Apakah Sholat Kita Diterima Allah Jika Kita Sholat Di Dalam Bank ?

Seorang anak kecil sholat

Pertanyaan :

Apakah sholat kita diterima Allah jika kita sholat di dalam bank ? jazakallah khairan ustad.

Jawaban :

Berkaitan pertanyaan diatas, ada 4 pembahasan yang harus dijelaskan disini :

1. Apakah Tempat tersebut Terlarang untuk Shalat.
2. Apa Hukum Kerja di Bank.
3. Hukum Shalat berjama’ah bagi laki-laki dan wanita.
4. Hukum Shalat di Masjid ( tempat Shalat) yang dibangun dengan harta riba.

Pembahasan Pertama :

Apakah Tempat tersebut Terlarang untuk Shalat?

Semua tanah yang terhampar adalah masjid, Hal ini berdasarkan hadist Nabi ﷺ beliau bersabda :

فُضِّلْتُ عَلَى الْأَنْبِيَاءِ بِسِتٍّ أُعْطِيتُ جَوَامِعَ الْكَلِمِ وَنُصِرْتُ بِالرُّعْبِ وَأُحِلَّتْ لِيَ الْغَنَائِمُ وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ طَهُورًا وَمَسْجِدًا

Aku diberi keutamaan atas para nabi dengan enam perkara: pertama, aku diberi Jawami’ al-Kalim. Kedua, aku ditolong dengan rasa takut (yang dihunjamkan di dada-dada musuhku). Ketiga, ghanimah dihalalkan untukku. Keempat, bumi dijadikan suci untukku dan juga sebagai masjid…(HR.Muslim,523)

Namun dari luasnya bumi ini, ada tempat yang terlarang untuk shalat.

1. Kandang Unta

Kandang unta termasuk tempat yang terlarang untuk shalat, Nabi ﷺ bersabda :

َ لَا تُصَلُّوا فِي مَبَارِكِ الْإِبِلِ فَإِنَّهَا مِنْ الشَّيَاطِين

Janganlah kalian mengerjakan shalat di tempat kandang unta, karena sesungguhnya ia termasuk bagian dari setan.” ( HR.Abu Daud,493,Ahmad 5/55 dan Ibnu Majah 769).

2. Kuburan

Dilarang shalat dikuburan, Nabi ﷺ bersabda :

الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ

“Bumi ini seluruhnya adalah masjid kecuali kuburan dan kamar mandi.“( HR.Abu Daud 492,Tirmidzi,no 236 dan Ibnu Majah ,no 745)

Dan Nabi ﷺ Juga bersabda:

َ لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا

Janganlah kalian duduk di atas kuburan, dan jangan pula kalian shalat dengan menghadap ke arahnya.“( HR.Muslim,972)

3. Kamar mandi

Kamar mandi juga tempat yg dilarang untuk Shalat,berdasarkan sabda Nabi ﷺ :

الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ

Bumi ini seluruhnya adalah masjid kecuali kuburan dan kamar mandi.“( HR.Abu Daud 492,Tirmidzi,no 236 dan Ibnu Majah ,no 745) [ lihat Shahih Fiqih Sunnah I/295-296]

Pembahasan Kedua :

Hukum Kerja di Bank Konvensional yang melakukan praktek riba adalah terlarang.

Dari Jabir dia berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh makan riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya.” Dia berkata, “Mereka semua sama.“( HR.Muslim,No 1598)

Dalam fatawa Lajnah ad Daimah (15/41) diterangkan:

لا يجوز لمسلم أن يعمل في بنك تعامله بالربا ، ولو كان العمل الذي يتولاه ذلك المسلم غير ربوي ؛لتوفيره لموظفيه الذين يعملون في الربويات ما يحتاجونه ويستعينون به على أعمالهم الربوية ، وقد قال تعالى : ( وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الأِثْمِ وَالْعُدْوَان ).

Tidak boleh bagi seorang muslim bekerja di bank yang menganut sistem riba. Meski pekerjaannya tidak berkaitan langsung dengan riba.

Hal ini karena dengan pekerjaan tersebut, ia membantu atau menyediakan keperluan para pegawai yang berkaitan langsung dengan transaksi riba. Sementara Allah ta’ala berfirman :

وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الأِثْمِ وَالْعُدْوَان

Dan janganlah kamu tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. (QS. Al Maidah : 2).

Pembahasan ketiga :

Bahwa shalat bagi laki-laki wajib dikerjakan dimasjid secara berjama’ah, kecuali ada uzur syar’i, inilah pendapat lebih mendekati kebenaran berdasarkan dalil-dalil Al Qur’an dan Sunnah, dan pendapat ini diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud dan Abu Musa Al Asya’ri, dari kalangan ulama syafi’iyah seperti atha’ bin rabbah, Al Auzaa’i, abu Tsaur, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban. Ini Juga Pendapat Mayoritas Ulama Hanafiyah dan Hambaliyah.

