Ayah Tidak Shalat 5 Waktu, Apakah Masih Bisa Menjadi Wali Nikah Putrinya ?

Sah Setuju

Pertanyaan :

Assalamu’alaikum. ‘Afwan, saya ingin bertanya. Apa benar, jika ayah si akhwat (wanita) tidak sholat 5 waktu, lalu menjadi wali nikah putrinya, maka pernikahannya tak sah ? Mohon penjelasannya ustadz.

Jawaban :

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Syarat wali ada 6 :

  1. Islam (bukan orang kafir)
  2. Laki-laki
  3. Berakal
  4. Baligh
  5. Merdeka (Bukan budak)
  6. Adil (Yang ini merupakan tambahan imam Syafi’i dan imam Ahmad)

(Shahih Fiqih Sunnah,Kitabun Nikah 3/144-145)

Jika ayah si akhwat (wanita) tidak shalat 5 waktu, ini kembali ke hukum meninggalkan shalat, ada perbedaan pendapat ulama dalam hal ini dalam pembahasan yang sangat panjang.

Kesimpulannya, di jelaskan oleh Syaikhul Islam ibnu Taimiyah rahimahullah tentang orang yang meninggalkan shalat, beliau menyatakan,

  1. Orang yang meninggalkan shalat dihukumi kafir adalah orang yang menyuruh untuk meninggalkannya, dan ia tak pernah shalat sama sekali (maksudnya meninggalkan shalat secara keseluruhan), padahal ia mengetahui bahwa shalat adalah suatu kewajiban.
  2. Adapun orang yang terkadang shalat dan terkadang tidak, maka ia adalah orang yang tidak menjaga shalat, orang tersebut tidak dihukumi kafir.

( Majmu’ Fatawa 22/49)

Jadi, kalau ayah si akhwat (wanita), terdapat pada poin nomor satu diatas, dia tidak layak menjadi wali si akhwat (wanita), akan tetapi jika terdapat pada poin kedua, maka masih layak menjadi wali nikah.

Allahu a’lam

Dijawab oleh
Ustadz Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Abu Yusuf Dzulfadhli Munawar, Lc

Alumnus Al Madinah International University, Mediu
Dewan Pembina Website www.sesuaisunnah.com