Kemungkaran-Kemungkaran Ketika Pesta Pernikahan(Walimatul ‘Urs) Bagian 1

Diantara kemungkaran-kemungkaran ketika pesta pernikahan(Walimatul ‘Urs) adalah:

1. Pergi Ke Salon Sebelum Pada Malam (acara) Pesta Pernikahan.

Ini kemungkaran yang besar, yang yang di lakukan sebagaian wanita muslimah ketika pergi ke Salon

A. Petugas Salon Adalah Laki-laki.

Tidak selayaknya seorang wanita muslimah di sentuh oleh laki- laki yang bukan mahramnya, karena kebanyakan petugas salon adalah lelaki.

B. Mencabut Alis

Mencabut alis termasuk perbuatan yang di larang syariat. Rasulullah ﷺ besabda :

لعن الله الواشمات والمستوشمات و المنتنمصات والمتفلجات للحسن المتغيرات خلق الله

“Allah melaknat wanita mentato dan wanita yang minta di tato, wanita yang minta di hilangkan bulu alis, dan wanita yang merenggangkan giginya untuk kecantikan lagi mengubah ciptaan Allah.” (HR.Bukhari no.4886 dan Muslim no. 2125)

C. Mencat Kuku Dan Memanjangkannya.

Mencat kuku bisa menyebabkan tidak masuknya air wudhu ke ujung jari dan kuku, adapun memanjangkan kuku ini termasuk tasyabuh dengan orang kafir.

2. Nyanyian Dan Musik Di Pesta Pernikahan.

Tidak mengapa mendengarkan lantunan ditabunya rebana untuk mengumumkan pernikahan, tidak di iringi alat-alat musik seperti gendang, seruling, biola, gitar, piano, organ, drum atau alat musik lainnya. Namun tidak mengapa menabuh rebana, berdasarkan sabda Nabi :

فصل ما بين الحلال والحرام الدفّ والصوت في النكاح

“Perbedaan antara halal (pernikahan) dan haram (perzinahan) adalah rebana dan suara dalam pernikahan.” ( HR.Tirmidzi no, 1088, Nasa’i no 3369 Ibnu Majah 1896 dengan sanad yang hasan)

Jadi, Nabi membolehkan rebana sebagai sarana untuk mengumumkan pernikahan. Adapun Gendang, seruling, biola ,gitar ,piano ,organe, drum atau alat musik lainnya maka dilarang.

Allah ta’la berfirman :

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرٍى لَهْوَ الحَدِيْثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيْلِ اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذُهَا هُزُوَا

“Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan.” (Qs.Lukman : 6).

Abdullah bin ‘Abbas menyatakan, “yaitu nyanyian.” (Tafsir Al Qur’anul Karim, oleh Imam ibnu katsir III /159)

Rasulullah ﷺ bersabda :

ليكنن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير و الخمر والمعازف

“Sungguh kelak nanti suatu kaum dari kalangan umatku ,menghalalkan zina,sutra,khamar dan Alat-alat Musik.” (HR.Bukhari)

Berdasarakan dalil-dalil di atas, hendaknya para mempelai pengantin berhati-hati janganlah mereka mengotori acara pernikahan dengan bermaksiat kepada Allah ta’la.

3. Menampakkan Aurat Mempelai Wanita Di Hadapan Para Wanita Dengan Dalih Untuk Mendandaninya Di Acara Resepsi Pernikahan.

Tidak boleh seorang wanita menampkkan auratnya sesama wanita, ini perbuatan haram, hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ

لا ينظر الرجل إلى عورة الرجل، ولا المرأة إلى عورة المرأة

“Seorang laki-laki tidak boleh memandang aurat laki-laki dan seorang wanita tidak boleh memandang aurat wanita.” (HR.Muslim no.338)

Adapun Aurat wanita dihadapan wanita lain, sama halnya seperti aurat laki- laki dihadapan laki-laki, yaitu dari pusar sampai lutut. ( Shahih Fiqih Sunnah III/179).

4. Penyelenggaraan Pesta pernikahan Di Hotel(Gedung) Yang Sarat Kemungkaran.

Diantaranya:

A. Adanya Nyanyian dan Musik
B. Memanggil Penyanyi (biduanita) yang menggunakan pakaian ketat dan menyingkap aurat.
C. Ikhtilath (Campur Baurnya wanita dan pria) yang mengundang kemesuman.
D. Pelayan dan penerima tamu berpakaian yang sexy dengan menampakkan aurat.

Ini jelas diharamkan di dalam islam, adapun mengadakan di hotel atau di gedung terhindar dari segala kemungkaran-kemungkaran yang ada, maka tidak mengapa.

5. Dandanan Menor Pengantin Wanita Di Resepsi Pernikahan.

Ini perbuatan yang haram, jika dilihat oleh selain para wanita atau selain mahramnya, perlu di ketahui mempelai wanita boleh-boleh saja berhias semaunya asalkan tidak di perlihatkan kepada para laki- laki asing (non- Mahram).

6. Kedua Pengantin Pria dan Wanita Di Dudukkan Di (Pelaminan) Hadapan Atau Di Tengah-Tengah Para Tamu Undangan Laki-laki Dan Wanita.

Ini suatu kekeliruan yang besar

yang melanda sebagian kaum muslimin, ketika diadakan pesta pernikahan, mempelai pengantin pria dan wanita di hadapkan di khalayak ramai dihadapkan kepada para tamu undangan.

7. Sebagian Wanita-Wanita Berjoget Dan Menari Di Tengah-Tengah Pesta.

Sebagian wanita-wanita berjoget dan menari di tengah- tengah di hadapan laki-laki, dengan menggelar pentas, untuk dipertontonkan oleh para tamu, maka ini merupakan kerusakan yang besar.

8. Budaya Pemborosan Dalam Resepsi Pernikahan.

Mereka para wanita berlomba- lomba mengucurkan dana yang besar untuk resepsi pernikahan, hingga akhirnya makanan pun banyak tersisa dan di buang di tong sampah, hal ini sangatlah menyakiti orang -orang miskin yang kelaparan. Allah ta’la mencela sikap berlebih-lebihan dan pemborosan .

Allah ta’la berfirman :

وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلاَ تُسْرِفُوْا إِنّهُ لاَ يُحِبُّ المُسْرِفِيْنَ

“Makan dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Qs.Al A’raf : 31)

Dan Nabi ﷺ juga bersabda :

كلوا واشربوا وتصدقوا و البسوا ما لم يخالطْه إسرافٌ أو مخيلة

“Makan dan minumlah dan bersedekahlah berpakaianlah kalian dengan tidak berlebih-lebihan atau kesombongan.” (HR.Ibnu Majah no.3605 , di hasankan oleh syaikh al albani didalam ” al Misykah ” no.4381)

Allahu ‘ alam

Bersambung insya Allah

Abu Yusuf Dzulfadhli al Maidani

Mencirim, 17 Sya’ban 1439 H/ 3 Mei 2018

Referensi :

  1. Tafsir Al Qur’anul ‘Azhim, Imam ibnu Katsir (jilid 3) ,cet Daarul Ibnu Jauziy
  2. Shahih Fiqih Sunnah ,oleh Abu Malik Kamal ( Jilid 3) Cet, Maktabah Tauqifiqiyah
  3. Mahkota Pengantin,Oleh Majdi bin Manshur ,Cet.Pustaka Tazkiyah.Dan rujukan lainnya.

Batas Minimal Nominal Mahar Dalam Pernikahan

Ustadz berapakah batas Minimal Nominal Mahar?

Jawaban:

Mahar adalah kompensasi (ganti) dalam pernikahan atau semisalnya, dengan nominal yang di tentukan hakim atau keridhaan kedua belah pihak, dan disebut mahar, upah, atau faridhah(kewajiban) dan selainnya.

Dan pemberian mahar ada 4 bentuk:

1. setiap benda yang bisa dijadikan alat penukar.
2. Jasa
3. Pembebasan budak
4. Masuk Islam

Tidak ada batasan minimal nominal mahar, ini pendapat yang Rajih.

Mahar bisa berupa harta (uang) atau bisa dimiliki dengan uang ( jasa), selama kedua belah pihak sama-sama ridha,
ini pendapat madzhab syafi’i, Ahmad, ishaq, abu tsaurin, al’auza’i,al-Laits, ibnu al- Musayyab dan selain mereka, dan ibnu hazm membolehkan setiap apa yang boleh di paruh meskipun hanya sebiji gandum.

Pendapat diatas bahwa tidak ada batasan nominal mahar di perkuat dalil:

1. Keumumman firman Allah ta’la :

وَأُحِلّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوْا بٍأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ

“Di halalkan bagimu selain ( perempuan-perempuan)yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina.” (QS: An-Nisa:24)

2.Sabda Nabi ﷺ kepada seseorang pemuda yang ingin menikahi wanita yang mehibahkan dirinya.

Nabi ﷺ bersabda :

هل عندك من شيء؟ قال :لا، قال : اذهب فاطلب ولو خاتما من حديد …..

Apakah kamu memiliki sesuatu (untuk di jadikan sebagai mahar,pent), dia menjawab : Tidak ada, kemudian nabi ﷺ seraya bersabda : “Pergilah dan carilah sesuatu walaupun cincin dari besi.” (HR.Bukhari 5030 dan Muslim 1425)

Hadits ini menunjukkan bahwa mahar sah setiap apa yang di sebut dengan harta.

Maka hendaknya dari pihak wanita mengajukan mahar yang ringan kepada lelaki yang akan meminangnya dan tidak memberatkannya.

Dalam satu hadist Nabi ﷺ bersabda:

أعظم النساء بركة أيسرهن مؤنة

“Sebaik-baik wanita yang berkah (dalam pernikahannya,pent) adalah yang paling ringan maharnya.” (HR.Ibnu Abi Syaibah (IV/189), Hakim (II/178), Al Baihaqi (V/235),dari Aisyah Radhiallahu anha, Lihat: Al -Irwa (1928))

Kesimpulan mengenai batas minimal nominal Mahar:

Pendapat yang Rajih ialah tidak ada batasan nominal Mahar dalam pernikahan, walaupun cicin dari besi yg harganya sangat murah sekalipun.

Allahu ‘alam
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Referensi:
1.Kitab Shahih Fiqih Sunnah ( jilid 3), Cet.Maktabah Tauqifiyah
2.As- Syarhu Al Mumti’ ( Jilid 6) cet,Daarul Ummah.

Perabot Rumah Tangga Pengantin Kewajiban Suami Atau Istri?

Perlengkapan (Jihaz) Pengantin (Perabot Rumah Tangga) Kewajiban Siapa?

Jumhur Ulama diantaranya Abu Hanifah, Syafi’, Ahmad, Ibnu Hazm, dan ahli fikih lainnya berpendapat bahwa wanita tidak wajib membeli perlengkapan rumah tangga dengan uang maharnya, ataupun sebagiannya, maupun sumber lain, melainkan suamilah yang wajib melengkapi rumah dengan segala perkakas yang dibutuhkan sebagai tempat tinggal yang layak huni dalam batas-batas finansial ( kemampuan) suami.

Allahu ta’la berfirman :

أَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجِدْكُمْ

“Tempatkanlah mereka ( para istri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.” (Qs.Talaq :6)
(Lihat Shahih Fiqih Sunnah III/177 ).

Allahu ‘alam.

Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Baca JugaApakah Semua Harta Suami Juga Harta Istri?

Adab Meminta Informasi Alamat Wanita Dengan Tujuan Melamar

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz bolehkah seorang lelaki meminta informasi alamat kepada seorang akhwat melalui WA dengan tujuan ingin menikahinya.

Jawaban

Boleh jika serius menikahinya yaitu mendatanginya langsung ingin menazhor (melihat)nya, dan jika cocok, boleh langsung melamar nya, akan tetapi si wanita harus didampingi orang tuanya atau walinya, dan tetap menjaga pintu- Pintu Fitnah.

Dalam satu riwayat disebutkan bahwa Fathimah binti Qois radhiallahu ‘anha ia pernah berkata;

فَلَمَّا حَلَلْتُ ذَكَرْتُ لَهُ أَنَّ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ وَأَبَا جَهْمٍ خَطَبَانِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلَا يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لَا مَالَ لَهُ انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ فَكَرِهْتُهُ ثُمَّ قَالَ انْكِحِي أُسَامَةَ فَنَكَحْتُهُ فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا وَاغْتَبَطْتُ

Setelah masa iddahku selesai, kuberitahukan hal itu kepada beliau ﷺ bahwa Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Al Jahm telah melamar ku, lantas Rasulullah ﷺ bersabda: “Abu Jahm adalah orang yang tidak pernah meninggalkan tongkatnya dari lehernya (suka memukul -pent), sedangkan Mu’awiyah adalah orang yang miskin, tidak memiliki harta, karena itu nikahlah dengan Usamah bin Zaid.” Namun saya tidak menyukainya, beliau tetap bersabda: “Nikahlah dengan Usamah.” Lalu saya menikah dengan Usamah, Maka Allah memberikan limpahan kebaikan padanya (pernikahan kami,pent) hingga bahagia. (HR.Bukhari,no 1480)

Didalam hadist diatas menunjukkan bahwa ada dua orang pemuda yaitu mua’wiyah dan abu jahm mendatangi
Fatimah binti Qois, yang mana mereka berdua bertekad ingin melamar dan menikahi Fatimah binti Qois.

Dan lebih baik minta nomor hp orang tuanya yaitu ayah atau walinya, dan ungkapkan ke mereka bahwa anda ingin menikahi Putrinya.

Allahu ‘alam
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Baca Juga: Apa Hukumnya Menikahi Calon Pasangan Yang Semarga?

Definisi Dan Faidah Ilmu Musthalahul Hadist Bagian 1

Apa itu Ilmu Musthalahul Hadist ?

Ilmu Musthalahul Hadist adalah

علم يعرف به حال الراوي والمروي من حيث قَبول أو الرد

Sebuah disiplin ilmu untuk mengetahui keadaan Rawi dan ke absahan riwayat yang ia bawa, apakah bisa diterima atau tidak (ditolak).

Faidah Mempelajari Ilmu Musthalhul Hadist adalah:

Faidah Mempelajari Ilmu Musthalhul Hadist adalah,

معرفة ما يقبل ويرد من الروي و المروي

Mengetahui Rawi dan Riwayat mana, dapat diterima atau ditolak.

Apa itu Hadist ?

Hadist adalah,

ما أضيف إلى النبيﷺ من قول، أو فعل، أو تقرير، أو وصف.

segala sesuatu apa yang sandarkan kepada Nabi ﷺ, baik berupa ucapan, perbuatan, taqrir (penetapan atau persetujuan) atau sifat.

Atau Hadist adalah,

و هو يختص بما أضيف إلى النبيﷺ

segala perbuatan yang khusus disandarkan kepada nabi ﷺ.

الله أعلم.
Semoga bermanfaat.
Bersambung Insyallah….

Abu Yusuf Dzulfadhli al Maidani.

Referensi :
1. Musthalahul Hadist, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin.cet.Daarul Atsar

2. Syarah al- Manzhumah al -Baiquniah oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin.cet.Daarul Mushtafa.

Sudah Benarkah Niat Kita Dalam Beribadah Kepada Allah?

Pilar Yang Paling Utama Dalam Beramal Adalah Niat

Niat adalah pilar yang paling penting dalam beramal, maka hendaknya seorang muslim menghadirkan niat yg benar ketika ia beribadah kepada Allah ta’la.

Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah :

ينبغي أن يستحضر النية : أي نية الإخلاص في جميع العبادات ، فينوي مثلا الوضوء و أنه توضأ لله، و أنه توضأ امتثالا لأمر الله.فهذه ثلاة أسياء :
١.نية العبادة
٢.نية أن تكون لله
٣.ونية أنه قام بها امتثالا لأمر الله.

“Seseorang hendaknya menghadirkan Niat, yaitu niat Ikhlas dalam semua ibadah, misalnya seseorang berniat wudhu, maka ia hendaknya ia niatkan karena Allah ta’la,dan ia berwudhu dalam rangka mengerjakan Perintah Allah, maka inilah tiga bentuk niat (yang harus di hadirkan):

  1. Niat Ibadah
  2. Niat Karena Allah ta’la
  3. Niat bahwa (amalan) yang dikerjakan merupakan Perintah Allah ta’la.

هذا أكمل الشيء في النية

“Inilah suatu yang paling sempurna di dalam berniat.”
(Syarah Riyadhus Shalihin 1/14 cet.Daarul Ilmiyah)

Baca Juga: Apa Saja Keutamaan-Keutamaan Dari Ibadah Umrah?

Berkata Ya’kub:

المخلص من يكتم حسنته كما يكتم سيئاته

“Orang yang ikhlas adalah orang yang menyembunyikan kebaikan-kebaikannya sebagaimana ia menyembunyikan keburukan- keburukannya.”
(Tazkiyautun Nufus, Syaikh Ahmad Farid hlm.10 cet.Daarul Aqidah Lit Thurats)

Berkata Fudail bin Iyadh rahimahullah:

ترك العمل من أجل الناس رياء ، والعمل من أجل الناس شرك، الإخلاص : أن يعافيك الله منهما

“Meninggalkan amal karena manusia Riya’ beramal karena manusia Syirik, adapun Ikhlash Allah menjagamu dari keduanya.”
(Al Kabair karya Imam adz- Zhahaby, hlm 16, cet.Daarul ilmiyah)

Berkata Abdullah bin Mubarak rahimahullah:

ربَّ عملٍ صغير تعظمه النية، رب عمل كبير تصغره النية

“Berapa banyak amalan kecil menjadi besar karena niat, dan berapa banyak amalan besar menjadi kecil karena niat.”

Dari Yahya bin Abi Katsir :

تعلموا النية؛ فإنها أبلغ من العمل

“Pelajarilah niat,karena sesungguh ia sangat berpengaruh terhadap amal”
(Tazkiyautun Nufus, Syaikh Ahmad Farid hlm.11 cet.Daarul Aqidah Lit Thurats)

Semoga Allah subhanahu wa ta’la menjaga niat ikhlas kita dalam setiap amal yang kita kerjakan. آمين

الله أعلم بالصواب

Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Baca Juga: 2 akan kembali, Hanya 1 yang tetap setia mendampingi

Mengenal Penyimpangan Firqah Jahmiyah & Bantahan Penyimpangan Mereka (Bagian 2)

Artikel ini adalah sambungan dari Artikel Mengenal Penyimpangan Firqah Jahmiyah (Bagian 1).

Sekilas Mengenai Sejarah Firqah Jahmiyah

Firqah Jahmiyah adalah pengikut Jahm bin Shafwan at- Tirmidzi, yang mendirikan mazhab (kelompok) Jahmiyah, gurunya yaitu Ja’ad bin dirham, ja’ad menyadur dari Thalut seorang yahudi, yg juga di ambilnya dari Labid bin al ‘Asham yang pernah menyihir Rasululllah ﷺ, mazhab (kelompok) ini yang menyatakan (penyimpangan mereka) bahwa :

1. Al Qur’an adalah Makhluk
2. Al jabr, yaitu pandangan mereka bahwa manusia terpaksa atas segala amal perbuatannya,dan lainnya.

Oleh sebab itu mereka di nisbatkan, kepada al- Jahm (Jahm bin Shofwan), atau di sebut Al-Jahmiyah.

Ideologi Diambil Dari Ja’ad Yang hidup Di Akhir Kekuasaan Bani Umayyah

Jahm mengambil (ideologinya) dari Ja’ad yang ia hidup di akhir kekuasaan Bani Umayyah, dan ia di bunuh oleh Khalid bin Abdillah Al-Qusri.

Ketika itu Khalid berkhutbah pada hari raya ‘Idhul ‘Adha, dan mengatakan :

تقبل الله ضحاياكم، فإني مضح بالجعد بن درهم

Sembelih hewan-hewan kalian wahai sekalian manusia, Semoga Allah menerima Qurban-Qurban kalian,sesungguhnya aku akan menyembelih Ja’ad bin Dirham, karena dia mengatakan bahwa Alla ta’la tidak berbicara kepada nabi musa, dan nabi ibrahim bukan khalil (kekasih Allah), kemudian dia (khalid) turun dari mimbar dan menyembilh Ja’ad bin dirham, karena dia adalah orang yang zindiq, maka membunuhnya adalah wajib, Perbuatan itu disyukuri oleh Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
(At -Ta’liqat al Mukhtashirah ‘Ala Matnil Al Aqidah Thahawiyah Imam Abu Ja’far At Thahawi, Oleh Syaikh Shalih Fauzan.hlm.265-266)

Firqoh Jahmiyah mereka adalah kelompok yang menolak Asma’ (nama- nama) dan Sifat Allah ta’la, ini merupakan kekufuran, wa ‘iyadzu billah.
(Syarhu Sunnah Al Imam Barbahari, syarah Syaikh Shalih Fauzan ,hlm.21)

Bantahan Untuk Penyimpangan Firqah Jahmiyah

Mereka menyatakan Al-Qur’an adalah Makhluk.

Bantahan

1. Al Qur’an adalah Kalamullah bukan Makhluk.

Allah ta’la berfirman:

وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ

Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar Kalamullah. (Qs At Taubah : 6)

Berkata Umar bin Khattab radhiallahu ‘ anhu:

القرآن كلام الله ، فلا تصرفوه على آراءكم

“Al- Qur’an adalah Kalamullah, maka janganlah kalian memalingkannya karena pemikiran- pemikiran kalian.” (Dikeluarkan oleh Al Ajuri didalam As Syari’ah 1/222)

Berkata Imam Malik rahimahullah:

القرآن كلام الله ، ويستفظع قول من يقول : القرآن مخلوق، قال مالك : يوجع ضربا ويحبس حتى يموت

“Al- Qur’an adalah Kalamullah, barang siapa yang memandang perkataan bahwa Al Qur’an Makhluk, maka ia harus di cambuk dan di penjara sampai mati.” (Dikeluarkan oleh Al Ajuri didalam As Syari’ah 1/220)

Berkata Imam Syafi’i rahimahullah:

القرآن كلام الله غير مخلوق، ومن قال مخلوق فهو كافر

“Al- Qur’an adalah Kalamullah bukan makhluk, barang siapa yang mengatakan makhluk maka dia Kafir.” (Diriwayatkan oleh Al Ajuri didalam As Syari’ah 1/222 dan Al- Lâlakai 1-2/278.419)

Berkata Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah:

هو كلام الله ليس بمخلوق

“Al- Qur’an adalah Kalamullah bukan makhluk.” (Al Jami’ Lisyuruh Ushulus Sunnah li Imam Ahmad bin Hambal, hlm 76-77)

Mengenal Penyimpangan Firqah Jahmiyah (Bagian 1)

Firqah Jahmiyah adalah pengikut Jahm bin Shafwan at- Tirmidzi, yang mendirikan mazhab (kelompok) Jahmiyah, gurunya yaitu Ja’ad bin dirham, ja’ad menyadur dari Thalut seorang yahudi, yg juga di ambilnya dari Labid bin al ‘Asham yang pernah menyihir Rasululllah ﷺ, mazhab (kelompok) ini yang menyatakan (penyimpangan mereka) bahwa :

1. Al Qur’an adalah Makhluk
2. Al jabr, yaitu pandangan mereka bahwa manusia terpaksa atas segala amal perbuatannya,dan lainnya.

Oleh sebab itu mereka di nisbatkan, kepada al- Jahm (Jahm bin Shofwan), atau di sebut Al-Jahmiyah.

Ideologi Diambil Dari Ja’ad Yang hidup Di Akhir Kekuasaan Bani Umayyah

Jahm mengambil (ideologinya) dari Ja’ad yang ia hidup di akhir kekuasaan Bani Umayyah, dan ia di bunuh oleh Khalid bin Abdillah Al-Qusri.

Ketika itu Khalid berkhutbah pada hari raya ‘Idhul ‘Adha, dan mengatakan :

تقبل الله ضحاياكم، فإني مضح بالجعد بن درهم

Sembelih hewan-hewan kalian wahai sekalian manusia, Semoga Allah menerima Qurban-Qurban kalian,sesungguhnya aku akan menyembelih Ja’ad bin Dirham, karena dia mengatakan bahwa Alla ta’la tidak berbicara kepada nabi musa, dan nabi ibrahim bukan khalil (kekasih Allah), kemudian dia (khalid) turun dari mimbar dan menyembilh Ja’ad bin dirham, karena dia adalah orang yang zindiq, maka membunuhnya adalah wajib, Perbuatan itu disyukuri oleh Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
(At -Ta’liqat al Mukhtashirah ‘Ala Matnil Al Aqidah Thahawiyah Imam Abu Ja’far At Thahawi, Oleh Syaikh Shalih Fauzan.hlm.265-266)

Baca Juga: Sebab-Sebab Perpecahan Umat Islam Dan Solusinya

Jahmiyah Kelompok yang menolak Asma’

Firqoh Jahmiyah mereka adalah kelompok yang menolak Asma’ (nama- nama) dan Sifat Allah ta’la, ini merupakan kekufuran, wa ‘iyadzu billah.
(Syarhu Sunnah Al Imam Barbahari, syarah Syaikh Shalih Fauzan ,hlm.21)

Artikel ini adalah bersambung ke Mengenal Penyimpangan Firqah Jahmiyah (Bagian 2).

الله أعلم بالصواب

Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Sebab-Sebab Perpecahan Umat Islam Dan Solusinya

Diantara sebab perpecahan umat Islam, terpecah menjadi beberapa golongan adalah:

1. Mengikuti hawa nafsu dan Dhzon (prasangka).

2. Godaan makar Setan.

3. Salah kaprah dalam menafsir dalam memahami nash dalil- dalil dari Al Qur’an & sunnah yang shahih.

4. Ta’shub (Fanatik Golongan).

5. Tipu daya musuh- musuh islam seperti Yahudi dan yg lainnya, sebagaimana “Boelas” masuk ke agama Nasrani untuk menghancurkan ,merusak agama Nashrani, begitu juga Abdullah bin saba’ al yahudi masuk ke dalam agama Islam untuk ,merusak dan mengahancurkan agama islam.

6. Mencomot atau mengambil ayat sebagian- sebagian sesuai kepentingan mereka.

7. Tidak kembali kepada Al Qur’an dan Sunnah yang shahih dengan pemahaman para sahabat radhiallahu ‘anhum.

8. Mereka tidak merujuk (kembali) ke Ulama robbani Kibar sebagaimana Ibnu Abbas radhiallahu ketika mendebat orang- orang khawarij, tidak ada satupun seorang sahabat tidak pula ahli ilmu dan ulama bersama mereka.

9. Jahil terhadap Agama.

10. Mereka membaca Al Qur’an tidak melewati tenggorokan, artinya mereka ketika membaca Al Qur’an tidak sampai ke hati. Meraka tidak bisa mengambil istinbat hukum di dalam Al Qur’an dan Sunnah dengan benar.

11. Mereka adalah Orang- orang yang lemah dari segi bahasa Arab, baik dari sisi lughawi (bahasa),dan sisi Isthilahi (syar’i.)

Solusi dalam menghadapi perpecahan:

1. Berpegang dengan tali Allah dan jangan terpecah belah. sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’la :

وَاعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللَّهِ  جَمِيـعًا وَلاَ تَفَرَقُوا

Berpegang teguhlah kalian semuanya dengan tali Allah dan janganlah terpecah belah. (Q.s Al Imran : 103)

2 .Tafaqquh fiddin (menuntut Ilmu Syar’i ) dengan benar.

3. Merujuk kepada Al Qur’an dan Sunnah yang shahih sesuai dengan pemahaman para sahabat radhiallahu ‘anhum

4. Kembali kepada Ulama, jika terjadi perpecahan, karena mereka lebih berilmu dan lebih banyak memiliki pengalaman hidup.

5. Mewaspadai hawa nafsu syahwat, syubhat dan makar syaithon, tidaklah hawa nafsu bisa dilawan melainkan dengan kesabaran dan tidaklah syubhat dan makar setan bisa di lawan melainkan dengan Ilmu .

6. Berdoa’ kepada Allah agar jauh dari perpecahan,fitnah syubhat dan syahwat serta makar syaithon, dan makar musuh- musuh islam dan musuh- musuh kaum muslimin.

Semoga bermanfaat.

الله أعلم بالصواب

Ditulis dengan keterbatasan.
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Pandeglang, Banten Senin 20 syawal 1437 H / 25 juli 2016 M

Faidah-faidah Dauroh Masyaikh Ummul Quro’ (Bab,Firoq wa adyan) di Ponpes. Riyadhus Sholihin, Pandeglang dari Syaikh DR.Shalih Dibarsy az Zahroni حفظه الله

Jurus Jitu Mendidik Anak Yang Shalih dan Shalihah Bagian 1

Berikut Ini Jurus Jitu Mendidik Anak ang Shalih dan Shalihah

1. Do’akan Mereka agar Menjadi Anak yang Shalih dan Shalihah.

Setiap orang tua mendambakan agar anak-anaknya menjadi anak yang shalih dan shalihah, oleh karena itu orang tua hendaknya memohon dan meminta kepada Allah ta’la dan berdo’ a kepada-Nya, karena diantara do’a yang Mustajab adalah do’a orang tua untuk anaknya.

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda:

ثَلَاثُ دَعَوَاتٍ يُسْتَجَابُ لَهُنَّ لَا شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ لِوَلَدِهِ

“Tiga macam do`a yang akan di kabulkan dan tidak ada keraguan pada ketiganya, yaitu; do’a orang yang di dzalimi, do’anya orang musafir dan do’a orang tua kepada anaknya.” (Hasan: HR.Abu Daud no.1536, Tirmidzi no. 1905 dan Ibnu Majah no.3862)

Dan diantara do’ a yang ada dalam Al-Qur’an yang hendaknya kita panjatkan agar anak-anak kita menjadi anak yang shalih dan shalihah adalah sebagai berikut :

رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ

“Ya Rabbku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh.” (Qs.as -Shaffat : 100)

رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً ۖ إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ

“Ya Rabbku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa.” ( Qs.Ali Imran :38)

رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

Dan orang orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (Qs.Al-Furqan :74)

رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَىٰ وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي ۖ إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ

“Ya Rabbku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (Qs.Al- Ahqaf :15)

Semoga Allah ta’la menjadikan anak-anak kita , anak yang shalih dan shalihah. Aamiin. Semoga bermanfaat.

Allahu ‘alam
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Apa Saja Keutamaan-Keutamaan Dari Ibadah Umrah?

Ibadah Umrah secara bahasa artinya ziarah, dan secara istilah artinya berziarah ke ka’bah dengan tata cara tertentu, yang mencakup ihram, tawwaf, sa’i, dan tahallul. Berikut ini beberapa keutamaan-keutamaan dari ibadah umrah:

1. Ibadah Umrah Dapat Menghapuskan Dosa.

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Nabi ﷺ berkata:

الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ

“Umrah demi umrah berikutnya menjadi penghapus dosa antara keduanya dan haji mabrur tidak ada balasannya kecuali surga.” (HR.Bukhari 1773 dan Muslim 1349)

2. Menghilangkan Kefakiran.

تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلَّا الْجَنَّةُ

Dari Abdullah bin Mas’ud berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Lakukanlah haji dan umrah dalam waktu yang berdekatan, karena keduanya dapat menghilangkan kemiskinan dan menghapus dosa sebagaimana al kir menghilangkan karat besi, emas dan perak. Tidak ada balasan haji mabrur kecuali surga.(HR.Tirmidzi 810,An Nasa’i 2630,dan lihat Shahihul Jami’ 2899)

3. Haji Dan Umrah Adalah Jihadnya Para Wanita.

Dari Aisyah radhiallahu anha, dia bertanya; Hai Rasulullah, apakah wanita mempunyai kewajiban jihad? Beliau bersabda:

نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لَا قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ

“Ya. Bagi mereka ada jihad, tetapi bukan berperang melainkan haji dan umrah.(Ahmad no.24158 ,Ibnu Majah no 2901,lihat Shahih Targhib no.1099)

Baca Juga : Keutamaan 2 Kota Suci Kota Mekkah dan Kota Madinah

4. Orang Yang Berhaji Dan Umrah Merupakan Tamu Allah.

Dari Abu Hurairah berkata Rasulullah ﷺ bersabda:

وَفْدُ اللَّهِ ثَلَاثَةٌ الْغَازِي وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ

“Utusan Allah itu ada tiga, yaitu: orang yang berjuang, orang yang melakukan haji dan orang yang melakukan umrah.” (HR.An Nasâi :2625,dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Silsilah al- Ahadist As- Shahihah 1200)

5. Orang Yang Umrah Dicatat Baginya Pahala Ibadah Umrah Sampai Hari kiamat.

Rasulullah ﷺ bersabda:

وَمَنْ خَرَجَ مُعْتَمِرًا فَمَاتَ , كُتِبَ لَهُ أَجْرُ المُعْتَمِرِ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ…

“Barang siapa yang keluar untuk menunaikan ibadah umrah lalu ia meninggal dunia, niscaya dicatat baginya pahala orang yang umrah sampai hari kiamat.” (shahih lighairihi: HR. Abu Ya’la dalam al Musnad no 6327, lihat shahîh at Targhîb wat Tarhîb no 1114)

Baca Juga : Bolehkah Wanita Yang Sudah Lanjut Usia Umrah Tanpa Mahram?

Allahu ‘alam
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Jeddah-KSA 11 jumadil akhir 1439 H/27 Februari 2018

Keutamaan 2 Kota Suci Kota Mekkah dan Kota Madinah

Keutamaan kota Mekkah:

1. Kota Mekkah termasuk kota Suci.

Nabi ﷺ bersabda pada hari Pembebasan Makkah:

َ إِنَّ هَذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللَّهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

“Sesungguhnya negeri ini telah Allah haramkan (sucikan) sejak hari penciptaan langit dan bumi, maka dia akan tetap suci dengan pensucian dari Allah itu hingga hari qiyamat” (HR.Bukhari 3184 dan Muslim 1353)

2. Kota Mekkah kota yang aman.

Allah ta’la berfirman :

وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَٰذَا الْبَلَدَ آمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَن نَّعْبُدَ الْأَصْنَامَ

Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata: “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini (Mekkah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala.” (Qs. Ibrahim :35)

Dan di dalam kota mekkah terdapat Baitullah terkhusus Ka’bah, lihatlah bagaimana Allah melindungi Ka’bah, sebagiaman kisah Tentara Abrahah yang ingin menyerang ka’bah.

Allah ta’la berfirman :
“Apakah kamu tidak memperhatikan bagaimana Tuhanmu telah bertindak terhadap tentara bergajah?. Bukankah Dia telah menjadikan tipu daya mereka (untuk menghancurkan Ka’bah) itu sia-sia?. dan Dia mengirimkan kapada mereka burung yang berbondong-bondong, yang melempari mereka dengan batu (berasal) dari tanah yang terbakar, lalu Dia menjadikan mereka seperti daun-daun yang dimakan (ulat).” (Qs. Al-Fīl: 1-5)

Dalam surat al Fîl diatas bahwa Allah melindungi Ka’bah dari serangan Tentara Abrahah.

3. Allah Menjadikan Qiblat kaum muslim adalah Ka’bah yang terdapat di Masjidil Haram dan Memberikan Keutamaan Shalat didalamnya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

صَلَاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ

shalat di masjidil haram lebih utama seratus ribu kali dari shalat di tempat selainnya. “ (Shahih: HR.Ibnu Majah 1406 dan Ahmad 14733)

4. Orang Kafir tidak boleh masuk Tanah Suci Mekkah.

Hal ini berdasarakan Firman Allah ta’la :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا ۚ وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ إِن شَاءَ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini.” (Qs. At-Tawbah:28)

5. Di Kota Mekkah terdapat Sumur (Air) Zam-zam yang di berkahi.

Rasulullah ﷺ bersabda:

ُ مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ

“Air Zamzam (berkhasiat) sesuai dengan niat (tujuan) diminum (oleh penggunanya).” (HR.Ibnu Majah 3062 dan Ahmad 14320)

6. Di kota Mekkah terdapat Kiblatnya kaum muslimin, yaitu Ka’bah.

Di kota Mekkah terdapat Kiblatnya kaum muslimin, sebagaimana perintah Allah kepada Nabi untuk menghadap kiblat ke arah ka’bah di Masjidil Haram. Sebagai mana firman Allah ta’la:

قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ ۗ وَإِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَيَعْلَمُونَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِن رَّبِّهِمْ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُونَ

“Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.” (Qs. Al-Baqarah:144)

Keutamaan Kota Madinah

1. Kota Madinah adalah kota suci

Rasulullah ﷺ bersabda :

إِنَّ إِبْرَاهِيمَ حَرَّمَ مَكَّةَ فَجَعَلَهَا حَرَمًا وَإِنِّي حَرَّمْتُ الْمَدِينَةَ

“Sesungguhnya Ibrahim telah mengharamkan Makkah sehingga dijadikannya tanah haram, maka sekarang aku haramkan Madinah.” (HR.Muslim 1374)

2. Di atas jalan kota madinah terdapat malaikat dan tidak di masukkan Penyakit Tha’un dan tidak pula Dajjal.

Rasulullah ﷺ bersabda:

عَلَى أَنْقَابِ الْمَدِينَةِ مَلَائِكَةٌ لَا يَدْخُلُهَا الطَّاعُونُ وَلَا الدَّجَّالُ

“Pada pintu gerbang kota Madinah ada para malaikat (yang menjaganya) sehingga wabah penyakit dan Al Masihud-Dajjal tidak akan dapat memasukinya”. (HR.Bukhari 1880 & Muslim1379)

3. Kota Madinah seperti pandai besi

Madinah itu bagaikan tukang pandai besi yang mengeluarkan kotoran. Kiamat tidak akan terjadi sehingga Madinah menghilangkan para penjahatnya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

أَلَا إِنَّ الْمَدِينَةَ كَالْكِيرِ تُخْرِجُ الْخَبِيثَ لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَنْفِيَ الْمَدِينَةُ شِرَارَهَا كَمَا يَنْفِي الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ

“Ketahuilah bahwa Madinah itu bagaikan tukang pandai besi yang mengeluarkan kotoran. Kiamat tidak akan terjadi sehingga Madinah menghilangkan para penjahatnya, sebagaimana tukang pandai besi menghilangkan kotoran besi.” (HR.Muslim 1381)

4. Di kota Madinah Terdapat Masjid Nabawi Yang di anjurkan untuk di ziarahi.

Nabi ﷺ bersabda:

َ لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى

“Tidaklah ditekankan untuk berziarah kecuali untuk mengunjungi tiga masjid, Masjidil Haram, Masjid Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam dan Masjidil Aqsha”. (HR.Bukhari 1188 dan Muslim 1397)

5. Di kota Madinah terdapat Masjid Nabawi yang memiliki keutamaan.

Nabi ﷺ bersabda:

صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ

“Shalat di masjidku ini nilainya seribu kali lebih baik dibandingkan pada masjid lain kecuali pada Al Masjidil Haram.” (HR.Bukhari 1190 dan 1394)

6. Di kota Nabi ﷺ terdapat Raudhah yang terdapat di Masjid Nabawi.

Nabi ﷺ bersabda:

َ مَا بَيْنَ بَيْتِي وَمِنْبَرِي رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ

“Diantara rumahku dan mimbarku adalah raudhah (taman) diantara taman-taman surga.” (HR.Bukhari 1196 dan Muslim1391)

7. Di kota Madinah terdapat Kuburan Nabi dan Para sahabat.

Di kota Madinah terdapat Kuburan Nabi, abu Bakar, umar bin Khattab dan Para sahabat lainya yang terdapat di Baqi serta kuburan Syuhada’ Uhud, bagi yang di mudahkan perjalanan kesana hendak menyempatkan diri untuk berziarah.

Demikian diantara keutamaan kota mekkah dan Madinah, Semoga bermanfaat.

Allahu ‘alam
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Jeddah-KSA 11 jumadil akhir 1439 H/27 Februari 2018

Hidayah Di Tangan Allah, Larangan Seorang Muslim Mendoakan Kebaikan Untuk Orang Kafir


Bismillahirrahmanirrahim

Belajar dari peristiwa tatkala paman Nabi ﷺ Abu Thalib Mengalami Sakaratul Maut

Tatkala Nabi ﷺ mendatangi paman beliau, yaitu Abu Thalib, dan tatkala itu dia sedang mengalami sakaratul maut, maka beliau Shallallahu’alaihi wasallam berkata:

“Wahai pamanku, ucapkanlah laa ilaaha illallah (tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah), kalimat itu dapat menjadi hujjah bagimu di sisi Allah Subhanahu wata’ala

Setelah Nabi ﷺ berkata yang demikian, kala itu di sisi Abu Thalib juga terdapat Abdullah bin Abi Umayyah dan Abu Jahal. Mereka mengatakan sesuatu kepada Abu Thalib.

“Wahai Abu Thalib, apakah engkau membenci agama Abdul Muthalib?”

Maka Nabi ﷺ pun mengulangi perkataannya

“Wahai pamanku, ucapkanlah laa ilaaha illallah

Namun, Abdullah bin Abi Umayyah dan Abu Jahal pun juga mengulangi perkataan mereka kepada Abu Thalib:

“Wahai Abu Thalib, apakah engkau membenci agama Abdul Muthalib?”

Tatkala Nabi ﷺ melihat paman beliau meninggal, beliau pun mengatakan:

“Demi Allah, aku akan memohonkan ampunan untukmu kepada Allah selama aku tidak dilarang”

Ketika Nabi  ﷺ berkata yang demikian, turunlah ayat kepadanya. Allah Subhanahu wata’ala berfirman:

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَىٰ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (QS. At-Taubah: 113)

Setelah itu Allah pun berfirman:

إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ ۚ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ

“Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.” (QS. Al-Qasas: 56)

(HR. Bukhari No. 1360 dan Muslim No. 24)

Pelajaran Dari Kisah Diatas

Lihatlah para ikhwah sekalian, disini terjadi perseteruan antara haq dan bathil. Nabi Muhammad ﷺ mengajarkan paman beliau untuk mengatakan kalimat syahadat tapi lihatlah bagaimana kaum musyrikin memengaruhi paman beliau untuk tidak mengucapkannya. Pada akhirnya, Abu Thalib pun meninggal tanpa sempat mengucapkan kalimat laa ilaaha illallah.

Hidayah Itu Dari Allah

Ya ikhwah, pada hadits yang mulia ini, terdapat pelajaran yang besar bagi kita bahwasannya hidayah itu ada di tangan Allah Subhanahu wata’ala. Bahkan Nabi ﷺ saja tidak mampu memberi hidayah kepada paman beliau. Maka bersyukurlah anda, maka beruntunglah anda, maka berbahagialah anda yang berada di atas hidayah Allah Subhanahu wata’ala dan berada di atas sunnah Nabi yang mulia ﷺ; karena hidayah itu mahal wahai ikhwah sekalian. Hidayah itu adalah suatu kebanggaan, suatu prestasi dan suatu kemuliaan dari Allah Subhanahu wata’ala, maka berpegang teguhlah pada hidayah Allah Subhanahu wata’ala.

Demikianlah, wa billahit taufiq wal hidayah, wasallamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Allahu ‘alam
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Wahai Istri Cukup Lakukan 4 Hal Ini Maka Masya Allah Balasannya

Ingin Menjadi Istri Sholehah Cukup Lakukan 4 Hal Ini

Salah Satu Faedah Dari Dauroh Islami Karakteristik Sifat-Sifat Istri yang Shalihah & Suami yang Shalih

Berbahagialah wahai para istri, dengan menjalankan dua ketaatan, anda bisa masuk surga Allah ta’la dari pintu mana saja yang anda kehendaki.

