Bolehkah Mengundurkan Waktu Penyembelihan Qurban?

Panduan Zakat Fithri Yang Sesuai Sunnah

Pertanyaan :

Ustadz bolehkah mengundurkan waktu penyembelihan qurban ke hari sabtu (1 hari setelah hari raya Idul Adha), apakah ada dalilnya?

Jawaban :

Tidak Mengapa Mengundurkan penyembalian Qurban setelah hari raya Idul Adha,berdasarkan hadist Nabi ﷺ beliau bersabda:
  أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
“Hari-Hari Tasyriq (merupakan hari raya kami sebagai kaum muslimin ) yaitu hari makan dan minum”. ( HR.Muslim,no 1141).
Dalam riwayat yang lain Nabi ﷺ juga bersabda :
وَكُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ
“Hari-Hari Tasyriq (merupakan hari raya kami sebagai kaum muslimin) yaitu hari untuk menyembelih (Qurban)”. (HR.Ahmad 4/82,Ibnu Hibban 1008,Baihaqi 9/295 dan di Shahihkan oleh Syaikh al albani dalam Shahih wa Dhoifah al Jami’ 4537).
Para ulama berselisih pendapat mengenai kapan waktu terakhir peyembelihan Qurban, dan menurut pendapat yang terkuat bahwa akhir penyembeilhan Qurban adalah sampai tanggal 13 Dzulhijjah ( lihat Shahih Fiqhus Sunnah 2/377 dan Syahrul Mumti’ 7/295-296).

Kesimpulan

Pertayaan di atas, mengenai pengunduran waktu penyembelihan setelah hari jum’at bertepatan dengan 10 dzulhijjah 1438 H, maka tidak mengapa mengundurkannya pada hari sabtu, ahad atau senin yang bertepatan tanggal 11,12 dan 13 dzulhijjah 1438 H.
Allahu ‘alam.
Dijawab oleh
Ustadz Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Abu Yusuf Dzulfadhli Munawar, Lc

Alumnus Al Madinah International University, Mediu
Dewan Pembina Website www.sesuaisunnah.com