Hukum Seorang Laki-Laki Menjadi Dokter Kandungan

Hukum Seorang Laki-Laki Menjadi Dokter Kandungan

Hukum laki-laki menjadi dokter kandungan.

Assalamu’alaikum ustadz,

Afwan ana mau bertanya, apa hukumnya bekerja sebagai dokter kandungan laki-laki dimana pekerjaan ini mengharuskan saya untuk melihat kemaluan wanita sedangkan dalam wilayah kerja ada dokter spesialis kandungan wanita. Apakah hasil penghasilan yang saya dapat haram atau bagaimana ustadz?

Pertanyaan ini pernah di tanyakan kepada syaikh Abdullah bin Jibrin

Dokter spesialis kandungan (Sp.OG) pasti akan sering melihat dan memegang aurat besar wanita. Bagaimana jika seorang dokter laki-laki menjadi dokter spesialis kandungan.

Pertanyaan:

فضيلة الشيخ، هل يجوز لرجل أن يتخصص في دراسة أمراض النساء والولادة ويصبح طبيبا في هذا المجال أم لا يجوز؟ وجهونا أثابكم الله

Wahai syaikh, apakah boleh bagi seorang laki-laki menjadi dokter spesialis kandungan?

جـ – الأصل أن طب النساء كطب الرجال في أغلب الأمراض كالرأس والأسنان والبطن والأعضاء الظاهرة والخفية، فمن تعلم طب الباطنية ونحوه عرف العلاج للرجال والنساء، لكن هناك أمراض تختص بالنساء كأمراض الرحم والحيض والحمل والثديين ونحوها، والواجب فيها أن يتعلمها النساء حتى يعالج بعضهن بعضا، ولا يعوزهن ذلك إلى التطبب عند الرجال مما يستلزم التكشف ونظر الرجل الأجنبي إلى عورات النساء وزينتهن، ومع ذلك فالواقع أن هناك الكثير من الرجال تخصصوا في أمراض النساء والولادة مخافة أن تطرأ حالة لا يوجد فيها من النساء من يتولى ذلك أو من يحسنه، وهكذا يجوز لبعض النساء أن يتخصصن في أمراض الرجال الخاصة بهم مخافة وجود حالات ضرورية طارئة لا يوجد من يتولاها من الرجال، ولكن الأصل اختصاص كل جنس بما يخصه، والله أعلم

Jawaban:

Hukum asalnya, ilmu kedokteran/penyakit tentang wanita sebagaimana laki-laki pada mayoritas penyakit. Seperti (penyakit) kepala, gigi, perut dan anggota badan yang nampak atau tidak. Maka siapa saja yang mempelajari ilmu kedokteran Penyakit Dalam atau sejenisnya, maka ia akan mengetahui pengobatan (yang sama) bagi laki-laki dan wanita.

Akan tetapi ada penyakit yang khusus pada wanita saja seperti penyakit di rahim, penyakit gangguan haidh, penyakit payudara dan sejenisnya. Wajib hukumnya para wanita mempelajarinya agar mereka mengobati sesama wanita. Sehingga mereka tidak perlu berobat kepada laki-laki yang berkonsekuensi seorang laki-laki ajnabi (bukan mahram) melihat dan menyingkap aurat dan perhiasan para wanita.

Akan tetapi kenyataannya, banyak laki-laki yang menjadi dokter spesialis kandungan karena dikhawatirkan tidak didapati adanya dokter wanita spesialis kandungan (di tempat tersebut). Demikian pula, boleh bagi sebagian wanita mempelajari penyakit khusus pada laki-laki karena dikhawatirkan ketika ada keadaan darurat yang pada saat itu tidak didapati dokter laki-laki. Akan tetapi hukum asalnya mengkhususkan setiap jenis sesuai dengan jenisnya (dokter laki-laki mengobati laki-laki dan sebaliknya, pent)

Sumber: Fawata Asy syar’iyyah fi masa’ilit thibbiyah, syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah