Kemungkaran-Kemungkaran Ketika Pesta Pernikahan(Walimatul ‘Urs) Bagian 1

Kemungkaran-Kemungkaran Pada Pesta pernikahan(Walimatul 'Urs) Bag.1

Diantara kemungkaran-kemungkaran ketika pesta pernikahan(Walimatul ‘Urs) adalah:

1. Pergi Ke Salon Sebelum Pada Malam (acara) Pesta Pernikahan.

Ini kemungkaran yang besar, yang yang di lakukan sebagaian wanita muslimah ketika pergi ke Salon

A. Petugas Salon Adalah Laki-laki.

Tidak selayaknya seorang wanita muslimah di sentuh oleh laki- laki yang bukan mahramnya, karena kebanyakan petugas salon adalah lelaki.

B. Mencabut Alis

Mencabut alis termasuk perbuatan yang di larang syariat. Rasulullah ﷺ besabda :

لعن الله الواشمات والمستوشمات و المنتنمصات والمتفلجات للحسن المتغيرات خلق الله

“Allah melaknat wanita mentato dan wanita yang minta di tato, wanita yang minta di hilangkan bulu alis, dan wanita yang merenggangkan giginya untuk kecantikan lagi mengubah ciptaan Allah.” (HR.Bukhari no.4886 dan Muslim no. 2125)

C. Mencat Kuku Dan Memanjangkannya.

Mencat kuku bisa menyebabkan tidak masuknya air wudhu ke ujung jari dan kuku, adapun memanjangkan kuku ini termasuk tasyabuh dengan orang kafir.

2. Nyanyian Dan Musik Di Pesta Pernikahan.

Tidak mengapa mendengarkan lantunan ditabunya rebana untuk mengumumkan pernikahan, tidak di iringi alat-alat musik seperti gendang, seruling, biola, gitar, piano, organ, drum atau alat musik lainnya. Namun tidak mengapa menabuh rebana, berdasarkan sabda Nabi :

فصل ما بين الحلال والحرام الدفّ والصوت في النكاح

“Perbedaan antara halal (pernikahan) dan haram (perzinahan) adalah rebana dan suara dalam pernikahan.” ( HR.Tirmidzi no, 1088, Nasa’i no 3369 Ibnu Majah 1896 dengan sanad yang hasan)

Jadi, Nabi membolehkan rebana sebagai sarana untuk mengumumkan pernikahan. Adapun Gendang, seruling, biola ,gitar ,piano ,organe, drum atau alat musik lainnya maka dilarang.

Allah ta’la berfirman :

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرٍى لَهْوَ الحَدِيْثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيْلِ اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذُهَا هُزُوَا

“Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan.” (Qs.Lukman : 6).

Abdullah bin ‘Abbas menyatakan, “yaitu nyanyian.” (Tafsir Al Qur’anul Karim, oleh Imam ibnu katsir III /159)

Rasulullah ﷺ bersabda :

ليكنن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير و الخمر والمعازف

“Sungguh kelak nanti suatu kaum dari kalangan umatku ,menghalalkan zina,sutra,khamar dan Alat-alat Musik.” (HR.Bukhari)

Berdasarakan dalil-dalil di atas, hendaknya para mempelai pengantin berhati-hati janganlah mereka mengotori acara pernikahan dengan bermaksiat kepada Allah ta’la.

3. Menampakkan Aurat Mempelai Wanita Di Hadapan Para Wanita Dengan Dalih Untuk Mendandaninya Di Acara Resepsi Pernikahan.

Tidak boleh seorang wanita menampkkan auratnya sesama wanita, ini perbuatan haram, hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ

لا ينظر الرجل إلى عورة الرجل، ولا المرأة إلى عورة المرأة

“Seorang laki-laki tidak boleh memandang aurat laki-laki dan seorang wanita tidak boleh memandang aurat wanita.” (HR.Muslim no.338)

Adapun Aurat wanita dihadapan wanita lain, sama halnya seperti aurat laki- laki dihadapan laki-laki, yaitu dari pusar sampai lutut. ( Shahih Fiqih Sunnah III/179).

