Jika Ayah Berqurban Apakah Larangan Bercukur & Potong Kuku Berlaku Bagi Anak & Istrinya ?

Pertanyaan :

Ayah saya qurban dengan 1 ekor sapi. Apakah larangan cukur dan potong kuku hanya untuk ayah saya atau apakah ibu saya dan abang – abang saya serta saya tidak boleh cukur dan potong kuku juga. Mohon bantuannya ?

Jawaban :

Dari Ummu Salamah bahwa Nabi ﷺ bersabda:

َ إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

“Jika telah tiba sepuluh hari pertama (Dzulhijjah) dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah mencukur rambut atau memotong kuku sedikitpun.”( HR.Muslim no 1977,Abu Daud 2791)

Didalam penjelasan hadist di atas berkata Imam Nawawi rahimahullah :

( إذا دخلت العشر وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره وبشره شيئا )

Jika telah tiba sepuluh hari pertama (Dzulhijjah) dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah mencukur rambut atau memotong kuku sedikitpun.

، وفي رواية : ” فلا يأخذن شعرا ولا يقلمن ظفرا ” ،

Dalam satu riwayat : “maka janganlah mencukur rambut atau memotong kuku sedikitpun”

واختلف العلماء فيمن دخلت عليه عشر ذي الحجة وأراد أن يضحي ،

Ulama berbeda pendapat bagi orang yang memasuki 10 Dzulhijjah dan ingin berkurban.

فقال سعيد بن المسيب وربيعة ، وأحمد وإسحاق وداود وبعض أصحاب الشافعي : إنه يحرم عليه أخذ شيء من شعره وأظفاره حتى يضحي في وقت الأضحية ،

Sai’d bin Musayyab, Rabi’ah, Ahmad, Ishaq, Daud, dan sebagian pengikut Syafi’i menyatakan : Haram bagi orang yang ingin berkurban mencukur rambut atau memotong kuku sedikitpun sampai binatang kurbanya disembelih.

وقال الشافعي وأصحابه : هو مكروه كراهة تنزيه وليس بحرام ،
وقال أبو حنيفة : لا يكره ،

Berkata imam Syafi’i dan pengikutnya : Makruh Tanzih ( meninggalkan yang tidak baik/ tidak disukai ), bukan haram.
Berkata Abu hanifah : Tidak Makruh

وقال مالك في رواية : لا يكره ، وفي رواية : يكره ، وفي رواية : يحرم في التطوع دون الواجب ، واحتج من حرم بهذه الأحاديث ،

Berkata imam Malik : Tidak Makruh, dalam riwayat lain : Makruh.
(Al Minhaj syarhu shahih muslim bin Hajjaj ,Shahih Fiqih sunnah 2/375).

Dari penjelasan di atas, hanya bagi orang berkurban saja yang tidak boleh memotong kuku, rambut dan bulu-bulu lainnya dari tanggal 1 s/d 10 Dzulhijjah, atau sampai binatang kurbannya di sembelih.

Allahu a’lam.

Dijawab Oleh
Abu Yusuf Dzulfadhli Munawar

Bolehkah Panitia Qurban Menerima Bagian Daging Qurban ?

Pertanyaan :

Assalamualaikum admin, tadi saya ikut dalam kepanitiaan qurban sebagai anggota di salah satu seksi. Selesai acara, saya dikasi bagian dari daging qurban tersebut. Apakah saya boleh menerimanya ?

Jawaban :

Panitia Qurban hanya mewakili shahibul Qurban untuk membantu proses pemotongan, maka panitia yang membantu proses pemotongan tersebut termasuk tukang jagal, kalau anda (penanya) menerima daging tersebut berupa upah dari perbuatan anda karena membantu proses pemotongan maka itu terlarang, berdasarkan dalam satu riwayat dari ‘Ali radliallahu ‘anhu berkata:

َ أَمَرَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى الْبُدْنِ وَلَا أُعْطِيَ عَلَيْهَا شَيْئًا فِي جِزَارَتِهَا

“Nabi ﷺ memerintahkanku agar aku berada (menyaksikan hewan qurbannya) dan membagi-bagikan qurban namun aku tidak boleh memberikan apapun dari hewan qurban itu kepada tukang jagalnya”. (HR.Bukhari,no 1617)

Perintah Nabi di atas kepada Ali bin abi thalib menjelaskan bahwa tidak boleh memberi upah berupa daging kurban kepada tukang Jagal.

