Menggunakan Foto Saat Nazhor Karena Calon Pasangan Di Luar Negeri

Nazhor menggunakan foto

Pertanyaan :

Saya ingin bertanya ustaz apakah masa taaruf boleh menunjukkan foto diri dikarenakan ia tak dapat datang langsung ke rumah karena jarak jauh di luar negeri?

Jawaban :

Islam menganjurkan untuk (Nazhor) melihat pasangannya atau wanita yang hendak di nikahi sebelum berlangsungnya akad pernikahan.

Jumhur ulama telah sepakat bahwa bagi siapa yang ingin menikah maka di syariatkan untuk Nazhar (melihat calon tunangan), berdasarkan dalil- dalil yang ada :

1. Firman Allah ta’la

لا يَحِلُّ لَكَ النِّسَاءُ مِنْ بَعْدُ وَلا أَنْ تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَاجٍ وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ

“Tidak halal bagimu (Muhammad) menikahi perempuan-perempuan lain setelah itu, dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain) meskipun kecantikannya menarik hatimu” (Qs.al Ahzab : 52).

Dalam ayat diatas Kecantikan paras tidak dapat di ketahui, melainkan dengan melihat mereka.

2. Dari Abu Hurairah dia berkata;

كُنْتُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَاهُ رَجُلٌ فَأَخْبَرَهُ أَنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَةً مِنْ الْأَنْصَارِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَظَرْتَ إِلَيْهَا قَالَ لَا قَالَ فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا

“Saya pernah berada di samping Nabiﷺ, tiba-tiba seorang laki-laki datang kepada beliau seraya mengabarkan bahwa dirinya akan menikahi seorang wanita dari Anshar.” Lantas Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya: “Apakah kamu telah melihatnya? Dia menjawab; Tidak. Beliau melanjutkan: “Pergi dan lihatlah kepadanya, sesungguhnya di mata orang-orang Anshar ada sesuatu.” (HR.Muslim, no 1424, Nasai’ 3247)

3. Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ

“Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, jika ia mampu untuk melihat sesuatu yang mendorongannya untuk menikahinya hendaknya ia melakukannya.” Jabir berkata; kemudian aku meminang seorang gadis dan aku bersembunyi untuk melihatnya hingga aku melihat darinya apa yang mendorongku untuk menikahinya, lalu aku pun menikahinya. (HR.Abu Daud 2082,Ahmad 3/360, Hakim 2/162 ,Baihaqi 7/84) hadist hasan.

4. Hadist dari Al Mughirah bin Syu’bah

عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ
أَنَّهُ خَطَبَ امْرَأَةً فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

Dari Al Mughirah bin Syu’bah, dia meminang seorang wanita. Nabi ﷺ bersabda: “Lihatlah dia! karena hal itu akan lebih melanggengkan perkawinan kalian berdua.” (HR.Tirmidzi 3087) dishahihkan oleh Syaikh al Albani.
[Lihat Shahih Fiqih Sunnah 3/117-118].

Kesimpulannya :

Boleh, bagi seorang pelamar Nazhor (Melihat) foto tunangannya (calon pasangannya, pent) baik itu dengan gambar Fotografi atau gambar bergerak (video rekaman), dengan alasan umumnya dalil-dalil yang menganjurkan untuk melihat perempuan yang akan dipinang dengan tujuan agar terdorong untuk menikahinya.

Hal ini bisa terjadi karena perempuan yang hendak di lamar berada di tempat yang jauh. Namun harus digaris bawahi disini bahwa cara ini bisa jadi ada unsur penipuan, kadang foto atau gambar dapat dikamuflase, sehingga seseorang dapat lebih cantik dari aslinya, atau bisa jadi ia mengirim foto orang lain yang lebih cantik, dan terkadang foto itu bisa tersebar dari tangan ke tangan orang lain, yang demikian bisa memudharatkan pihak perempuan dan keluarganya. (lihat Shahih Fiqih 3/122).

Catatan :

Kalangan Mazhab Hambali membolehkan melihat wanita yang hendak dinikahi jika aman dari Fitnah, adapun melihat Nazhor (wanita yang hendak di nikahi) untuk tujuan kenikmatan dan syahwat,maka perbuatan tersebut jelas diharamkan.
(lihat Shahih Fiqih 3/121)

Allahu a’lam

Dijawab oleh
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Abu Yusuf Dzulfadhli Munawar, Lc

Alumnus Al Madinah International University, Mediu
Dewan Pembina Website www.sesuaisunnah.com