dan bersih rahimnya sekali haidh.

7. Wanita yang sedang Ihram.

8. Menikah dengan wanita yang ke lima.

Tidak boleh seorang muslim ( menggabungkan wanita ) yaitu menikah lebih dari 4 wanita.

Kesimpulan :

Dalam pembahasan diatas telah kami jelaskan wanita- wanita yang haram dinikahi, adapun kalau semarga maka tidak mengapa asalkan bukan wanita-wanita (yang bukan mahram) sebagaimana yang kami sebutkan diatas.

Adapun seluruh wanita- wanita yang ada hubungan kerabat (keluarga dekat) haram dinikahi, kecuali empat wanita:
1.Anak-anak Perempuan Paman dari pihak ayah (sepupu)
2. Anak-anak Perempuan Paman dari pihak ibu (sepupu)
3.Anak-anak Perempuan Bibi dari pihak ayah (sepupu)
4.Anak-anak Perempuan Bibi dari pihak ibu (sepupu).

Hal ini berdasarkan firman Allah ta’la :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ

“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu”. ( Qs.Al Ahzab : 50 )

Jika anda ingin menikahi sepupu anda yg perempuan, maka tidak mengapa walaupun semarga.

Allahu ‘alam bis Showab.

Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Sumber :
1.Syarhul Mumti’ 6/ 7-10, karya Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah. cet. Daarul Ummah.

2.Shahih Fiqih Sunnah 3/89-95) cet. Maktabah Taufiqiyah

Mana Yang Lebih Utama Melunasi Hutang Orang Tua Atau Menikah?

Assalamualaikum Akhi,,
Ana Jefri dari sukabumi ingin bertanya
Mana yg lebih didahulukan, antara melunasi hutang orang tua atau menikah?
Trimakasih

Jawaban

Hukum menikah tergantung Kondisi seseorang, inilah yang masyhur di kalangan para ulama mahzab malikiyah, syafi’iyah dan hambali. (lihat al Bada’i 2/228,al Qowanin Fiqhiyyah 193,Mughni al Muhtaj 3/135 dan Fathul Bari 9/110)

Mereka mengatakan hukum menikah, bisa terjadi pada 4 hukum (kondisi) :
1. Hukumnya Wajib
2. Hukumnya Sunnah
3. Hukumnya Haram
4. Hukumnya Makruh.

1. Hukum Menikah adalah Wajib

yaitu seseorang yang memiliki hasrat untuk berjima’, yang mana ia khawatir terjatuh pada perbuatan fahisyah (zina), karena demi menjaga kehormatan dirinya dan menjaga dari perbuatan yang haram, maka solusinya adalah menikah.

2. Hukum Menikah adalah Sunnah

yaitu seseorang yang memiliki hasrat untuk berjima’, namun ia tidak khawatir terjatuh pada perbuatan fahisyah(zina), maka jika ia menikah itu lebih utama baginya.

3. Hukum Menikah adalah Haram

yaitu seseorang yang tidak mampu (menikah) memberikan nafkah lahir dan batin, dan tidak adanya kemampuan dan keinginan malaksanakan pernikahan tersebut.

4. Hukum Menikah adalah Makruh

yaitu seseorang yang tidak dapat menafkahi istrinya dan ia tidak memiliki hasrat untuk menikah, maka disibukkan dengan ketaatan, beribadah atau disibukkan dengan ilmu, Hal itu lebih utama baginya.
(Shahih Fiqhus Sunnah 3/46-47)

 

Kalau anda merasa belum darurat (hukumnya wajib) untuk menikah, maka hendaknya anda dahulukan melunasi hutang orang tua anda terlebih dahulu, karena perbuatan tersebut merupakan bentuk berbakti kepada orang tua.