Adapun jika diberi sebagai hadiah, atau sedekah maka dibolehkan

Berdasarkan dalam satu riwayat,

Dari Atha bin Yasar berkata, “Aku pernah bertanya kepada Abu Ayyub Al Anshari, bagaimana kurban yang dilakukan pada masa Rasulullah ﷺ?”, ia menjawab;

كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ

“Seorang laki-laki menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya, mereka makan daging kurban tersebut dan memberikannya kepada orang lain. (HR.Tirmidzi,no 1505)

Kesimpulan

jika panitia diberi daging Qurban sebagai upah dari pemotongan hewan Qurban tersebut, maka itu terlarang, karena hal itu termasuk jual jasa dikarenakan bayarannya berupa daging yang mereka sembelih, namun apabila pemberian itu sebagai hadiah atau sedekah dari shohibul Qurban, maka di bolehkan.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh
Abu Yusuf Dzulfadhli Munawar

Bolehkah Mengundurkan Waktu Penyembelihan Qurban?

Pertanyaan :

Ustadz bolehkah mengundurkan waktu penyembelihan qurban ke hari sabtu (1 hari setelah hari raya Idul Adha), apakah ada dalilnya?

Jawaban :

Tidak Mengapa Mengundurkan penyembalian Qurban setelah hari raya Idul Adha,berdasarkan hadist Nabi ﷺ beliau bersabda:
  أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
“Hari-Hari Tasyriq (merupakan hari raya kami sebagai kaum muslimin ) yaitu hari makan dan minum”. ( HR.Muslim,no 1141).
Dalam riwayat yang lain Nabi ﷺ juga bersabda :
وَكُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ
“Hari-Hari Tasyriq (merupakan hari raya kami sebagai kaum muslimin) yaitu hari untuk menyembelih (Qurban)”. (HR.Ahmad 4/82,Ibnu Hibban 1008,Baihaqi 9/295 dan di Shahihkan oleh Syaikh al albani dalam Shahih wa Dhoifah al Jami’ 4537).
Para ulama berselisih pendapat mengenai kapan waktu terakhir peyembelihan Qurban, dan menurut pendapat yang terkuat bahwa akhir penyembeilhan Qurban adalah sampai tanggal 13 Dzulhijjah ( lihat Shahih Fiqhus Sunnah 2/377 dan Syahrul Mumti’ 7/295-296).

Kesimpulan

Pertayaan di atas, mengenai pengunduran waktu penyembelihan setelah hari jum’at bertepatan dengan 10 dzulhijjah 1438 H, maka tidak mengapa mengundurkannya pada hari sabtu, ahad atau senin yang bertepatan tanggal 11,12 dan 13 dzulhijjah 1438 H.
Allahu ‘alam.
Dijawab oleh
Ustadz Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Bolehkah Berkurban Di Luar Kota Atau Luar Negeri ?

Pertanyaan:

Ustad bagaimana hukum berkurban di daerah atau negara lain, misal ana tinggal di indonesia tetapi ingin berkurban di daerah daerah umat islam yang disana sedang terjadi konflik, misal Suriah dan Palestina ?

Jawaban :

Yang paling afdhal bagi seseorang yang berkurban menyembelih sendiri hewan kurbannya, perbuatan ini berdasarkan
Hadist ,dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu dia berkata;

ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ

“Nabi ﷺ berkurban dengan dua ekor domba yang warna putihnya lebih banyak daripada warna hitam, aku melihat beliau meletakkan kaki beliau di atas rusuk domba tersebut sambil menyebut nama Allah dan bertakbir, lalu beliau menyembelih domba itu dengan tangan beliau sendiri.”(HR.Bukhari,7399)

