Bolehkah Panitia Qurban Menerima Bagian Daging Qurban ?

panitia qurban

Pertanyaan :

Assalamualaikum admin, tadi saya ikut dalam kepanitiaan qurban sebagai anggota di salah satu seksi. Selesai acara, saya dikasi bagian dari daging qurban tersebut. Apakah saya boleh menerimanya ?

Jawaban :

Panitia Qurban hanya mewakili shahibul Qurban untuk membantu proses pemotongan, maka panitia yang membantu proses pemotongan tersebut termasuk tukang jagal, kalau anda (penanya) menerima daging tersebut berupa upah dari perbuatan anda karena membantu proses pemotongan maka itu terlarang, berdasarkan dalam satu riwayat dari ‘Ali radliallahu ‘anhu berkata:

َ أَمَرَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى الْبُدْنِ وَلَا أُعْطِيَ عَلَيْهَا شَيْئًا فِي جِزَارَتِهَا

“Nabi ﷺ memerintahkanku agar aku berada (menyaksikan hewan qurbannya) dan membagi-bagikan qurban namun aku tidak boleh memberikan apapun dari hewan qurban itu kepada tukang jagalnya”. (HR.Bukhari,no 1617)

Perintah Nabi di atas kepada Ali bin abi thalib menjelaskan bahwa tidak boleh memberi upah berupa daging kurban kepada tukang Jagal.

Adapun jika diberi sebagai hadiah, atau sedekah maka dibolehkan

Berdasarkan dalam satu riwayat,

Dari Atha bin Yasar berkata, “Aku pernah bertanya kepada Abu Ayyub Al Anshari, bagaimana kurban yang dilakukan pada masa Rasulullah ﷺ?”, ia menjawab;

كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ

“Seorang laki-laki menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya, mereka makan daging kurban tersebut dan memberikannya kepada orang lain. (HR.Tirmidzi,no 1505)

Kesimpulan

jika panitia diberi daging Qurban sebagai upah dari pemotongan hewan Qurban tersebut, maka itu terlarang, karena hal itu termasuk jual jasa dikarenakan bayarannya berupa daging yang mereka sembelih, namun apabila pemberian itu sebagai hadiah atau sedekah dari shohibul Qurban, maka di bolehkan.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh
Abu Yusuf Dzulfadhli Munawar