Hukum Terkait Jual Beli Kredit Atau Cicil Dalam Islam

Hukum terkait Jual Beli Kredit atau Cicil

بِسْمِ اللّه.

والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاه.

أما بعد:

Permasalahan Jual-beli kredit atau Jual-beli dengan pembayaran cicilan/bertahap, terdapat beberapa rincian:

– Bila terjadinya akad hanya antara 2 orang yaitu penjual (sang pemilik barang atau wakil dari sang pemilik barang) dan pembeli (orang yang melakukan pembelian dengan cara cicil), maka kebolehannya harus memenuhi syarat berikut:
1. Barang harus jelas halal, jelas spesifikasi dan jelas penentuan waktu serta nominal pembayaran.
2.Tidak diberlakukan denda keterlambatan cicilan pembayaran.

– Bila terjadinya akad dengan melibatkan pihak ke-3 sebagai pemilik dana maka keabsahan akad ini harus memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Tidak ada penentuan harga maupun keuntungan, baik itu dalam bentuk persen ataupun nominal sebelum barang dimiliki secara sempurna oleh pihak ke-3.
2. Berpindahnya kepemilikan barang dari pemilik barang kepada pihak ke-3 secara sempurna sebelum akad Jual-beli kredit ini diberlakukan antara calon pembeli dengan pihak ke-3.
3. Diberlakukannya hak Khiyar yaitu hak masing-masing untuk membatalkan atau melanjutkan akad Jual-beli tersebut.
4. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran cicilan.

Kesimpulan

– Bila salah satu dari syarat 1-3 tidak diberlakukan, maka telah melanggar sabda Nabi صلى الله عليه وسلم yaitu

لا تبع ما ليس عندك » رواه الترمذي وغيره

“Janganlah kamu menjual barang yang tidak kamu miliki.” (HR. Tirmidzi dll)

– Bila syarat ke-4 dilanggar maka jatuh ke dalam Riba Hutang-Piutang.
– Termasuk Riba mempergunakan barang jaminan (jika akad tersebut menuntut adanya barang jaminan) walaupun dengan seizin dan kerelaan pemiliknya atau sang penghutang. Karena tidak berlaku kerelaan dalam akad Riba. Boleh digunakan barang jaminan tersebut namun dengan status sewa.

والله أعلم بالصواب.

Baca Juga: Hukum Terkait Benda Temuan atau Harta Temuan

Hukum Membayarkan Nadzar Orang yang Telah Meninggal

Pertanyaan

Bismillaah…
Afwan, ana mau nanya,
Jika seseorang bernazar maka ia wajib untuk membayar nazar itu, walaupun Rasululloh melarang ntuk bernazar.

Bagaimana kalau yang bernazar sudah meninggal dunia, apakah boleh keluarganya yg mengganti membayarkan nadzarnya Ustadz ?

Jawaban

بسم الله.والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاه. أما بعد: وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Nadzar adalah Mewajibkan diri dengan sesuatu yang tidak wajib
.
Hukum nadzar terbagi dua:

1. Hukum Memulai Nadzar

Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini menjadi 2:

– Pendapat Pertama: Haram

– Pendapat Kedua: Makruh

Kedua pendapat ini berlandaskan dengan larangan Nadzar dalam hadits Nabi صلى الله عليه وسلم :

« ﻻ ﺗﻨﺬﺭﻭا ﻓﺈﻥ اﻟﻨﺬﺭ ﻻ ﻳﻐﻨﻲ ﻣﻦ اﻟﻘﺪﺭ ﺷﻴﺌﺎ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﺴﺘﺨﺮﺝ ﺑﻪ ﻣﻦ اﻟﺒﺨﻴﻞ »(رواه مسلم والترمذي والنسائي) ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ. (ﺻﺤﻴﺢ) اﻧﻈﺮ ﺣﺪﻳﺚ ﺭﻗﻢ: 7466 ﻓﻲ ﺻﺤﻴﺢ اﻟﺠﺎﻣﻊ

“Janganlah kalian bernadzar. Karena sesungguhnya Nadzar tidak bisa menyelamatkan sedikitpun dari takdir. Sesungguhnya ia hanyalah muncul dari orang bakhil.” (HR. Muslim, Tirmidzi dan Nasa-i)

Kesimpulannya
Memulai Nadzar adalah dilarang.

2. Hukum Setelah Bernadzar

Masalah ini dibutuhkan rincian sebagai berikut:

– Bila Nadzar tersebut berupa ketaatan maka wajib menunaikannya.

– Bila Nadzar tersebut berupa kemaksiatan maka tidak boleh ditunaikan.

Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:

«ﻣﻦ ﻧﺬﺭ ﺃﻥ ﻳﻄﻴﻊ اﻟﻠﻪ ﻓﻠﻴﻄﻌﻪ ﻭﻣﻦ ﻧﺬﺭ ﺃﻥ ﻳﻌﺼﻴﻪ ﻓﻼ ﻳﻌﺼﻪ» . ﺭﻭاﻩ اﻟﺒﺨﺎﺭﻱ

“Siapa saja yang bernadzar untuk mentaati Allah maka taatilah Dia. Dan siapa saja yang bernadzar untuk mendurhakai Allah, maka janganlah durhaka kepada – Nya.” (HR. Bukhari)

Hanya saja untuk Nadzar maksiat maka selain wajib dibatalkan, wajib pula ditebus dengan Kafaroh Sumpah.

Nabi ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ bersabda :

«ﻛﻔﺎﺭﺓ اﻟﻨﺬﺭ ﻛﻔﺎﺭﺓ اﻟﻴﻤﻴﻦ» .ﺭﻭاﻩ ﻣﺴﻠﻢ

“Tebusan Nadzar adalah tebusan sumpah.” (HR. Muslim)

Yaitu dengan memilih salah satu dari 3 pilihan yang ada di ayat ini, Allah berfirman,

{لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْۤ اَيْمَانِكُمْ وَلٰـكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَ ۚ فَكَفَّارَتُهٗۤ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗ ذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗ وَاحْفَظُوْۤا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ}

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 89)

– Bila Nadzar tersebut berupa ketaatan namun tidak mampu menunaikannya, maka tebusannya sama juga dengan tebusan sumpah.

– Bila Nadzar tersebut berupa hal-hal yang mubah, bukan ketaatan dan bukan pula kemaksiatan, seperti puasa sambil berdiri di teriknya matahari maka boleh dibatalkan tanpa ada dosa dan tebusan.

ﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﻗﺎﻝ: ﺑﻴﻨﺎ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﺨﻄﺐ ﺇﺫا ﻫﻮ ﺑﺮﺟﻞ ﻗﺎﺋﻢ ﻓﺴﺄﻟﻪ ﻋﻨﻪ ﻓﻘﺎﻟﻮا: ﺃﺑﻮ ﺇﺳﺮاﺋﻴﻞ ﻧﺬﺭ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻡ ﻭﻻ ﻳﻘﻌﺪ ﻭﻻ ﻳﺴﺘﻈﻞ ﻭﻻ ﻳﺘﻜﻠﻢ ﻭﻳﺼﻮﻡ ﻓﻘﺎﻝ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «ﻣﺮﻭﻩ ﻓﻠﻴﺘﻜﻠﻢ ﻭﻟﻴﺴﺘﻈﻞ ﻭﻟﻴﻘﻌﺪ ﻭﻟﻴﺘﻢ ﺻﻮﻣﻪ»ﺭﻭاﻩ اﻟﺒﺨﺎﺭﻱ

“Dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما berkata, Tatkala Nabi صلى الله عليه وسلم sedang berkhutbah, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang berdiri. Lalu beliau bertanya tentang orang itu. Mereka katakan, (Itu) Abu Isroil. Dia bernadzar untuk berdiri tidak duduk, dan tidak berteduh serta tidak berbicara dalam kondisi berpuasa. Lalu Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda : “Perintahkan ia untuk berbicara, berteduh dan duduk serta sempurnakan puasanya.” (HR. Bukhari)

Bagaimana jika yang bernadzar telah wafat?

