Ringkasan Kajian Kitab Larangan Jilid 1 : Bab Larangan Melindungi Ahli Bid’ah

Ringkasan Kajian

‘Ali bin Abi Thalib berkata:

مَا عِنۡدَنَا كِتَابٌ نَقۡرَأُهُ إِلَّا كِتَابَ اللهِ غَيۡرَ هَٰذِهِ الصَّحِيفَةِ، قَالَ: فَأَخۡرَجَهَا، فَإِذَا فِيهَا أَشۡيَاءُ مِنَ الۡجِرَاحَاتِ وَأَسۡنَانِ الۡإِبِلِ، قَالَ: وَفِيهَا: الۡمَدِينَةُ حَرَمٌ مَا بَيۡنَ عَيۡرٍ إِلَى ثَوۡرٍ، فَمَنۡ أَحۡدَثَ فِيهَا حَدَثًا، أَوۡ آوَى مُحۡدِثًا، فَعَلَيۡهِ لَعۡنَةُ اللهِ وَالۡمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجۡمَعِينَ، لَا يُقۡبَلُ مِنۡهُ يَوۡمَ الۡقِيَامَةِ صَرۡفٌ وَلَا عَدۡلٌ. وَمَنۡ وَالَى قَوۡمًا بِغَيۡرِ إِذۡنِ مَوَالِيهِ، فَعَلَيۡهِ لَعۡنَةُ اللهِ وَالۡمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجۡمَعِينَ، لَا يُقۡبَلُ مِنۡهُ يَوۡمَ الۡقِيَامَةِ صَرۡفٌ وَلَا عَدۡلٌ. وَذِمَّةُ الۡمُسۡلِمِينَ وَاحِدَةٌ، يَسۡعَى بِهَا أَدۡنَاهُمۡ، فَمَنۡ أَخۡفَرَ مُسۡلِمًا فَعَلَيۡهِ لَعۡنَةُ اللهِ وَالۡمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجۡمَعِينَ، لَا يُقۡبَلُ مِنۡهُ يَوۡمَ الۡقِيَامَةِ صَرۡفٌ وَلَا عَدۡلٌ

“Kami tidak memiliki kitab bacaan selain Kitabullah, kecuali yang termaktub dalam lembaran ini. Kemudian beliau mengeluarkan lembaran tersebut, ternyata di dalamnya disebutkan tentang panduan qishash atas luka-luka dan batasan umur unta yang boleh digunakan sebagai pembacaan diyat. Di dalamnya juga termaktub “Kota Madinah termasuk Tanah Haram, mulai dari bukti ‘Air sampai bukit Tsur. Barang siapa melakukan kejahatan di dalamnya atau melindungi pelaku kejahatan, maka atasnya laknat Allah, para Malaikat dan seluruh manusia. Tidak diterima darinya taubat dan fidyah (tebusan). Siapa saja diantara budak yang memberikan loyalitasnya kepada selain tuannya, maka atasnya laknat Allah, para Malaikat dan seluruh manusia. Tidak diterima darinya taubat dan fidyah (tebusan). Perlindungan yang diberikan oleh tiap-tiap muslim statusnya sama, walaupun yang memberi perlindungan adalah orang yang rendah kedudukannya diantara mereka. Barang siapa mengkhianati perjanjiannya dengan seorang Muslim, maka atasnya laknat Allah, para Malaikat dan seluruh manusia. Tidak diterima darinya taubat dan fidyah (tebusan)”. (HR. Bukhari (6755) dan Muslim (1370)

Ada 2 penjelasan yang terkandung dalam hadits ini:

1. Barang siapa melindungi pelaku bid’ah, maka ia telah membantu merobohkan Islam, oleh karena itu ia berhak mendapat laknat Allah, para Malaikat, dan seluruh manusia.

Dalam kitab al-I’tishaam (1/151-155), Imam asy-Syathibi mengatakan bahwa perlindungan kepada ahli bid’ah sama dengan penghormatan kepada mereka. Penghormatan ini akan menimbulkan dua kerusakan yang akan merobohkan Islam, yaitu:

  • Orang-orang jahil dan masyarakat awam akan merespon penghormatan tersebut. Mereka akan berkeyakinan bahwa pelaku bid’ah tersebut adalah orang yang utama dan menganggap amalan yang dilakukan ahli bid’ah itu lebih baik daripada amalan yang dilakukan oleh orang lain. Dan akhirnya, mereka akan mengikuti perbuatan bid’ah yang dilakukannya dan tidak lagi mengikuti Sunnah Nabi yang dilakukan oleh Ahlus Sunnah.
  • Jika pelaku bid’ah dihormati karena bid’ahnya, maka hal itu akan memotivasinya untuk membuat bid’ah-bid’ah lain dalam seluruh urusan.

Hal itulah yang disyaratkan dalam hadits Mu’adz yang berbunyi: “Hampir tiba saatnya seorang berkata: ‘Mengapa manusia tidak mengikutiku, padahal aku telah membacakan al-Quran kepada mereka? Kelihatannya mereka tidak akan mengikutiku hingga aku mengada-ngadakan sesuatu yang baru selain al-Quran!’ Hati-hatilah terhadap bid’ah yang dibuatnya, karena bid’ah yang dibuatnya itu adalah sesat”.

Ulama-ulama Salaf pun mempertegas maksud pernyataan diatas. Karena bila sebuah kebathilan diamalkan, maka kebenaran akan ditinggalkan. Maka barang siapa mengerjakan sebuah bid’ah, maka ia telah meninggalkan sebuah Sunnah.

Para ahli bid’ah terlaknat melalui lisan syari’at, laknat ini meliputi ahli bid’ah dan orang-orang yang kafir setelah beriman dan mengakui kebenaran Nubuwwah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa keraguan di dalamnya. Allah berfirman:

كَيْفَ يَهْدِي اللَّهُ قَوْمًا كَفَرُوا بَعْدَ إِيمَانِهِمْ وَشَهِدُوا أَنَّ الرَّسُولَ حَقٌّ وَجَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ ۚ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ, أُولَٰئِكَ جَزَاؤُهُمْ أَنَّ عَلَيْهِمْ لَعْنَةَ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ

Bagaimana Allah akan memberi petunjuk kepada msuatu kaum yang kafir setelah mereka beriman, serta mengakui bahwa Rasul (Muhammad) itu benar-benar (Rasul), dan bukti-bukti ynag jelas telah sampai kepada mereka? Allah tidak memberi petunjuk kepada orang zhalim. Mereka itu, balasannya ialah ditimpa laknat Allah, para Malaikat, dan manusia seluruhnya” (QS. Ali-‘Imran : 86-87)

Begitu juga orang-orang yg menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah dan apa yang dijelaskan dalam Kitab-Nya, Allah berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَىٰ مِنْ بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ ۙ أُولَٰئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللَّاعِنُونَ

Sungguh orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan dan petunjuk, setelah Kami jelaskan kepada manusia dalam Kitab (al-Quran), mereka itulah yang dilaknat Allah dan dilaknat (pula) oleh mereka yang melaknat” (QS. Al-Baqarah : 159).

Persamaan dari dua kelompok diatas adalah, mereka menentang, mengingkari, dan menyembunyikan syari’at Allah dan Rasul-Nya. Begitu juga ahli bid’ah selalu memasukkan syubhat-syubhat ke dalam perkara yang sudah jelas dan muhkam. Dengan perbuatan bid’ah tersebut, ia akan dilaknat oleh Allah, para Malaikat, dan seluruh manusia.

2. Secara implisit, hadits ini menunjukkan siapa saja yang membuat bid’ah atau melindungi ahli bid’ah dia akan mendapat laknat.

Kota Madinah disebutkan secara khusus karena kemuliannya. Madinah erupakan tempat turunnya wahyu, tempat tinggal Rasulullah, Darul Hijrah, dari kota inilah Islam tersebar ke segala penjuru dunia. Dan bila bid’ah dibiarkan ada di dalamnya, akan menimbulkan kerusakan yang besar pada kaum muslimin, tidak hanya di kota Madinah tapi juga seluruh dunia. Dan mereka akan beranggapan, kalau benar-benar bid’ah, tentu tidak akan dilakukan oleh penduduk Madinah, dan kalaulah benar-benar ahli bid’ah, tentu tidak akan dilindungi oleh penduduk Madinah.

Wallahu a’lam bish-showab

Kajian Rutin Ensiklopedia Larangan Jilid 1

Ustadz Ali Nur Lc

Kamis, 10 Agustus 2017 / 17 Dzulqa’dah 1438 H

Masjid at-Taubah, Medan