Hukum Rokok Dan Sikap Ketika Orang Tua Menyuruh Membeli Rokok

Membeli Rokok

Pertanyaan :

Bolehkah kita menolak kalau ayah menyuruh membeli rokok?

Jawaban :

Rokok mengandung zat- zat yang berbahaya bagi tubuh manusia, dan syariat islam telah menjelaskan bagaimana hukum mengkomsusinya, karena di tinjau dari sisi syariat, rokok adalah suatu yang buruk, menyia – nyiakan harta, dapat menggangu orang lain, memberikan mudharat dan dapat membunuh secara perlahan bagi yang mengkomsusinya.

DALIL – DALIL TENTANG HARAMNYA ROKOK :

Dalil-dalil tentang haramnya rokok

1. Rokok adalah sesuatu yang buruk dan kotor (khabiits)

Allah Ta’la berfirman :

يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (Qs.al a’raf : 157)

Ayat yang agung diatas nenunjukkan dihalalkan yang baik-baik dan haramkan yang buruk-buruk, tidak diragukan lagi bahwa orang berakal mengetahui bahwa rokok adalah suatu yang buruk (kotor).

2. Merokok merupakan menyia-nyiakan harta.

Allah Ta’la berfirman :

وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا,إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.”(Qs. al Isra : 26-27)

Dan Allah Ta’la juga berfirman :

وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (Qs.al An’am : 141)

Dan Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلَاثًا قِيلَ وَقَالَ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ

Allah membenci untuk kalian tiga hal: “Orang yang menyampaikan setiap hal yang didengarnya, menyia-nyiakan harta dan banyak bertanya”.(Muttafaaqun ‘alaihi)dari hadist al Mughira bin syu’bah.

Tidak diragukan lagi bahwa merokok merupakan perbuatan menyia-nyiakan harta dan di dalamnya terdapat berlebih – lebihan (pemborosan harta,pent) dan perbuatan mubazir.

3. Rokok Memiliki bau yang tidak sedap (busuk) yang dapat menggangu orang lain.

Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ لِيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ

“Barangsiapa makan bawang merah atau bawang putih, hendaklah menyingkir dari kami –atau dengan redaksi ‘agar dia menyingkiri- masjid kami, dan duduklah di rumahnya.” (HR.Bukhari dan Muslim)

Bau rokok lebih bau dari pada bawang merah atau bawang putih, dan di dalam syariat islam dilarang menyakiti seorang muslim (dengan asap rokok,pent)

4. Rokok Dapat menyebabkan Penyakit yang mematikan,seperti Kanker dan Tubercolusis.

Allah Ta’la berfirman :

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan (Qs.al Baqarah : 195).

5. Merokok dapat membunuh diri secara perlahan, dan merokok seperti minum racun.

Allah Ta’la berfirman :

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Qs.an Nisa’ : 29).

Dan Nabi ﷺ bersabda,

وَمَنْ شَرِبَ سَمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا

“Barangsiapa membunuh dirinya dengan meminum racun maka dia akan merasai racun itu dalam Neraka Jahanam secara terus-terusan dan dia akan dikekalkan di dalam Neraka tersebut untuk selama-lamanya.” ( HR.Bukhari dan Muslim dan yang lainnya).

Karena rokok banyak mengandung racun (zat-zat yang berbahaya,pent), dan selain itu perokok membunuh diri (peroko)secara perlahan -lahan,dan ia seperti orang yang meminun racun.

6. Rokok dapat memudharatkan dan Menimbulkan Madharat.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَار

“Tidak boleh berbuat madharat dan hal yang menimbulkan madharat.” (HR.Ahmad, Ibnu Majah,dengan sanad yang shahih, dari hadist Ibnu abbas dan ‘ubadah, lihat Shahihul Jami’ 7393, Irwaul Ghalil,888, dan Silsilah Hadist Shahihah, 250)
[ Lihat, Hukmud Dhin Fiil Lihyah wat Thadkhin, oleh Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid al Halabi, 39-41]

Pendapat Para Ulama Tentang Haramnya Rokok

1. Ulama – Ulama Syafi’iyah yang mengharamakan rokok diantaranya ,yaitu :

  1. Ibnu A’lan, beliau pensyarah “Riyadhus Shalihin” dan “al adzkar” (karangan Imam Nawawi,pent) dan kitab selain keduanya, beliau memiliki dua risalah tentang haramnya rokok.
  2. Syaikh Abdurrahman al Ghazzi.
  3. Ibrahim bin jam’an,dan selain mereka.

2. Ulama – Ulama Malikiyah yang mengharamakan rokok,yaitu :

1. Kunun Muhasyi (syarhu Abdul Baqi ‘ala Mukhtashor Khalil) berkata : Kebanyakan Ulama-Ulama Mutaakhirin melarang dan keras (terhadap perokok)

2. Al ‘Alim Al Muhaqiq Abu Daud Sayyidi Abdurrahman al Fasiy dan ulama-ulama Malikiyah, dan yang lainnya.

3. Ulama – Ulama Hanafiyah yang mengharamakan rokok,diantaranya yaitu :

  1. Syaikh Muhammad al Ainiy,beliau memiliki dua risalah tentang pengharaman rokok.
  2. Syaikh Muhammad al Khowajah
  3. Isa as Syahawi al Hanafi.
  4. Makki bin Farrukh,dan ulama-ulama hanafiyah lainnya.