Allah ta’la berfirman :

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” (Qs.al-Maida: 2)

Dan berbakti kepada kedua orang tua, termasuk amalan yang di cintai Allah,

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu– ia berkata,

أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ قَالَ الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا قَالَ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ ثُمَّ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ قَالَ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

“Aku pernah bertanya kepada Nabi ﷺ , “Amal apakah yang paling dicintai oleh Allah?” Beliau menjawab: “Shalat pada waktunya.” ‘Abdullah bertanya lagi, “Kemudian apa kagi?” Beliau menjawab: “Kemudian berbakti kepada kedua orangtua.” ‘Abdullah bertanya lagi, “Kemudian apa kagi?” Beliau menjawab: “Jihad fi sabilillah.” (HR.Bukhari 527)

Dan memberikan nafkah kepada orang tua kita, lebih utama, Allah ta’la berfirman :

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ ۖ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”. Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya. (Qs. al – Baqarah: 215)

Allahu ‘alam.

Dijawab oleh
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Apakah Pesta Pernikahan Di Syariatkan Dalam Agama Islam?

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz. Saya ingin menikah, tapi calonnya minta dibuatkan pesta, ada solusi ustad?

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Kalau yang di maksud pesta adalah walimahan, maka tidak mengapa kalau anda mampu mengadakannya, asalkan tidak ada kemungkaran didalamnya, atau hal- hal yang melanggar syariat, bahkan mengadakan walimah ini di anjurkan oleh nabi ﷺ.

Anjuran Mengadakan Pesta Pernikahan Atau Walimatul ‘Urus

Rasulullah ﷺ bertanya kepada Abdurrahman bin Auf,

مَهْيَمْ قَالَ تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً مِنْ الْأَنْصَارِ فَقَالَ مَا سُقْتَ إِلَيْهَا قَالَ وَزْنَ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ نَوَاةً مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

“Bagaimana keadaanmu?”. ‘Abdur Rahman menjawab; “Aku sudah menikah dengan seorang wanita Anshar”. Beliau bertanya lagi: “Berapa jumlah mahar yang kamu berikan padanya?”. ‘Abdur Rahman menjawab; “Perhiasan seberat biji emas atau sebiji emas”. Lalu beliau bersabda: “Adakanlah walimah (resepsi) sekalipun hanya dengan seekor kambing”. (HR. Bukhari 3781)

Dalam hadist di atas nabi menganjurkan kepada sahabat Abdurrahman bin Auf untuk mengadakan resepsi pernikahan (walimah ), inilah yang dianjurkan dalam islam pada pernikahan, namun perlu di garis bawahi, bahwa walimahan jangan ada kemungkaran didalamnya, tidak harus bermewah- mewahan, tidak mengumbarkan harta secara boros, akan tetapi adakanlah walimahan walaupun menyembelih seekor kambing.

Allahu ‘alam.

Dijawab oleh
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Apakah Menikah Harus Menunggu Kita Sudah Mapan?

Pertanyaan:

Ustadz, ana ingin menikah tapi belum punya kendaraan dan rumah, dan rasanya sangat kurang enak ketika sudah menikah masih tinggal di rumah orang tua.

Jawaban:

Menikah Tidak Harus Mapan Terlebih Dahulu

Menikah tidak harus  memiliki rumah megah terlebih dahulu, kendaraan mewah, dan pekerjaan yang mapan,dahulu  pada zaman nabi shalallahu a’laihi wa sallam  ada seseorang pemuda yang ingin menikah akan tetapi  ia tidak memiliki apa-apa.

Disebutkan dalam satu riwayat,dari Sahl bin Sa’d radhiallahu ‘anhu ia berkata;

جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنِّي وَهَبْتُ مِنْ نَفْسِي فَقَامَتْ طَوِيلًا فَقَالَ رَجُلٌ زَوِّجْنِيهَا إِنْ لَمْ تَكُنْ لَكَ بِهَا حَاجَةٌ قَالَ هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ تُصْدِقُهَا قَالَ مَا عِنْدِي إِلَّا إِزَارِي فَقَالَ إِنْ أَعْطَيْتَهَا إِيَّاهُ جَلَسْتَ لَا إِزَارَ لَكَ فَالْتَمِسْ شَيْئًا فَقَالَ مَا أَجِدُ شَيْئًا فَقَالَ الْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ فَلَمْ يَجِدْ فَقَالَ أَمَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ شَيْءٌ قَالَ نَعَمْ سُورَةُ كَذَا وَسُورَةُ كَذَا لِسُوَرٍ سَمَّاهَا فَقَالَ قَدْ زَوَّجْنَاكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ

Ada seorang wanita datang kepada Rasulullah dan berkata, “Sesungguhnya aku menghibahkan diriku.” Wanita itu berdiri agak lama, lalu seorang laki-laki pun berkata, “Nikahkahkanlah aku dengannya, jika memang Anda tidak berhasrat padanya.” Beliau bertanya: “Apakah kamu memiliki sesuatu untuk maharnya?” laki-laki itu berkata, “Aku tidak punya apa-apa kecuali kainku ini.” Beliau bersabda: “Jika kamu memberikannya dan kamu duduk tak berkain. Carilah sesuatu.” Laki-laki itu menjawab, “Aku tidak mendapatkan sesuatu.” Beliau bersabda lagi: “Carilah, meskipun hanya berupa cincin besi.” Namun laki-laki itu ternyata tak mendapatkan sesuatu, akhirnya beliau bertanya: “Apakah kamu hafal sesuatu dari Al Qur`an?” laki-laki itu menjawab, “Ya, yaitu surat ini dan ini.” Ia menyebutkannya. Maka beliau bersabda: “Sesungguhnya aku telah menikahkanmu dengan wanita itu dengan mahar hafalan Al Qur`anmu.” (HR.Bukhari, no 5135)

Carilah Kecukupan Dengan Menikah

Allah ta’la berfirman :

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. ( Qs.An Nuur :32).

Pada Firman Allah ta’la:

{وَأَنْكِحُوا الأيَامَى مِنْكُمْ}

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian. (An-Nur: 32).

Hal ini merupakan perintah untuk Menikah.

Segolongan ulama berpendapat bahwa setiap orang yang mampu kawin diwajibkan melakukanya. Mereka berpegang kepada makna lahiriah hadits Nabi yang berbunyi:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ” 

Hai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menanggung biaya perkawinan, maka hendaklah ia Menikah. Karena sesungguhnya Menikah itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu, hendaknyalah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu dapat dijadikan peredam (berahi) baginya. (HR.Bukhari dan Muslim)

Telah diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, bahwa ia pernah mengatakan, “Carilah kecukupan dari menikah, karena Allah ta’la telah berfirman: ‘Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya (An-Nur: 32).”

( Tafsir Ibnu Katsir 1331,Cet Daar Ibnu Hazm).

Allah akan menolong hambanya yang ingin menikah agar tidak terjatuh dalam perbuatan dosa

Dalam satu riwayat di sebutkan kan,

Dari Abu Hurairah ia berkata, “Rasulullah bersabda:

ثَلَاثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُمُ : الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ “. 

“Tiga golongan yang pasti Allah tolong; orang yang berjihad di jalan Allah, budak yang ingin merdeka dari tuannya (dengan tebusan) dan orang yang ingin menikah agar dirinya terjaga dari dosa.” (HR.Ahmad 9258,Tirmidzi 1655 dan Nasai’ 3120)

Pada kalimat,

والناكح الذي يريد العفاف ; أي العفة من الزنا

Orang yang ingin menikah agar dirinya terjaga dari dosa, yaitu terjaga dari perbuatan zina. (Tuhfatul Ahwazi bi Syarhi Jaami’ Tirmidzi)

Persiapkan Bekal Sebelum Menikah

Ketika anda ingin menikah maka  Hendaknya  anda mempersiapkan  bekal, yaitu bekal ilmu dan harta.

Dari sisi ilmu,hendaknya anda belajar yang berkaitan dengan Pernikahan yang sesuai syar’i,

Adapun dari sisi harta,  karena bagaimanapun saat sekarang ini menikah butuh modal, maka hendaknya ia mempersiapakannya,dengan bekerja keras, menabung dan lain sebagainya sesuai kemampuan anda, setelah itu tawakkal kepada Allah ta’la dan jangan lupa berdo’a kepada Allah ta’la agar segala urusan di mudahkan.

Allahu ‘alam.

Dijawab oleh
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Sikap Anak Ketika Orang Tua Tidak Merestui Pernikahan Anaknya

Ada 2 pertanyaan yang masuk pada kami dengan 1 topik dan jawaban yang sama, maka kami akan menjawabnya sekaligus.

