Bolehkan Hanya Puasa Di 10 Muharram (Asyura) Saja?

Pertanyaan :

Apakah boleh puasa ‘Asyuro saja tanpa puasa sebelumnya atau sesudahnya, karena sesungguhnya saya pernah membaca di salah satu Majalah Fatwa didalamnya membolehkan puasa ‘Asyuro saja, karena sesungguhnya hal itu makruh, Dimana orang-orang yahudi sekarang, sungguh mereka tidak puasa ‘Asyuro (10 muharram) lagi?

Jawaban :

Mengenai puasa ‘asyuro telah disebutkan di dalam hadist- hadist Rasulullah ﷺ,

Dari Abu Qatadah bahwasanya Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:

صِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ إِنِّي أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ

“Shaum hari ‘Asyura’ saya berharap dari Allah dapat menghapuskan dosa-dosa pada tahun sebelumnya.” (HR.Tirmidzi 752; Abu Daud 2425,2426; Ibnu Majah 1738).

Dalam riwayat lain, dari Abdullah bin Abbas radliallahu ‘anhuma berkata :

حِينَ صَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ قَالَ فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Saat Rasulullah ﷺ berpuasa pada hari ‘Asyura`dan juga memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa; Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, itu adalah hari yang sangat diagungkan oleh kaum Yahudi dan Nashrani.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Pada tahun depan insya Allah, kita akan berpuasa pada hari ke sembilan (Muharram).” Tahun depan itu pun tak kunjung tiba, hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat.(HR.Muslim,1134)

Berdasarkan pemaparan hadist diatas di anjurkan untuk puasa ‘Asyura pada tanggal 10 muharram dan puasa tasu’ah pada tgl 9 muharram, namun bagaimana kalau seorang ingin puasa ‘Asyuro saja, simak penjelasannya dibawah ini.

Pertanyaan di atas pernah di ajukan kepada Syaikh Muhammad shalih al Utsaimin

Pertanyaan :

هل يجوز صيام يوم عاشوراء وحده من غير أن يصام يوم قبله أو بعده، لأنني قرأت في إحدى المجلات فتوى مفادها أنه يجوز ذلك لأن الكراهة قد زالت أن حيث اليهود لا يصومونه الاۤن؟

Apakah boleh puasa ‘Asyuro saja tanpa puasa sebelumnya atau sesudahnya, karena sesungguhnya saya pernah membaca di salah satu Majalah Fatwa didalamnya membolehkan puasa ‘Asyuro saja, karena sesungguhnya dimana orang-orang yahudi sekarang mereka tidak puasa ‘Asyuro (10 muharram)?

Jawaban :

كراهة إفراد يوم عاشوراء بالصوم ليست أمراً متفقاً عليه بين أهل العلم، فإن منهم من يرى عدم كراهة إفراده، ولكن الأفضل أن يصام يوم قبله أو يوم بعده، والتاسع أفضل من الحادي عشر، أي من الأفضل أن يصوم يوماً قبله لقول النبي صلى الله عليه وسلم: “لئن بقيت إلى قابل لأصومن التاسع”، يعني مع العاشر.، وقد ذكر بعض أهل العلم أن صيام عاشوراء له ثلاث حالات: الحال الأولى: أن يصوم يوماً قبله أو يوماً بعده. الحال الثانية: أن يفرده بالصوم. الحال الثالثة: أن يصوم يوماً قبله ويوماً بعده. وذكروا أن الأكمل أن يصوم يوماً قبله ويوماً بعده، ثم أن يصوم التاسع والعاشر، ثم أن يصوم العاشر والحادي عشر، ثم أن يفرده بالصوم. والذي يظهر أن إفراده بالصوم ليس بمكروه، لكن الأفضل أن يضم إليه يوماً قبله أو يوماً بعده.

Makruh Hukumnya hanya puasa ‘Asyuro (10 muharram) saja, akan tetapi perbuatan itu bukanlah perkara yg disepakati diantara para ulama, karena sebagian mereka memandang, perbuatan tersebut (puasa 10 muharram) saja tidak makruh, akan tetapi yang lebih utama adalah puasa sebelumnya atau sesudahnya, puasa tasu’ah (9 muharram) lebih afdhal dari 11 muharram, dan yg paling utama adalah puasa satu hari sebelumnya,sebagaimana sabda Nabi ﷺ :

لئن بقيت إلى قابل لأصومن التاسع

“Seandainya tahun depan aku masih hidup, niscaya saya benar-benar akan berpuasa pada hari ke sembilan (Muharram).” ( HR.Muslim,1134)

(Puasa tasu’ah) yaitu dibarengi setelah itu puasa ‘asyuro (10 Muharram)

Dan sesungguhnya disebutkan oleh sebagian para ulama bahwa puasa ‘asyuro ada 3 Keadaan (kondisi) :

  1. Kondisi pertama : Puasa sebelumya atau sesudahnya.
  2. Kondisi kedua : Puasa A’syuro saja (10 muharram).
  3. Kondisi ketiga : Puasa sebelumya dan sesudahnya.

Mereka menyebutkan bahwasanya yang paling sempurna adalah (puasa ‘Asyuro) di kerjakan puasa sebelumnya dan sesudahnya, kemudian puasa tasu’ah (9 muharram) dan puasa ‘Asyuro (10 muharram), kemudian puasa (10 muharram) dan puasa ‘Asyuro ( 11 muharram). Kemudian hanya puasa A’syuro saja (10 muharram ).

Dan yang tampak bahwa puasa ‘Asyuro saja (10 muharram ) hukumnya tidaklah makruh, akan tetapi yang utama diiringi puasa sebelumnya atau sesudahnya. (Majmu’ Fatawa wa Rasail, oleh Syaikh Muhammad Shalih al Utsaimin, Kitab shiyam) [ http://iswy.co/e3ldj]

Demikian pembahasan diatas semoga Allah ta’la memudahkan kita mengamalkannya.

Allahu ‘alam.

Dijawab oleh
Abu Yusuf Dzulfadhli Munawar

Bolehkah Puasa Sunnah Asyuro’ Yang Jatuh Pada Hari Sabtu?

Pertanyaan :

Assalamualaikum min, boleh tidak kalau besok puasa asyuro’ diikuti dengan besoknya ? soalnya besok kan sabtu. kemaren pernah baca kalau sabtu tidak boleh berpuasa. benarkah begitu?

syukron min.

Jawaban :

Nabi ﷺ bersabda:

َ لَا تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلَّا فِي مَا افْتُرِضَ عَلَيْكُمْ

“Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu kecuali yang diwajibkan atas kalian.” (HR.Abu Daud 2421, Tirmizdi 744, Ahmad 17026)

Pertanyaan diatas pernah ditanyakan kepada Guru kami Syaikh Walid Saifun Nashr (Murid Syaikh al Albani rahimahullah).

Pertanyaan :

ما قولكم في صيام يوم العاشر من محرم يقع في السبت. أفيدوني يا شيخنا بالقول الراجح في هذه المسألة

Apa pendapat anda mengenai puasa asyuro’, dimana (puasa asyuro’ bertepatan, pent) dilarang puasa pada hari sabtu? Wahai syaikh, mohon jelaskan kepada saya Mana pendapat yang rajih dalam masalah ini?

Jawaban :

اذا صمت اليوم الجمعة وغدا السبت
التاسع والعاشر
تكون قد خرجت من النهي

Apabila anda puasa pada hari jum’at dan sabtu besok puasa tasu’ah dan asyuro’, maka hal itu keluar dari larangan (hadist, pent). (Dari Group WA Nashaih Syaikh Walid Saifun Nashr hafizhahullah).

Dari jawaban syaikh di atas bahwa agar terhindar dari larangan puasa pada hari sabtu, maka hendaknya diiringi puasa sebelumnya yaitu puasa tasu’ah.

Allahu ‘alam.

Dijawab oleh
Abu Yusuf Dzulfadhli Munawar

Adab-Adab Malam Pertama Pernikahan Yang Sesuai Sunnah

Apa sajakah Adab-adab Malam Pertama Yang Sesuai Sunnah nabi ﷺ

Pertanyaan:

Assalamualaikum Ustadz,

Ustadz, bagaimana urutan-urutan pada saat sebelum melakukan hubungan intim (malam pertama) yang benar atau sesuai sunnah.

Mohon penjelasannya

Jazakallahu khairan

Jawaban:

Seorang yang akan menikah hendaknya mengetahui adab-adab malam pertama, agar menghadirkan suasana yang romantis kepada pasangannya, tentunya dalam memasuki malam pertama harus sesuai dengan syariat islam.

1. Suami mengucapkan salam kepada istri

Dari Ummu Salamah radhiallahu ‘anha

أن النبي لما تزوجها، فأراد أن يدخل عليها، سلّم

“bahwa nabi ﷺ menikah dengannya, ketika beliau ingin masuk menjumpainya, beliau mengucapkan salam.” [Akhlaqun Nabi Oleh Abul Syaikh (199) dengan sanad hasan].Lihat juga Adabuz Zifaf hlm, 92 oleh syaikh Al Albani.

2. Suami bersikap Lemah lembut dengan menyuguhkan sesuatu kepada istrinya baik itu berupa minuman atau manisan

Dari Asma’ binti Yazid berkata, Sesungguhnya aku ketika merias aisyah untuk Rasulullah ﷺ, aku hampiri beliau aku ajak beliau untuk melihat dandanan aisyah, lalu beliau datang dan duduk di samping aisyah, kemudian aku beri beliau cangkir besar yang berisi susu, lalu beliau minum, kemudian beliau beri kepada aisyah, maka aisyah menundukkan kepalanya dan malu, berkata asma’ : akupun memamfaatkan kesempatan ini, dan aku katakan kepadanya :

خذي من يد رسول الله فأخت وشربت شيئا

Ambillah dari tangan Rasulullah ﷺ ,maka iapun mengambilnya dan meminumnya sedikit ( HR. Ahmad 6/452).

3.Meletakkan Tangan diatas kepala istri dan berdo’a untuknya

Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ :

إذا تزوج أحدكم امرأة أو اشترى خادما فليأخذ بناصيتها، وليسم الله عزوجل، وليدع بالبركة، وليقل : اللهم إني أسألك من خيرها وخير ما جبلتها عليه، وأعوذ بك من شرها وشر ما فيها وشر ما جبلتها عليه

Apabila salah seorang dari kaliam menikahi seorang wanita atau membeli seorang budak wanita maka peganglah ubun-ubunnya dan menyebut nama Allah azza wa jalla ,dan berdo’alah minta keberkahan, ucapkanlah: “Ya Allah aku memohon kepadamu dari kebaikan dirinya dan kebaikan yang kau ciptakan kepadanya, dan aku berlindung kepadamu dari keburukannya dan keburukan yang kau ciptakan padanya.” (HR.Abu Daud 2160 ,Ibnu Majah no 1918 dengan sanad Hasan)

4.Shalat Dua Rakaat

Yang demikian itu dari hadits abu sai’d maula abu asyad, dia berkata aku menikah dahulu aku berstatus budak, kemudian aku mengundang beberapa orang sahabat Nabi ﷺ diantaranya, Abdullah bin Mas’ud, Abu dzar dan Hudzaifah Radhiallahu ‘anhum, azan berkumandang dan abu zar langsung maju ke depan, yang lain hadir berkata : tunggulah, ia menjawab bukankan seharusnya begini, mereka menukas : ya.

Abu said melanjutkan: aku maju bersama mereka, padahal aku adalah budak belian, lantas mereka mengajariku dan berkata:

إذا دخل عليك أهلك فصلِّ ركعتين ثم سل الله من خير ما دخل عليك وتعوَّذ به من شره، ثم شأنك وشأن أهلك

“Apabila istri datang, maka shalatlah dua rakaat, kemudian mintalah kepada Allah yang terbaik dari sesuatu yang masuk kepadamu dan berlindunglah kepada-Nya dari keburukannya, selanjutnya terserah kamu dan istrimu.” (Syaikh albani Menisbatkan hadits ini pada ibnu Abi Syaibah dengan sanad shahih, lihat adabu zifaf 94)

5. Dianjurkan sebelum menemui istri bersiwak terlebih dahulu agar mulut bersih

Dari Syarih bin Hani berkata ; aku bertanya kepada Aisyah radhiallahu ‘anha;

بأي شيء كان النبي ﷺ

dengan apa Nabi ﷺ memulai masuk kedalam rumahnya, aisyah menjawab : dengan bersiwak (HR.Muslim no.253)

6. Menyebut Nama Allah dan berdo’a ketika Akan Berhubungan intim.

Dari Abdullah bin Abbas berkata; Nabi ﷺ  bersabda :

Setiap orang dari kalian kalau saja ketika mendatangi istrinya mengucapkan:

اللهم جنبني الشيطان، و جنب الشيطان ما رزقتنا، ثم قدر بينهما في ذلك -أو قضى ولد- لم يضره شيطان أبدا

“Ya Allah jauhkan aku dari setan, dan jauhkanlah setan dari apa yang engkau anugrahkan kepada kami”, kemudian jika keduanya mendapatkan anak, maka setan tidak memudharatkan selama-lamanya. (HR.Bukhari no.5165 dan Muslim 1434).

Allahu A’lam.

Di Jawab Oleh:

Abu Yusuf Dzulfadhli Munawar

Referensi:

1.Adabu Zifaaf Oleh Syaikh Al Albani ،cet. Maktabah Islamy
2.Shahih Fiqih Sunnah Oleh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, cet. Maktabah Tauqifiyah.

Hukum Menutup Rahim Untuk Mencegah Kehamilan

Assalamualaikum Ustadz, Bagaimana jika seorang istri menutup rahim untuk mencegah kehamilan sudah sekitar 10 tahun, tetapi baru saja tahu hukumnya sekarang.

جزاك اللهُ خيرًا

Jawaban:

Menutup atau mencegah kehamilan secara total ataupun dengan diangkat rahimnya agar tidak hamil lagi selama-lamanya maka ini tidak ada khilaf tentang Keharamannya. Atau dia tidak mau hamil, khawatir takut anaknya kelak akan makan bersamanya, takut sempit rezekinya atau dia takut miskin, maka perbuatan ini jelas di haramkan, karena dia telah berburuk sangka kepada Allah ta’la, padahal Allah yang memberikan rezeki kepada mereka.

Allah ta’la berfirman:

وَلَاتَقْتُلُوْا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاَقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإيّاكُمْ

“Janganlah kamu membunuh anak- anakmu karena takut miskin, kamilah yang memberi rizki kepada mereka dan kepada kalian.” (Qs.Al Isra : 31)

Namun jika kehamilan itu bisa menyebabkan dia resikonya meninggal atau yang semisalnya, maka tidak mengapa ia menutup rahim atau mengangkatnya agar tidak hamil untuk selama-lamanya, dan ini dilakukan hanya dalam kondisi darurat.

Sebagaimana kaedah fiqih menyatakan

الضرورة تبيح المحظورات

Kondisi Darurat atau terpaksa membolehkan hal-hal yang dilarang (yang semula diharamkan).

Adapun mencegah atau menutup sementara, baik itu dengan spiral, pil anti hamil dan lainnya untuk menjaga jarak kelahiran, maka hal ini sama hukumnya seperti ‘azl (Mengeluarkan sperma diluar farji istri) maka hukumnya adalah makruh.

Dalam kitab Shahih Fiqih sunnah di sebutkan, Dari Jabir ,bahwasannya ada seseorang bertanya kepada Nabi ﷺ ,dia berkata:

Sesungguhnya saya memiliki budak wanita ,dan saya berbuat ‘azl kepadanya, kemudian Rasulullah ﷺ bersabda :

إنّ ذلك لن يمنع شيئا أراده الله

“Sesungguhnya hal itu tidak bisa menolak apapun yang di kehendaki Allah.” (HR.Muslim no.1439)

Dalam riwayat lain:

اعزل إن شئتَ، فإنه سيأتيها ما قُدِّرَ له

“Ber ‘azl lah jika kamu mau, karena sesungguhnya akan datang kepadanya, apa yang telah di tentukan oleh Allah ta’la untuknya.”

Dan dari Jabir juga beliau berkata:

كنا نعزل على عهد رسول الله ﷺ  والقرآن ينزل

Kami melakukan ‘azl pada zaman Nabi sementara Al Qur’an turun kala itu. (HR.Bukhari no.5208 dan Muslim no.1440).

Dari dalil- dalil diatas menunjukkan bahwa melakukan ‘azl hukumnya makruh (Lihat Shahih Fiqih Sunnah 3/189-190)

Kesimpulan:

haram hukumnya mengangkat rahim menutup atau mencegah Hamil secara total, kecuali darurat yang dapat menyebabkan kehilangan nyawa atau yang semisalnya.

Adapun jika anda telah melakukannya dan baru tau sekarang, maka bertaubatlah kepada Allah ta’la dan perbanyaklah istighfar kepada-Nya, sesungguh Dia Maha Pengampun lagi Maha Penerima Taubat.

Adapun mencegah kehamilan sementara, untuk menjaga jarak kehamilan, maka hukumnya adalah makruh, dan lebih utama meninggalkannya, karena nabi ﷺ bangga dengan umatnya yang banyak , Nabi ﷺ bersabda :

تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم الأمم

“Nikahilah wanita- wanita yang penyayang dan subur (banyak keturunan) karena sesungguhnya aku akan berbangga kepada umat yang lain dengan banyaknya kalian.” (HR. Abu Daud no.2050 dan Nasai’ no 3227 dan yang lainnya)

Allahu A’lam

Abu Yusuf Dzulfadhli Munawar

Jika Ayah Berqurban Apakah Larangan Bercukur & Potong Kuku Berlaku Bagi Anak & Istrinya ?

Pertanyaan :

Ayah saya qurban dengan 1 ekor sapi. Apakah larangan cukur dan potong kuku hanya untuk ayah saya atau apakah ibu saya dan abang – abang saya serta saya tidak boleh cukur dan potong kuku juga. Mohon bantuannya ?

Jawaban :

Dari Ummu Salamah bahwa Nabi ﷺ bersabda:

َ إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

“Jika telah tiba sepuluh hari pertama (Dzulhijjah) dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah mencukur rambut atau memotong kuku sedikitpun.”( HR.Muslim no 1977,Abu Daud 2791)

Didalam penjelasan hadist di atas berkata Imam Nawawi rahimahullah :

( إذا دخلت العشر وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره وبشره شيئا )

Jika telah tiba sepuluh hari pertama (Dzulhijjah) dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah mencukur rambut atau memotong kuku sedikitpun.

، وفي رواية : ” فلا يأخذن شعرا ولا يقلمن ظفرا ” ،

Dalam satu riwayat : “maka janganlah mencukur rambut atau memotong kuku sedikitpun”

واختلف العلماء فيمن دخلت عليه عشر ذي الحجة وأراد أن يضحي ،

Ulama berbeda pendapat bagi orang yang memasuki 10 Dzulhijjah dan ingin berkurban.

فقال سعيد بن المسيب وربيعة ، وأحمد وإسحاق وداود وبعض أصحاب الشافعي : إنه يحرم عليه أخذ شيء من شعره وأظفاره حتى يضحي في وقت الأضحية ،

Sai’d bin Musayyab, Rabi’ah, Ahmad, Ishaq, Daud, dan sebagian pengikut Syafi’i menyatakan : Haram bagi orang yang ingin berkurban mencukur rambut atau memotong kuku sedikitpun sampai binatang kurbanya disembelih.

وقال الشافعي وأصحابه : هو مكروه كراهة تنزيه وليس بحرام ،
وقال أبو حنيفة : لا يكره ،

Berkata imam Syafi’i dan pengikutnya : Makruh Tanzih ( meninggalkan yang tidak baik/ tidak disukai ), bukan haram.
Berkata Abu hanifah : Tidak Makruh

وقال مالك في رواية : لا يكره ، وفي رواية : يكره ، وفي رواية : يحرم في التطوع دون الواجب ، واحتج من حرم بهذه الأحاديث ،

Berkata imam Malik : Tidak Makruh, dalam riwayat lain : Makruh.
(Al Minhaj syarhu shahih muslim bin Hajjaj ,Shahih Fiqih sunnah 2/375).

Dari penjelasan di atas, hanya bagi orang berkurban saja yang tidak boleh memotong kuku, rambut dan bulu-bulu lainnya dari tanggal 1 s/d 10 Dzulhijjah, atau sampai binatang kurbannya di sembelih.

Allahu a’lam.

Dijawab Oleh
Abu Yusuf Dzulfadhli Munawar

Bolehkah Panitia Qurban Menerima Bagian Daging Qurban ?

Pertanyaan :

Assalamualaikum admin, tadi saya ikut dalam kepanitiaan qurban sebagai anggota di salah satu seksi. Selesai acara, saya dikasi bagian dari daging qurban tersebut. Apakah saya boleh menerimanya ?

Jawaban :

Panitia Qurban hanya mewakili shahibul Qurban untuk membantu proses pemotongan, maka panitia yang membantu proses pemotongan tersebut termasuk tukang jagal, kalau anda (penanya) menerima daging tersebut berupa upah dari perbuatan anda karena membantu proses pemotongan maka itu terlarang, berdasarkan dalam satu riwayat dari ‘Ali radliallahu ‘anhu berkata:

َ أَمَرَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى الْبُدْنِ وَلَا أُعْطِيَ عَلَيْهَا شَيْئًا فِي جِزَارَتِهَا

“Nabi ﷺ memerintahkanku agar aku berada (menyaksikan hewan qurbannya) dan membagi-bagikan qurban namun aku tidak boleh memberikan apapun dari hewan qurban itu kepada tukang jagalnya”. (HR.Bukhari,no 1617)

Perintah Nabi di atas kepada Ali bin abi thalib menjelaskan bahwa tidak boleh memberi upah berupa daging kurban kepada tukang Jagal.

Adapun jika diberi sebagai hadiah, atau sedekah maka dibolehkan

Berdasarkan dalam satu riwayat,

Dari Atha bin Yasar berkata, “Aku pernah bertanya kepada Abu Ayyub Al Anshari, bagaimana kurban yang dilakukan pada masa Rasulullah ﷺ?”, ia menjawab;

كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ

“Seorang laki-laki menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya, mereka makan daging kurban tersebut dan memberikannya kepada orang lain. (HR.Tirmidzi,no 1505)

Kesimpulan

jika panitia diberi daging Qurban sebagai upah dari pemotongan hewan Qurban tersebut, maka itu terlarang, karena hal itu termasuk jual jasa dikarenakan bayarannya berupa daging yang mereka sembelih, namun apabila pemberian itu sebagai hadiah atau sedekah dari shohibul Qurban, maka di bolehkan.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh
Abu Yusuf Dzulfadhli Munawar

Pertanyaan Seputar Hukum Layanan BPJS Kesehatan

Pertanyaan

Assalamualaikum, Ana ingin menanyakan perihal hukum BPJS, di salah Satu kajian ustadz Erwandi mengatakan denda BPJS Kesehatan yg membuat BPJS Haram, apakah setelah denda di hapus seperti yg Ada di link berikut https://m.liputan6.com/health/read/2830556/tanya-bpjs-kesehatan-berapa-denda-bila-nunggak-bpjs

Jawaban

بسم الله

والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله ومن والاه. أما بعد

BPJS Kesehatan adalah sebuah lembaga perwakilan bentukan pemerintah untuk mengelola dana yang ditarik dari masyarakat yang menjadi peserta dengan nominal yang disepakati dan untuk mengurangi/mengatasi dampak resiko kesehatan yang terjadi dari para peserta tersebut sesuai dengan ketentuan yang disepakati. BPJS Kesehatan telah memenuhi Akad Asuransi Syariah karena beberapa alasan berikut:

  • Akadnya adalah akad hibah yaitu setoran pembayaran sejumlah dana secara cuma-cuma tanpa komersial (menentukan kepastian kembali dana sekaligus keuntungannya). Akad ini bertujuan untuk saling tolong menolong meringankan beban biaya perobatan/ tanggungan kesehatan.
  • Pemerintah sebagai perwakilan yang mengelola dana ini tidak mengambil keuntungan dari dana yang dikumpulkan. Bahkan bersedia menutupi kekurangan dana yang terkumpul atas klaim yang ada.
  • Dana yang terkumpul beserta keuntungannya dikembalikan kepada masyarakat yang menjadi peserta/anggota.

Atas dasar beberapa alasan inilah Maka dana ganti rugi atas tanggungan resiko kesehatan yang diberikan tidak menjadi Riba Jual-beli dan ghoror/ketidakjelasan dana yang tertanggung tidak berpengaruh pada akad hibah seperti ini. Demikian pula dugaan judi pada akad ini tidak terjadi karena murni akad ini akad hibah.

Dihapusnya denda keterlambatan bayar setoran tanpa membayar kelebihan/ tambahan dana kecuali beban biaya premi yang tertunggak secara kumulatif. Ini juga menjadi bukti bahwa BPJS Kesehatan terbebas dari Riba Hutang-Piutang.

والله تعالى أعلم بالصواب وهو الموفِّق.

Bila ada info lain atau perkembangan terkait BPJS Kesehatan, mohon diberitahukan.

Ustadz Abu Aliyah Pembina Grup Whatsapp ❌ RIBA SUMUT ikhwan & akhwat

Pertanyaan

Bismillah, bagaimana dengan ini?

Jika dalam waktu ≤ 45 hari sejak status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif, peserta tersebut menjalani rawat inap di rumah sakit, maka peserta tersebut wajib membayar denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan, dikali bulan tertunggak (maksimal 12 bulan) atau maksimal Rp 30.000.000,-

Bukankah dendanya masih ada? Mungkin yg ini ada baiknya dihapuskan juga atau langsung disebutkan kalau kepesertaan baru akan aktif setelah 45 hari setelah iuran tertunggak dilunasi.

Tambahan atas jawaban ini

بسم الله

والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاه وبعد

Berdasarkan keterangan dari info resmi ini, maka denda keterlambatan bayar tersebut diberlakukan dalam asuransi BPJS Kesehatan ini pada akad ke-2 yang merupakan akad baru yang sejatinya akad terpisah dari akad pertama, yaitu setelah peserta mengajukan pengaktifan kembali keanggotaannya yang sebelumnya dinon-aktifkan/dicabut karena menunggak bayar lebih dari 1 bulan sejak tanggal 10 jatuh temponya.
Jadi kesimpulannya:

Akad Riba (Tepatnya Riba Hutang-Piutang) itu terjadi dalam asuransi BPJS Kesehatan ini sesungguhnya ada pada akad ke-2 yang terpisah dari akad yang pertama, bukan pada akad yang pertama. Sehingga bila ada seseorang yang mendaftar menjadi peserta asuransi BPJS ini dengan mengambil dan menyepakati akad pertama saja maka sesungguhnya ia terlepas dari akad Riba.

Tentunya ini berbeda hukumnya bila adanya denda keterlambatan diberlakukan di akad pertama. Walaupun peserta berkomitmen untuk terus bayar tepat waktu sehingga ia tidak mendapatkan denda keterlambatan maka secara praktek ia tidak melakukan riba namun secara lisan/tulisan ia menyepakati akad riba. Maka ia tetap melakukan dosa pelanggaran larangan riba.

والله تعالى أعلم بالصواب وهو الموفِّق.

Bila ada info lain atau perkembangan terkait BPJS Kesehatan, mohon diberitahukan.

Ustadz Abu Aliyah Pembina Grup Whatsapp ❌ RIBA SUMUT ikhwan & akhwat

Tanda-Tanda Meninggal Husnul khatimah (Bagian 1)

Siapa pula diantara kita yang tidak ingin bahagia dunia dan akhirat. Siapa pula diantara kita yang tidak ingin wafat dalam keadaan husnul Khatimah. Siapa pula diantara kita yang tidak ingin masuk surga Allah ta’la.

Dan tentunya sebelum menemui alam akhirat, kita akan bertemu dengan ajal yaitu kematian.

Allah ta’la berfirman :

كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ

Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. (Qs.Al Imran : 185)

Dan kematian seseorang itu berbeda- beda kondisinya, berikut ini ada beberapa kondisi kematian seseorang, yang merupakan termasuk tanda-tanda husnul khatimah.

Husnul Khatimah adalah menutup kehidupan dengan kematian yang baik, nabi kita ﷺ telah menjelaskan dalam beberapa riwayat memberikan penjelasan tentang seseorang mengakhiri hidup dengan kematian yang baik, diantaranya :

1. Mengucapkan kalimat syahadat.

Nabi ﷺ bersabda:

من كان آخر كلامه لا إله إلا الله دخل الجنة

“Barang siapa yang akhir ucapannya “Tidak ada sesembahan yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah” niscaya dia masuk surga.” (HR.Hakim, Syaikh Al Al Bani berkata sanadnya hasan, lihat Ahkamul Janaiz hlm 48)

Dalam riwayat lain di sebutkan, dari Mu’adz bin Jabal dia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda :

 مَا مِنْ نَفْسٍ تَمُوتُ تَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنِّي رَسُولُ الله ،صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْجِعُ ذَلِكَ إِلَى قَلْبِ مُوقِنٍ إِلَّا غَفَرَ اللَّهُ لَهَا

“Tidaklah jiwa yang meninggal dunia dengan bersaksi bahwa tidak ada ilah (yang berhak disembah dengan benar) selain Allah dan saya adalah utusan Allah, serta ucapannya itu muncul dari hati yang yakin, melainkan Allah akan mengampuninya.”(HR.Ibnu Majah 3796 dan Ahmad 20993, di shahihkan oleh syaikh al Al Bani dalam Shahihah 2278)

2. Mengeluarkan Keringat di Dahi.

Dari Qatadah dari Ibnu Buraidah dari ayahnya, Bahwa ia berada di Khurasan, ia menjenguk saudaranya yang sakit, ia menemuinya tengah sekarat dan dahinya berkeringat, ia berkata: Allaahu Akbar, aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

مَوْتُ الْمُؤْمِنِ بِعَرَقِ الْجَبِينِ

“Orang mu`min meninggal dunia dengan (mengeluarkan) keringat didahinya.” (HR.Ahmad 5/357,360 ,An Nasâi 1/259 dan yang lainnya).

3. Meninggal Pada Hari Jum’at atau malam jum’at.

Dari Abdullah bin ‘Amr berkata; Rasulullah ﷺ bersabda :

َ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلَّا وَقَاهُ اللَّهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ

“Tidaklah seorang muslim meninggal pada hari Jum’at atau malam Jum’at, kecuali Allah akan menjaganya dari fitnah kubur.” (HR.Ahmad 6294 ,Tirmidzi 1074)

4. Meninggal Karena Tenggelam.

5. Meninggal karena Terkena wabah Tha’un.

6. Meninggal karena Sakit Perut.

7. Meninggal karena tertimpa reruntuhan.

8. Meninggal Syahid di jalan Allah.

Rasulullah ﷺ bersabda:

الشهداء خمسة : المطعون، والمبطون، والغرق، وصاحب الهدم والشهيد في سبيل الله

“Syuhada itu ada lima : orang yang meninggal karena terkena wabah Ta’un, karena Sakit Perut, karena tenggelam, tertimpa reruntuhan, dan syahid fi syahid di jalan Allah” ( HR. Bukhari no.2829 dan Muslim 1914).

Semoga Allah Mewafatkan kita dalam keadaan Husnul Khatimah. آمين

Abu Yusuf Dzulfadhli Munawar, Lc

Referensi: Ahkamul Janaiz Oleh Syaikh Muhammad Nasaruddin al Abani rahimahullah.cet.Maktabah Ma’arif Riyadh.

Inilah 10 Faidah Terjadinya Peristiwa Gerhana Matahari Dan Bulan

1. Allah Menunjukkan kekuasaan-Nya kepada hamba-hamba-Nya agar mereka mau berfikir dan takut kepada-Nya.

Dari Abu Musa radhiallahu ‘anhu ia berkata;

خَسَفَتْ الشَّمْسُ فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ فَزِعًا يَخْشَى أَنْ تَكُونَ السَّاعَةُ حَتَّى أَتَى الْمَسْجِدَ فَقَامَ يُصَلِّي

“Pada zaman Nabi ﷺ pernah terjadi gerhana matahari, beliau terkejut dan bergegas berdiri karena takut kalau-kalau akan terjadi kiamat. Sampai beliau masuk ke masjid dan melaksanakan shalat dengan berdiri.” (HR.Bukhari 1059 dan Muslim 912)

2. Matahari dan bulan merupakan tanda-tanda kekuasaan Allah.

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِيَ

“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah, dan ia tidak akan mengalami gerhana disebabkan karena mati atau hidupnya seseorang. Jika kalian melihat gerhana keduanya, maka berdo’alah kepada Allah dan dirikan shalat hingga (matahari) kembali nampak.” (HR.Bukhari,1060 Muslim 901)

3.Shalat gerhana berbeda dengan shalat lainnya dengan tambahan ruku’ dan melamakan dalam Pelaksanaan shalatnya.

Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha  bahwasanya dia berkata,

“Pernah terjadi gerhana matahari pada zaman Rasulullah ﷺ  ‘. Rasulullah ﷺ  lalu mendirikan shalat bersama orang banyak. Rasulullah ﷺ lalu mendirikan shalat bersama orang banyak. Beliau berdiri dalam shalatnya dengan memanjangkan lama berdirinya, kemudian rukuk dengan memanjangkan rukuknya, kemudian berdiri dengan memanjangkan lama berdirinya, namun tidak selama yang pertama. Kemudian beliau rukuk dan memanjangkan lama rukuknya, namun tidak selama rukuknya yang pertama. Kemudian beliau sujud dengan memanjangkan lama sujudnya, beliau kemudian mengerjakan rakaat kedua seperti pada rakaat yang pertama.” ( HR. Bukhari 1044)

4. Mengingatkan Kita agar segera Beramal.

Nabi ﷺ ketika melihat Gerhana bulan atau matahari beliaupun bergegas ke Masjid untuk melaksanakan shalat khusuf.

Dari Abu Musa radhiallahu ‘anhu ia berkata;

خَسَفَتْ الشَّمْسُ فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ فَزِعًا يَخْشَى أَنْ تَكُونَ السَّاعَةُ حَتَّى أَتَى الْمَسْجِدَ فَقَامَ يُصَلِّي بِأَطْوَلِ قِيَامٍ وَرُكُوعٍ وَسُجُودٍ مَا رَأَيْتُهُ يَفْعَلُهُ فِي صَلَاةٍ قَطُّ

“Pada zaman Nabi ﷺ  ‘ pernah terjadi gerhana matahari, beliau terkejut dan bergegas berdiri karena takut kalau-kalau akan terjadi kiamat. Sampai beliau masuk ke masjid dan melaksanakan shalat dengan berdiri, ruku dan sujud yang panjang sekali, aku belum pernah melihat beliau memanjangkan bacaan sedemikian lama sebelumnya.” (HR.Bukhari 1059 dan Muslim 912)

5.Ketika Melihat Gerhana, dianjurkan mengerjakan amal shalih seperti Sholat, berdo’a, bertakbir dan bersedekah.

Sebagaimana dalam riwayat :

Nabi ﷺ bersabda :

ِ فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا

“Jika kalian melihat gerhana, maka banyaklah berdoa kepada Allah, bertakbirlah, dirikan shalat dan bersedekahlah.” (HR.Bukhari 1044)

6. Ketika terjadi gerhana hendaknya Menghadirkan perasan takut akan terjadi hari kiamat.

Dari Abu Musa radhiallahu ‘anhu ia berkata;

خَسَفَتْ الشَّمْسُ فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ فَزِعًا يَخْشَى أَنْ تَكُونَ السَّاعَةُ حَتَّى أَتَى الْمَسْجِدَ فَقَامَ يُصَلِّي بِأَطْوَلِ قِيَامٍ وَرُكُوعٍ وَسُجُودٍ مَا رَأَيْتُهُ يَفْعَلُهُ فِي صَلَاةٍ قَطُّ

“Pada zaman Nabi ﷺ  ‘ pernah terjadi gerhana matahari, beliau terkejut dan bergegas berdiri karena takut kalau-kalau akan terjadi kiamat. Sampai beliau masuk ke masjid dan melaksanakan shalat dengan berdiri, ruku dan sujud yang panjang sekali, aku belum pernah melihat beliau memanjangkan bacaan sedemikian lama sebelumnya.” (HR.Bukhari 1059 dan Muslim 912)

7. Gerhana bulan dan Matahari dilakukan dengan cara melihat ( Ru’ya) bukan Hisab ( perhitungan).

Berkata syaikh bin baz rahimahullah, ketika di tanya tentang apakah shalat khusuf melalui ru’yah apa hisab.

فأقول: قد صحت الأحاديث عن رسول الله صلى الله عليه وسلم بالأمر بصلاة الكسوف والذكر والدعاء عندما يرى المسلمون كسوف الشمس أو القمر فقال صلى الله عليه وسلم: “إن الشمس والقمر آيتان من آيات الله لا ينكسفان لموت أحد ولا لحياته ولكن الله يرسلهما يخوف بهما عباده، فإذا رأيتم ذلك فصلوا وادعوا حتى ينكشف ما بكم” وفي لفظ آخر: “فإذا رأيتم ذلك فافزعوا إلى ذكر الله ودعائه واستغفاره”، فعلَّق صلى الله عليه وسلم الأمر بالصلاة والدعاء والذكر والاستغفار برؤية الكسوف لا بخبر الحسابين. فالواجب على المسلمين جميعاً التمسك بالسنة والعمل بها والحذر من كل ما يخالفها….

Saya katakan: Sungguh benar hadist Rasulullah memerintahkan shalat khusuf, berdzikir dan berdo’a ketika kaum muslimin melihat Gerhana matahari atau Gerhana Bulan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِيَ

“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah, dan ia tidak akan mengalami gerhana disebabkan karena mati atau hidupnya seseorang. Jika kalian melihat gerhana keduanya, maka berdo’alah kepada Allah dan dirikan shalat hingga (matahari) kembali nampak.”( HR.Bukhari,1060 Muslim 901) dalam riwayat lain “Maka jika kalian melihat gerhana keduanya, hendaklah kalian segera mengingat Allah Azza Wa Jalla ,berdo’a kepadanya dan memohon ampun.”

Nabi mengaitkan perintah shalat ,doa ,dzikir dan istighfar dengan ru’yah (melihat) gerhana bukan kabar dari ahli hisab (falak).

Maka wajib bagi seluruh kaum muslimin berpegang teguh dengan sunnah dan beramal dengannya dan berhati-hati untuk tidak menyelisihnya…(sumber : رابط المادة: http://iswy.co/e3jph)

Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ ،

فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا

“Jika kalian melihat gerhana, maka banyaklah berdoa kepada Allah, bertakbirlah, dirikan shalat dan bersedekahlah.” (HR.Bukhari 1044)

8. Matahari dan Bulan tunduk atas perintah Allah ta’la.

Allah ta’la berfirman :

إِنَّ رَبَّكُمُ اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَىٰ عَلَى الْعَرْشِ يُغْشِي اللَّيْلَ النَّهَارَ يَطْلُبُهُ حَثِيثًا وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ وَالنُّجُومَ مُسَخَّرَاتٍ بِأَمْرِهِ ۗ أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ

Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas ‘Arsy. Dia menutupkan malam kepada siang yang mengikutinya dengan cepat, dan (diciptakan-Nya pula) matahari, bulan dan bintang-bintang (masing-masing) tunduk kepada perintah-Nya. Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam. (Qs.Al A’raf : 54)

9. Mengingat Akhirat.

Fenomena gerhana adalah suatu kejadian yang luarbiasa, dan merupakan tanda-tanda kekuasan Allah ta’la, karena Matahari dan Bulan tunduk dengan perintah-Nya. Kalau Allah mampu melakukan hal tersebut di dunia, apakah mustahil Allah melakukan lebih dahsyat lagi dari itu di akhirat?

10. Ketika terjadi Gerhana Berdo’alah dengan menghadirkan Mahabbah, Khauf dan Raja’.

Mahabbah yaitu cinta, ketika berdo’a hadirkan cinta, bahwa kita mencintai Allah ta’la dengan meminta kepada-Nya.

Khauf yaitu (perasaan) Takut.
ketika berdo’a hendaknya hadirkan Khauf, bahwa kita takut kepada Allah ta’la dari murka-Nya dan Azab-Nya.

Raja’ yaitu Pengharapan.
ketika berdo’a hendaknya hadirkan Raja’, bahwa kita berharap kepada Allah ta’la agar Dia mengampuni dosa-dosa kita dan menerima taubat kita serta menjauhkan kita dari siksa-Nya.

Allahu ‘alam

Oleh
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Karakteristik Dari Sifat-Sifat Istri Shalihah (Bagian 1)

Berikut ini adalah Karakteristik Dari Sifat-Sifat Istri Shalihah, insya allah tulisan ini akan ditulisa menjadi beberapa bagian.

1. Beragama Islam

Islam adalah agama yang sempurna, agama yang benar di sisi Allah ta’ala, agama yang memberikan kebahagiaan baik di dunia maupun di akhirat, dan islam adalah agama yang sesuai dengan perkembangan zaman sepanjang masa, Allah ta’ala berfirman:

إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ

Sesungguhnya agama (yang diridhai di sisi Allah hanyalah Islam” (Q.S. Ali-Imran : 19)

Dan Allah ta’ala juga berfirman:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

Pada hari ini telah aku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah aku ridhai Islam itu jadi agama bagi-Mu” (Q.S. Al-Maidah : 3)

Islam telah mengatur segala aspek kehidupan, baik dari sisi agama maupun sisi lainnya, seperti pemerintahan, ekonomi, pendidikan karakter, akhlak, mu’amalah, sosial, serta politik.

Begitu juga berkaitan tentang pernikahan, seorang lelaki hendaknya mencari pasangan yang shalihah, yang tentunya beragama Islam.

Allah ta’ala berfirman:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ

Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu” (Q.S. Al-Baqarah : 221)

Dalam tafsir Ibu Katsir disebutkan dalam menafsirkan ayat diatas:

Melalui ayat ini Allah mengharamkan atas orang-orang mukmin menikahi wanita-wanita musyrik dari kalangan penyembah berhala.

Dan firman Allah ta’ala:

وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ

Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu” (Q.S. Al-Baqarah : 221)

As-Saddi mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Abdullah Ibnu Rawwahah. Dia mempunyai seorang budak wanita hitam, lalu di suatu hari ia marah kepadanya kemudian menamparnya. Setelah itu ia merasa menyesal, lalu lalu datang kepada Rasulullah ﷺ dan menceritakan kepadanya peristiwa yang telah dialaminya itu.

Rasulullah ﷺ bertanya padanya “Bagaimanakah perilakunya?”. Abdullah bin Rawahhah menjawab, “Dia puasa, shalat, melakukan wudhu dengan baik, serta bersakski bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah.”. Maka Rasulullah ﷺ bersabda, “Hai Abu Abdullah, kalau demikian dia adalah wanita yang beriman.”. Abdullah bin Rawahhah berkata, “Demi Tuhan yang telah mengutusmu dengan hak, aku benar-benar akan memerdekakannya, lalu akan aku nikahi.”.

Abdullahh ibnu Rawwahah lalu melakukan apa yang telah dikatakannya itu. Lalj ada sejumlah kaum muslimin yang mengejeknya dan mengatakan bahwa dia telah mengawini budak perempuannya. Mereka bermaksud akan menikahkan budak-budak wanita mereka kepada orang-orang musyrik karena faktor ingin mengambil keturunan dan kedudukannya. Maka Allah menurunkan firmannya,

Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu” (Q.S. Al-Baqarah : 221).

Sumber: Karakteristik Sifat-Sifat Istri yang Shalihah, Abu Yusuf Dzulfadhli Munawar, Lc 

Baca juga Karakteristik Dari Sifat-Sifat Suami Shalih (Bagian 1)

Hukum Jual Beli Saat Adzan Shalat Jumat

Diantara salah satu praktek jual beli yang dilarang adalah pada waktu azan shalat jum’at.

Allah ta’la berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

 

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al-Jum’ah : 9)

Pada Firman Allah ta’la :

وذَرُوْا البَيْعَ

“Tinggalkan jual beli.” (Q.S. Al-Jum’ah : 9)

 

Berkata Imam Ibnu Katsir rahimahullah:

“Yakni Bersegerahlah  untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, apabila telah diserukan untuk shalat.”

Oleh karena itu telah sepakat para ulama -semoga Allah meridhai mereka- bahwa Haramnya jual beli setelah azan yang kedua.

Tetapi mereka berselisih pendapat mengenai jual beli muatah (bayar dan terima tanpa ijab kabul) ada dua pendapat mengenai hal ini, tetapi menurut lahiriyah ayat hal itu tidak sah juga, sebagaimana di jelaskan pada tempatnya, Allahu A’lam.

(Tafsir Al- Qur’anul Al Azhim, 8/78,cet.Dâr Ibnu Jauzi).

 

Berkata Syaikh Abdurrahman as Sa’di rahimahullah:

“Tinggalkan Jual beli, apabila diseru untuk shalat berangkatlah kalian menujunya”

( Taisir Karimurrahman Fii Tafsîr Kalâmil Mannan, hal 1017).

Kesimpulan

Diharamkan jual beli pada azan yang kedua pada hari jum’at. Hendaknya seorang muslim bersegera menuju shalat dan tinggalkan jual beli.

Allâhu A’lam bis Shawab.

Karakteristik Dari Sifat-Sifat Suami Shalih (Bagian 1)

1. Beragama Islam

Suami yang shalih adalah seorang lelaki yang beragama Islam bukan beragama selain Islam, karena seorang yang tampak baik akhlak dan perilakunya akan tetapi ia bukan seorang yang memeluk agama islam, maka perbuatan yang ia lakukan tidaklah bermanfaat bagi dirinya, hingga ia memeluk islam dan beriman kepada Allah ta’la dan rasul-Nya.

Allah ta’ala berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَاۚ أُولَٰئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruknya makhluk.” (QS. Al-Bayyinah : 6)

Dan amalan yang dilakukan oleh orang-orang kafir akan sia-sia.

Allah ta’ala berfirman:

مَثَلُ مَا يُنْفِقُونَ فِي هَٰذِهِ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا كَمَثَلِ رِيحٍ فِيهَا صِرٌّ أَصَابَتْ حَرْثَ قَوْمٍ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ فَأَهْلَكَتْهُۚ وَمَا ظَلَمَهُمُ اللَّهُ وَلَٰكِنْ أَنْفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ

“Perumpamaan harta yang mereka nafkahkan di dalam kehidupan dunia ini, adalah seperti perumpamaan angin yang mengandung hawa yang sangat dingin, yang menimpa tanaman kaum yang menganiaya diri sendiri, lalu angin itu merusaknya. Allah tidak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya din mereka sendiri.” (Q.S. Ali- Imran : 11)

Allah ta’la juga berfirman:

وَقَدِمْنَا إِلَىٰ مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا

“Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.” (Q.S Al-Furqan : 23)

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha dia berkata, aku berkata,

يَا رَسُولَ اللهِ، ابْنُ جُدْعَانَ كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ يَصِلُ الرَّحِمَ، وَيُطْعِمُ الْمِسْكِينَ، فَهَلْ ذَاكَ نَافِعُهُ؟ قَالَ: ” لَا يَنْفَعُهُ، إِنَّهُ لَمْ يَقُلْ يَوْمًا: رَبِّ اغْفِرْ لِي خَطِيئَتِي يَوْمَ الدِّينِ “

‘Wahai Rasulullah ﷺ, Ibnu Jud’an pada jahiliyyah selalu bersilaturrahim dan memberi makan orang miskin. Apakah itu memberikan manfaat untuknya?’ Beliau menjawab, ‘Tidak, sebab dia belum mengucapkan “Rabbku ampunilah kesalahanku pa hari pembalasan. “,’ (HR. Muslim no. 214)

Maka janganlah nikahkan putri-putri, saudari-saudari anda kepada orang-orang kafir dan musyrik penyembah berhala.

Allah ta’la berfirman:

وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُواۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ

“Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.” (Q.S. Al-Baqarah : 221)

Sumber: Karakteristik Dari Sifat-Sifat Suami yang Shalihah, Abu Yusuf Dzulfadhli Munawar, Lc

Baca juga Karakteristik Dari Sifat-Sifat Istri Shalihah

Bolehkah Zakat Fitri Dengan Uang?

Hukum Zakat Fitri

Hukum zakat fitri adalah wajib bagi setiap kaum muslimin.

Zakat Fitri yang diperintahkan nabi ﷺ adalah bahan pokok makanan sebagaimana perkatakan sahabat Abdullah bin Umar radhiallahu ‘ anhuma :

فرض رسول الله زكاة الفطر صاعا من تمر، أوصاعا من شعير، على العبد والحر، والذكر والأنثى والصغير والكبير من المسلمين، و أمر بها أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة .

“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum, atas hamba sahaya dan orang yang merdeka, lelaki ,perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari setiap kaum muslimin, dan beliau memerintahkan agar menunaikan zakatnya sebelum orang- orang shalat ( ied).” (HR.Bukhari 1503, Muslim 984)

Jenis apa yang harus di keluarkan untuk zakat Fitri?

Jenis yang di keluarkan zakat Fitri adalah bahan pokok makanan sebagaimana yang di sebutkan dalam hadist di atas atau riwayat lainya, yaitu gandum, kurma dan kismis.

Atau bisa juga beras, jagung atau semisalnya selama itu di sebut dengan bahan pokok makanan. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah II /82 dan Syarhul Mumti’ III/331).

Dalam kitab shahih fiqih sunnah (II / 82) di sebutkan juga, pendapat yang benar, yang merupakan pendapat mazhab syafi’i dan Mazhab Maliki, dan di pilih oleh syaikul islam ibnu taimiyah (bahwa zakat fitri adalah dengan bahan pokok makan)

Adapun nabi mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma dan satu sha’ gandum, karena itu merupakan makanan pokok penduduk madinah, kalau sekiranya itu bukan makanan pokok mereka maka mereka akan mengeluarkan bahan pokok makanan lainnya.

Pendapat Mazhab Hambali tidak sah zakat kecuali dengan Kurma, Sya’ir (gandum) atau burr (jenis gandum).

Zakat Fitri dengan Uang

Sebagaimana kita jelaskan di atas bahwa Zakat fitri dengan bahan pokok makanan, kalau sekiranya dengan nilai mata uang niscaya nabi ﷺ sudah memerintahkan para sahabat kala itu untuk mengeluarkan zakat fitri mereka dengan uang, sebagaimana kita ketahui bahwa di zaman nabi ﷺ sudah ada uang, tapi nabi ﷺ tidak memerintahkan mengeluarkan zakat fitri dengan uang.

Lantas apakah zakat fitri sah dengan uang?

Di dalam kitab Shahih Fiqih Sunnah ( II/ 84) mengenai hukum menunaikan berbgai macam zakat dengan “nilai” ( Pent, uang) secara umum, pada dasarnya kewajiban mengeluarkan zakat harus sesuai dengan nash yang menjelaskan hal tersebut dan tidak boleh menggantinya dengan nilai (uang) Kecuali Kondisi Darurat atau kebutuhan (pent, mendesak), dan ke maslahahatan yang lebih jelas, maka saat itu di bolehkan. Allahu A’lam.

Abu Yusuf Dzulfadhli al Maidani

Referensi:

1.Shahih Fiqih Sunnah oleh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim cet.Maktabah Tauqifiyah
2.Syarhul Mum’ti’, Oleh Syaikh Muhamad bin Shalih al Utsaimin, cet .Daarul Ummah

Hukum Shalat Jum’at Bertepatan Dengan Hari Raya Idul Adha Atau Idul Fitri

Pertanyaaan :

Ustadz, bagaimana hukum shalat jum’at bertepatan dengan hari raya idul adha?

Jawaban :

Ada sejumlah dalil menunjukan permasalahan ini, apakah orang yang sudah shalat ied, tidak shalat jum’at lagi, mari simak dalil-dalilnya berikut ini.

Dari Iyas Ibnu Abu Ramlah As Syami dia berkata;

شَهِدْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ وَهُوَ يَسْأَلُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ قَالَ أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ

Aku pernah melihat Mu’awiyah bin Abu Sufyan bertanya kepada Zaid bin Arqam, tanyanya; “Apakah kamu pernah melakukan dua hari raya bertepatan dalam satu hari ketika bersama Rasulullah ﷺ ?” Jawabnya; “Ya. ‘ Mu’awiyah bertanya; “Bagaimana beliau mengerjakan shalat tersebut?” Zaid bin Arqam menjawab; “Beliau mengerjakan shalat ied dan memberi keringanan pada waktu shalat Jum’at, lalu beliau bersabda: “Barangsiapa ingin mengerjakan (shalat Jum’at), hendaknya mengerjakan shalat (Jum’at).” ( HR.Abu Daud,no1070)

Di dalam kitab A’unul Ma’bud syarhu sunan abi daud dinyatakan :

والحديث دليل على أن صلاة الجمعة بعد صلاة العيد تصير رخصة يجوز فعلها ويجوز تركها وهو خاص بمن صلى العيد دون من لم يصلها.

Hadist diatas dalil yang menunjukkan bahwa shalat jum’at setelah shalat ied, di beri rukhshah ( keringanan) boleh dikerjakan dan boleh tinggalkan, dan ia khusus bagi orang yang telah shalat ied, kecuali orang yang belum shalat ied.

Dari Abu ‘Ubaid, ia berkata; aku pernah shalat ied bersama Utsman bin ‘Affan, waktu itu bertepatan dengan hari Jum’at, kemudian dia mengerjakan shalat ied sebelum berkhutbah lalu berkhutbah, katanya;

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ قَدْ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيهِ عِيدَانِ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْتَظِرَ الْجُمُعَةَ مِنْ أَهْلِ الْعَوَالِي فَلْيَنْتَظِرْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ

Wahai sekalian manusia, sesungguhnya pada hari ini telah berkumpul dua hari raya kalian, maka siapa di antara kalian dari penduduk luar kota yang hendak menunggu di sini (hingga tiba waktu Jum’at), silahkan menunggu, namun jika menginginkan pulang sekarang, maka aku telah mengizinkannya pulang.” ( HR.Bukhari,no 5571,5572,5573 )

Ibnul Hajar asqalani rahimahullah dalam fathul bari menyatakan,

استدل به من قال بسقوط الجمعة عمن صلى العيد إذا وافق العيد يوم الجمعة، وهو محكي عن أحمد. وأجيب بأن قوله أذنت له ليس فيه تصريح بعدم العود، وأيضا فظاهر الحديث في كونهم من أهل العوالي أنهم لم يكونوا ممن تجب عليهم الجمعة لبعد منازلهم عن المسجد

Berdalilkan hadist diatas, barangsiapa yang mengatakan gugur shalat jum’atnya dari shalat ied, apabila ied bertemu dengan hari jum’at,h al ini dihikayatkan( di riwayatkan,pent) oleh Ahmad.
Saya Jawab bahwa perkataan أذنت”saya izinkan “bukan jelas-jelas berarti shalatnya tidak boleh diulang ( shalat jumat lagi, pent), dan zhahir hadist tentang keberadaan Penduduk al A’waliy,bukan berarti tidak di wajibkan atas mereka, hal itu karena jauhnya rumah-rumah mereka dari masjid.

Imam syaukani didalam “Nailul Author 3/348″mengomentari riwayat diatas .

ظاهره أنه لم يصل الظهر

“Secara Lahiriyah Bahwa beliau tidak mengerjakan shalat Zhuhur. [Ahkamul A’idain fi sunnnal Muthaharah, hal 59, oleh syaikh ali Hasan al Halabi]

Syeikh Abdullah bin baz rahimahullah pernah ditanya,

ما حكم صلاة الجمعة إذا صادفت يوم العيد هل تجب إقامتها على جميع المسلمين أم على فئة معينة، ذلك أن بعض الناس يعتقد أنه إذا صادف العيد الجمعة فلا جمعة إذاً !؟

Apa Hukum shalat Jum’at apabila bertepatan dengan hari raya ied, apakah wajib dikerjakan oleh seluruh kaum muslimin, atau sebagian orang tertentu, karena yang demikian itu kaum muslimin meyakini bahwasannya apabila hari raya ied bertepatan dengan hari jum’at, maka tidak ada shalat jum’at lagi !?

الواجب على إمام الجمعة وخطيبها أن يقيم الجمعة وأن يحضر في المسجد ويصلي بمن حضر ، فقد كان النبي صلى الله عليه وسلم يقيمها في يوم العيد يصلي العيد والجمعة عليه الصلاة والسلام وربما قرأ في العيد وفي الجمعة جميعا بسبح والغاشية فيها جميعا ، كما قاله النعمان بن بشير رضي الله عنهما فيما ثبت عنه في الصحيح ، لكن من حضر صلاة العيد ساغ له ترك الجمعة ويصلي ظهرا في بيته أو مع بعض إخوانه إذا كانوا قد حضروا صلاة العيد ، وإن صلى الجمعة مع الناس كان أفضل وأكمل ، وإن ترك صلاة الجمعة لأنه حضر العيد وصلى العيد فلا حرج عليه لكن عليه أن يصلي ظهرا فردا أو جماعة . والله ولي التوفيق .

Beliau Menjawab :

Wajib bagi Imam Masjid dan Khatibnya melaksanakan shalat jum’at, dan hadir dimasjid serta shalat bersama-sama orang yang hadir, dan sungguh adalah nabi shalallahu alaihi wasallam beliau melaksanakan pada hari ied beliau mengerjakan shalat ied dan shalat jum’at ,beliau membaca surat sabihisma dan al Ghasyiah sekaligus didalam kedua shalat tersebut, sebagaimana yang di katakan oleh Nu’man bin Basyir Radhiallahu ‘anhuma, dengan riwayat yang shahih dari beliau, akan tetapi bagi siapa yang telah shalat jum’at, maka boleh ia meninggalkan shalat jum’at dan hendaknya ia shalat Dzuhur di dalam rumahnya, atau shalat bersama saudara-saudara ( kaum muslimin, pent) lainnya, apabila mereka telah menghadiri shalat ied, dan jika ia ingin shalat jum’at bersama kaum muslimin demikian itu lebih afdhal ( utama ) dan lebih sempurna, namun apabila ia meninggalkan shalat jum’at maka tidak dilarang atasnya, akan tetapi hendaknya ia shalat Dhuhur dengan sendirian atau berjama’ah. Wallahu Waliyut Taufiq.[www.binbaz.org.sa/noor/11024].

Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah pernah di tanya,

ما الحكم لو صادف يوم العيد يوم الجمعة؟

Apa Hukum Shalat jum’at,apabila bertepatan dengan shalat ied.

فأجاب فضيلته بقوله: إذا صادف يوم الجمعة يوم العيد فإنه لابد أن تُقام صلاة العيد، وتُقام صلاة الجمعة، كما كان النبي عليه الصلاة والسلام يفعل، ثم إن من حضر صلاة العيد فإنه يعفى عنه حضور صلاة الجمعة، ولكن لابد أن يصلي الظهر، لأن الظهر فرض الوقت، ولا يمكن تركها ) مجموع الفتاوى [ 16 / 107 ــ 109 ] .

Beliau menjawab :

Apabila seseorang mendapati hari jum’at bertepatan dengan hari ied, maka wajib atasnya melaksanakan shalat ied, dan mengerjakan shalat jum’at, sebagaimana yang di lakukan nabi ﷺ,kemudian bagi siapa yang telah menghadiri shalat ied, maka ia dimaafkan ( dibolehkan,pent ) tidak hadir shalat jum’at, akan tetapi hendaknya ia shalat Dzhuhur, karena Zhuhur (merupakan shalat ,pent ) fardhu (yang telah ditentukan, pent ) waktunya.dan tidak mungkin untuk di tinggalkan.( Majmu’ Fatawa 16/ 109),( liqa’ bab Maftuh 225)[www.ibnothaimeen.com]

Kesimpulan Mengenai Hukum Shalat Jum’at Bertepatan Dengan Hari Raya Idul Adha

Bagi imam dan khatib masjid wajib atas mereka hadir untuk melaksanakan shalat jum’at walaupun mereka sudah shalat ied ( Hari Raya Idul Fitri & Hari Raya Idul Adha ), begitu juga kaum muslimin yang lainnya, namun apabila mereka muslimin lainnya tidak hadir untuk shalat jum’at, maka mereka dianjurkan shalat zuhur, dengan sendirian atau berjama’ah di rumah-rumah mereka.

Allahu a’lam.

Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Keutamaan-Keutamaan Bulan Suci Ramadhan

1. Bulan Ramadhan Adalah Bulan Diturunkannya Al- Qur’an.

Bulan Ramadhan disebut juga bulan Al Qur’ an, karena Al-Qur’an di turunkan pada bulan suci Ramadhan, Allah ta’la berfirman :

شَهْرُ رَمَضَانَ الذِّي أُنْزِلَ فِيْهِ القُرْآنُ هُدَى لِلنَّاسِ وَ بَيِّنَاتِ مِّنَ الهُدَى وَ الفُرْقَانِ

“Bulan suci Al- Qur’an di turunkan didalamnya Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia tentang penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk dan pembeda antara haq dan batil.” (Qs.Al- Baqarah 186)

Ayat diatas menunjukkan bahwa Al-Qur’an itu turun pada bulan suci Ramadhan. Dan Al- Qur’an turun tepatnya pada malam lailatul Qadr.

Allah ta’la berfirman :

إِنُا أَنْزَلْنَاهُ فِيْ لَيْلَةِ القَدْر

“Sesungguhnya kami menurunkan Al- Qur’an pada malam kemuliaan.” (Qs.Al Qadr:1)

Berkata Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhu dalam menafsirkan ayat diatas :

“Allah ta’la menurunkan Al-Qur’an sekaligus (30 juz) ke langit dunia dari Lauhul Mahfuzh ke Baitul ‘Izzah di langit dunia, kemudian diturunkan ke dunia secara bertahap sesuai konteks realitanya dalam kurun waktu selama 23 tahun, kepada rasulullah ﷺ.” (Tafsir Al-Qur’anul ‘Adzhim ,Oleh Ibnu Katsir IV/276)

2. Bulan Di Bukakannya Pintu Surga Dan Ditutupnya Pintu Neraka Serta Setanpun Di Belenggu.

Nabi ﷺ bersabda :

إذا جاء رمضان فتحت أبواب الجنة وغلقت أبواب النيران وصفدت الشياطين

“Apabila tiba bulan ramadhan maka pintu- pintu surga dibuka dan pintu- pintu nerka di tutup serta setan-setanpun dibelenggu.” (HR.Bukhari dan Muslim)

3. Bulan Yang Membebaskan Hamba Dari Neraka.

Nabi ﷺ bersabda :

إن لله في كل يوم و ليلة عتقاء من النار في شهر رمضان

“Sesungguhnya Allah ta’la setiap hari memebebaskan orang-orang dari api neraka pada bulan suci ramadhan.” ( Shahih : HR.Al- Bazzar no 3142, Ahmad III/ 254 dan ibnu Majah 1643)

Baca Juga: Sudah Benarkah Niat Kita Dalam Beribadah Kepada Allah?

4. Bulan Dikabulkannya Do’a.

Nabi ﷺ bersabda :

إن لكل مسلم يدعوبها فيستجاب له

“Sesungguhnya setiap muslim memiliki do’a yang jika di panjatkan akan dikabulkan untuknya.” (Shahih : HR.Al- Bazzar no 3142, Ahmad III/ 254 dan ibnu Majah 1643)

5. Bulan Penghapus Dosa.

Nabi ﷺ bersabda :

من صام رمضان إيمانا واحتسبا غفر له ما تقدم من ذنبه

“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan menharap pahala, niscaya akan di ampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR.Bukhari no.dan Muslim no.759)

Dalam riwayat lain disebutkan:

الصلوات الخمس و الجمعة إلى الجمعة و رمضان إلى رمضان مكفرات لما بينهما إذاجتنبت الكبائر

“Shalat lima waktu, dari jum’at ke jum’at berikutnya dari ramadhan ke ramadhan berikutnya bisa menghapuskan dosa-dosa yang terjadi di antaranya selama menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim no.233)

Didalam hadist-hadist di atas menunjukkan bahwa bulan ramadhan yang terdapat didalamnya amalan puasa yang dapat menghapuskan dosa. Dosa disini, yang yang dihapuskan adalah dosa-dosa kecil bukan dosa-dosa besar, karena dosa besar tidak dapat dihapuskan dengan amalan-amalan seseorang, melainkan dia harus bertaubat kepada Allah dengan taubat Nasuha.

Demikian diantara keutamaan bulan suci Ramadhan, semoga Allah menerima amal ibadah kita di bulan yang mulia ini.

Semoga bermanfaat.

Allahu ‘alam.

Abu Yusuf Dzulfadhli Al Maidani

Mencirim, 19 April 2018 / 3 Sya’ban 1439 H.

Kemungkaran-Kemungkaran Ketika Pesta Pernikahan(Walimatul ‘Urs) Bagian 1

Diantara kemungkaran-kemungkaran ketika pesta pernikahan(Walimatul ‘Urs) adalah:

1. Pergi Ke Salon Sebelum Pada Malam (acara) Pesta Pernikahan.

Ini kemungkaran yang besar, yang yang di lakukan sebagaian wanita muslimah ketika pergi ke Salon

A. Petugas Salon Adalah Laki-laki.

Tidak selayaknya seorang wanita muslimah di sentuh oleh laki- laki yang bukan mahramnya, karena kebanyakan petugas salon adalah lelaki.

B. Mencabut Alis

Mencabut alis termasuk perbuatan yang di larang syariat. Rasulullah ﷺ besabda :

لعن الله الواشمات والمستوشمات و المنتنمصات والمتفلجات للحسن المتغيرات خلق الله

“Allah melaknat wanita mentato dan wanita yang minta di tato, wanita yang minta di hilangkan bulu alis, dan wanita yang merenggangkan giginya untuk kecantikan lagi mengubah ciptaan Allah.” (HR.Bukhari no.4886 dan Muslim no. 2125)

C. Mencat Kuku Dan Memanjangkannya.

Mencat kuku bisa menyebabkan tidak masuknya air wudhu ke ujung jari dan kuku, adapun memanjangkan kuku ini termasuk tasyabuh dengan orang kafir.

2. Nyanyian Dan Musik Di Pesta Pernikahan.

Tidak mengapa mendengarkan lantunan ditabunya rebana untuk mengumumkan pernikahan, tidak di iringi alat-alat musik seperti gendang, seruling, biola, gitar, piano, organ, drum atau alat musik lainnya. Namun tidak mengapa menabuh rebana, berdasarkan sabda Nabi :

فصل ما بين الحلال والحرام الدفّ والصوت في النكاح

“Perbedaan antara halal (pernikahan) dan haram (perzinahan) adalah rebana dan suara dalam pernikahan.” ( HR.Tirmidzi no, 1088, Nasa’i no 3369 Ibnu Majah 1896 dengan sanad yang hasan)

Jadi, Nabi membolehkan rebana sebagai sarana untuk mengumumkan pernikahan. Adapun Gendang, seruling, biola ,gitar ,piano ,organe, drum atau alat musik lainnya maka dilarang.

Allah ta’la berfirman :

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرٍى لَهْوَ الحَدِيْثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيْلِ اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذُهَا هُزُوَا

“Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan.” (Qs.Lukman : 6).

Abdullah bin ‘Abbas menyatakan, “yaitu nyanyian.” (Tafsir Al Qur’anul Karim, oleh Imam ibnu katsir III /159)

Rasulullah ﷺ bersabda :

ليكنن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير و الخمر والمعازف

“Sungguh kelak nanti suatu kaum dari kalangan umatku ,menghalalkan zina,sutra,khamar dan Alat-alat Musik.” (HR.Bukhari)

Berdasarakan dalil-dalil di atas, hendaknya para mempelai pengantin berhati-hati janganlah mereka mengotori acara pernikahan dengan bermaksiat kepada Allah ta’la.

3. Menampakkan Aurat Mempelai Wanita Di Hadapan Para Wanita Dengan Dalih Untuk Mendandaninya Di Acara Resepsi Pernikahan.

Tidak boleh seorang wanita menampkkan auratnya sesama wanita, ini perbuatan haram, hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ

لا ينظر الرجل إلى عورة الرجل، ولا المرأة إلى عورة المرأة

“Seorang laki-laki tidak boleh memandang aurat laki-laki dan seorang wanita tidak boleh memandang aurat wanita.” (HR.Muslim no.338)

Adapun Aurat wanita dihadapan wanita lain, sama halnya seperti aurat laki- laki dihadapan laki-laki, yaitu dari pusar sampai lutut. ( Shahih Fiqih Sunnah III/179).

4. Penyelenggaraan Pesta pernikahan Di Hotel(Gedung) Yang Sarat Kemungkaran.

Diantaranya:

A. Adanya Nyanyian dan Musik
B. Memanggil Penyanyi (biduanita) yang menggunakan pakaian ketat dan menyingkap aurat.
C. Ikhtilath (Campur Baurnya wanita dan pria) yang mengundang kemesuman.
D. Pelayan dan penerima tamu berpakaian yang sexy dengan menampakkan aurat.

Ini jelas diharamkan di dalam islam, adapun mengadakan di hotel atau di gedung terhindar dari segala kemungkaran-kemungkaran yang ada, maka tidak mengapa.

5. Dandanan Menor Pengantin Wanita Di Resepsi Pernikahan.

Ini perbuatan yang haram, jika dilihat oleh selain para wanita atau selain mahramnya, perlu di ketahui mempelai wanita boleh-boleh saja berhias semaunya asalkan tidak di perlihatkan kepada para laki- laki asing (non- Mahram).

6. Kedua Pengantin Pria dan Wanita Di Dudukkan Di (Pelaminan) Hadapan Atau Di Tengah-Tengah Para Tamu Undangan Laki-laki Dan Wanita.

Ini suatu kekeliruan yang besar

yang melanda sebagian kaum muslimin, ketika diadakan pesta pernikahan, mempelai pengantin pria dan wanita di hadapkan di khalayak ramai dihadapkan kepada para tamu undangan.

7. Sebagian Wanita-Wanita Berjoget Dan Menari Di Tengah-Tengah Pesta.

Sebagian wanita-wanita berjoget dan menari di tengah- tengah di hadapan laki-laki, dengan menggelar pentas, untuk dipertontonkan oleh para tamu, maka ini merupakan kerusakan yang besar.

8. Budaya Pemborosan Dalam Resepsi Pernikahan.

Mereka para wanita berlomba- lomba mengucurkan dana yang besar untuk resepsi pernikahan, hingga akhirnya makanan pun banyak tersisa dan di buang di tong sampah, hal ini sangatlah menyakiti orang -orang miskin yang kelaparan. Allah ta’la mencela sikap berlebih-lebihan dan pemborosan .

Allah ta’la berfirman :

وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلاَ تُسْرِفُوْا إِنّهُ لاَ يُحِبُّ المُسْرِفِيْنَ

“Makan dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Qs.Al A’raf : 31)

Dan Nabi ﷺ juga bersabda :

كلوا واشربوا وتصدقوا و البسوا ما لم يخالطْه إسرافٌ أو مخيلة

“Makan dan minumlah dan bersedekahlah berpakaianlah kalian dengan tidak berlebih-lebihan atau kesombongan.” (HR.Ibnu Majah no.3605 , di hasankan oleh syaikh al albani didalam ” al Misykah ” no.4381)

Allahu ‘ alam

Bersambung insya Allah

Abu Yusuf Dzulfadhli al Maidani

Mencirim, 17 Sya’ban 1439 H/ 3 Mei 2018

Referensi :

  1. Tafsir Al Qur’anul ‘Azhim, Imam ibnu Katsir (jilid 3) ,cet Daarul Ibnu Jauziy
  2. Shahih Fiqih Sunnah ,oleh Abu Malik Kamal ( Jilid 3) Cet, Maktabah Tauqifiqiyah
  3. Mahkota Pengantin,Oleh Majdi bin Manshur ,Cet.Pustaka Tazkiyah.Dan rujukan lainnya.