Bila orang yang bernadzar telah wafat dan meninggalkan hutang Nadzar belum tertunaikan, maka walinya yang menunaikan untuknya.

ﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ، ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ: اﺳﺘﻔﺘﻰ ﺳﻌﺪ ﺑﻦ ﻋﺒﺎﺩﺓ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻲ ﻧﺬﺭ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺃﻣﻪ، ﺗﻮﻓﻴﺖ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﺗﻘﻀﻴﻪ، ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «ﻓﺎﻗﻀﻪ ﻋﻨﻬﺎ» رواه مسلم

Dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما berkata : Saad bin Ubadah رضي الله عنه pernah minta fatwa kepada Nabi صلى الله عليه وسلم tentang Nadzar yang ada pada tanggungan Ibunya yang telah wafat sebelum sempat menunaikannya. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda : “Tunaikan (Nadzar itu) untuknya.” (HR. Muslim)

والله تعالى أعلم

Hukum Terkait Benda Temuan atau Harta Temuan

Pertanyaan

Pak, saya menemukan emas di halaman rumah saya di bawah mobil saat di parkir. Sudah 1 tahun lebih saya simpan, sebaiknya bagaimana ya pak?

Terima kasih

Jawaban

بسم الله, والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه أجمعين. أما بعد

Barang hilang yang ditemukan di jalanan maka secara syar’i disebut dengan Luqothoh.

Jika barang tersebut termasuk barang berharga maka wajib diumumkan selama setahun. Bila datang pemiliknya, maka diserahkan kepadanya. Bila selama setahun tidak datang pemiliknya, maka barang tersebut boleh dimiliki.

ﻋﻦ ﺯﻳﺪ ﺑﻦ ﺧﺎﻟﺪ ﻗﺎﻝ: ﺟﺎء ﺭﺟﻞ ﺇﻟﻰ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﺴﺄﻟﻪ ﻋﻦ اﻟﻠﻘﻄﺔ ﻓﻘﺎﻝ: «اﻋﺮﻑ ﻋﻔﺎﺻﻬﺎ ﻭﻭﻛﺎءﻫﺎ ﺛﻢ ﻋﺮﻓﻬﺎ ﺳﻨﺔ ﻓﺈﻥ ﺟﺎء ﺻﺎﺣﺒﻬﺎ ﻭﺇﻻ ﻓﺸﺄﻧﻚ ﺑﻬﺎ». ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ.

“Dari Zaid bin Kholid رضي الله عنه berkata, Datang seorang laki-laki kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم lalu bertanya kepada beliau tentang barang hilang. Beliau bersabda: “Kenali wadah dan tali pengikatnya lalu umumkanlah selama setahun. Jika datang pemiliknya (maka serahkanlah). Jika tidak, maka urusanmu dengannya (boleh memilikinya)…” (HR. Bukhori – Muslim)

والله تعالى أعلم

 

Pertanyaan Seputar Hukum Layanan BPJS Kesehatan

Pertanyaan

Assalamualaikum, Ana ingin menanyakan perihal hukum BPJS, di salah Satu kajian ustadz Erwandi mengatakan denda BPJS Kesehatan yg membuat BPJS Haram, apakah setelah denda di hapus seperti yg Ada di link berikut https://m.liputan6.com/health/read/2830556/tanya-bpjs-kesehatan-berapa-denda-bila-nunggak-bpjs

Jawaban

بسم الله

والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله ومن والاه. أما بعد

BPJS Kesehatan adalah sebuah lembaga perwakilan bentukan pemerintah untuk mengelola dana yang ditarik dari masyarakat yang menjadi peserta dengan nominal yang disepakati dan untuk mengurangi/mengatasi dampak resiko kesehatan yang terjadi dari para peserta tersebut sesuai dengan ketentuan yang disepakati. BPJS Kesehatan telah memenuhi Akad Asuransi Syariah karena beberapa alasan berikut:

  • Akadnya adalah akad hibah yaitu setoran pembayaran sejumlah dana secara cuma-cuma tanpa komersial (menentukan kepastian kembali dana sekaligus keuntungannya). Akad ini bertujuan untuk saling tolong menolong meringankan beban biaya perobatan/ tanggungan kesehatan.
  • Pemerintah sebagai perwakilan yang mengelola dana ini tidak mengambil keuntungan dari dana yang dikumpulkan. Bahkan bersedia menutupi kekurangan dana yang terkumpul atas klaim yang ada.
  • Dana yang terkumpul beserta keuntungannya dikembalikan kepada masyarakat yang menjadi peserta/anggota.

Atas dasar beberapa alasan inilah Maka dana ganti rugi atas tanggungan resiko kesehatan yang diberikan tidak menjadi Riba Jual-beli dan ghoror/ketidakjelasan dana yang tertanggung tidak berpengaruh pada akad hibah seperti ini. Demikian pula dugaan judi pada akad ini tidak terjadi karena murni akad ini akad hibah.

Dihapusnya denda keterlambatan bayar setoran tanpa membayar kelebihan/ tambahan dana kecuali beban biaya premi yang tertunggak secara kumulatif. Ini juga menjadi bukti bahwa BPJS Kesehatan terbebas dari Riba Hutang-Piutang.

والله تعالى أعلم بالصواب وهو الموفِّق.

Bila ada info lain atau perkembangan terkait BPJS Kesehatan, mohon diberitahukan.

Ustadz Abu Aliyah Pembina Grup Whatsapp ❌ RIBA SUMUT ikhwan & akhwat

Pertanyaan

Bismillah, bagaimana dengan ini?

Jika dalam waktu ≤ 45 hari sejak status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif, peserta tersebut menjalani rawat inap di rumah sakit, maka peserta tersebut wajib membayar denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan, dikali bulan tertunggak (maksimal 12 bulan) atau maksimal Rp 30.000.000,-

Bukankah dendanya masih ada? Mungkin yg ini ada baiknya dihapuskan juga atau langsung disebutkan kalau kepesertaan baru akan aktif setelah 45 hari setelah iuran tertunggak dilunasi.

Tambahan atas jawaban ini

بسم الله

والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاه وبعد

Berdasarkan keterangan dari info resmi ini, maka denda keterlambatan bayar tersebut diberlakukan dalam asuransi BPJS Kesehatan ini pada akad ke-2 yang merupakan akad baru yang sejatinya akad terpisah dari akad pertama, yaitu setelah peserta mengajukan pengaktifan kembali keanggotaannya yang sebelumnya dinon-aktifkan/dicabut karena menunggak bayar lebih dari 1 bulan sejak tanggal 10 jatuh temponya.
Jadi kesimpulannya:

Akad Riba (Tepatnya Riba Hutang-Piutang) itu terjadi dalam asuransi BPJS Kesehatan ini sesungguhnya ada pada akad ke-2 yang terpisah dari akad yang pertama, bukan pada akad yang pertama. Sehingga bila ada seseorang yang mendaftar menjadi peserta asuransi BPJS ini dengan mengambil dan menyepakati akad pertama saja maka sesungguhnya ia terlepas dari akad Riba.

Tentunya ini berbeda hukumnya bila adanya denda keterlambatan diberlakukan di akad pertama. Walaupun peserta berkomitmen untuk terus bayar tepat waktu sehingga ia tidak mendapatkan denda keterlambatan maka secara praktek ia tidak melakukan riba namun secara lisan/tulisan ia menyepakati akad riba. Maka ia tetap melakukan dosa pelanggaran larangan riba.

والله تعالى أعلم بالصواب وهو الموفِّق.

Bila ada info lain atau perkembangan terkait BPJS Kesehatan, mohon diberitahukan.

Ustadz Abu Aliyah Pembina Grup Whatsapp ❌ RIBA SUMUT ikhwan & akhwat

Hukum Jual Beli Saat Adzan Shalat Jumat

Diantara salah satu praktek jual beli yang dilarang adalah pada waktu azan shalat jum’at.