Pertanyaan:

Pertanyaan 1

Assalamualaikum ustadz,

Gimana cara saya (ikhwan) menyikapi orang tua saya dalam hal saya ingin menikahi seorang wanita yang tidak disukai orang tua saya?

Apakah tindakan saya durhaka apabila saya mempertahankan prinsip saya untuk menikahinya. Karena di satu sisi saya sudah yakin dengan si wanita.

Pertanyaan 2

Assalamualaikum ustadz,

Bagaimana jika seorang ikhwan tidak direstui orang tua menikah dengan seorang wanita dikarenakan alasan yang tidak syar’i dan pernikahan itu sudah terjadi sampai sudah memiliki anak. Pertanyaannya, keridhoan orangtua terkhusus ibunya dengan ikhwan tersebut?
Mengingat surganya ikhwan ada di kaki ibu walaupun sudah nikah

Jawaban:

Seorang anak hendaknya mentaati ibunya, karena syariat memerintahkan untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya,dan memerintahkan agar mentaatinya dalam perkara yang baik sesuai dengan syariat islam.

Islam mengajarkan agar berbuat baik kepada kedua orang tua, dan melarang membantah ucapan mereka.

Allahu ta’la berfirman :

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (Qs. Al Isra :23)

Dalam satu riwayat, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dia berkata;

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي قَالَ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أَبُوكَ
وَقَالَ ابْنُ شُبْرُمَةَ وَيَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا أَبُو زُرْعَةَ مِثْلَهُ

“Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ﷺ sambil berkata; “Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berhak aku berbakti kepadanya?” beliau menjawab: “Ibumu.” Dia bertanya lagi; “Kemudian siapa?” beliau menjawab: “Ibumu.” Dia bertanya lagi; “kemudian siapa lagi?” beliau menjawab: “Ibumu.” Dia bertanya lagi; “Kemudian siapa?” dia menjawab: “Kemudian ayahmu.” (HR.Bukhari,no5971)

Durhaka kepada orang tua termasuk dosa besar.

Dari Abdullah bin Amru mengatakan:

جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الْكَبَائِرُ قَالَ الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ قَالَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ ثُمَّ عُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ

Seorang arab badui menemui Nabi ﷺ dan bertanya; ‘Waya Rasulullah, apa yang dianggap dosa-dosa besar itu? ‘ Beliau menjawab: “Menyekutukan Allah” ‘Lantas selanjutnya apa? ‘ Tanyanya. Nabi menjawab: “Mendurhakai orang tua.” (HR.Bukhari 6920)

Dalam riwayat lainnya, Dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ beliau bersabda:

رَغِمَ أَنْفُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُ قِيلَ مَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ أَبَوَيْهِ عِنْدَ الْكِبَرِ أَحَدَهُمَا أَوْ كِلَيْهِمَا فَلَمْ يَدْخُلْ الْجَنَّةَ

“Dia celaka! Dia celaka! Dia celaka!” lalu beliau ditanya; “Siapakah yang celaka, ya Rasulullah?” Jawab Nabi ﷺ: “Barang Siapa yang mendapati kedua orang tuanya (dalam usia lanjut), atau salah satu dari keduanya, tetapi dia tidak berusaha masuk surga (dengan berusaha berbakti kepadanya dengan sebaik-baiknya).” (HR.Muslim 2551)

Pertanyaan diatas sesuai dengan kisah seseorang yang datang menghadap Abu darda radhiallahu ‘anhu.

Dahulu ada seseorang mendatangi Abu darda diperintahkan ibunya untuk menceraikan istrinya, simak riwayat berikut ini.