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ

“Apabila seorang istri melaksanakan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan ta’at kepada suaminya, niscaya akan dikatakan kepadanya; ‘Masuklah kamu ke dalam syurga dari pintu mana saja yang kamu inginkan’.”. (HR Ibnu Hibban dan Ahmad 1573 di Shahihkan oleh syaikh al albani dalam Al Jami’ Ash Shaghir)

Dalam hadist yang mulia di atas terdapat faidah yang besar, didalamnya ada dua ketaatan yang harus di lakukan bagi seorang istri, taat kepada Allah ta’la dan Taat kepada suaminya.

Taat kepada Allah yaitu mentaati perintah Allah yang wajib seperti Shalat 5 waktu dan Puasa pada bulan suci ramadhan dan kewajiban-kewajiban lainya.

Kemudian bukti ketaatan istri terhadap suaminya ialah dia jaga kehormatan dirinya, dan ia mentaati suaminya, jika suaminya memerintahkan sesuatu yang ma’ruf (baik).

Maka berbahagialah seorang istri yang ta’at kepada Allah ta’la dan ta’at kepada Suaminya, inilah diantara karakteristik sifat-sifat Istri yang shalihah.

Allahu ‘Alam

Abu Yusuf Dzulfadhli al Maidany

Baca Juga: Sikap Istri Pertama Ketika Madunya Bersikap Tidak Baik Kepadanya

Apakah Terlarang Hukumnya Transaksi Jual Beli Mushaf Alquran?

Ustad apa hukum jual beli mushaf alquran?

Jawaban:

Hukum jual beli mushaf tidaklah mengapa, karena hal itu artinya kita membeli kertas yang di dalamnya terdapat tulisan Kalamullah.

Pertanyaan ini senada dengan pertanyaan yang di ajukan ke Syaikh Abdullah bin baz rahimahullah.

Beliau menjawab :

لا حرج في شراء المصحف, ولا بأس في ذلك في الصحيح من قولي العلماء, فإذا قلت بعني هذا المصحف أو بكم هذا المصحف فلا حرج في ذلك؛ لأن القرآن مكتوب في الأوراق, فأنت تشتري الأوراق والجلد الذي فيه القرآن فلا حرج في ذلك, تشتريه وتنفق فيه المال, وتقرأ أو تحسن إلى الناس بشرائه حتى تضعه في المساجد, أو تعطيه بعض إخوانك حتى يستفيدوا أنت مأجور في هذا ولا حرج في شرائه وبيعه جميعاً على الصحيح.

Tidak mengapa membeli (jual beli ,pent) mushaf Al- Qur’an, tidak mengapa yang demikian itu (sebagaimana,pent) dari salah satu pendapat Ulama, maka apabila engkau mengatakan jual-lah kepadaku mushaf ini atau berapa harga mushaf ini maka tidak mengapa yang demikian itu, karena Al Qur’an tertulis di kertas – kertas, sementara kamu beli kertas- kertas dan kulit yang didalamnya Al Qur’an maka tidak mengapa yang demikan itu.

Kamu membelinya dan kamu mencari nafkah harta didalamnya, dan kamu membacanya atau kamu berbuat baik kepada manusia dengan cara membelinya hingga kamu letakkan di Masjid – Masjid, atau kamu berikan kepada sebagian saudara- saudaramu hingga meraka mendapatkan manfaat, maka kamu mendapat pahala dari perbuatan itu , maka semua itu tidak mengapa memperjual belikannya menurut pendapat yang sahih ( benar).

https://www.binbaz.org.sa/noor/2450

Jadi tidak mengapa memperjualbelikan belikan mushaf untuk kemaslahatan kaum muslimin.

Allahu ‘alam
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Apakah Boleh Bersahabat Dengan Orang Kafir?

Ustadz Apakah boleh berteman atau bersahabat dengan orang kafir?

Jawaban:

Orang kafir adalah orang yang ingkar kepada Allah ta’la, dan tidak beriman kepada-Nya, maka tidak selayaknya di jadikan sebagai sahabat.

Nabi ﷺ bersabda :

ُ لَا تُصَاحِبْ إِلَّا مُؤْمِنًا وَلَا يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلَّا تَقِيٌّ

“Janganlah kalian berteman kecuali dengan seorang mukmin, dan jangan sampai memakan makananmu kecuali orang yang bertakwa.”(Hasan : HR.Abu Daud 4832, Tirmidzi 2935, Ahmad 10909, Darimi 2101).

Nabi ﷺ juga bersabda :

الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلْ

“Seseorang tergantung pada agama teman dekatnya, maka hendaklah salah seorang dari kalian melihat siapa yang dia jadikan sebagai teman dekat.” (HR.Ahmad 8065 Abu Daud 4833 dan Tirmidzi 2387)

Akan tetapi hendaknya orang kafir itu di dakwahi agar ia masuk ke dalam Islam, sebagaimana perbuatan nabi ﷺ .
Dalam satu di riwayat di sebutkan.
Dari Anas radliallahu ‘anhu berkata:

كَانَ غُلَامٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ أَسْلِمْ فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْلَمَ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنْ النَّارِ

“Ada seorang anak kecil Yahudi yang bekerja membantu Nabi ﷺ menderita sakit. Maka Nabi ﷺ menjenguknya dan Beliau duduk di sisi kepalanya lalu bersabda: “Masuklah Islam”. Anak kecil itu memandang kepada bapaknya yang berada di dekatnya, lalu bapaknya berkata,: “Ta’atilah Abu Al Qasim ﷺ “. Maka anak kecil itu masuk Islam. Kemudian Nabi ﷺ keluar sambil bersabda: “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan anak itu dari neraka”. ( HR.Bukhari,1356)

Dalam riwayat diatas jelas bahwa orang kafir hendaknya tidak dijadikan sebagai teman atau sahabat, akan tetapi di ajak masuk islam dengan hikmah dan bijaksana.

Allahu ‘alam

Dijawab oleh
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Baca Juga:
Teman yang buruk bisa menjadi salah satu faktor kita bermaksiat
Cara Menghidupkan Dan Melembutkan Hati Yang Keras Karena Maksiat