Hukum Shalat Dengan Rambut Yang Terikat

Larangan Shalat Dengan Rambut Terikat

Rasulullah ﷺ melarang orang yang sujud mengikat rambutnya kebelakang. Nabi bersabda:

إنما مثل هذا مثل الذي يصلي وهو مكتوف

Innama masalu hadza masalul ladzi yusolli wahuwa maktufun

Artinya: “Permisalan orang yang demikian seperti orang yang shalat dalam keadaan terikat kedua tangannya“. (HR. Muslim)

Abdullah bin Abbas pernah melihat Abdullah ibnul Harits shalat dalam keadaan rambut kepala nya terikat kebelakang, lalu Ibnu Abbas bangkit melepaskan ikatan tersebut. Ketika selesai shalat Abdullah ibnul Harits bertanya kepada Ibnu Abbas “Ada apa dengan rambut ku?“, lalu Ibnu Abbas menyampaikan hadis di atas.

Rasulullah juga berkata:

ذالك كفل الشيطان

Dzalika kiflus syaiton

Artinya: “Ikatan rambut seperti itu (di saat shalat) adalah tempat duduk setan“. (HR. Abu Dawud no. 646 dan at Tirmidzi no 384, dinyatakan shohih oleh Syaikh Albani dalam shohih Abi Dawud dan shohih at Tirmidzi)

At Tirmidzi mengatakan, “yang diamalkan oleh ahlul ilmi adalah mereka membenci seorang shalat dalam keadaan rambut terikat”. (Sunan at Tirmidzi 1/238)

Ibnul Atsir berkata “Makna hadits ini adalah apabila orang yg shalat rambut nya digerai maka rambut tersebut akan jatuh ke tanah di saat sujud sehingga pemilik nya akan diberikan pahala sujud dengan rambut nya namun apabila rambutnya terikat jadilah dia termaksud dalam makna orang yg tidak sujud ia diserupakan dengan orang yg terikat kedua tangannya karena kedua tangannya tidak bisa menyentuh tanah di saat sujud” (an Nihayah fil ghoribil hadits)