Perempuan Yang Tidak Puasa Karena Menyusui, Bagaimana Mengganti Puasanya?

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabaraktuh

Ana mau bertanya, istri saya melahirkan tahun lalu, tepatnya 11 sya’ban 1439 H.  Kemudian karena menyusui, tidak ikut puasa ramadhan dan sampai sekarang belum diganti puasanya. Sebelumnya ada niat untuk mengganti puasanya dengan menqadha tapi diurungkan karena khawatir produksi ASI berkurang. Bagaimana cara mengganti puasanya? Apakah cukup diqadha ataukah harus membayar fidyah?

Jazakallahu khairan

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Jawaban

بسم الله

والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاه. وبعد:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

Wanita yang mengalami haidh dan nifas memang diharamkan untuk berpuasa dan berikutnya wajib mengqodho-nya (mengganti dengan puasa juga di luar Ramadhon).

Berdasarkan dalil hadits berikut :

«ﻋﻦ ﻣﻌﺎﺫﺓ اﻟﻌﺪﻭﻳﺔ ﺃﻧﻬﺎ ﻗﺎﻟﺖ ﻟﻌﺎﺋﺸﺔ: ﻣﺎ ﺑﺎﻝ اﻟﺤﺎﺋﺾ ﺗﻘﻀﻲ اﻟﺼﻮﻡ ﻭﻻ ﺗﻘﻀﻲ اﻟﺼﻼﺓ؟ ﻗﺎﻟﺖ ﻋﺎﺋﺸﺔ: ﻛﺎﻥ ﻳﺼﻴﺒﻨﺎ ﺫﻟﻚ ﻓﻨﺆﻣﺮ ﺑﻘﻀﺎء اﻟﺼﻮﻡ ﻭﻻ ﻧﺆﻣﺮ ﺑﻘﻀﺎء اﻟﺼﻼﺓ.» ﺭﻭاﻩ ﻣﺴﻠﻢ

Dari Mu’adzah Al-‘Adawiyyah bahwa ia pernah bertanya kepada ‘Aisyah رضي الله عنها:” Ada apa gerangan wanita yang haidh, ia mengganti puasa namun ia tidak mengganti sholat?”
Aisyah menjawab, “Dahulu haidh itu kami alami, lalu kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengganti sholat.” (HR. Muslim)

Wanita yang nifas disamakan hukumnya dengan wanita yang haidh berdasarkan Ijma’ para ulama.

Untuk lamanya masa nifas, menurut pendapat yang kuat adalah 40 hari. Berdasarkan dalil hadits berikut:

ﻋﻦ ﺃﻡ ﺳﻠﻤﺔ، ﻗﺎﻟﺖ: «ﻛﺎﻧﺖ اﻟﻨﻔﺴﺎء ﺗﺠﻠﺲ ﻋﻠﻰ ﻋﻬﺪ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﻳﻮﻣﺎ» رواه الترمذي وغيره

Dari Ummu Salamah رضي الله عنها ia berkata, “Dahulu para wanita nifas itu duduk (tidak ada aktivitas sholat dan puasa) di masa Nabi صلى الله عليه وسلم selama 40 hari.” (HR. Tirmidzi dll)

Adapun kasus yang ditanyakan, maka bila mulai nifas di tanggal 11 Sya’ban + 40 hari maksimal nifas, tentunya selesai nifas di tanggal 21 Ramadhon. Berarti di tanggal 22 Ramadhon semestinya sudah terhitung suci yang wajib mandi, lalu sholat dan puasa Ramadhon.

Namun jika setelah itu masih ada keluar darah, maka dilihat jenis darahnya.

1. Bisa jadi terhitung darah haidh yang bersambung dengan nifas bila warna darah merah kehitaman, berbau apek yang khas bagi wanita, dan keluar di waktu yang rutin-tertentu, maka tetap tidak boleh berpuasa dan sholat serta jima’. Sehingga bertambah waktu ganti puasa sejumlah sisa hari puasa dari tanggal 22 Ramadhon sampai akhir Romadhon. Bertambah sekitar 8 atau 9 hari. Dengan kata lain: jumlah hari ganti bila kondisi demikian adalah 1 bulan penuh.

2. Bisa jadi bukan haidh, namun ia darah istihadhoh/ penyakit yang wajib sholat dan puasa serta boleh jima’, bila darah tersebut tidak sama karakternya dengan darah haidh. Maka hari ganti puasa sebanyak 21 hari.

 

Catatan

1. Membayar fidyah dengan cara memberikan makan kepada orang fakir miskin ini untuk:

2. Orang tua renta baik laki-laki maupun wanita yang tidak mampu berpuasa dan masih berakal. (Menurut pendapat Jumhur Ulama berdasarkan QS. Al-Baqoroh:184)

3. Orang sakit yang menghalanginya untuk berpuasa dan tidak ada harapan sembuh. (Berdasarkan qiyas yaitu disamakan dengan point sebelumnya : orang tua renta yang tidak mampu berpuasa namun masih berakal)

4. Wanita hamil atau menyusui yang mengkhawatirkan diri maupun janin/ bayinya. (Menurut pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar رضي الله عنهما).

Jadi bayar fidyah bukan untuk wanita yang mengalami nifas walaupun ia menyusui selama nifasnya. Karena ia tidak berpuasa bukan karena menyusui namun karena nifas.

Berdasarkan dalil hadits berikut :

«ﻋﻦ ﻣﻌﺎﺫﺓ اﻟﻌﺪﻭﻳﺔ ﺃﻧﻬﺎ ﻗﺎﻟﺖ ﻟﻌﺎﺋﺸﺔ: ﻣﺎ ﺑﺎﻝ اﻟﺤﺎﺋﺾ ﺗﻘﻀﻲ اﻟﺼﻮﻡ ﻭﻻ ﺗﻘﻀﻲ اﻟﺼﻼﺓ؟ ﻗﺎﻟﺖ ﻋﺎﺋﺸﺔ: ﻛﺎﻥ ﻳﺼﻴﺒﻨﺎ ﺫﻟﻚ ﻓﻨﺆﻣﺮ ﺑﻘﻀﺎء اﻟﺼﻮﻡ ﻭﻻ ﻧﺆﻣﺮ ﺑﻘﻀﺎء اﻟﺼﻼﺓ.»ﺭﻭاﻩ ﻣﺴﻠﻢ

Dari Mu’adzah Al-‘Adawiyyah bahwa ia pernah bertanya kepada ‘Aisyah رضي الله عنها: ” Ada apa gerangan wanita yang haidh, ia mengganti puasa namun ia tidak mengganti sholat?”
Aisyah menjawab, “Dahulu haidh itu kami alami, lalu kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengganti sholat.” (HR. Muslim)

Wanita yang nifas disamakan hukumnya dengan wanita yang haidh berdasarkan Ijma’ para ulama.

 

Kesimpulan

Tetap mengganti dengan puasa di luar Ramadhon.

Bila saat ini belum mampu mengganti puasa karena masih menyusui yang mengkhawatirkan berkurang asi untuk si bayi, maka silahkan menggantikannya setelah disapih. Namun upayakan dulu untuk mencoba berpuasa.

Semoga Allah memberi kemudahan bagi kita dalam semua urusan kita. Amin.

والله تعالى أعلم بالصواب.