Atha berkata : Shalat Fardu berjama’ah adalah kewajiban yg mesti di tegakkan. Bila ia mendengar seruan azan wajib atasnya menghadirinya. (Mukhtashar Fatwa al Mishriyah)

Ibnu Qudamah Menyatakan:
Shalat Fardhu lima waktu wajib dikerjakan berjama’ah bagi kaum pria, namun bukan merupakan syarat sah shalat. (Al Mughni I/193)

Diantara dalil yang mereka bawakan diantaranya adalah :

1. Firman Allah Ta’la :

وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’. (Qs.Al-Baqarah : 43 )

2. Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah  bersabda:

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَجِدُ عَرْقًا سَمِينًا أَوْ مِرْمَاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ لَشَهِدَ الْعِشَاءَ

Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku ingin memerintahkan seseorang mengumpulkan kayu bakar kemudian aku perintahkan seseorang untuk adzan dan aku perintahkan seseorang untuk memimpin orang-orang shalat. Sedangkan aku akan mendatangi orang-orang (yang tidak ikut shalat berjama’ah) lalu aku bakar rumah-rumah mereka. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya seseorang di antara kalian mengetahui bahwa ia akan memperoleh daging yang gemuk, atau dua potongan daging yang bagus, pasti mereka akan mengikuti shalat ‘Isya berjama’ah.“( HR.Bukhari ,no 644).

Al Hafizh ibnu Hajar dalam Fathul Bari berkata:
Hadits di atas secara jelas menunjukkan bahwa menghadiri shalat lima waktu berjama’ah hukumnya fardhu ‘ain. Sekiranya hanya sunnah ( tidak wajib) tentunya Rasulullah ﷺtidak memberikan ultimatum yang sangat keras atas orang-orang yang tertinggal,yaitu membakar rumah- rumah mereka.

3. Dari Abu Hurairah dia berkata;

.أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ

Seorang buta (tuna netra) pernah menemui Nabi ﷺ dan berujar “Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid.” Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk shalat di rumah. Ketika sahabat itu berpaling, beliau kembali bertanya: “Apakah engkau mendengar panggilan shalat (adzan)?” laki-laki itu menjawab; “Benar.” Beliau bersabda: “Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah shalat).“(HR.Muslim,no 653)

4.Dari Ma’dan bin Abu Thalhah Al Ya’muri dia berkata; Abu Ad Darda bertanya kepadaku ‘Di mana rumahmu? ‘ Aku menjawab, ‘Di Desa Duwain Himsha”. Lalu ia berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,

مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلَا بَدْوٍ لَا تُقَامُ فِيهِمْ الصَّلَاةُ إِلَّا قَدْ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمْ الشَّيْطَانُ فَعَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ

Tiga orang yang tinggal di suatu desa atau pegunungan tanpa menegakkan shalat berjamaah, pasti setan menguasai mereka. Hendaklah kalian melaksanakan shalat jama’ah” ( HR.Nasai’ no 847).

Dari uraian di atas jelaslah bahwa para para keempat imam mazhab sepakat menetapkan hukum wajib shalat berjama’ah , bahwa siapa saja yang meninggalkannya mendapatkan dosa. ( Lihat Shalatul Jama’ah Hukmuha wa ahkamuha wat Tanbih A’law ma yaqau’ fihaa min Bida’ wa akhta’ ,oleh Syaikh Dr.Shalih bin Ghanim as -Sadlan)

Adapun Shalat bagi wanita,sebaiknya di rumahnya.

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ ‘ bersabda,

صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا

Shalat seorang wanita di kamar khusus untuknya lebih afdhal daripada shalatnya di ruang tengah rumahnya. Shalat wanita di kamar kecilnya lebih utama dari shalatnya di kamarnya.” (HR. Abu Daud, no. 570.

Pembahasan keempat :

Hukum Shalat di Masjid ( tempat Shalat ) yang dibangun dengan harta riba

Permasalahan di atas Dijawab oleh al-‘Allamah Samahatu asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah

رجل اشترى مكاناً بالرّبا، لتحويله مسجداً، فهل تجوز الصلاة فيه، وكذلك بعضها يكون فيها أموال حرام، مثل قيمة الخمر هل تصح الصلاة في هذا المسجد؟

الصلاة فيه صحيحة، ولكن لا يجوز استعمال مثل هذه الأموال في المساجد، يجب أن ينتخب لها أموال طيبة، إذا تيسر لها أموال طيبة وجب ذلك، وإلا فالصلاة صحيحة، ولكن لا يجوز أن تعمّر بأموال من الربا ولا من الزنا.

Pertanyaan :

Seseorang membeli tempat dengan harta riba, untuk dibangun masjid, apakah boleh shalat didalamnya,karena sebagian dananya dari harta haram, misal harta dari hasil penjualan khamar,apakah sah shalat di Masjid tersebut ?

Jawaban :

Shalat didalamnya tetap sah, akan tetapi tidak boleh menggunakan harta tersebut( harta riba/haram,pent), untuk membangun masjid,wajib dipilihkan harta yang baik, apabila ada harta yg baik wajib membangun dengan harta tersebut.

Shalatnya sah,namun tidak boleh dimakmurkan dengan harta riba atau harta dari hasil zina. *(https://binbaz.org.sa/fatawa/4114)*

Kesimpulan untuk jawaban di atas,bahwa shalat di Bank atau tempat lainnya di bolehkan dan sah shalatnya, kecuali ada dalil-dalil yang melarangnya.

Allahu ‘ alam.

Di jawab oleh
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA

Abu Yusuf Dzulfadhli Munawar, Lc

Alumnus Al Madinah International University, Mediu
Dewan Pembina Website www.sesuaisunnah.com