Apa Hukumnya Menikahi Calon Pasangan Yang Semarga?

Apa Hukumnya Menikahi Calon Pasangan Yang Semarga?

Assalamualaikum ustadz

Apa ya hukum menikahi akhwat yang semarga dengan kita, gimana ya?

Jawaban :

Allah subhanahu wa ta’la telah menjelaskan wanita- wanita mana saja yang haram untuk dinikahi didalam Al- Qur’an dan telah di terangkan dalam hadist-hadist Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam.

Allah ta’la berfirman :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا.
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ 

 

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.”( Qs.An Nisâ : 22-24 )

Wanita- Wanita yang haram dinikahi ada 2 macam :

1.MUHARRAM MU’ABBADA

Muharram Mu’abbada adalah wanita-wanita haram dinikahi oleh seorang lelaki selama-lamanya.

2.MUHARRAM MU’AQQOTA

Muharram Mu’aqqota adalah wanita wanita haram di nikahi oleh lelaki dalam satu kondisi,dan bisa menjadi halal dalam kondisi yang lain.

Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut

1.MUHARRAM MU’ABBADA

Berikut ini adalah wanita-wanita haram dinikahi oleh seorang lelaki selama-lamanya dikarenakan :

1.) Haram di nikahi karena Nasab,wanita – wanita ini ada 7:

1. Ibu, ibunya ayah dan ibu terus ke atas .
2. Anak Perempuan, anak dari anak laki- laki dan perempuan ( cucu) dan terus kebawah.
3. Saudari Perempuan, dari segala sisi ( adik atau kakak perempuan)
4. Bibi dari Pihak ayah
5. Bibi dari Pihak Ibu
6. Anak Perempuan dari saudara laki- laki (keponakan)
7. Anak Perempuan dari saudari perempuan (keponakan).

Ke tujuh wanita di atas ,haram dinikahi oleh seorang lelaki selama-lamanya
( Tafsir at Thobari 8/143).

2) Wanita – Wanita yang Haram dinikahi karena sebab pernikahan ,wanita- wanita ini ada 4 :

1.Ibu Tiri
2.Ibu Istri (Mertua)
3.Rabibah Anak Perempuan Istri
4.Istri anak Kandung (Menantu).

3.) Wanita – Wanita yang Haram dinikahi karena sepersusuan (ar – Rodha’ah)

Allah ta’la berfirman :

وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ

“Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan” (Qs.An Nisa : 23)

Dalam satu riwayat disebutkan,
Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرِيدَ عَلَى ابْنَةِ حَمْزَةَ فَقَالَ إِنَّهَا لَا تَحِلُّ لِي إِنَّهَا ابْنَةُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَةِ وَيَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ الرَّحِمِ

bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditawari dengan putrinya Hamzah, maka beliau bersabda: “Sesungguhnya dia tidak halal untukku, kerena dia adalah putri saudara sesusuanku, dan menjadi mahram (saudara) dari sesusuan sebagaimana menjadi mahram (saudara) dari keturunan.” (HR.Muslim 1447)

Dalamnya riwayat lain disebutkan bahwa sepersusuan itu mengharamkan apa yang diharamkan oleh hubungan keturunan,

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلَادَةُ

“Sesungguhnya sepersusuan itu mengharamkan apa yang diharamkan oleh hubungan keturunan.”(HR.Bukhari 5099 dan Muslim 1444)

Berdasarakan riwayat diatas bahwa wanita-wanita haram di nikahi karena karena keturanan atau nasab begitu juga wanita- wanita yang haram dinikahi karena seperususuan .

4.) Al-Li’an adalah Wanita yang di laknat, di tuduh berzina oleh suaminya yang di Laknat , wanita tersebut diminta sumpahnya sebanyak 4 kali,dan sumpah yang ke 5 akan di Laknat jika ia berdusta,jika ia benar berzina ,maka harus dipisahkan dari suaminya, dan istrinya yang telah di laknat tersebut tidak halal untuk selamanya.

5).Wanita Ihtiram

Adalah wanita- wanita yang dimuliakan yaitu para ummahatul mu’minin (Istri-istri Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam), tidak boleh dinikahi.

Hal ini berdasarakan Firman Allah ta’la :

وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا

Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.( Qs.Al Ahzab : 53).

Tambahan Point ke 4 dan 5 di atas disebutkan dalam kita Syarhul Mumti’ 6/ 7-10 ,karya Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah.

2. MUHARAMAT MUAQQOTA

Muharamat Muaqqota adalah wanita haram di nikahi dalam satu kondisi,dan bisa menjadi halal dalam kondisi yang lain :

1. Saudari Istri (menggabungkan dua saudari,yaitu Istri dengan adik atau kakak istri,pent)

2. Bibi Istri dari pihak ayah dan Ibunya (menggabungkan istri dengan bibinya)

3. Wanita yang telah bersuami, atau wanita yg masih masa iddah, kecuali musabbiyat dan istri orang kafir yang telah masuk islam.

Berkata Abdullah bin abbas : seluruh wanita yang telah bersuami (tidak boleh dinikahi), kecuali budak yang telah dibeli atau budak yang dimiliki (Ibnu Jarir ath Thobari,Tafsir ath Thobari 8972)

4. Wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya.

Tidak halal bagi suaminya,kecuali ia telah menikah dengan lelaki lain dengan pernikahan yang sah (benar), kemudian jika kemudian suaminya itu menceraikannya,maka tidak mengapa keduanya ruju’ kembali.

Hal ini berdasarakan Firman Allah ta’la :

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ

“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.” (Qs.Al Baqarah : 230).

5. Wanita Musyrik hingga ia masuk islam.

6. Wanita pezina hingga ia bertaubat dan bersih rahimnya sekali haidh.

7. Wanita yang sedang Ihram.

8. Menikah dengan wanita yang ke lima.

Tidak boleh seorang muslim ( menggabungkan wanita ) yaitu menikah lebih dari 4 wanita.

Kesimpulan :

Dalam pembahasan diatas telah kami jelaskan wanita- wanita yang haram dinikahi, adapun kalau semarga maka tidak mengapa asalkan bukan wanita-wanita (yang bukan mahram) sebagaimana yang kami sebutkan diatas.

Adapun seluruh wanita- wanita yang ada hubungan kerabat (keluarga dekat) haram dinikahi, kecuali empat wanita:
1.Anak-anak Perempuan Paman dari pihak ayah (sepupu)
2. Anak-anak Perempuan Paman dari pihak ibu (sepupu)
3.Anak-anak Perempuan Bibi dari pihak ayah (sepupu)
4.Anak-anak Perempuan Bibi dari pihak ibu (sepupu).

Hal ini berdasarkan firman Allah ta’la :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ

“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu”. ( Qs.Al Ahzab : 50 )

Jika anda ingin menikahi sepupu anda yg perempuan, maka tidak mengapa walaupun semarga.

Allahu ‘alam bis Showab.

Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Sumber :
1.Syarhul Mumti’ 6/ 7-10, karya Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah. cet. Daarul Ummah.

2.Shahih Fiqih Sunnah 3/89-95) cet. Maktabah Taufiqiyah

Abu Yusuf Dzulfadhli Munawar, Lc

Alumnus Al Madinah International University, Mediu
Dewan Pembina Website www.sesuaisunnah.com