Pada asalnya,tempat berkurban adalah di tempat daerah orang yang berkurban, karena harapan orang -orang fakir (akan daging kurban) jauh lebih besar. meskipun, demikan tidak terlarang memindahkan ketempat lain, jika yang demikian itu terdapat maslahat.
Disebutkan dalam hadist jabir bin abdillah – mengenai daging kurban- dia berkata :

كُنَّا لَا نَأْكُلُ مِنْ لُحُومِ بُدْنِنَا فَوْقَ ثَلَاثِ مِنًى فَرَخَّصَ لَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كُلُوا وَتَزَوَّدُوا فَأَكَلْنَا وَتَزَوَّدْنَا

“Kami tidak memakan daging dari hewan qurban kami melebihi tiga hari Mina (Tasyriq) kemudian Nabi ﷺ memberi keringanan kepada kami, sabda Beliau: “Makanlah dan sisakanlah sebagai bekal kalian?”.( HR.Bukhari ,1719 dan Muslim1972)

Lalu kami pun makan dan mengambil bekal dari daging kurban tersebut.
( Shahih Fiqih Sunnah 2/380)

Fatwa Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah pernah di tanya,

فضيلة الشيخ, ما رأيكم إن ضحيت هنا ودفعت قيمة الأضحية لهيئة الإغاثة الإسلامية تذبح هناك؟

Fadhilatus Syaikh, bagaimana pendapat anda jika aku berkurban disini dan aku membayar sejumlah uang kurban kepada lembaga Ighatsatul Islamiyah untuk di sembelih disana?

 

لا بأس;يعني: إنسان يريد أن يضحي في بلده ويتصدق على أولئك الفقراء لا بأس هذا طيب. ويشجع الإنسان على هذا، يحصل على الفائدتين: فائدة الأضحية، وفائدة إخوانه هناك. وأنا أريد أن يقصد بالدراهم التي يدفعها ليس فقط أضحية، وإنما يشترى بها طعام أو لباس أو فراش. يقول: هذه دراهم اشتروا بها ما يحتاجون إليه. قد يحتاجون إلى الطعام,قد يحتاجون إلى اللحم,قد يحتاجون إلى فرش,قد يحتاجون إلى ثياب. فأنت اجعلها صدقة، وقل: هذه ادفعوها لمصلحتهم.

Beliau menjawab :
Tidak mengapa, yaitu jika seseorang ingin meyembelih di tempat (negri,pent) nya dan bersedekah untuk orang – orang miskin, tidak mengapa itu merupakan perbuatan baik, dan hendaknya manusia dimotivasi dalam hal ini, karena akan mendapatkan dua faidah :
Faidah berkurban dan faidah persudaraan (diluar daerah,pent) nya. saya menginginkan tidak hanya memberi daging korban saja, akan tetapi juga uang dirham, dengan itu ia bisa membeli makanan, pakaian dan tempat tidur, hendaknya ia mengatakan (pada lembaga tesebut,pent) uang dirham ini belikanlah untuk keperluan yang mereka butuhkan, terkadang mereka membutuhkan makanan, daging, ranjang dan pakaian, maka kamu jadikan itu sebagai shadaqah, katakanlah : berikanlah ini untuk kemaslahatan mereka.
( Silslilah bab maftuh ,92,Ahkamul dzabaih- al Udhhiyah)

Fatwa Lajnah Dai’mah

هل يجزئ أن ندفع مبلغًا من المال لشراء أضحية وذبح ذلك في الخارج للفقراء والمساكين؟

Apakah dibolehkan membayar sejumlah uang , untuk membeli hewan kurban, dan meyembelih hewan kurban tersebut di luar daerah untuk orang -orang fakir dan miskin?

 

ج: لا حرج سواء يذبحها لأهل بيته أو في الخارج، لكن لأهل بيته أفضل، إذا ضحى في بيته وأكل منها ووسع على من حوله كان أفضل تأسيًا بالنبي صلى الله عليه وسلم، كونه يذبح الضحية في بيته ويأكل ويطعم، وإذا أحب أن يذبح ضحايا أخرى في محل فقراء في بلد أخرى فله أجر ذلك، هذا من الصدقات.

Tidak mengapa, baik menyembelih untuk anggota keluarga (tempat,pent) nya atau di luar daerahnya. akan tetapi lebih utama menyembelih untuk anggota keluarganya karena menyembelih dirumahnya, dan makan dari daging kurbanya, dan memberikan kepada orang- orang yang ada sekelilingnya, yang demikian lebih afdhal berdasarkan perbuatan nabi ﷺ, dimana beliau menyembelih hewan kurban dirumahnya dan beliau makan dan menyedekahkannya, dan apabila ada orang yang ingin menyembelih hewan kurban yang lain,ditempat orang – orang miskin di negara luar, maka ia mendapatkan pahala, dan perbuatan itu merupakan shadaqah. (Fatwa Lajnah Daimah,18/208) [www.alifta.net]

Kesimpulan

Lebih utama kurban di daerahnya sendiri, akan tetapi jika ada manfaat dan mashlahatnya dibolehkan kurban diluar daerah untuk kaum muslimin yang fakir dan miskin yang sangat membutuhkan, dan perbuatan tersebut termasuk shadaqah.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh
Ustadz Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Tempat Kerja Mewajibkan Karyawannya Berkurban

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Perusahaan tempat saya bekerja mewajibkan setiap karyawanya untuk mengumpulkan uang, dengan maksud untuk berqurban, dan hewan yg di qurbankan kambing, sementara atasan saya non muslim, nahh bagaimana tanggapan mengenai ini, setau saya jika kita berqurban kita harus datang sebagai saksi, tapi dari pihak perusahaan hanya meminta uang dari setiap karyawan dan memberi tau jumlah uang yg terkumpul dan hewan yg ingin di beli. terima kasih.

Jawaban :

Berkurban hendaknya harus sesuai contoh dari Nabi ﷺ,

Dahulu nabi berkurban dengan para sahabat berserikat (patungan) untuk kurban sapi untuk 7 orang dan unta dan untuk 7 orang dalam riwayat lain untuk 10 orang.

Dari Jabir bin Abdullah radhiallahu ‘anhu ia berkata;

نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

“Kami pernah menyembelih kurban bersama Rasulullah ﷺ  di tahun perjanjian Hudaibiyah, untuk kurban seekor unta atau seekor sapi, kami bersekutu tujuh orang.” (HR.Muslim,no 1318).

Dalam riwayat Jabir bin Abdullah radhiallahu ‘anhu juga ia berkata;

حَجَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَحَرْنَا الْبَعِيرَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

“Kami naik haji bersama Rasulullah ﷺ , lalu kami menyembelih seekor unta dari tujuh orang yang bersekutu, dan seekor sapi juga hasil dari dari tujuh orang yang bersekutu.” (HR.Muslim,no1318).

Dan dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu ia berkata,

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَ الْأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِي الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِي الْبَعِيرِ عَشَرَةً

“Kami bersama Rasulullah ﷺ dalam perjalanan, lalu tibalah hari Idul Adha. Kami lalu berserikat berkurban seekor sapi untuk tujuh orang dan seekor unta untuk sepuluh orang.”( HR.Tirmidzi,no 1501,Nasai 7/222,Ibnu Majah 3131).

Adapun Kambing untuk 1 orang sebagaimana dalam satu riwayat

Dari Atha bin Yasar berkata, “Aku pernah bertanya kepada Abu Ayyub Al Anshari”,

كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ حَتَّى تَبَاهَى النَّاسُ فَصَارَتْ كَمَا تَرَى

Bagaimana kurban yang dilakukan pada masa Rasulullah ﷺ ?”, ia menjawab; “Seorang laki-laki menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya, mereka makan daging kurban tersebut dan memberikannya kepada orang lain. Hal itu tetap berlangsung hingga manusia berbangga-bangga, maka jadilah kurban itu seperti sekarang yang engkau saksikan (hanya untuk berbangga-bangga).”( HR.Tirmizdi,no1505)

Dan dari Anas radhiallahu dia berkata;

ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor domba yang warna putihnya lebih banyak daripada warna hitam, aku melihat beliau meletakkan kaki beliau di atas rusuk domba tersebut sambil menyebut nama Allah dan bertakbir, lalu beliau menyembelih domba itu dengan tangan beliau sendiri.”( HR.Bukhari,no 5558)

Pada hadist-hadist diatas ,dijelaskan bahwa kurban sapi untuk 7 orang, unta untuk 7 atau 10 orang , adapun kambing untuk 1 orang.

Adapun pertanyaan di atas perusahaan menyembelih 1 ekor kambing, ini bukanlah penyembelihan kurban sesuai syariat, karena dana yang dikumpulkan didapatkan dari banyak orang, dan tidak ditentukan orangnya atau shohibul Qurbannya, jadi penyembelihan tersebut adalah sesembelihan biasa, bukan sesembelihan kurban.

Adapun kalau pimpinan perusahaan non muslim dia menyembelih untuk jin atau di pesembahkan untuk leluhurnya, maka ini sesembelihan yang syirik, dagingnya tidak boleh dimakan.

Adapun sesembelihan yang dananya dikoordinir pimpinan nonmuslim tersebut untuk di berikan karyawannya yang muslim,padahal ini sebenarnya dari harta mereka juga,dan yang menyembelih adalah sesorang muslim ,maka sembelihan itu boleh di makan, (penyembelihan yang dagingnya hanya untuk dimakan) maka hukumnya mubah, dan itu sesembelihan biasa bukan sesembelihan kurban.

Allahu ‘alam

Dijawab oleh
Ustadz Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Hukum Menyembelih Hewan Menggunakan Tangan Kiri

Oleh Fadhilatus Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz bin Baz rahimahullah

Pertanyaan :

بالنسبة للذبح في الأضحية أنا أذبح باليد اليسرى، خاصة وأنا لا أجيد استعمال اليد اليمنى؟

Berkaitan dengan penyembelihan, bolehkah saya menyembelih dengan tangan kiri, terkhusus saya tidak bisa menggunakan tangan kanan ?

Jawaban :

إذا ذبحت باليسرى الذبح الشرعي فلا بأس والحمد لله.

Apabila anda menyembelih dengan tangan kiri (karena tidak mampu menggunakan tangan kanan,pent), itu sesembelihan syar’i ,maka tidak mengapa dan segala puji bagi Allah.
(www.binbaz.org.sa/noor/10976)

Diterjemahkan oleh :
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA

Orang Kafir Manakah Yang Boleh Menerima Daging Kurban ?

Pertanyaan :

Apakah dibolehkan memberikan daging kurban kepada nonmuslim ?

Jawaban :

Dari pertanyaan diatas, ada dua pembahasan yang harus dijelaskan.

1. Sebelumnya harus kita pahami terlebih dahulu pembagian orang -orang kafir.

2. Apakah boleh memberikan daging kurban kepada nonmuslim (kafir), lalu kafir yang mana yang boleh di berikan ?

 

Pembahasan Pertama, Sebelumnya harus kita pahami terlebih dahulu pembagian orang – orang kafir.

Para ulama telah membagi menjadi 4 golongan orang -orang kafir :

1. Kafir Dzimmy, yaitu orang kafir yang membayar jizyah (upeti) yang dipungut tiap tahun sebagai imbalan bolehnya mereka tinggal di negeri kaum muslimin. Kafir seperti ini tidak boleh dibunuh selama ia masih menaati peraturan-peraturan yang dikenakan kepada mereka.

Dari al Mughirah bin syu’bah , ia menyatakan:

َأَمَرَنَا نَبِيُّنَا رَسُولُ رَبِّنَا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُقَاتِلَكُمْ حَتَّى تَعْبُدُوا اللَّهَ وَحْدَهُ أَوْ تُؤَدُّوا الْجِزْيَةَ

Nabi utusan Rabb shallallahu ‘alaihi wasallam kami itu memerintahkan kami untuk memerangi kalian hinga kalian menyembah Allah saja atau kalian membayar jizyah.” (HR.Bukhari, no 2925 )

2. Kafir Mu’ahad, yaitu orang-orang kafir yang telah terjadi kesepakatan antara mereka dan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang telah disepakati. Dan kafir seperti ini juga tidak boleh dibunuh sepanjang mereka menjalankan kesepakatan yang telah dibuat.

Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

Barang siapa yang membunuh mu’ahad (orang kafir yang terikat perjanjian) maka dia tidak akan mencium bau surga padahal sesungguhnya bau surga itu dapat dirasakan dari jarak empat puluh tahun perjalanan.” (HR.Bukhari,no 3166).

3. Kafir Musta’man, yaitu orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin atau sebagian kaum muslimin. Kafir jenis ini juga tidak boleh dibunuh sepanjang masih berada dalam jaminan keamanan

Allahu ta’la berfirman :
Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.(Qs.At-Taubah:6)

Dari Ummu Hani’ radhiallahu Anha’,dia berkata :

ُ يَا رَسُولَ اللَّهِ زَعَمَ ابْنُ أُمِّي عَلِيٌّ أَنَّهُ قَاتِلٌ رَجُلًا قَدْ أَجَرْتُهُ فُلَانُ بْنُ هُبَيْرَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَجَرْنَا مَنْ أَجَرْتِ يَا أُمَّ هَانِئٍ قَالَتْ أُمُّ هَانِئٍ

Wahai Rasulullah, anak ibuku (‘Ali bin Abu Thalib radliallahu ‘anhu) mengatakan dia telah membunuh seseorang yang telah kulindungi, yakni Fulan bin Hubairah”. Maka Rasulullahﷺ bersabda: ” Kami melindungi seseorang yang kau lindungi wahai Ummu Hani‘”. ( HR.Bukhari,no 3171)

4. Kafir Harby, yaitu kafir selain tiga di atas. Kafir jenis inilah yang disyari’atkan untuk diperangi dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syari’at Islam.

Demikianlah pembagian orang kafir,sebagaimana disebutkan sejumlah dalil dari Al Qur’an dan sunnah yang di jelaskan oleh para ulama.

 

Pembahasan kedua : Apakah boleh memberikan daging kurban kepada nonmuslim( kafir), kafir yang manakah yang boleh di berikan ?

Syaikh Muhammad Shalih al Munjid,menyatakan ketika ditanya tentang daging kurban diberikan kepada orang kafir,

الحمد لله ,لا حرج في إعطاء لحم الأضحية لغير المسلم ، وخاصةً إن كان من الأقارب أو الجيران أو الفقراء .
ويدل على ذلك قوله تعالى : ( لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ) الممتحنة / 8.

Alhamdulillah, Tidak mengapa memberikan daging kurban kepada non muslim, terutama dari kerabat, tetangga atau orang fakir. Yang menunjukkan hal itu adalah firman Allah Ta’ala :

( لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ) الممتحنة / 8.

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.” (Qs. Al-Mumtahanah: 8)

وإعطاؤه لحم الأضحية من البر الذي أذن الله لنا به .
وعَنْ مُجَاهِدٍ : ” أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو ذُبِحَتْ لَهُ شَاةٌ فِي أَهْلِهِ ، فَلَمَّا جَاءَ قَالَ: أَهْدَيْتُمْ لِجَارِنَا الْيَهُودِيِّ ؟ ، أَهْدَيْتُمْ لِجَارِنَا الْيَهُودِيِّ ، سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : ( مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ ) رواه الترمذي (1943) وصححه الألباني.

Pemberian daging kurban kepada mereka termasuk suatu kebaikan yang Allah telah mengizinkan kepada kita.

Dari Mujahid, bahwa Abdullah bin Amr menyembelih kambing untuk keluarganya. Ketika beliau datang bertanya, “Apakah anda telah memberikan hadiah kepada tetangga kita yang Kristen ? Apakah anda telah memberikan hadiah kepada tetangga kita yang Yahudi ? Saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

( مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ ) رواه الترمذي (1943) وصححه الألباني.

Jibril senantiasa mewasiatkan kepadaku untuk tetangga, sampai saya menyangka dia akan mewarisinya.” HR. Tirmizi, (1943) dinyatakan shahih oleh Al-Albany.

قال ابن قدامة : ” وَيَجُوزُ أَنْ يُطْعِمَ مِنْهَا كَافِرًا ، … ؛ لِأَنَّهُ صَدَقَةُ تَطَوُّعٍ ، فَجَازَ إطْعَامُهَا الذِّمِّيَّ وَالْأَسِيرَ، كَسَائِرِ صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ “. انتهى من “المغني” (9/450) .