Dari Abdurrahman As Sulami ia berkata;

أَتَى رَجُلٌ أَبَا الدَّرْدَاءِ فَقَالَ إِنَّ امْرَأَتِي بِنْتُ عَمِّي وَأَنَا أُحِبُّهَا وَإِنَّ وَالِدَتِي تَأْمُرُنِي أَنْ أُطَلِّقَهَا فَقَالَ لَا آمُرُكَ أَنْ تُطَلِّقَهَا وَلَا آمُرُكَ أَنْ تَعْصِيَ وَالِدَتَكَ وَلَكِنْ أُحَدِّثُكَ حَدِيثًا سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ

Seseorang mendatangi Abu Darda` dan berkata; “sesungguhnya aku mencintai sepupuku yang sekarang menjadi isteriku, sedangkan ibuku memerintahkan untuk menceraikannya. Abu Darda` berkata: aku tidak menyuruhmu untuk menceraikannya, dan mendurhakai ibumu, namun aku menyampaikan kepadamu satu hadits yang telah aku dengar dari Rasulullah ﷺ; aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ الْوَالِدَةَ أَوْسَطُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ فَإِنْ شِئْتَ فَأَمْسِكْ وَإِنْ شِئْتَ فَدَعْ

“Ketahuilah bahwa ibu itu ibarat pintu surga paling tengah, maka terserah padamu hendak menceraikan istri atau taat kepada ibu.” (HR.Ahmad 20733,Tirmidzi 1900 dan lainnya)

Pertanyaan di atas senada dengan pertanyaan yang diajukan kepada Oleh Syaikh Shalih fauzan al Fauzan.

Pertanyaan:

Istriku seiringkali bertengkar dengan ibuku. Sementara ibuku ingin agar aku menceraikannya saja. Aku bingung antara menuruti keinginan ibuku atau nasib anak-anakku sesudah perceraian. Sebagai informasi, bahwa aku adalah seorang suami yang cukup beragama, alhamdulillah, dan aku tidak ingin membuat Allah murka dengan perceraian atau membuat marah ibuku yang Allah telah perintahkan agar ditaati. Aku pernah membaca sebuah hadits dari Abdullah bin Umar yang isinya menceritakan bahwa dia mempunyai seorang istri yang dicintainya; padahal ibunya menginginkan ‘Abdullah menceraikannya. Maka dia pergi menemui Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau pun menyuruhnya untuk menceraikannya. Kami mengharapkan jawaban, semoga Allah memberi pahala kepada Anda.

Jawaban:

Pertama, permasalahan Ibnu Umar bukanlah dengan ibunya, namun dengan ayahnya, Umar bin Khaththab radhiallahu ‘anhu. Sementara masalah yang Anda sebutkan adalah pertengkaran yang terjadi antara istri Anda dengan ibu Anda; dan ibu Anda meminta Anda menceraikannya. Maka jelas terlihat dari pertanyaan Anda bahwa wanita yang menjadi istri Anda itu telah menyakiti ibu Anda, dan Anda tidak boleh membiarkannya dalam kondisi demikian. Sebisa mungkin Anda pegang tangan istri dan halangi dia dari pertengkaran tersebut, dan sebisa mungkin Anda damaikan anatara ibu dan istri Anda. Hal tersebut sudah tentu harus Anda lakukan, dan jangan menceraikannya. Atau jika Anda mampu, Anda tempatkan istri Anda di satu rumah dan ibu Anda di rumah lainnya, dan Anda mampu mengurusi semuanya. Ini juga solusi yang lain.

Jika sedikit pun Anda tidak mampu melaksanakannya dan istri Anda terus bertengkar dengan ibu Anda serta marah kepadanya, maka saat itulah tidak ada alternatif lagi selain cerai, guna mematuhi ibu Anda dan menghilangkan kemudharatan darinya. Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik. Dalam setiap keadaan, tanganilah masalah sesuai kemampuan Anda. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memperbaiki urusan Anda. Jangan Anda jadikan cerai, kecuali sebagai solusi terakhir, jika Anda tidak mampu menempuh alternatif lainnya.

Syaikh Al-Fauzan, al-Muntaqa min Fatawa asy-Syaikh

Sumber: Setiap Problem Suami-Istri Ada Solusinya, Solusi atas 500 Problem Istri dan 300 Problem Suami oleh Sekelompok Ulama: Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, Syaikh bin Baz, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Syaikh Abdullah bin Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jibrin dll, Mitra Pustaka, 2008
[https://konsultasisyariah.com/10361-ibu-memerintahkan-menceraikan-istri.html].