4. Penyelenggaraan Pesta pernikahan Di Hotel(Gedung) Yang Sarat Kemungkaran.

Diantaranya:

A. Adanya Nyanyian dan Musik
B. Memanggil Penyanyi (biduanita) yang menggunakan pakaian ketat dan menyingkap aurat.
C. Ikhtilath (Campur Baurnya wanita dan pria) yang mengundang kemesuman.
D. Pelayan dan penerima tamu berpakaian yang sexy dengan menampakkan aurat.

Ini jelas diharamkan di dalam islam, adapun mengadakan di hotel atau di gedung terhindar dari segala kemungkaran-kemungkaran yang ada, maka tidak mengapa.

5. Dandanan Menor Pengantin Wanita Di Resepsi Pernikahan.

Ini perbuatan yang haram, jika dilihat oleh selain para wanita atau selain mahramnya, perlu di ketahui mempelai wanita boleh-boleh saja berhias semaunya asalkan tidak di perlihatkan kepada para laki- laki asing (non- Mahram).

6. Kedua Pengantin Pria dan Wanita Di Dudukkan Di (Pelaminan) Hadapan Atau Di Tengah-Tengah Para Tamu Undangan Laki-laki Dan Wanita.

Ini suatu kekeliruan yang besar

yang melanda sebagian kaum muslimin, ketika diadakan pesta pernikahan, mempelai pengantin pria dan wanita di hadapkan di khalayak ramai dihadapkan kepada para tamu undangan.

7. Sebagian Wanita-Wanita Berjoget Dan Menari Di Tengah-Tengah Pesta.

Sebagian wanita-wanita berjoget dan menari di tengah- tengah di hadapan laki-laki, dengan menggelar pentas, untuk dipertontonkan oleh para tamu, maka ini merupakan kerusakan yang besar.

8. Budaya Pemborosan Dalam Resepsi Pernikahan.

Mereka para wanita berlomba- lomba mengucurkan dana yang besar untuk resepsi pernikahan, hingga akhirnya makanan pun banyak tersisa dan di buang di tong sampah, hal ini sangatlah menyakiti orang -orang miskin yang kelaparan. Allah ta’la mencela sikap berlebih-lebihan dan pemborosan .

Allah ta’la berfirman :

وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلاَ تُسْرِفُوْا إِنّهُ لاَ يُحِبُّ المُسْرِفِيْنَ

“Makan dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Qs.Al A’raf : 31)

Dan Nabi ﷺ juga bersabda :

كلوا واشربوا وتصدقوا و البسوا ما لم يخالطْه إسرافٌ أو مخيلة

“Makan dan minumlah dan bersedekahlah berpakaianlah kalian dengan tidak berlebih-lebihan atau kesombongan.” (HR.Ibnu Majah no.3605 , di hasankan oleh syaikh al albani didalam ” al Misykah ” no.4381)

Allahu ‘ alam

Bersambung insya Allah

Abu Yusuf Dzulfadhli al Maidani

Mencirim, 17 Sya’ban 1439 H/ 3 Mei 2018

Referensi :

  1. Tafsir Al Qur’anul ‘Azhim, Imam ibnu Katsir (jilid 3) ,cet Daarul Ibnu Jauziy
  2. Shahih Fiqih Sunnah ,oleh Abu Malik Kamal ( Jilid 3) Cet, Maktabah Tauqifiqiyah
  3. Mahkota Pengantin,Oleh Majdi bin Manshur ,Cet.Pustaka Tazkiyah.Dan rujukan lainnya.

Abu Yusuf Dzulfadhli Munawar, Lc

Alumnus Al Madinah International University, Mediu
Dewan Pembina Website www.sesuaisunnah.com