Allah ta’la berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

 

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al-Jum’ah : 9)

Pada Firman Allah ta’la :

وذَرُوْا البَيْعَ

“Tinggalkan jual beli.” (Q.S. Al-Jum’ah : 9)

 

Berkata Imam Ibnu Katsir rahimahullah:

“Yakni Bersegerahlah  untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, apabila telah diserukan untuk shalat.”

Oleh karena itu telah sepakat para ulama -semoga Allah meridhai mereka- bahwa Haramnya jual beli setelah azan yang kedua.

Tetapi mereka berselisih pendapat mengenai jual beli muatah (bayar dan terima tanpa ijab kabul) ada dua pendapat mengenai hal ini, tetapi menurut lahiriyah ayat hal itu tidak sah juga, sebagaimana di jelaskan pada tempatnya, Allahu A’lam.

(Tafsir Al- Qur’anul Al Azhim, 8/78,cet.Dâr Ibnu Jauzi).

 

Berkata Syaikh Abdurrahman as Sa’di rahimahullah:

“Tinggalkan Jual beli, apabila diseru untuk shalat berangkatlah kalian menujunya”

( Taisir Karimurrahman Fii Tafsîr Kalâmil Mannan, hal 1017).

Kesimpulan

Diharamkan jual beli pada azan yang kedua pada hari jum’at. Hendaknya seorang muslim bersegera menuju shalat dan tinggalkan jual beli.

Allâhu A’lam bis Shawab.

Apakah Terlarang Hukumnya Transaksi Jual Beli Mushaf Alquran?

Ustad apa hukum jual beli mushaf alquran?

Jawaban:

Hukum jual beli mushaf tidaklah mengapa, karena hal itu artinya kita membeli kertas yang di dalamnya terdapat tulisan Kalamullah.

Pertanyaan ini senada dengan pertanyaan yang di ajukan ke Syaikh Abdullah bin baz rahimahullah.

Beliau menjawab :

لا حرج في شراء المصحف, ولا بأس في ذلك في الصحيح من قولي العلماء, فإذا قلت بعني هذا المصحف أو بكم هذا المصحف فلا حرج في ذلك؛ لأن القرآن مكتوب في الأوراق, فأنت تشتري الأوراق والجلد الذي فيه القرآن فلا حرج في ذلك, تشتريه وتنفق فيه المال, وتقرأ أو تحسن إلى الناس بشرائه حتى تضعه في المساجد, أو تعطيه بعض إخوانك حتى يستفيدوا أنت مأجور في هذا ولا حرج في شرائه وبيعه جميعاً على الصحيح.

Tidak mengapa membeli (jual beli ,pent) mushaf Al- Qur’an, tidak mengapa yang demikian itu (sebagaimana,pent) dari salah satu pendapat Ulama, maka apabila engkau mengatakan jual-lah kepadaku mushaf ini atau berapa harga mushaf ini maka tidak mengapa yang demikian itu, karena Al Qur’an tertulis di kertas – kertas, sementara kamu beli kertas- kertas dan kulit yang didalamnya Al Qur’an maka tidak mengapa yang demikan itu.

Kamu membelinya dan kamu mencari nafkah harta didalamnya, dan kamu membacanya atau kamu berbuat baik kepada manusia dengan cara membelinya hingga kamu letakkan di Masjid – Masjid, atau kamu berikan kepada sebagian saudara- saudaramu hingga meraka mendapatkan manfaat, maka kamu mendapat pahala dari perbuatan itu , maka semua itu tidak mengapa memperjual belikannya menurut pendapat yang sahih ( benar).

https://www.binbaz.org.sa/noor/2450

Jadi tidak mengapa memperjualbelikan belikan mushaf untuk kemaslahatan kaum muslimin.

Allahu ‘alam
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Apakah Diperbolehkan Berhutang Agar Bisa Bersedekah?

