Pemuda Yang Ingin Menikah Namun Masih Kuliah & Belum Bekerja

Pemuda Yang Ingin Menikah Namun Masih Kuliah & Belum Bekerja

Pertanyaan:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz ana mau tanya, saya punya saudara laki-laki yg masih kuliah tetapi dia pingin atau ada niat menikah. tetapi ada saudara yang lain kurang setuju, dengan alasan dia belum lulus kuliah, belum bekerja, biaya hidup masih minta dari kakak-kakanya, dan lain lain.

Pertanyaannya,

  1. Bagaimana hukumnya laki-laki yang mau menikah tapi dari segi ekonominya dia belum mampu?
  2. Bagaimana tentang kakaknya yang menahan agar dia tidak menikah dulu, dengan alasan tersebut. apakah berdosa?

sukron atas jawabnya

Jawaban:

Kalau dia takut terjatuh pada perbuatan zina, maka menikah hukumnya wajib baginya, diantara pendapat ulama yg menyatakan bahwa hukum menikah melihat kondisi seseorang.

Kondisi orang seperti ini harus di bantu, dan tidak boleh dihalang- halangi, walaupun dia masih kuliah dan belum punya pekerjaan. Maka hendaknya setelah ia menikah nanti, ia di tuntut untum bekerja dan mencari nafkah untuk istrinya.

Allah ta’la berfirman:

وَتَعَاوَنُ عَلىَ البَرِّ وَالتَّقْوَى

“Dan tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan taqwa.” (Qs.Al Maidah : 2)

Namun jika pemuda tersebut, dia belum di hukumi wajib menikah, dia tidak khawatir terjatuh dari perbuatan zina maka disini ia di hukumi sunnah, maka lebih baik di menahan diri untuk menikah, sampai ia benar- benar mampu.

Nabi ﷺ bersabda:

يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج

Wahai para pemuda, siapa diantara kalian telah mempunyai kemampuan, maka hendaklah ia kalian menikah. (HR.Bukhari no.5066 dan Muslim no.1400)

Allahu A’lam.

Di Jawab Oleh:

Abu Yusuf Dzulfadhli Munawar