4. Ulama – Ulama Hambali yang mengharamakan rokok,diantara mereka :

  1. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab.
  2. Syaikh Muhammad bin Ibrahim.
  3. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as Sa’di, dan selain mereka. [Lihat,Hukmud Dhin Fiil Lihyah wat Thadkhin, oleh Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid al Halabi, 43-44]

Risalah Atau Kitab Yang Membahas Tentang Haramnya Rokok

1. Syaikh Muhammad bin Abdullah al Masuti, beliau sangat tegas dalam permasalahan Rokok dan orang yang mengkomsusinya, di dalam “al i’lam oleh Dzarkasyi (6/245-246), beliau Syaikh Muhammad bin Abdullah al Masuti memiliki tiga Risalah tentang haramnya rokok diantaranya :

  1. Tabshiratul Ikhwan Fi Bayani Adhrorit Thabghi al Masyhur bid Dhukhon.
  2. al Idhoh wat thibyan Fii Hurmatid Tadkhin.

2. Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid al Halabi, beliau memiliki risalah “Hukmud Dhin Fiil Lihyah wat Thadkhin”.

Dari uraian diatas, menjelaskan kepada kita bahwa hukum Rokok adalah Haram

Adapun ditinjau secara medis jelas bahwa rokok dapat membahayakan kesehatan dan menyebabkan kematian.

Dikutip dari Lung.org, banyak bahan kimia yang terkandung dalam rokok sebenarnya dipakai dalam beberapa produk yang kita pakai sehari-hari, seperti berikut:

Acetone : ditemukan di cairan pembersih kuteks (cat kuku)
Asam asetat: bahan cat rambut
Amonia: pembersih rumah yang umum digunakan
Arsenik: digunakan pada racun tikus
Benzene: ditemukan di semen karet
Butane: digunakan dalam cairan korek
Kadmium: komponen aktif dalam asam baterai
Karbon monoksida: tercipta dari asap knalpot
Formaldehida: cairan pengawet
Hexamine: ditemukan di cairan korek barbekyu
Lead: digunakan dalam baterai
Naphthalene: bahan dalam kapur barus
Methanol: komponen utama bahan bakar roket
Nikotin: digunakan sebagai insektisida
Tar: material untuk mengaspal jalan
Toluene: digunakan untuk bahan cat.(www.hellosehat.com)

 

Lalu bagaimana jika diperintah orang tua untuk membeli rokok, sementara sudah kita ketahui rokok itu haram, apakah harus di taati?

Islam mengajakan agar berbuat baik kepada kedua orang tua,

Allahu ta’la berfirman :

۞ وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (Qs. Al Isra :23)

Dalam satu hadist disebutkan,
Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu dia berkata;

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي قَالَ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أَبُوكَ

“Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ﷺ sambil berkata; “Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berhak aku berbakti kepadanya?” beliau menjawab: “Ibumu.” Dia bertanya lagi; “Kemudian siapa?” beliau menjawab: “Ibumu.” Dia bertanya lagi; “kemudian siapa lagi?” beliau menjawab: “Ibumu.” Dia bertanya lagi; “Kemudian siapa?” dia menjawab: “Kemudian ayahmu.” (HR.Bukhari 5971 dan Muslim no 2548)

Kedua dalil di atas menunjukkan seorang anak hendaknya berbakti dan taat kepada kedua orang tuanya, namun perlu kita ketahui disini bahwa ketaatan dan kepatuhan kepada kepada kedua orang tua adalah dalam hal yang ma’ruf (baik) yang tidak melanggar syariat Allah ta’la.

Oleh karena itu tidak boleh mentaati orang tua jika diperintah untuk membeli rokok, karena menghisap rokok hukumnya haram, sebagaimana pembahasan di atas.

Dan ini juga termasuk dalam firman Allah ta’ala :

ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (Qs.al Maidah :2)

Dan ini juga termasuk dalam hadist Nabi ﷺ :

Rasulullah ﷺ bersabda:

َ لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ

“Tidak ada ketaatan kepada mahluk dalam bermaksiat kepada Allah” (HR.Ahmad,19732)

Kesimpulan :

1. Mengkonsumsi rokok hukumnya haram sebagaimana yang dijelaskan pada pembahasan diatas.
2. Tidak boleh mentaati orang tua jika diperintah untuk membeli rokok,karena menghisap rokok hukumnya haram.
3. Hendaknya menolak dengan cara yang baik.
4. Beri tahu orang tua,bahwa rokok itu dilarang di dalam islam,karena merugikan kesehatan tentunya dengan cara yang bijaksana.
5. Do’kan orang tua agar ia mau bertaubat dan menerima kebenaran.

Allahu ‘alam.

Dijawab oleh

Ustadz Dzulfadhli M,BA.

Abu Yusuf Dzulfadhli Munawar, Lc

Alumnus Al Madinah International University, Mediu
Dewan Pembina Website www.sesuaisunnah.com