Ana ingin bersedekah namun ana tidak punya uang. Bolehkah ana berhutang lalu ana sedekahkan?

Jawaban:

Jika anda tidak memiliki harta atau uang untuk disedekahkan, maka hendaknya jangan memaksa diri untuk berhutang, karena bersedekah bisa dengan cara yang lain,diantaranya :

1. Membantu orang lain dan menahan diri dari keburukan

Nabi ﷺ bersabda:

عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ صَدَقَةٌ فَقَالُوا يَا نَبِيَّ اللَّهِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ قَالَ يَعْمَلُ بِيَدِهِ فَيَنْفَعُ نَفْسَهُ وَيَتَصَدَّقُ قَالُوا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ قَالَ يُعِينُ ذَا الْحَاجَةِ الْمَلْهُوفَ قَالُوا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ قَالَ فَلْيَعْمَلْ بِالْمَعْرُوفِ وَلْيُمْسِكْ عَنْ الشَّرِّ فَإِنَّهَا لَهُ صَدَقَةٌ

“Wajib bagi setiap muslim bershadaqah”. Mereka (para sahabat) bertanya: “Wahai Nabi Allah, bagaimana kalau ada yang tidak sanggup?”. Beliau menjawab: “Dia bekerja dengan tangannya sehingga bermanfaat bagi dirinya lalu dia bershadaqah”. Mereka bertanya lagi: “Bagaimana kalau tidak sanggup juga?”. Beliau menjawab: “Dia membantu orang yang sangat memerlukan bantuan”. Mereka bertanya lagi: “Bagaimana kalau tidak sanggup juga?”. Beliau menjawab: “Hendaklah dia berbuat kebaikan (ma’ruf) dan menahan diri dari keburukan karena yang demikian itu berarti shodaqah baginya”. (HR. Bukhari 1445)

2. Shalat Dhuha 2 rakaa’at

Dari Abu Dzarr radhiallahu ‘anhu dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda:

يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنْ الضُّحَى

“Setiap pagi dari persendian masing-masing kalian ada sedekahnya, setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, dan setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir sedekah, setiap amar ma’ruf nahyi mungkar sedekah, dan semuanya itu tercukupi dengan dua rakaat dhuha.” (HR.Muslim 720)

3. Memberikan Senyuman dan memberikan manfaat untuk orang lain

Dari Abu Dzarr ia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda:

تَبَسُّمُكَ فِي وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ وَأَمْرُكَ بِالْمَعْرُوفِ وَنَهْيُكَ عَنْ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَإِرْشَادُكَ الرَّجُلَ فِي أَرْضِ الضَّلَالِ لَكَ صَدَقَةٌ وَبَصَرُكَ لِلرَّجُلِ الرَّدِيءِ الْبَصَرِ لَكَ صَدَقَةٌ وَإِمَاطَتُكَ الْحَجَرَ وَالشَّوْكَةَ وَالْعَظْمَ عَنْ الطَّرِيقِ لَكَ صَدَقَةٌ وَإِفْرَاغُكَ مِنْ دَلْوِكَ فِي دَلْوِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ

“Senyummu kepada saudaramu merupakan sedekah, engkau berbuat ma’ruf dan melarang dari kemungkaran juga sedekah, engkau menunjukkan jalan kepada orang yang tersesat juga sedekah, engkau menuntun orang yang berpenglihatan kabur juga sedekah, menyingkirkan batu, duri dan tulang dari jalan merupakan sedekah, dan engkau menuangkan air dari embermu ke ember saudaramu juga sedekah.” (HR.Tirmizdi 1956)

Dari penjabaran hadist – hadist diatas, bahwa sedekah bisa dalam bentuk amal perbuatan.

Allahu ‘alam.

Dijawab oleh
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Kunci Sukses Bermu’amalah

Dalam hidup ini, setiap insan pasti berhubungan dengan orang lain. Ia hidup dikelilingi tetangga kanan dan kiri, muka dan belakangnya, dengan berbagai macam corak ragam, tingkah laku dan latar belakangnya. (lebih…)