Catatan:

  1. Sebisa mungkin anda pertahankan pasangan anda ( istri ) dengan tidak menceraikannya,jika tidak ada alasan syar’i untuk menceraikannya.
  2. Hendaknya anda sebisa mungkin melobi orang tua anda, agar jangan menceraikan atau melarang nikah dengan istri atau calon pasangan anda.
  3. Cermati baik-baik ,mungkin ada sikap istri atau pasangan anda yang tidak disukai ibu anda,maka hendaknya anda sebisa mungkin memperbaiki istri anda.
  4. Berdo’ a kepada Allah minta yang terbaik.

 

 

Demikian pemaparan diatas.

Allahu ‘alam.
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Apakah Diperbolehkan Menikah Tanpa Rasa Cinta ?

Pertanyaan :

Ustadz…
Ana pernah mendengar jika menikah dengan orang yang bertaqwa, jika dia mencintai pasangannya dia akan memuliakannya, jika dia tidak mencintainya maka pasangannya tidak mendzoliminya.

Apakah boleh menikah namun tidak ada rasa cinta ?

Jawaban :

Boleh,sebagaimana kisah seorang shohabiah (sahabat dari kalangan wanita) yang bernama Fatimah binti Qois menikah dengan seorang sahabat yang bernama usamah bin zaid,

Dalam satu riwayat disebutkan bahwa Fathimah binti Qois radhiallahu ‘anha ia pernah berkata;

فَلَمَّا حَلَلْتُ ذَكَرْتُ لَهُ أَنَّ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ وَأَبَا جَهْمٍ خَطَبَانِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلَا يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لَا مَالَ لَهُ انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ فَكَرِهْتُهُ ثُمَّ قَالَ انْكِحِي أُسَامَةَ فَنَكَحْتُهُ فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا وَاغْتَبَطْتُ

Setelah masa iddahku selesai, kuberitahukan hal itu kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Al Jahm telah melamarku, lantas Rasulullah ﷺ bersabda: “Abu Jahm adalah orang yang tidak pernah meninggalkan tongkatnya dari lehernya (suka memukul -pent), sedangkan Mu’awiyah adalah orang yang miskin, tidak memiliki harta, karena itu nikahlah dengan Usamah bin Zaid.” Namun saya tidak menyukainya, beliau tetap bersabda: “Nikahlah dengan Usamah.” Lalu saya menikah dengan Usamah, Maka Allah memberikan limpahan kebaikan padanya (pernikahan kami,pent) hingga bahagia.( HR.Bukhari,no 1480).

Didalam hadist diatas menunjukkan bahwa Fatimah binti Qois awalnya, tidak menyukai usamah, kemudian akhirnya ia pun bersedia menikah dengan usamah, Kemudian Allah ta’la memberikan limpahan kebaikan dan kebahagiaan pada pernikahan mereka.

Maka dalam hal ini menunjukan kepada anda (penanya), menikahlah karena agamanya, niscaya anda akan mendapatkan kebahagiaan.

Allahu ‘alam.

Dijawab oleh
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

7 Kiat – Kiat Romantis Bersama Istri

Sebagai seorang suami yang shalih, hendaknya bermua’malah baik dengan istri, dan hendaknya ia mampu menghidupkan rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah, karena seseorang yang menikah, pastilah ia ingin kebahagian, ketentraman , kesejukan,kedamaian, dan berkasih sayang dengan pasangannya. Allah Ta’la berfirman :

وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Qs.Ar-Rūm : 21)

Maka hendaknya pergauli mereka para istri dengan cara yang baik.

Dan Allah ta’la berfirman :

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan bergaullah dengan mereka secara patut (Qs.An Nisaa’ : 19)

Berikut ini ada beberapa kiat-kiat agar rumah tangga menjadi harmonis dan romantis sepanjang masa.

1. Mandi Bareng Istri

Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu, ia berkata,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْمَرْأَةُ مِنْ نِسَائِهِ يَغْتَسِلَانِ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ

Nabi ﷺ dan salah seorang dari isterinya mandi dalam satu bejana.” ( HR.Bukhari,no 264)

2. Minum & Makan Bekas Istri

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha dia berkata;

كُنْتُ أَشْرَبُ وَأَنَا حَائِضٌ ثُمَّ أُنَاوِلُهُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَضَعُ فَاهُ عَلَى مَوْضِعِ فِيَّ فَيَشْرَبُ وَأَتَعَرَّقُ الْعَرْقَ وَأَنَا حَائِضٌ ثُمَّ أُنَاوِلُهُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَضَعُ فَاهُ عَلَى مَوْضِعِ فِيَّ

Aku minum ketika aku sedang haid, kemudian aku memberikannya kepada Nabi ﷺ, lalu beliau meletakkan mulutnya pada tempat mulutku. Aku juga pernah menggigit daging ketika aku sedang haid, lalu – sisa daging aku berikan kepada Nabiﷺ, maka beliau meletakkan mulutnya di tempat mulutku.” (HR.Muslim,no 300).

3. Bersandar Dipangkuan Istri

Dari Manshur bin Shafiyah bahwa Ibunya menceritakan kepadanya, bahwa ‘Aisyah radhiallahu ‘anha menceritakan kepadanya,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَتَّكِئُ فِي حَجْرِي وَأَنَا حَائِضٌ ثُمَّ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ

Bahwasannya Nabi ﷺ menyandarkan badannya di pangkuanku membaca Al Qur’an, padahal saat itu aku sedang haid.“(HR.Bukhari,no 297).

4. Menyuapi Istri

Dari Sa’d bin Abu Waqash radhiallahu ‘anhu bahwasanya dia mengabarkan, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فَمِ امْرَأَتِكَ

Sesungguhnya, tidaklah kamu menafkahkan suatu nafkah yang dimaksudkan mengharap wajah Allah kecuali kamu akan diberi pahala termasuk sesuatu yang kamu suapkan ke mulut istrimu.” (HR.Bukhari,no 56)

5. Istri Lebih Utama Diberikan Senyuman

Dari Abu Dzarr radhiallahu ‘anhu ia berkata; Rasulullahﷺ bersabda:

تَبَسُّمُكَ فِي وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ

Senyummu kepada saudaramu merupakan sedekah.” (HR.Tirmidzi,no 1956).

6. Lomba Lari Bersama Istri

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha berkata;

سَابَقَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَبَقْتُهُ فَلَبِثْنَا حَتَّى إِذَا رَهِقَنِي اللَّحْمُ سَابَقَنِي فَسَبَقَنِي فَقَالَ هَذِهِ بِتِيكِ

Nabi pernah mengajakku berlomba (lari) cepat dan saya dapat memenangkannya. Lalu kami menghentikan lomba. Hingga ketika saya telah diberatkan oleh daging, Rasulullah mengajakku berlomba adu kecepatan dan beliau memenangkannya. Lalu beliau bersabda: “Ini sebagai balasan atas kemenanganmu yang lalu.” (HR.Ahmad,no 22989)

7. Istri Lebih Utama Mendapatkan Ucapan “Sesungguhnya Aku Mencintaimu Karena Allah”.

Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu berkata,

أَنَّ رَجُلًا كَانَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرَّ بِهِ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّ هَذَا فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْلَمْتَهُ قَالَ لَا قَالَ أَعْلِمْهُ قَالَ فَلَحِقَهُ فَقَالَ إِنِّي أُحِبُّكَ فِي اللَّهِ فَقَالَ أَحَبَّكَ الَّذِي أَحْبَبْتَنِي لَهُ

“Seorang laki-laki berada di sisi Nabi ﷺ, lalu ada seseorang lagi lewat di depannya. Laki-laki itu lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku menyukai orang ini.” Nabi ﷺ lalu bersabda kepadanya: “Apakah kamu telah memberitahunya.” Ia menjawab, “belum.” Beliau bersabda: “Beritahukanlah ia.” Anas berkata, “Laki-laki itu kemudian menyusulnya dan berkata, “Sesungguhnya aku suka kepadamu karena Allah.” Orang itu balik berkata, “Engkau akan dicintai oleh Dzat yang kamu menyukai aku karena-Nya.” (HR.Abu Daud 5125,Ahmad 13046).

Demikian beberapa kiat-kiat dari hadist- hadist nabi ﷺ,agar rumah tangga menjadi harmonis dan romantis serta tumbuh kasih dan sayang diantara keduanya.

Allahu ‘alam.

Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA