Inilah 10 Faidah Terjadinya Peristiwa Gerhana Matahari Dan Bulan

1. Allah Menunjukkan kekuasaan-Nya kepada hamba-hamba-Nya agar mereka mau berfikir dan takut kepada-Nya.

Dari Abu Musa radhiallahu ‘anhu ia berkata;

خَسَفَتْ الشَّمْسُ فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ فَزِعًا يَخْشَى أَنْ تَكُونَ السَّاعَةُ حَتَّى أَتَى الْمَسْجِدَ فَقَامَ يُصَلِّي

“Pada zaman Nabi ﷺ pernah terjadi gerhana matahari, beliau terkejut dan bergegas berdiri karena takut kalau-kalau akan terjadi kiamat. Sampai beliau masuk ke masjid dan melaksanakan shalat dengan berdiri.” (HR.Bukhari 1059 dan Muslim 912)

2. Matahari dan bulan merupakan tanda-tanda kekuasaan Allah.

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِيَ

“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah, dan ia tidak akan mengalami gerhana disebabkan karena mati atau hidupnya seseorang. Jika kalian melihat gerhana keduanya, maka berdo’alah kepada Allah dan dirikan shalat hingga (matahari) kembali nampak.” (HR.Bukhari,1060 Muslim 901)

3.Shalat gerhana berbeda dengan shalat lainnya dengan tambahan ruku’ dan melamakan dalam Pelaksanaan shalatnya.

Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha  bahwasanya dia berkata,

“Pernah terjadi gerhana matahari pada zaman Rasulullah ﷺ  ‘. Rasulullah ﷺ  lalu mendirikan shalat bersama orang banyak. Rasulullah ﷺ lalu mendirikan shalat bersama orang banyak. Beliau berdiri dalam shalatnya dengan memanjangkan lama berdirinya, kemudian rukuk dengan memanjangkan rukuknya, kemudian berdiri dengan memanjangkan lama berdirinya, namun tidak selama yang pertama. Kemudian beliau rukuk dan memanjangkan lama rukuknya, namun tidak selama rukuknya yang pertama. Kemudian beliau sujud dengan memanjangkan lama sujudnya, beliau kemudian mengerjakan rakaat kedua seperti pada rakaat yang pertama.” ( HR. Bukhari 1044)

4. Mengingatkan Kita agar segera Beramal.

Nabi ﷺ ketika melihat Gerhana bulan atau matahari beliaupun bergegas ke Masjid untuk melaksanakan shalat khusuf.

Dari Abu Musa radhiallahu ‘anhu ia berkata;

خَسَفَتْ الشَّمْسُ فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ فَزِعًا يَخْشَى أَنْ تَكُونَ السَّاعَةُ حَتَّى أَتَى الْمَسْجِدَ فَقَامَ يُصَلِّي بِأَطْوَلِ قِيَامٍ وَرُكُوعٍ وَسُجُودٍ مَا رَأَيْتُهُ يَفْعَلُهُ فِي صَلَاةٍ قَطُّ

“Pada zaman Nabi ﷺ  ‘ pernah terjadi gerhana matahari, beliau terkejut dan bergegas berdiri karena takut kalau-kalau akan terjadi kiamat. Sampai beliau masuk ke masjid dan melaksanakan shalat dengan berdiri, ruku dan sujud yang panjang sekali, aku belum pernah melihat beliau memanjangkan bacaan sedemikian lama sebelumnya.” (HR.Bukhari 1059 dan Muslim 912)

5.Ketika Melihat Gerhana, dianjurkan mengerjakan amal shalih seperti Sholat, berdo’a, bertakbir dan bersedekah.

Sebagaimana dalam riwayat :

Nabi ﷺ bersabda :

ِ فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا

“Jika kalian melihat gerhana, maka banyaklah berdoa kepada Allah, bertakbirlah, dirikan shalat dan bersedekahlah.” (HR.Bukhari 1044)

6. Ketika terjadi gerhana hendaknya Menghadirkan perasan takut akan terjadi hari kiamat.

Dari Abu Musa radhiallahu ‘anhu ia berkata;

خَسَفَتْ الشَّمْسُ فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ فَزِعًا يَخْشَى أَنْ تَكُونَ السَّاعَةُ حَتَّى أَتَى الْمَسْجِدَ فَقَامَ يُصَلِّي بِأَطْوَلِ قِيَامٍ وَرُكُوعٍ وَسُجُودٍ مَا رَأَيْتُهُ يَفْعَلُهُ فِي صَلَاةٍ قَطُّ

“Pada zaman Nabi ﷺ  ‘ pernah terjadi gerhana matahari, beliau terkejut dan bergegas berdiri karena takut kalau-kalau akan terjadi kiamat. Sampai beliau masuk ke masjid dan melaksanakan shalat dengan berdiri, ruku dan sujud yang panjang sekali, aku belum pernah melihat beliau memanjangkan bacaan sedemikian lama sebelumnya.” (HR.Bukhari 1059 dan Muslim 912)

7. Gerhana bulan dan Matahari dilakukan dengan cara melihat ( Ru’ya) bukan Hisab ( perhitungan).

Berkata syaikh bin baz rahimahullah, ketika di tanya tentang apakah shalat khusuf melalui ru’yah apa hisab.

فأقول: قد صحت الأحاديث عن رسول الله صلى الله عليه وسلم بالأمر بصلاة الكسوف والذكر والدعاء عندما يرى المسلمون كسوف الشمس أو القمر فقال صلى الله عليه وسلم: “إن الشمس والقمر آيتان من آيات الله لا ينكسفان لموت أحد ولا لحياته ولكن الله يرسلهما يخوف بهما عباده، فإذا رأيتم ذلك فصلوا وادعوا حتى ينكشف ما بكم” وفي لفظ آخر: “فإذا رأيتم ذلك فافزعوا إلى ذكر الله ودعائه واستغفاره”، فعلَّق صلى الله عليه وسلم الأمر بالصلاة والدعاء والذكر والاستغفار برؤية الكسوف لا بخبر الحسابين. فالواجب على المسلمين جميعاً التمسك بالسنة والعمل بها والحذر من كل ما يخالفها….

Saya katakan: Sungguh benar hadist Rasulullah memerintahkan shalat khusuf, berdzikir dan berdo’a ketika kaum muslimin melihat Gerhana matahari atau Gerhana Bulan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِيَ

“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah, dan ia tidak akan mengalami gerhana disebabkan karena mati atau hidupnya seseorang. Jika kalian melihat gerhana keduanya, maka berdo’alah kepada Allah dan dirikan shalat hingga (matahari) kembali nampak.”( HR.Bukhari,1060 Muslim 901) dalam riwayat lain “Maka jika kalian melihat gerhana keduanya, hendaklah kalian segera mengingat Allah Azza Wa Jalla ,berdo’a kepadanya dan memohon ampun.”

Nabi mengaitkan perintah shalat ,doa ,dzikir dan istighfar dengan ru’yah (melihat) gerhana bukan kabar dari ahli hisab (falak).

Maka wajib bagi seluruh kaum muslimin berpegang teguh dengan sunnah dan beramal dengannya dan berhati-hati untuk tidak menyelisihnya…(sumber : رابط المادة: http://iswy.co/e3jph)

Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ ،

فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا

“Jika kalian melihat gerhana, maka banyaklah berdoa kepada Allah, bertakbirlah, dirikan shalat dan bersedekahlah.” (HR.Bukhari 1044)

8. Matahari dan Bulan tunduk atas perintah Allah ta’la.

Allah ta’la berfirman :

إِنَّ رَبَّكُمُ اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَىٰ عَلَى الْعَرْشِ يُغْشِي اللَّيْلَ النَّهَارَ يَطْلُبُهُ حَثِيثًا وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ وَالنُّجُومَ مُسَخَّرَاتٍ بِأَمْرِهِ ۗ أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ

Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas ‘Arsy. Dia menutupkan malam kepada siang yang mengikutinya dengan cepat, dan (diciptakan-Nya pula) matahari, bulan dan bintang-bintang (masing-masing) tunduk kepada perintah-Nya. Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam. (Qs.Al A’raf : 54)

9. Mengingat Akhirat.

Fenomena gerhana adalah suatu kejadian yang luarbiasa, dan merupakan tanda-tanda kekuasan Allah ta’la, karena Matahari dan Bulan tunduk dengan perintah-Nya. Kalau Allah mampu melakukan hal tersebut di dunia, apakah mustahil Allah melakukan lebih dahsyat lagi dari itu di akhirat?

10. Ketika terjadi Gerhana Berdo’alah dengan menghadirkan Mahabbah, Khauf dan Raja’.

Mahabbah yaitu cinta, ketika berdo’a hadirkan cinta, bahwa kita mencintai Allah ta’la dengan meminta kepada-Nya.

Khauf yaitu (perasaan) Takut.
ketika berdo’a hendaknya hadirkan Khauf, bahwa kita takut kepada Allah ta’la dari murka-Nya dan Azab-Nya.

Raja’ yaitu Pengharapan.
ketika berdo’a hendaknya hadirkan Raja’, bahwa kita berharap kepada Allah ta’la agar Dia mengampuni dosa-dosa kita dan menerima taubat kita serta menjauhkan kita dari siksa-Nya.

Allahu ‘alam

Oleh
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Karakteristik Dari Sifat-Sifat Istri Shalihah (Bagian 1)

Berikut ini adalah Karakteristik Dari Sifat-Sifat Istri Shalihah, insya allah tulisan ini akan ditulisa menjadi beberapa bagian.

1. Beragama Islam

Islam adalah agama yang sempurna, agama yang benar di sisi Allah ta’ala, agama yang memberikan kebahagiaan baik di dunia maupun di akhirat, dan islam adalah agama yang sesuai dengan perkembangan zaman sepanjang masa, Allah ta’ala berfirman:

إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ

Sesungguhnya agama (yang diridhai di sisi Allah hanyalah Islam” (Q.S. Ali-Imran : 19)

Dan Allah ta’ala juga berfirman:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

Pada hari ini telah aku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah aku ridhai Islam itu jadi agama bagi-Mu” (Q.S. Al-Maidah : 3)

Islam telah mengatur segala aspek kehidupan, baik dari sisi agama maupun sisi lainnya, seperti pemerintahan, ekonomi, pendidikan karakter, akhlak, mu’amalah, sosial, serta politik.

Begitu juga berkaitan tentang pernikahan, seorang lelaki hendaknya mencari pasangan yang shalihah, yang tentunya beragama Islam.

Allah ta’ala berfirman:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ

Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu” (Q.S. Al-Baqarah : 221)

Dalam tafsir Ibu Katsir disebutkan dalam menafsirkan ayat diatas:

Melalui ayat ini Allah mengharamkan atas orang-orang mukmin menikahi wanita-wanita musyrik dari kalangan penyembah berhala.

Dan firman Allah ta’ala:

وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ

Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu” (Q.S. Al-Baqarah : 221)

As-Saddi mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Abdullah Ibnu Rawwahah. Dia mempunyai seorang budak wanita hitam, lalu di suatu hari ia marah kepadanya kemudian menamparnya. Setelah itu ia merasa menyesal, lalu lalu datang kepada Rasulullah ﷺ dan menceritakan kepadanya peristiwa yang telah dialaminya itu.

Rasulullah ﷺ bertanya padanya “Bagaimanakah perilakunya?”. Abdullah bin Rawahhah menjawab, “Dia puasa, shalat, melakukan wudhu dengan baik, serta bersakski bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah.”. Maka Rasulullah ﷺ bersabda, “Hai Abu Abdullah, kalau demikian dia adalah wanita yang beriman.”. Abdullah bin Rawahhah berkata, “Demi Tuhan yang telah mengutusmu dengan hak, aku benar-benar akan memerdekakannya, lalu akan aku nikahi.”.

Abdullahh ibnu Rawwahah lalu melakukan apa yang telah dikatakannya itu. Lalj ada sejumlah kaum muslimin yang mengejeknya dan mengatakan bahwa dia telah mengawini budak perempuannya. Mereka bermaksud akan menikahkan budak-budak wanita mereka kepada orang-orang musyrik karena faktor ingin mengambil keturunan dan kedudukannya. Maka Allah menurunkan firmannya,

Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu” (Q.S. Al-Baqarah : 221).

Sumber: Karakteristik Sifat-Sifat Istri yang Shalihah, Abu Yusuf Dzulfadhli Munawar, Lc 

Baca juga Karakteristik Dari Sifat-Sifat Suami Shalih (Bagian 1)

Hukum Jual Beli Saat Adzan Shalat Jumat

Diantara salah satu praktek jual beli yang dilarang adalah pada waktu azan shalat jum’at.

Allah ta’la berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

 

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al-Jum’ah : 9)

Pada Firman Allah ta’la :

وذَرُوْا البَيْعَ

“Tinggalkan jual beli.” (Q.S. Al-Jum’ah : 9)

 

Berkata Imam Ibnu Katsir rahimahullah:

“Yakni Bersegerahlah  untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, apabila telah diserukan untuk shalat.”

Oleh karena itu telah sepakat para ulama -semoga Allah meridhai mereka- bahwa Haramnya jual beli setelah azan yang kedua.

Tetapi mereka berselisih pendapat mengenai jual beli muatah (bayar dan terima tanpa ijab kabul) ada dua pendapat mengenai hal ini, tetapi menurut lahiriyah ayat hal itu tidak sah juga, sebagaimana di jelaskan pada tempatnya, Allahu A’lam.

(Tafsir Al- Qur’anul Al Azhim, 8/78,cet.Dâr Ibnu Jauzi).

 

Berkata Syaikh Abdurrahman as Sa’di rahimahullah:

“Tinggalkan Jual beli, apabila diseru untuk shalat berangkatlah kalian menujunya”

( Taisir Karimurrahman Fii Tafsîr Kalâmil Mannan, hal 1017).

Kesimpulan

Diharamkan jual beli pada azan yang kedua pada hari jum’at. Hendaknya seorang muslim bersegera menuju shalat dan tinggalkan jual beli.

Allâhu A’lam bis Shawab.

Karakteristik Dari Sifat-Sifat Suami Shalih (Bagian 1)

1. Beragama Islam

Suami yang shalih adalah seorang lelaki yang beragama Islam bukan beragama selain Islam, karena seorang yang tampak baik akhlak dan perilakunya akan tetapi ia bukan seorang yang memeluk agama islam, maka perbuatan yang ia lakukan tidaklah bermanfaat bagi dirinya, hingga ia memeluk islam dan beriman kepada Allah ta’la dan rasul-Nya.

Allah ta’ala berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَاۚ أُولَٰئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruknya makhluk.” (QS. Al-Bayyinah : 6)

Dan amalan yang dilakukan oleh orang-orang kafir akan sia-sia.

Allah ta’ala berfirman:

مَثَلُ مَا يُنْفِقُونَ فِي هَٰذِهِ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا كَمَثَلِ رِيحٍ فِيهَا صِرٌّ أَصَابَتْ حَرْثَ قَوْمٍ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ فَأَهْلَكَتْهُۚ وَمَا ظَلَمَهُمُ اللَّهُ وَلَٰكِنْ أَنْفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ

“Perumpamaan harta yang mereka nafkahkan di dalam kehidupan dunia ini, adalah seperti perumpamaan angin yang mengandung hawa yang sangat dingin, yang menimpa tanaman kaum yang menganiaya diri sendiri, lalu angin itu merusaknya. Allah tidak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya din mereka sendiri.” (Q.S. Ali- Imran : 11)

Allah ta’la juga berfirman:

وَقَدِمْنَا إِلَىٰ مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا

“Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.” (Q.S Al-Furqan : 23)

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha dia berkata, aku berkata,

يَا رَسُولَ اللهِ، ابْنُ جُدْعَانَ كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ يَصِلُ الرَّحِمَ، وَيُطْعِمُ الْمِسْكِينَ، فَهَلْ ذَاكَ نَافِعُهُ؟ قَالَ: ” لَا يَنْفَعُهُ، إِنَّهُ لَمْ يَقُلْ يَوْمًا: رَبِّ اغْفِرْ لِي خَطِيئَتِي يَوْمَ الدِّينِ “

‘Wahai Rasulullah ﷺ, Ibnu Jud’an pada jahiliyyah selalu bersilaturrahim dan memberi makan orang miskin. Apakah itu memberikan manfaat untuknya?’ Beliau menjawab, ‘Tidak, sebab dia belum mengucapkan “Rabbku ampunilah kesalahanku pa hari pembalasan. “,’ (HR. Muslim no. 214)

Maka janganlah nikahkan putri-putri, saudari-saudari anda kepada orang-orang kafir dan musyrik penyembah berhala.

Allah ta’la berfirman:

وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُواۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ

“Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.” (Q.S. Al-Baqarah : 221)

Sumber: Karakteristik Dari Sifat-Sifat Suami yang Shalihah, Abu Yusuf Dzulfadhli Munawar, Lc

Baca juga Karakteristik Dari Sifat-Sifat Istri Shalihah

Bolehkah Zakat Fitri Dengan Uang?

Hukum Zakat Fitri

Hukum zakat fitri adalah wajib bagi setiap kaum muslimin.

Zakat Fitri yang diperintahkan nabi ﷺ adalah bahan pokok makanan sebagaimana perkatakan sahabat Abdullah bin Umar radhiallahu ‘ anhuma :

فرض رسول الله زكاة الفطر صاعا من تمر، أوصاعا من شعير، على العبد والحر، والذكر والأنثى والصغير والكبير من المسلمين، و أمر بها أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة .

“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum, atas hamba sahaya dan orang yang merdeka, lelaki ,perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari setiap kaum muslimin, dan beliau memerintahkan agar menunaikan zakatnya sebelum orang- orang shalat ( ied).” (HR.Bukhari 1503, Muslim 984)

Jenis apa yang harus di keluarkan untuk zakat Fitri?

Jenis yang di keluarkan zakat Fitri adalah bahan pokok makanan sebagaimana yang di sebutkan dalam hadist di atas atau riwayat lainya, yaitu gandum, kurma dan kismis.

Atau bisa juga beras, jagung atau semisalnya selama itu di sebut dengan bahan pokok makanan. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah II /82 dan Syarhul Mumti’ III/331).

Dalam kitab shahih fiqih sunnah (II / 82) di sebutkan juga, pendapat yang benar, yang merupakan pendapat mazhab syafi’i dan Mazhab Maliki, dan di pilih oleh syaikul islam ibnu taimiyah (bahwa zakat fitri adalah dengan bahan pokok makan)

Adapun nabi mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma dan satu sha’ gandum, karena itu merupakan makanan pokok penduduk madinah, kalau sekiranya itu bukan makanan pokok mereka maka mereka akan mengeluarkan bahan pokok makanan lainnya.

Pendapat Mazhab Hambali tidak sah zakat kecuali dengan Kurma, Sya’ir (gandum) atau burr (jenis gandum).

Zakat Fitri dengan Uang

Sebagaimana kita jelaskan di atas bahwa Zakat fitri dengan bahan pokok makanan, kalau sekiranya dengan nilai mata uang niscaya nabi ﷺ sudah memerintahkan para sahabat kala itu untuk mengeluarkan zakat fitri mereka dengan uang, sebagaimana kita ketahui bahwa di zaman nabi ﷺ sudah ada uang, tapi nabi ﷺ tidak memerintahkan mengeluarkan zakat fitri dengan uang.

Lantas apakah zakat fitri sah dengan uang?

Di dalam kitab Shahih Fiqih Sunnah ( II/ 84) mengenai hukum menunaikan berbgai macam zakat dengan “nilai” ( Pent, uang) secara umum, pada dasarnya kewajiban mengeluarkan zakat harus sesuai dengan nash yang menjelaskan hal tersebut dan tidak boleh menggantinya dengan nilai (uang) Kecuali Kondisi Darurat atau kebutuhan (pent, mendesak), dan ke maslahahatan yang lebih jelas, maka saat itu di bolehkan. Allahu A’lam.

Abu Yusuf Dzulfadhli al Maidani

Referensi:

1.Shahih Fiqih Sunnah oleh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim cet.Maktabah Tauqifiyah
2.Syarhul Mum’ti’, Oleh Syaikh Muhamad bin Shalih al Utsaimin, cet .Daarul Ummah

Hukum Shalat Jum’at Bertepatan Dengan Hari Raya Idul Adha Atau Idul Fitri

Pertanyaaan :

Ustadz, bagaimana hukum shalat jum’at bertepatan dengan hari raya idul adha?

Jawaban :

Ada sejumlah dalil menunjukan permasalahan ini, apakah orang yang sudah shalat ied, tidak shalat jum’at lagi, mari simak dalil-dalilnya berikut ini.

Dari Iyas Ibnu Abu Ramlah As Syami dia berkata;

شَهِدْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ وَهُوَ يَسْأَلُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ قَالَ أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ

Aku pernah melihat Mu’awiyah bin Abu Sufyan bertanya kepada Zaid bin Arqam, tanyanya; “Apakah kamu pernah melakukan dua hari raya bertepatan dalam satu hari ketika bersama Rasulullah ﷺ ?” Jawabnya; “Ya. ‘ Mu’awiyah bertanya; “Bagaimana beliau mengerjakan shalat tersebut?” Zaid bin Arqam menjawab; “Beliau mengerjakan shalat ied dan memberi keringanan pada waktu shalat Jum’at, lalu beliau bersabda: “Barangsiapa ingin mengerjakan (shalat Jum’at), hendaknya mengerjakan shalat (Jum’at).” ( HR.Abu Daud,no1070)

Di dalam kitab A’unul Ma’bud syarhu sunan abi daud dinyatakan :

والحديث دليل على أن صلاة الجمعة بعد صلاة العيد تصير رخصة يجوز فعلها ويجوز تركها وهو خاص بمن صلى العيد دون من لم يصلها.

Hadist diatas dalil yang menunjukkan bahwa shalat jum’at setelah shalat ied, di beri rukhshah ( keringanan) boleh dikerjakan dan boleh tinggalkan, dan ia khusus bagi orang yang telah shalat ied, kecuali orang yang belum shalat ied.

Dari Abu ‘Ubaid, ia berkata; aku pernah shalat ied bersama Utsman bin ‘Affan, waktu itu bertepatan dengan hari Jum’at, kemudian dia mengerjakan shalat ied sebelum berkhutbah lalu berkhutbah, katanya;

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ قَدْ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيهِ عِيدَانِ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْتَظِرَ الْجُمُعَةَ مِنْ أَهْلِ الْعَوَالِي فَلْيَنْتَظِرْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ

Wahai sekalian manusia, sesungguhnya pada hari ini telah berkumpul dua hari raya kalian, maka siapa di antara kalian dari penduduk luar kota yang hendak menunggu di sini (hingga tiba waktu Jum’at), silahkan menunggu, namun jika menginginkan pulang sekarang, maka aku telah mengizinkannya pulang.” ( HR.Bukhari,no 5571,5572,5573 )

Ibnul Hajar asqalani rahimahullah dalam fathul bari menyatakan,

استدل به من قال بسقوط الجمعة عمن صلى العيد إذا وافق العيد يوم الجمعة، وهو محكي عن أحمد. وأجيب بأن قوله أذنت له ليس فيه تصريح بعدم العود، وأيضا فظاهر الحديث في كونهم من أهل العوالي أنهم لم يكونوا ممن تجب عليهم الجمعة لبعد منازلهم عن المسجد

Berdalilkan hadist diatas, barangsiapa yang mengatakan gugur shalat jum’atnya dari shalat ied, apabila ied bertemu dengan hari jum’at,h al ini dihikayatkan( di riwayatkan,pent) oleh Ahmad.
Saya Jawab bahwa perkataan أذنت”saya izinkan “bukan jelas-jelas berarti shalatnya tidak boleh diulang ( shalat jumat lagi, pent), dan zhahir hadist tentang keberadaan Penduduk al A’waliy,bukan berarti tidak di wajibkan atas mereka, hal itu karena jauhnya rumah-rumah mereka dari masjid.

Imam syaukani didalam “Nailul Author 3/348″mengomentari riwayat diatas .

ظاهره أنه لم يصل الظهر

“Secara Lahiriyah Bahwa beliau tidak mengerjakan shalat Zhuhur. [Ahkamul A’idain fi sunnnal Muthaharah, hal 59, oleh syaikh ali Hasan al Halabi]

Syeikh Abdullah bin baz rahimahullah pernah ditanya,

ما حكم صلاة الجمعة إذا صادفت يوم العيد هل تجب إقامتها على جميع المسلمين أم على فئة معينة، ذلك أن بعض الناس يعتقد أنه إذا صادف العيد الجمعة فلا جمعة إذاً !؟

Apa Hukum shalat Jum’at apabila bertepatan dengan hari raya ied, apakah wajib dikerjakan oleh seluruh kaum muslimin, atau sebagian orang tertentu, karena yang demikian itu kaum muslimin meyakini bahwasannya apabila hari raya ied bertepatan dengan hari jum’at, maka tidak ada shalat jum’at lagi !?

الواجب على إمام الجمعة وخطيبها أن يقيم الجمعة وأن يحضر في المسجد ويصلي بمن حضر ، فقد كان النبي صلى الله عليه وسلم يقيمها في يوم العيد يصلي العيد والجمعة عليه الصلاة والسلام وربما قرأ في العيد وفي الجمعة جميعا بسبح والغاشية فيها جميعا ، كما قاله النعمان بن بشير رضي الله عنهما فيما ثبت عنه في الصحيح ، لكن من حضر صلاة العيد ساغ له ترك الجمعة ويصلي ظهرا في بيته أو مع بعض إخوانه إذا كانوا قد حضروا صلاة العيد ، وإن صلى الجمعة مع الناس كان أفضل وأكمل ، وإن ترك صلاة الجمعة لأنه حضر العيد وصلى العيد فلا حرج عليه لكن عليه أن يصلي ظهرا فردا أو جماعة . والله ولي التوفيق .

Beliau Menjawab :

Wajib bagi Imam Masjid dan Khatibnya melaksanakan shalat jum’at, dan hadir dimasjid serta shalat bersama-sama orang yang hadir, dan sungguh adalah nabi shalallahu alaihi wasallam beliau melaksanakan pada hari ied beliau mengerjakan shalat ied dan shalat jum’at ,beliau membaca surat sabihisma dan al Ghasyiah sekaligus didalam kedua shalat tersebut, sebagaimana yang di katakan oleh Nu’man bin Basyir Radhiallahu ‘anhuma, dengan riwayat yang shahih dari beliau, akan tetapi bagi siapa yang telah shalat jum’at, maka boleh ia meninggalkan shalat jum’at dan hendaknya ia shalat Dzuhur di dalam rumahnya, atau shalat bersama saudara-saudara ( kaum muslimin, pent) lainnya, apabila mereka telah menghadiri shalat ied, dan jika ia ingin shalat jum’at bersama kaum muslimin demikian itu lebih afdhal ( utama ) dan lebih sempurna, namun apabila ia meninggalkan shalat jum’at maka tidak dilarang atasnya, akan tetapi hendaknya ia shalat Dhuhur dengan sendirian atau berjama’ah. Wallahu Waliyut Taufiq.[www.binbaz.org.sa/noor/11024].

Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah pernah di tanya,

ما الحكم لو صادف يوم العيد يوم الجمعة؟

Apa Hukum Shalat jum’at,apabila bertepatan dengan shalat ied.

فأجاب فضيلته بقوله: إذا صادف يوم الجمعة يوم العيد فإنه لابد أن تُقام صلاة العيد، وتُقام صلاة الجمعة، كما كان النبي عليه الصلاة والسلام يفعل، ثم إن من حضر صلاة العيد فإنه يعفى عنه حضور صلاة الجمعة، ولكن لابد أن يصلي الظهر، لأن الظهر فرض الوقت، ولا يمكن تركها ) مجموع الفتاوى [ 16 / 107 ــ 109 ] .

Beliau menjawab :

Apabila seseorang mendapati hari jum’at bertepatan dengan hari ied, maka wajib atasnya melaksanakan shalat ied, dan mengerjakan shalat jum’at, sebagaimana yang di lakukan nabi ﷺ,kemudian bagi siapa yang telah menghadiri shalat ied, maka ia dimaafkan ( dibolehkan,pent ) tidak hadir shalat jum’at, akan tetapi hendaknya ia shalat Dzhuhur, karena Zhuhur (merupakan shalat ,pent ) fardhu (yang telah ditentukan, pent ) waktunya.dan tidak mungkin untuk di tinggalkan.( Majmu’ Fatawa 16/ 109),( liqa’ bab Maftuh 225)[www.ibnothaimeen.com]

Kesimpulan Mengenai Hukum Shalat Jum’at Bertepatan Dengan Hari Raya Idul Adha

Bagi imam dan khatib masjid wajib atas mereka hadir untuk melaksanakan shalat jum’at walaupun mereka sudah shalat ied ( Hari Raya Idul Fitri & Hari Raya Idul Adha ), begitu juga kaum muslimin yang lainnya, namun apabila mereka muslimin lainnya tidak hadir untuk shalat jum’at, maka mereka dianjurkan shalat zuhur, dengan sendirian atau berjama’ah di rumah-rumah mereka.

Allahu a’lam.

Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Keutamaan-Keutamaan Bulan Suci Ramadhan

1. Bulan Ramadhan Adalah Bulan Diturunkannya Al- Qur’an.

Bulan Ramadhan disebut juga bulan Al Qur’ an, karena Al-Qur’an di turunkan pada bulan suci Ramadhan, Allah ta’la berfirman :

شَهْرُ رَمَضَانَ الذِّي أُنْزِلَ فِيْهِ القُرْآنُ هُدَى لِلنَّاسِ وَ بَيِّنَاتِ مِّنَ الهُدَى وَ الفُرْقَانِ

“Bulan suci Al- Qur’an di turunkan didalamnya Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia tentang penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk dan pembeda antara haq dan batil.” (Qs.Al- Baqarah 186)

Ayat diatas menunjukkan bahwa Al-Qur’an itu turun pada bulan suci Ramadhan. Dan Al- Qur’an turun tepatnya pada malam lailatul Qadr.

Allah ta’la berfirman :

إِنُا أَنْزَلْنَاهُ فِيْ لَيْلَةِ القَدْر

“Sesungguhnya kami menurunkan Al- Qur’an pada malam kemuliaan.” (Qs.Al Qadr:1)

Berkata Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhu dalam menafsirkan ayat diatas :

“Allah ta’la menurunkan Al-Qur’an sekaligus (30 juz) ke langit dunia dari Lauhul Mahfuzh ke Baitul ‘Izzah di langit dunia, kemudian diturunkan ke dunia secara bertahap sesuai konteks realitanya dalam kurun waktu selama 23 tahun, kepada rasulullah ﷺ.” (Tafsir Al-Qur’anul ‘Adzhim ,Oleh Ibnu Katsir IV/276)

2. Bulan Di Bukakannya Pintu Surga Dan Ditutupnya Pintu Neraka Serta Setanpun Di Belenggu.

Nabi ﷺ bersabda :

إذا جاء رمضان فتحت أبواب الجنة وغلقت أبواب النيران وصفدت الشياطين

“Apabila tiba bulan ramadhan maka pintu- pintu surga dibuka dan pintu- pintu nerka di tutup serta setan-setanpun dibelenggu.” (HR.Bukhari dan Muslim)

3. Bulan Yang Membebaskan Hamba Dari Neraka.

Nabi ﷺ bersabda :

إن لله في كل يوم و ليلة عتقاء من النار في شهر رمضان

“Sesungguhnya Allah ta’la setiap hari memebebaskan orang-orang dari api neraka pada bulan suci ramadhan.” ( Shahih : HR.Al- Bazzar no 3142, Ahmad III/ 254 dan ibnu Majah 1643)

Baca Juga: Sudah Benarkah Niat Kita Dalam Beribadah Kepada Allah?

4. Bulan Dikabulkannya Do’a.

Nabi ﷺ bersabda :

إن لكل مسلم يدعوبها فيستجاب له

“Sesungguhnya setiap muslim memiliki do’a yang jika di panjatkan akan dikabulkan untuknya.” (Shahih : HR.Al- Bazzar no 3142, Ahmad III/ 254 dan ibnu Majah 1643)

5. Bulan Penghapus Dosa.

Nabi ﷺ bersabda :

من صام رمضان إيمانا واحتسبا غفر له ما تقدم من ذنبه

“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan menharap pahala, niscaya akan di ampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR.Bukhari no.dan Muslim no.759)

Dalam riwayat lain disebutkan:

الصلوات الخمس و الجمعة إلى الجمعة و رمضان إلى رمضان مكفرات لما بينهما إذاجتنبت الكبائر

“Shalat lima waktu, dari jum’at ke jum’at berikutnya dari ramadhan ke ramadhan berikutnya bisa menghapuskan dosa-dosa yang terjadi di antaranya selama menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim no.233)

Didalam hadist-hadist di atas menunjukkan bahwa bulan ramadhan yang terdapat didalamnya amalan puasa yang dapat menghapuskan dosa. Dosa disini, yang yang dihapuskan adalah dosa-dosa kecil bukan dosa-dosa besar, karena dosa besar tidak dapat dihapuskan dengan amalan-amalan seseorang, melainkan dia harus bertaubat kepada Allah dengan taubat Nasuha.

Demikian diantara keutamaan bulan suci Ramadhan, semoga Allah menerima amal ibadah kita di bulan yang mulia ini.

Semoga bermanfaat.

Allahu ‘alam.

Abu Yusuf Dzulfadhli Al Maidani

Mencirim, 19 April 2018 / 3 Sya’ban 1439 H.

Kemungkaran-Kemungkaran Ketika Pesta Pernikahan(Walimatul ‘Urs) Bagian 1

Diantara kemungkaran-kemungkaran ketika pesta pernikahan(Walimatul ‘Urs) adalah:

1. Pergi Ke Salon Sebelum Pada Malam (acara) Pesta Pernikahan.

Ini kemungkaran yang besar, yang yang di lakukan sebagaian wanita muslimah ketika pergi ke Salon

A. Petugas Salon Adalah Laki-laki.

Tidak selayaknya seorang wanita muslimah di sentuh oleh laki- laki yang bukan mahramnya, karena kebanyakan petugas salon adalah lelaki.

B. Mencabut Alis

Mencabut alis termasuk perbuatan yang di larang syariat. Rasulullah ﷺ besabda :

لعن الله الواشمات والمستوشمات و المنتنمصات والمتفلجات للحسن المتغيرات خلق الله

“Allah melaknat wanita mentato dan wanita yang minta di tato, wanita yang minta di hilangkan bulu alis, dan wanita yang merenggangkan giginya untuk kecantikan lagi mengubah ciptaan Allah.” (HR.Bukhari no.4886 dan Muslim no. 2125)

C. Mencat Kuku Dan Memanjangkannya.

Mencat kuku bisa menyebabkan tidak masuknya air wudhu ke ujung jari dan kuku, adapun memanjangkan kuku ini termasuk tasyabuh dengan orang kafir.

2. Nyanyian Dan Musik Di Pesta Pernikahan.

Tidak mengapa mendengarkan lantunan ditabunya rebana untuk mengumumkan pernikahan, tidak di iringi alat-alat musik seperti gendang, seruling, biola, gitar, piano, organ, drum atau alat musik lainnya. Namun tidak mengapa menabuh rebana, berdasarkan sabda Nabi :

فصل ما بين الحلال والحرام الدفّ والصوت في النكاح

“Perbedaan antara halal (pernikahan) dan haram (perzinahan) adalah rebana dan suara dalam pernikahan.” ( HR.Tirmidzi no, 1088, Nasa’i no 3369 Ibnu Majah 1896 dengan sanad yang hasan)

Jadi, Nabi membolehkan rebana sebagai sarana untuk mengumumkan pernikahan. Adapun Gendang, seruling, biola ,gitar ,piano ,organe, drum atau alat musik lainnya maka dilarang.

Allah ta’la berfirman :

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرٍى لَهْوَ الحَدِيْثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيْلِ اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذُهَا هُزُوَا

“Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan.” (Qs.Lukman : 6).

Abdullah bin ‘Abbas menyatakan, “yaitu nyanyian.” (Tafsir Al Qur’anul Karim, oleh Imam ibnu katsir III /159)

Rasulullah ﷺ bersabda :

ليكنن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير و الخمر والمعازف

“Sungguh kelak nanti suatu kaum dari kalangan umatku ,menghalalkan zina,sutra,khamar dan Alat-alat Musik.” (HR.Bukhari)

Berdasarakan dalil-dalil di atas, hendaknya para mempelai pengantin berhati-hati janganlah mereka mengotori acara pernikahan dengan bermaksiat kepada Allah ta’la.

3. Menampakkan Aurat Mempelai Wanita Di Hadapan Para Wanita Dengan Dalih Untuk Mendandaninya Di Acara Resepsi Pernikahan.

Tidak boleh seorang wanita menampkkan auratnya sesama wanita, ini perbuatan haram, hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ

لا ينظر الرجل إلى عورة الرجل، ولا المرأة إلى عورة المرأة

“Seorang laki-laki tidak boleh memandang aurat laki-laki dan seorang wanita tidak boleh memandang aurat wanita.” (HR.Muslim no.338)

Adapun Aurat wanita dihadapan wanita lain, sama halnya seperti aurat laki- laki dihadapan laki-laki, yaitu dari pusar sampai lutut. ( Shahih Fiqih Sunnah III/179).

4. Penyelenggaraan Pesta pernikahan Di Hotel(Gedung) Yang Sarat Kemungkaran.

Diantaranya:

A. Adanya Nyanyian dan Musik
B. Memanggil Penyanyi (biduanita) yang menggunakan pakaian ketat dan menyingkap aurat.
C. Ikhtilath (Campur Baurnya wanita dan pria) yang mengundang kemesuman.
D. Pelayan dan penerima tamu berpakaian yang sexy dengan menampakkan aurat.

Ini jelas diharamkan di dalam islam, adapun mengadakan di hotel atau di gedung terhindar dari segala kemungkaran-kemungkaran yang ada, maka tidak mengapa.

5. Dandanan Menor Pengantin Wanita Di Resepsi Pernikahan.

Ini perbuatan yang haram, jika dilihat oleh selain para wanita atau selain mahramnya, perlu di ketahui mempelai wanita boleh-boleh saja berhias semaunya asalkan tidak di perlihatkan kepada para laki- laki asing (non- Mahram).

6. Kedua Pengantin Pria dan Wanita Di Dudukkan Di (Pelaminan) Hadapan Atau Di Tengah-Tengah Para Tamu Undangan Laki-laki Dan Wanita.

Ini suatu kekeliruan yang besar

yang melanda sebagian kaum muslimin, ketika diadakan pesta pernikahan, mempelai pengantin pria dan wanita di hadapkan di khalayak ramai dihadapkan kepada para tamu undangan.

7. Sebagian Wanita-Wanita Berjoget Dan Menari Di Tengah-Tengah Pesta.

Sebagian wanita-wanita berjoget dan menari di tengah- tengah di hadapan laki-laki, dengan menggelar pentas, untuk dipertontonkan oleh para tamu, maka ini merupakan kerusakan yang besar.

8. Budaya Pemborosan Dalam Resepsi Pernikahan.

Mereka para wanita berlomba- lomba mengucurkan dana yang besar untuk resepsi pernikahan, hingga akhirnya makanan pun banyak tersisa dan di buang di tong sampah, hal ini sangatlah menyakiti orang -orang miskin yang kelaparan. Allah ta’la mencela sikap berlebih-lebihan dan pemborosan .

Allah ta’la berfirman :

وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلاَ تُسْرِفُوْا إِنّهُ لاَ يُحِبُّ المُسْرِفِيْنَ

“Makan dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Qs.Al A’raf : 31)

Dan Nabi ﷺ juga bersabda :

كلوا واشربوا وتصدقوا و البسوا ما لم يخالطْه إسرافٌ أو مخيلة

“Makan dan minumlah dan bersedekahlah berpakaianlah kalian dengan tidak berlebih-lebihan atau kesombongan.” (HR.Ibnu Majah no.3605 , di hasankan oleh syaikh al albani didalam ” al Misykah ” no.4381)

Allahu ‘ alam

Bersambung insya Allah

Abu Yusuf Dzulfadhli al Maidani

Mencirim, 17 Sya’ban 1439 H/ 3 Mei 2018

Referensi :

  1. Tafsir Al Qur’anul ‘Azhim, Imam ibnu Katsir (jilid 3) ,cet Daarul Ibnu Jauziy
  2. Shahih Fiqih Sunnah ,oleh Abu Malik Kamal ( Jilid 3) Cet, Maktabah Tauqifiqiyah
  3. Mahkota Pengantin,Oleh Majdi bin Manshur ,Cet.Pustaka Tazkiyah.Dan rujukan lainnya.

Mengenal Penyimpangan Firqah Jahmiyah (Bagian 1)

Firqah Jahmiyah adalah pengikut Jahm bin Shafwan at- Tirmidzi, yang mendirikan mazhab (kelompok) Jahmiyah, gurunya yaitu Ja’ad bin dirham, ja’ad menyadur dari Thalut seorang yahudi, yg juga di ambilnya dari Labid bin al ‘Asham yang pernah menyihir Rasululllah ﷺ, mazhab (kelompok) ini yang menyatakan (penyimpangan mereka) bahwa :

1. Al Qur’an adalah Makhluk
2. Al jabr, yaitu pandangan mereka bahwa manusia terpaksa atas segala amal perbuatannya,dan lainnya.

Oleh sebab itu mereka di nisbatkan, kepada al- Jahm (Jahm bin Shofwan), atau di sebut Al-Jahmiyah.

Ideologi Diambil Dari Ja’ad Yang hidup Di Akhir Kekuasaan Bani Umayyah

Jahm mengambil (ideologinya) dari Ja’ad yang ia hidup di akhir kekuasaan Bani Umayyah, dan ia di bunuh oleh Khalid bin Abdillah Al-Qusri.

Ketika itu Khalid berkhutbah pada hari raya ‘Idhul ‘Adha, dan mengatakan :

تقبل الله ضحاياكم، فإني مضح بالجعد بن درهم

Sembelih hewan-hewan kalian wahai sekalian manusia, Semoga Allah menerima Qurban-Qurban kalian,sesungguhnya aku akan menyembelih Ja’ad bin Dirham, karena dia mengatakan bahwa Alla ta’la tidak berbicara kepada nabi musa, dan nabi ibrahim bukan khalil (kekasih Allah), kemudian dia (khalid) turun dari mimbar dan menyembilh Ja’ad bin dirham, karena dia adalah orang yang zindiq, maka membunuhnya adalah wajib, Perbuatan itu disyukuri oleh Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
(At -Ta’liqat al Mukhtashirah ‘Ala Matnil Al Aqidah Thahawiyah Imam Abu Ja’far At Thahawi, Oleh Syaikh Shalih Fauzan.hlm.265-266)

Baca Juga: Sebab-Sebab Perpecahan Umat Islam Dan Solusinya

Jahmiyah Kelompok yang menolak Asma’

Firqoh Jahmiyah mereka adalah kelompok yang menolak Asma’ (nama- nama) dan Sifat Allah ta’la, ini merupakan kekufuran, wa ‘iyadzu billah.
(Syarhu Sunnah Al Imam Barbahari, syarah Syaikh Shalih Fauzan ,hlm.21)

Artikel ini adalah bersambung ke Mengenal Penyimpangan Firqah Jahmiyah (Bagian 2).

الله أعلم بالصواب

Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Sebab-Sebab Perpecahan Umat Islam Dan Solusinya

Diantara sebab perpecahan umat Islam, terpecah menjadi beberapa golongan adalah:

1. Mengikuti hawa nafsu dan Dhzon (prasangka).

2. Godaan makar Setan.

3. Salah kaprah dalam menafsir dalam memahami nash dalil- dalil dari Al Qur’an & sunnah yang shahih.

4. Ta’shub (Fanatik Golongan).

5. Tipu daya musuh- musuh islam seperti Yahudi dan yg lainnya, sebagaimana “Boelas” masuk ke agama Nasrani untuk menghancurkan ,merusak agama Nashrani, begitu juga Abdullah bin saba’ al yahudi masuk ke dalam agama Islam untuk ,merusak dan mengahancurkan agama islam.

6. Mencomot atau mengambil ayat sebagian- sebagian sesuai kepentingan mereka.

7. Tidak kembali kepada Al Qur’an dan Sunnah yang shahih dengan pemahaman para sahabat radhiallahu ‘anhum.

8. Mereka tidak merujuk (kembali) ke Ulama robbani Kibar sebagaimana Ibnu Abbas radhiallahu ketika mendebat orang- orang khawarij, tidak ada satupun seorang sahabat tidak pula ahli ilmu dan ulama bersama mereka.

9. Jahil terhadap Agama.

10. Mereka membaca Al Qur’an tidak melewati tenggorokan, artinya mereka ketika membaca Al Qur’an tidak sampai ke hati. Meraka tidak bisa mengambil istinbat hukum di dalam Al Qur’an dan Sunnah dengan benar.

11. Mereka adalah Orang- orang yang lemah dari segi bahasa Arab, baik dari sisi lughawi (bahasa),dan sisi Isthilahi (syar’i.)

Solusi dalam menghadapi perpecahan:

1. Berpegang dengan tali Allah dan jangan terpecah belah. sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’la :

وَاعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللَّهِ  جَمِيـعًا وَلاَ تَفَرَقُوا

Berpegang teguhlah kalian semuanya dengan tali Allah dan janganlah terpecah belah. (Q.s Al Imran : 103)

2 .Tafaqquh fiddin (menuntut Ilmu Syar’i ) dengan benar.

3. Merujuk kepada Al Qur’an dan Sunnah yang shahih sesuai dengan pemahaman para sahabat radhiallahu ‘anhum

4. Kembali kepada Ulama, jika terjadi perpecahan, karena mereka lebih berilmu dan lebih banyak memiliki pengalaman hidup.

5. Mewaspadai hawa nafsu syahwat, syubhat dan makar syaithon, tidaklah hawa nafsu bisa dilawan melainkan dengan kesabaran dan tidaklah syubhat dan makar setan bisa di lawan melainkan dengan Ilmu .

6. Berdoa’ kepada Allah agar jauh dari perpecahan,fitnah syubhat dan syahwat serta makar syaithon, dan makar musuh- musuh islam dan musuh- musuh kaum muslimin.

Semoga bermanfaat.

الله أعلم بالصواب

Ditulis dengan keterbatasan.
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Pandeglang, Banten Senin 20 syawal 1437 H / 25 juli 2016 M

Faidah-faidah Dauroh Masyaikh Ummul Quro’ (Bab,Firoq wa adyan) di Ponpes. Riyadhus Sholihin, Pandeglang dari Syaikh DR.Shalih Dibarsy az Zahroni حفظه الله

Keutamaan 2 Kota Suci Kota Mekkah dan Kota Madinah

Keutamaan kota Mekkah:

1. Kota Mekkah termasuk kota Suci.

Nabi ﷺ bersabda pada hari Pembebasan Makkah:

َ إِنَّ هَذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللَّهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

“Sesungguhnya negeri ini telah Allah haramkan (sucikan) sejak hari penciptaan langit dan bumi, maka dia akan tetap suci dengan pensucian dari Allah itu hingga hari qiyamat” (HR.Bukhari 3184 dan Muslim 1353)

2. Kota Mekkah kota yang aman.

Allah ta’la berfirman :

وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَٰذَا الْبَلَدَ آمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَن نَّعْبُدَ الْأَصْنَامَ

Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata: “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini (Mekkah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala.” (Qs. Ibrahim :35)

Dan di dalam kota mekkah terdapat Baitullah terkhusus Ka’bah, lihatlah bagaimana Allah melindungi Ka’bah, sebagiaman kisah Tentara Abrahah yang ingin menyerang ka’bah.

Allah ta’la berfirman :
“Apakah kamu tidak memperhatikan bagaimana Tuhanmu telah bertindak terhadap tentara bergajah?. Bukankah Dia telah menjadikan tipu daya mereka (untuk menghancurkan Ka’bah) itu sia-sia?. dan Dia mengirimkan kapada mereka burung yang berbondong-bondong, yang melempari mereka dengan batu (berasal) dari tanah yang terbakar, lalu Dia menjadikan mereka seperti daun-daun yang dimakan (ulat).” (Qs. Al-Fīl: 1-5)

Dalam surat al Fîl diatas bahwa Allah melindungi Ka’bah dari serangan Tentara Abrahah.

3. Allah Menjadikan Qiblat kaum muslim adalah Ka’bah yang terdapat di Masjidil Haram dan Memberikan Keutamaan Shalat didalamnya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

صَلَاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ

shalat di masjidil haram lebih utama seratus ribu kali dari shalat di tempat selainnya. “ (Shahih: HR.Ibnu Majah 1406 dan Ahmad 14733)

4. Orang Kafir tidak boleh masuk Tanah Suci Mekkah.

Hal ini berdasarakan Firman Allah ta’la :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا ۚ وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ إِن شَاءَ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini.” (Qs. At-Tawbah:28)

5. Di Kota Mekkah terdapat Sumur (Air) Zam-zam yang di berkahi.

Rasulullah ﷺ bersabda:

ُ مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ

“Air Zamzam (berkhasiat) sesuai dengan niat (tujuan) diminum (oleh penggunanya).” (HR.Ibnu Majah 3062 dan Ahmad 14320)

6. Di kota Mekkah terdapat Kiblatnya kaum muslimin, yaitu Ka’bah.

Di kota Mekkah terdapat Kiblatnya kaum muslimin, sebagaimana perintah Allah kepada Nabi untuk menghadap kiblat ke arah ka’bah di Masjidil Haram. Sebagai mana firman Allah ta’la:

قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ ۗ وَإِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَيَعْلَمُونَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِن رَّبِّهِمْ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُونَ

“Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.” (Qs. Al-Baqarah:144)

Keutamaan Kota Madinah

1. Kota Madinah adalah kota suci

Rasulullah ﷺ bersabda :

إِنَّ إِبْرَاهِيمَ حَرَّمَ مَكَّةَ فَجَعَلَهَا حَرَمًا وَإِنِّي حَرَّمْتُ الْمَدِينَةَ

“Sesungguhnya Ibrahim telah mengharamkan Makkah sehingga dijadikannya tanah haram, maka sekarang aku haramkan Madinah.” (HR.Muslim 1374)

2. Di atas jalan kota madinah terdapat malaikat dan tidak di masukkan Penyakit Tha’un dan tidak pula Dajjal.

Rasulullah ﷺ bersabda:

عَلَى أَنْقَابِ الْمَدِينَةِ مَلَائِكَةٌ لَا يَدْخُلُهَا الطَّاعُونُ وَلَا الدَّجَّالُ

“Pada pintu gerbang kota Madinah ada para malaikat (yang menjaganya) sehingga wabah penyakit dan Al Masihud-Dajjal tidak akan dapat memasukinya”. (HR.Bukhari 1880 & Muslim1379)

3. Kota Madinah seperti pandai besi

Madinah itu bagaikan tukang pandai besi yang mengeluarkan kotoran. Kiamat tidak akan terjadi sehingga Madinah menghilangkan para penjahatnya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

أَلَا إِنَّ الْمَدِينَةَ كَالْكِيرِ تُخْرِجُ الْخَبِيثَ لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَنْفِيَ الْمَدِينَةُ شِرَارَهَا كَمَا يَنْفِي الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ

“Ketahuilah bahwa Madinah itu bagaikan tukang pandai besi yang mengeluarkan kotoran. Kiamat tidak akan terjadi sehingga Madinah menghilangkan para penjahatnya, sebagaimana tukang pandai besi menghilangkan kotoran besi.” (HR.Muslim 1381)

4. Di kota Madinah Terdapat Masjid Nabawi Yang di anjurkan untuk di ziarahi.

Nabi ﷺ bersabda:

َ لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى

“Tidaklah ditekankan untuk berziarah kecuali untuk mengunjungi tiga masjid, Masjidil Haram, Masjid Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam dan Masjidil Aqsha”. (HR.Bukhari 1188 dan Muslim 1397)

5. Di kota Madinah terdapat Masjid Nabawi yang memiliki keutamaan.

Nabi ﷺ bersabda:

صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ

“Shalat di masjidku ini nilainya seribu kali lebih baik dibandingkan pada masjid lain kecuali pada Al Masjidil Haram.” (HR.Bukhari 1190 dan 1394)

6. Di kota Nabi ﷺ terdapat Raudhah yang terdapat di Masjid Nabawi.

Nabi ﷺ bersabda:

َ مَا بَيْنَ بَيْتِي وَمِنْبَرِي رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ

“Diantara rumahku dan mimbarku adalah raudhah (taman) diantara taman-taman surga.” (HR.Bukhari 1196 dan Muslim1391)

7. Di kota Madinah terdapat Kuburan Nabi dan Para sahabat.

Di kota Madinah terdapat Kuburan Nabi, abu Bakar, umar bin Khattab dan Para sahabat lainya yang terdapat di Baqi serta kuburan Syuhada’ Uhud, bagi yang di mudahkan perjalanan kesana hendak menyempatkan diri untuk berziarah.

Demikian diantara keutamaan kota mekkah dan Madinah, Semoga bermanfaat.

Allahu ‘alam
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Jeddah-KSA 11 jumadil akhir 1439 H/27 Februari 2018

Apakah Boleh Bersahabat Dengan Orang Kafir?

Ustadz Apakah boleh berteman atau bersahabat dengan orang kafir?

Jawaban:

Orang kafir adalah orang yang ingkar kepada Allah ta’la, dan tidak beriman kepada-Nya, maka tidak selayaknya di jadikan sebagai sahabat.

Nabi ﷺ bersabda :

ُ لَا تُصَاحِبْ إِلَّا مُؤْمِنًا وَلَا يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلَّا تَقِيٌّ

“Janganlah kalian berteman kecuali dengan seorang mukmin, dan jangan sampai memakan makananmu kecuali orang yang bertakwa.”(Hasan : HR.Abu Daud 4832, Tirmidzi 2935, Ahmad 10909, Darimi 2101).

Nabi ﷺ juga bersabda :

الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلْ

“Seseorang tergantung pada agama teman dekatnya, maka hendaklah salah seorang dari kalian melihat siapa yang dia jadikan sebagai teman dekat.” (HR.Ahmad 8065 Abu Daud 4833 dan Tirmidzi 2387)

Akan tetapi hendaknya orang kafir itu di dakwahi agar ia masuk ke dalam Islam, sebagaimana perbuatan nabi ﷺ .
Dalam satu di riwayat di sebutkan.
Dari Anas radliallahu ‘anhu berkata:

كَانَ غُلَامٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ أَسْلِمْ فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْلَمَ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنْ النَّارِ

“Ada seorang anak kecil Yahudi yang bekerja membantu Nabi ﷺ menderita sakit. Maka Nabi ﷺ menjenguknya dan Beliau duduk di sisi kepalanya lalu bersabda: “Masuklah Islam”. Anak kecil itu memandang kepada bapaknya yang berada di dekatnya, lalu bapaknya berkata,: “Ta’atilah Abu Al Qasim ﷺ “. Maka anak kecil itu masuk Islam. Kemudian Nabi ﷺ keluar sambil bersabda: “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan anak itu dari neraka”. ( HR.Bukhari,1356)

Dalam riwayat diatas jelas bahwa orang kafir hendaknya tidak dijadikan sebagai teman atau sahabat, akan tetapi di ajak masuk islam dengan hikmah dan bijaksana.

Allahu ‘alam

Dijawab oleh
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Baca Juga:
Teman yang buruk bisa menjadi salah satu faktor kita bermaksiat
Cara Menghidupkan Dan Melembutkan Hati Yang Keras Karena Maksiat

 

Hukum Membaca Surat Yunus Ayat 107 Setelah Sholat Fardhu

Assalamualaikum ustadz. ‘afwan ana mau bertanya, apakah ada amalan setelah sholat fardhu membaca surat yunus ayat 107, agar urusan dipermudahkan?

Jawab:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Wajib untuk diyakini dengan sebenar-benarnya bahwa Dienul Islam sudah sempurna sebagaimana yang Allah sebutkan dalam Q.S. Al-Ma`idah ayat 3:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“Pada hari ini, Aku telah menyempurnakan untukmu agamamu, dan Aku telah sempurnakan untukmu nikmat-Ku, dan Aku ridha bagimu Islam sebagai agama.”

Dan Rasulullah ﷺ juga menyatakan bahwa barangsiapa mengada-adakan sesuatu yang baru dalam agama maka itu tertolak.

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa mengada-adakan sesuatu yang baru dalam agama maka itu tertolak.” (HR. Abu Dawud: 4608 dan dishahihkan oleh al-Albani)

Beliau ﷺ juga menyebutkan:

وَمَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa mengerjakan suatu amalan apapun itu, yang tidak dilandasi oleh perintah kami maka amalan tersebut ditolak.” (HR. Al-Bukhaari: 2141)

Perkara yang baru dalam agama itu seluruhnya sesat meskipun dianggap baik oleh manusia. ‘Abdullah bin ‘Umar bin al-Khathtab radhiyallaahu ‘anhuma berkata,

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَإِنْ رَآهاَ النَّاسُ حَسَنَةً

“Seluruh bid’ah (perkara baru dalam agama) itu sesat, meskipun manusia menganggapnya baik.” (Lihat: Dzamm al-Kalaam wa Ahlihi, karangan Imam al-Harawi: II/ 126 nomor riwayat: 276)

Dan Imam Malik bin Anas rahimahullaahu menuturkan:

مَنِ ابْتَدَعَ فِي اْلإِسْلاَمِ بِدْعَةً يَرَاهَا حَسَنَةً زَعَمَ أَنَّ مُحَمَّدًا r  خَانَ الرِّسَالَةَ لِأَنَّ اللهَ يَقُوْلُ : اَلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ  فَمَا لَمْ يَكُنْ يَوْمَئِذٍ دِيْنًا فَلاَ يَكُوْنُ الْيَوْمَ دِيْنًا

“Barangsiapa membuat kebid’ahan dalam Islam yang dianggapnya sebagai suatu kebaikan, berarti dia telah mengklaim bahwasanya Muhammad ﷺ telah mengkhianati risalah. Karena sesungguhnya Allah telah berfirman, “Pada hari ini Aku telah menyempurnakan untukmu agamamu.” (QS. Al-Ma`idah: 3). Maka, apa saja yang pada waktu itu (yakni saat Rasulullah ﷺ masih hidup) bukan merupakan agama, maka hari ini pun hal tersebut bukan merupakan agama.” (Lihat: Al-I’tishaam karangan Imam asy-Syathibi, I/ 33)

Terkait dengan pertanyaan di atas, dalam kitab-kitab hadits yang mu’tabar maupun tulisan-tulisan ulama yang mengikuti manhaj Salaf, tidak didapati adanya keterangan yang valid yang mendukung amalan membaca surat Yunus ayat 107 setelah melaksanakan shalat, baik shalat fardhu maupun shalat sunnat. Dengan demikian, mengamalkannya merupakan bentuk mengada-adakan sesuatu yang baru dalam agama yang tidak didukung oleh dalil.

Wallaahu A’lam bi ash-Shawaab