Ibnu Qudamah mengatakan, “Diperbolehkan memberi makanan dari (daging kurban) kepada orang kafir. Karena ia adalah shodaqah sunnah. Maka diperbolehkan memberikan makanan kepada orang kafir Dzimmi (dalam perlindungan Negara Islam), tawanan sebagaimana shodaqah sunnah lainnya.” Selesai dari ‘Al-Mugni, (9/450).

وفي فتاوى اللجنة الدائمة (11/424) : ” يجوز لنا أن نطعم الكافر المعاهد ، والأسير من لحم الأضحية ، ويجوز إعطاؤه منها لفقره ، أو قرابته ، أو جواره ، أو تأليف قلبه…؛ لعموم قوله تعالى: ( لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ) ، ولأن النبي صلى الله عليه وسلم أمر أسماء بنت أبي بكر رضي الله عنها أن تصل أمها بالمال وهي مشركة في وقت الهدنة ” . انتهى

Dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, (11/424), “Kami diperbolehkan memberi makan kepada orang kafir mu’ahid (dalam perjanjian dengan Negara Islam) dan tawanan dari daging kurban. Diperbolehkan memberi dari (daging kurban) karena kemiskinannya, kekerabatan, tetangga atau untuk melunakkan hatinya. Berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala :

( لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ) الممتحنة / 8.

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.”( Qs. Al-Mumtahanah: 8)

ولأن النبي صلى الله عليه وسلم أمر أسماء بنت أبي بكر رضي الله عنها أن تصل أمها بالمال وهي مشركة في وقت الهدنة ” . انتهى

Juga karena Nabi ﷺ memerintahkan Asma’ binti Abu Bakar radhiallahu’anha untuk menyambung ibunya dengan harta meskipun beliau dalam kondisi musyrik waktu genjatan senjata.” Selesai

وقال الشيخ ابن باز رحمه الله : ” الكافر الذي ليس بيننا وبينه حرب ، كالمستأمن أو المعاهد : يعطى من الأضحية ، ومن الصدقة.” انتهى من “مجموع فتاوى ابن باز” (18/ 48) .
وينظر جواب السؤال (36376).
والله أعلم

Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Orang kafir yang tidak ada antara kita dengan mereka peperangan seperti musta’min (dalam perlindungan) atau mu’ahid (dalam perjanjian dengan Negara Islam). Diberikan dari daging kurban dan dari shodaqah.” Selesai dari Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, (18/48). Silahkan melihat jawaban soal no 36376.
Wallahu’alam .(https://islamqa.info/ar/180503)

Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, menyatakan ketika ditanya tentang daging kurban diberikan kepada orang kafir ,

فإذا كان الكافر من أمةٍ لا يعتدون على المسلمين، ولا يقاتلونهم، ولا يخرجونهم من ديارهم، فلا بأس أن يهدى إليه من لحـم الأضحيـة أو غيرها، وإن كان بالعكس؛ فإن الله تعالى يقول: ﴿إنما ينهاكم الله عن الذين قاتلوكم في الدين وأخرجوكم من دياركم وظاهروا﴾؛ أي عاونوا على إخراجكم ﴿أن تولوهم﴾ بأي ولايةٍ كانت.

Apabila orang kafir tidak memusuhi, memerangi tidak mengeluarkan kaum muslimin dari rumah-rumah mereka, maka tidak mengapa memberikan mereka daging kurban dan selainya, kalau sebaliknya maka tidak boleh memberikan daging kurban kepada mereka,karena Allah ta’la berfirman : Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (Qs.Al-Mumtaĥanah):8
( www.binothaimeen.net)

Kesimpulannya, sebagaimana penjelasan para ulama diatas bahwa kafir yang boleh di berikan daging kurban adalah selain kafir harby ( kafir yang memerangi kaum muslimin), dan dalam memberikannya hendaknya dalam rangka dakwah dan melunakkan hati mereka agar menerima kebenaran islam.

Allahu a’lam.

Di jawab oleh
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA