Kemungkaran-Kemungkaran Ketika Pesta Pernikahan(Walimatul ‘Urs) Bagian 1

Diantara kemungkaran-kemungkaran ketika pesta pernikahan(Walimatul ‘Urs) adalah:

1. Pergi Ke Salon Sebelum Pada Malam (acara) Pesta Pernikahan.

Ini kemungkaran yang besar, yang yang di lakukan sebagaian wanita muslimah ketika pergi ke Salon

A. Petugas Salon Adalah Laki-laki.

Tidak selayaknya seorang wanita muslimah di sentuh oleh laki- laki yang bukan mahramnya, karena kebanyakan petugas salon adalah lelaki.

B. Mencabut Alis

Mencabut alis termasuk perbuatan yang di larang syariat. Rasulullah ﷺ besabda :

لعن الله الواشمات والمستوشمات و المنتنمصات والمتفلجات للحسن المتغيرات خلق الله

“Allah melaknat wanita mentato dan wanita yang minta di tato, wanita yang minta di hilangkan bulu alis, dan wanita yang merenggangkan giginya untuk kecantikan lagi mengubah ciptaan Allah.” (HR.Bukhari no.4886 dan Muslim no. 2125)

C. Mencat Kuku Dan Memanjangkannya.

Mencat kuku bisa menyebabkan tidak masuknya air wudhu ke ujung jari dan kuku, adapun memanjangkan kuku ini termasuk tasyabuh dengan orang kafir.

2. Nyanyian Dan Musik Di Pesta Pernikahan.

Tidak mengapa mendengarkan lantunan ditabunya rebana untuk mengumumkan pernikahan, tidak di iringi alat-alat musik seperti gendang, seruling, biola, gitar, piano, organ, drum atau alat musik lainnya. Namun tidak mengapa menabuh rebana, berdasarkan sabda Nabi :

فصل ما بين الحلال والحرام الدفّ والصوت في النكاح

“Perbedaan antara halal (pernikahan) dan haram (perzinahan) adalah rebana dan suara dalam pernikahan.” ( HR.Tirmidzi no, 1088, Nasa’i no 3369 Ibnu Majah 1896 dengan sanad yang hasan)

Jadi, Nabi membolehkan rebana sebagai sarana untuk mengumumkan pernikahan. Adapun Gendang, seruling, biola ,gitar ,piano ,organe, drum atau alat musik lainnya maka dilarang.

Allah ta’la berfirman :

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرٍى لَهْوَ الحَدِيْثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيْلِ اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذُهَا هُزُوَا

“Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan.” (Qs.Lukman : 6).

Abdullah bin ‘Abbas menyatakan, “yaitu nyanyian.” (Tafsir Al Qur’anul Karim, oleh Imam ibnu katsir III /159)

Rasulullah ﷺ bersabda :

ليكنن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير و الخمر والمعازف

“Sungguh kelak nanti suatu kaum dari kalangan umatku ,menghalalkan zina,sutra,khamar dan Alat-alat Musik.” (HR.Bukhari)

Berdasarakan dalil-dalil di atas, hendaknya para mempelai pengantin berhati-hati janganlah mereka mengotori acara pernikahan dengan bermaksiat kepada Allah ta’la.

3. Menampakkan Aurat Mempelai Wanita Di Hadapan Para Wanita Dengan Dalih Untuk Mendandaninya Di Acara Resepsi Pernikahan.

Tidak boleh seorang wanita menampkkan auratnya sesama wanita, ini perbuatan haram, hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ

لا ينظر الرجل إلى عورة الرجل، ولا المرأة إلى عورة المرأة

“Seorang laki-laki tidak boleh memandang aurat laki-laki dan seorang wanita tidak boleh memandang aurat wanita.” (HR.Muslim no.338)

Adapun Aurat wanita dihadapan wanita lain, sama halnya seperti aurat laki- laki dihadapan laki-laki, yaitu dari pusar sampai lutut. ( Shahih Fiqih Sunnah III/179).

4. Penyelenggaraan Pesta pernikahan Di Hotel(Gedung) Yang Sarat Kemungkaran.

Diantaranya:

A. Adanya Nyanyian dan Musik
B. Memanggil Penyanyi (biduanita) yang menggunakan pakaian ketat dan menyingkap aurat.
C. Ikhtilath (Campur Baurnya wanita dan pria) yang mengundang kemesuman.
D. Pelayan dan penerima tamu berpakaian yang sexy dengan menampakkan aurat.

Ini jelas diharamkan di dalam islam, adapun mengadakan di hotel atau di gedung terhindar dari segala kemungkaran-kemungkaran yang ada, maka tidak mengapa.

5. Dandanan Menor Pengantin Wanita Di Resepsi Pernikahan.

Ini perbuatan yang haram, jika dilihat oleh selain para wanita atau selain mahramnya, perlu di ketahui mempelai wanita boleh-boleh saja berhias semaunya asalkan tidak di perlihatkan kepada para laki- laki asing (non- Mahram).

6. Kedua Pengantin Pria dan Wanita Di Dudukkan Di (Pelaminan) Hadapan Atau Di Tengah-Tengah Para Tamu Undangan Laki-laki Dan Wanita.

Ini suatu kekeliruan yang besar

yang melanda sebagian kaum muslimin, ketika diadakan pesta pernikahan, mempelai pengantin pria dan wanita di hadapkan di khalayak ramai dihadapkan kepada para tamu undangan.

7. Sebagian Wanita-Wanita Berjoget Dan Menari Di Tengah-Tengah Pesta.

Sebagian wanita-wanita berjoget dan menari di tengah- tengah di hadapan laki-laki, dengan menggelar pentas, untuk dipertontonkan oleh para tamu, maka ini merupakan kerusakan yang besar.

8. Budaya Pemborosan Dalam Resepsi Pernikahan.

Mereka para wanita berlomba- lomba mengucurkan dana yang besar untuk resepsi pernikahan, hingga akhirnya makanan pun banyak tersisa dan di buang di tong sampah, hal ini sangatlah menyakiti orang -orang miskin yang kelaparan. Allah ta’la mencela sikap berlebih-lebihan dan pemborosan .

Allah ta’la berfirman :

وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلاَ تُسْرِفُوْا إِنّهُ لاَ يُحِبُّ المُسْرِفِيْنَ

“Makan dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Qs.Al A’raf : 31)

Dan Nabi ﷺ juga bersabda :

كلوا واشربوا وتصدقوا و البسوا ما لم يخالطْه إسرافٌ أو مخيلة

“Makan dan minumlah dan bersedekahlah berpakaianlah kalian dengan tidak berlebih-lebihan atau kesombongan.” (HR.Ibnu Majah no.3605 , di hasankan oleh syaikh al albani didalam ” al Misykah ” no.4381)

Allahu ‘ alam

Bersambung insya Allah

Abu Yusuf Dzulfadhli al Maidani

Mencirim, 17 Sya’ban 1439 H/ 3 Mei 2018

Referensi :

  1. Tafsir Al Qur’anul ‘Azhim, Imam ibnu Katsir (jilid 3) ,cet Daarul Ibnu Jauziy
  2. Shahih Fiqih Sunnah ,oleh Abu Malik Kamal ( Jilid 3) Cet, Maktabah Tauqifiqiyah
  3. Mahkota Pengantin,Oleh Majdi bin Manshur ,Cet.Pustaka Tazkiyah.Dan rujukan lainnya.

Batas Minimal Nominal Mahar Dalam Pernikahan

Ustadz berapakah batas Minimal Nominal Mahar?

Jawaban:

Mahar adalah kompensasi (ganti) dalam pernikahan atau semisalnya, dengan nominal yang di tentukan hakim atau keridhaan kedua belah pihak, dan disebut mahar, upah, atau faridhah(kewajiban) dan selainnya.

Dan pemberian mahar ada 4 bentuk:

1. setiap benda yang bisa dijadikan alat penukar.
2. Jasa
3. Pembebasan budak
4. Masuk Islam

Tidak ada batasan minimal nominal mahar, ini pendapat yang Rajih.

Mahar bisa berupa harta (uang) atau bisa dimiliki dengan uang ( jasa), selama kedua belah pihak sama-sama ridha,
ini pendapat madzhab syafi’i, Ahmad, ishaq, abu tsaurin, al’auza’i,al-Laits, ibnu al- Musayyab dan selain mereka, dan ibnu hazm membolehkan setiap apa yang boleh di paruh meskipun hanya sebiji gandum.

Pendapat diatas bahwa tidak ada batasan nominal mahar di perkuat dalil:

1. Keumumman firman Allah ta’la :

وَأُحِلّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوْا بٍأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ

“Di halalkan bagimu selain ( perempuan-perempuan)yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina.” (QS: An-Nisa:24)

2.Sabda Nabi ﷺ kepada seseorang pemuda yang ingin menikahi wanita yang mehibahkan dirinya.

Nabi ﷺ bersabda :

هل عندك من شيء؟ قال :لا، قال : اذهب فاطلب ولو خاتما من حديد …..

Apakah kamu memiliki sesuatu (untuk di jadikan sebagai mahar,pent), dia menjawab : Tidak ada, kemudian nabi ﷺ seraya bersabda : “Pergilah dan carilah sesuatu walaupun cincin dari besi.” (HR.Bukhari 5030 dan Muslim 1425)

Hadits ini menunjukkan bahwa mahar sah setiap apa yang di sebut dengan harta.

Maka hendaknya dari pihak wanita mengajukan mahar yang ringan kepada lelaki yang akan meminangnya dan tidak memberatkannya.

Dalam satu hadist Nabi ﷺ bersabda:

أعظم النساء بركة أيسرهن مؤنة

“Sebaik-baik wanita yang berkah (dalam pernikahannya,pent) adalah yang paling ringan maharnya.” (HR.Ibnu Abi Syaibah (IV/189), Hakim (II/178), Al Baihaqi (V/235),dari Aisyah Radhiallahu anha, Lihat: Al -Irwa (1928))

Kesimpulan mengenai batas minimal nominal Mahar:

Pendapat yang Rajih ialah tidak ada batasan nominal Mahar dalam pernikahan, walaupun cicin dari besi yg harganya sangat murah sekalipun.

Allahu ‘alam
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Referensi:
1.Kitab Shahih Fiqih Sunnah ( jilid 3), Cet.Maktabah Tauqifiyah
2.As- Syarhu Al Mumti’ ( Jilid 6) cet,Daarul Ummah.

Perabot Rumah Tangga Pengantin Kewajiban Suami Atau Istri?

Perlengkapan (Jihaz) Pengantin (Perabot Rumah Tangga) Kewajiban Siapa?

Jumhur Ulama diantaranya Abu Hanifah, Syafi’, Ahmad, Ibnu Hazm, dan ahli fikih lainnya berpendapat bahwa wanita tidak wajib membeli perlengkapan rumah tangga dengan uang maharnya, ataupun sebagiannya, maupun sumber lain, melainkan suamilah yang wajib melengkapi rumah dengan segala perkakas yang dibutuhkan sebagai tempat tinggal yang layak huni dalam batas-batas finansial ( kemampuan) suami.

Allahu ta’la berfirman :

أَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجِدْكُمْ

“Tempatkanlah mereka ( para istri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.” (Qs.Talaq :6)
(Lihat Shahih Fiqih Sunnah III/177 ).

Allahu ‘alam.

Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Baca JugaApakah Semua Harta Suami Juga Harta Istri?

Adab Meminta Informasi Alamat Wanita Dengan Tujuan Melamar

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz bolehkah seorang lelaki meminta informasi alamat kepada seorang akhwat melalui WA dengan tujuan ingin menikahinya.

Jawaban

Boleh jika serius menikahinya yaitu mendatanginya langsung ingin menazhor (melihat)nya, dan jika cocok, boleh langsung melamar nya, akan tetapi si wanita harus didampingi orang tuanya atau walinya, dan tetap menjaga pintu- Pintu Fitnah.

Dalam satu riwayat disebutkan bahwa Fathimah binti Qois radhiallahu ‘anha ia pernah berkata;

فَلَمَّا حَلَلْتُ ذَكَرْتُ لَهُ أَنَّ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ وَأَبَا جَهْمٍ خَطَبَانِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلَا يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لَا مَالَ لَهُ انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ فَكَرِهْتُهُ ثُمَّ قَالَ انْكِحِي أُسَامَةَ فَنَكَحْتُهُ فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا وَاغْتَبَطْتُ

Setelah masa iddahku selesai, kuberitahukan hal itu kepada beliau ﷺ bahwa Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Al Jahm telah melamar ku, lantas Rasulullah ﷺ bersabda: “Abu Jahm adalah orang yang tidak pernah meninggalkan tongkatnya dari lehernya (suka memukul -pent), sedangkan Mu’awiyah adalah orang yang miskin, tidak memiliki harta, karena itu nikahlah dengan Usamah bin Zaid.” Namun saya tidak menyukainya, beliau tetap bersabda: “Nikahlah dengan Usamah.” Lalu saya menikah dengan Usamah, Maka Allah memberikan limpahan kebaikan padanya (pernikahan kami,pent) hingga bahagia. (HR.Bukhari,no 1480)

Didalam hadist diatas menunjukkan bahwa ada dua orang pemuda yaitu mua’wiyah dan abu jahm mendatangi
Fatimah binti Qois, yang mana mereka berdua bertekad ingin melamar dan menikahi Fatimah binti Qois.

Dan lebih baik minta nomor hp orang tuanya yaitu ayah atau walinya, dan ungkapkan ke mereka bahwa anda ingin menikahi Putrinya.

Allahu ‘alam
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Baca Juga: Apa Hukumnya Menikahi Calon Pasangan Yang Semarga?

Jurus Jitu Mendidik Anak Yang Shalih dan Shalihah Bagian 1

Berikut Ini Jurus Jitu Mendidik Anak ang Shalih dan Shalihah

1. Do’akan Mereka agar Menjadi Anak yang Shalih dan Shalihah.

Setiap orang tua mendambakan agar anak-anaknya menjadi anak yang shalih dan shalihah, oleh karena itu orang tua hendaknya memohon dan meminta kepada Allah ta’la dan berdo’ a kepada-Nya, karena diantara do’a yang Mustajab adalah do’a orang tua untuk anaknya.

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda:

ثَلَاثُ دَعَوَاتٍ يُسْتَجَابُ لَهُنَّ لَا شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ لِوَلَدِهِ

“Tiga macam do`a yang akan di kabulkan dan tidak ada keraguan pada ketiganya, yaitu; do’a orang yang di dzalimi, do’anya orang musafir dan do’a orang tua kepada anaknya.” (Hasan: HR.Abu Daud no.1536, Tirmidzi no. 1905 dan Ibnu Majah no.3862)

Dan diantara do’ a yang ada dalam Al-Qur’an yang hendaknya kita panjatkan agar anak-anak kita menjadi anak yang shalih dan shalihah adalah sebagai berikut :

رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ

“Ya Rabbku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh.” (Qs.as -Shaffat : 100)

رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً ۖ إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ

“Ya Rabbku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa.” ( Qs.Ali Imran :38)

رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

Dan orang orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (Qs.Al-Furqan :74)

رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَىٰ وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي ۖ إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ

“Ya Rabbku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (Qs.Al- Ahqaf :15)

Semoga Allah ta’la menjadikan anak-anak kita , anak yang shalih dan shalihah. Aamiin. Semoga bermanfaat.

Allahu ‘alam
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Mahar: Permintaan Akhwat atau Orang Tua Akhwat?

Pertanyaan

Assalamu’alaikum ustad. Dalam syari’at islam, mahar itu merupakan permintaan seorang akhwat atau orang tua si akhwat nya? jazakallah khairan

Jawaban

Mahar adalah hak wanita bukan hak wali-walinya.

Hal ini berdasarkan Firman Allah ta’la :

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” ( Qs. An Nisa’ : 4)

dan Firman Allah ta’la :

فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً

Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban” ( Qs. An Nisa’ : 24)

Dan ayat-ayat lainnya ,menunjukkan bahwa mahar adalah hak Wanita, tidak halal bagi ayahnya dan yang lainnya mengambil maharnya tanpa seizin si wanita.

Oleh karena itu mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali
Berpendapat bahwa mempelai pria tidak boleh menyerahkan maharnya kepada selain kepada mempelai wanita, atau orang yang mewakili nya, atau orang-orang yang diizinkan oleh mempelai wanita untuk menerima maharnya .
( Shahih Fiqih Sunnah III/166-177)

Kesimpulannya adalah Mahar adalah hak mempelai wanita.

Allahu ‘alam

Dijawab oleh
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Adakah Dalil Shalat Taubat?

Pertanyaan:

Apakah ada shalat Taubat?

Jawaban:

Setiap kita pasti pernah melakukan kesalahan, setiap kita pernah melakukan perbuatan dosa walaupun hanya sesaat. Oleh karenanya kita diperintahkan untuk bertaubat kepada Allah ta’la berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا

Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa. (Qs.At Thamrin :8)

Dari Abu Hurairah dia berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:

مَنْ تَابَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ

‘Barangsiapa bertaubat sebelum matahari terbit dari barat (kiamat), maka Allah masih akan menerima taubatnya.'” (HR.Muslim 2703)

Lalu ketika seseorang yang ingin bertaubat, apakah harus shalat taubat, dan apakah ada dalilnya.

Dalam satu riwayat disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:

ُ مَا مِنْ رَجُلٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا ثُمَّ يَقُومُ فَيَتَطَهَّرُ ثُمَّ يُصَلِّي ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلَّا غَفَرَ اللَّهُ لَهُ ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الْآيَةَ
{ وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ }

“Tidaklah seorang laki-laki melakukan perbuatan dosa, kemudian ia berdiri bersuci dan shalat, lalu ia meminta ampun kepada Allah kecuali Allah pasti akan mengampuninya.” Kemudian beliau membaca ayat ini:

“Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka) hingga akhir ayat.” [Qs.Al Imran : 135] ( HR.Tirmidzi 406,di Hasankan Oleh syaikh al Albani didalam Shahih Sunan Tirmidzi 1/128)

Jadi, dalam riwayat di atas di sebutkan bahwa shalat taubat ada dalilnya dan bisa di amalkan.

Allahu ‘alam

Dijawab oleh
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Apa Hukumnya Menikahi Calon Pasangan Yang Semarga?

Assalamualaikum ustadz

Apa ya hukum menikahi akhwat yang semarga dengan kita, gimana ya?

Jawaban :

Allah subhanahu wa ta’la telah menjelaskan wanita- wanita mana saja yang haram untuk dinikahi didalam Al- Qur’an dan telah di terangkan dalam hadist-hadist Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam.

Allah ta’la berfirman :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا.
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ 

 

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.”( Qs.An Nisâ : 22-24 )

Wanita- Wanita yang haram dinikahi ada 2 macam :

1.MUHARRAM MU’ABBADA

Muharram Mu’abbada adalah wanita-wanita haram dinikahi oleh seorang lelaki selama-lamanya.

2.MUHARRAM MU’AQQOTA

Muharram Mu’aqqota adalah wanita wanita haram di nikahi oleh lelaki dalam satu kondisi,dan bisa menjadi halal dalam kondisi yang lain.

Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut

1.MUHARRAM MU’ABBADA

Berikut ini adalah wanita-wanita haram dinikahi oleh seorang lelaki selama-lamanya dikarenakan :

1.) Haram di nikahi karena Nasab,wanita – wanita ini ada 7:

1. Ibu, ibunya ayah dan ibu terus ke atas .
2. Anak Perempuan, anak dari anak laki- laki dan perempuan ( cucu) dan terus kebawah.
3. Saudari Perempuan, dari segala sisi ( adik atau kakak perempuan)
4. Bibi dari Pihak ayah
5. Bibi dari Pihak Ibu
6. Anak Perempuan dari saudara laki- laki (keponakan)
7. Anak Perempuan dari saudari perempuan (keponakan).

Ke tujuh wanita di atas ,haram dinikahi oleh seorang lelaki selama-lamanya
( Tafsir at Thobari 8/143).

2) Wanita – Wanita yang Haram dinikahi karena sebab pernikahan ,wanita- wanita ini ada 4 :

1.Ibu Tiri
2.Ibu Istri (Mertua)
3.Rabibah Anak Perempuan Istri
4.Istri anak Kandung (Menantu).

3.) Wanita – Wanita yang Haram dinikahi karena sepersusuan (ar – Rodha’ah)

Allah ta’la berfirman :

وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ

“Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan” (Qs.An Nisa : 23)

Dalam satu riwayat disebutkan,
Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرِيدَ عَلَى ابْنَةِ حَمْزَةَ فَقَالَ إِنَّهَا لَا تَحِلُّ لِي إِنَّهَا ابْنَةُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَةِ وَيَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ الرَّحِمِ

bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditawari dengan putrinya Hamzah, maka beliau bersabda: “Sesungguhnya dia tidak halal untukku, kerena dia adalah putri saudara sesusuanku, dan menjadi mahram (saudara) dari sesusuan sebagaimana menjadi mahram (saudara) dari keturunan.” (HR.Muslim 1447)

Dalamnya riwayat lain disebutkan bahwa sepersusuan itu mengharamkan apa yang diharamkan oleh hubungan keturunan,

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلَادَةُ

“Sesungguhnya sepersusuan itu mengharamkan apa yang diharamkan oleh hubungan keturunan.”(HR.Bukhari 5099 dan Muslim 1444)

Berdasarakan riwayat diatas bahwa wanita-wanita haram di nikahi karena karena keturanan atau nasab begitu juga wanita- wanita yang haram dinikahi karena seperususuan .

4.) Al-Li’an adalah Wanita yang di laknat, di tuduh berzina oleh suaminya yang di Laknat , wanita tersebut diminta sumpahnya sebanyak 4 kali,dan sumpah yang ke 5 akan di Laknat jika ia berdusta,jika ia benar berzina ,maka harus dipisahkan dari suaminya, dan istrinya yang telah di laknat tersebut tidak halal untuk selamanya.

5).Wanita Ihtiram

Adalah wanita- wanita yang dimuliakan yaitu para ummahatul mu’minin (Istri-istri Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam), tidak boleh dinikahi.

Hal ini berdasarakan Firman Allah ta’la :

وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا

Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.( Qs.Al Ahzab : 53).

Tambahan Point ke 4 dan 5 di atas disebutkan dalam kita Syarhul Mumti’ 6/ 7-10 ,karya Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah.

2. MUHARAMAT MUAQQOTA

Muharamat Muaqqota adalah wanita haram di nikahi dalam satu kondisi,dan bisa menjadi halal dalam kondisi yang lain :

1. Saudari Istri (menggabungkan dua saudari,yaitu Istri dengan adik atau kakak istri,pent)

2. Bibi Istri dari pihak ayah dan Ibunya (menggabungkan istri dengan bibinya)

3. Wanita yang telah bersuami, atau wanita yg masih masa iddah, kecuali musabbiyat dan istri orang kafir yang telah masuk islam.

Berkata Abdullah bin abbas : seluruh wanita yang telah bersuami (tidak boleh dinikahi), kecuali budak yang telah dibeli atau budak yang dimiliki (Ibnu Jarir ath Thobari,Tafsir ath Thobari 8972)

4. Wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya.

Tidak halal bagi suaminya,kecuali ia telah menikah dengan lelaki lain dengan pernikahan yang sah (benar), kemudian jika kemudian suaminya itu menceraikannya,maka tidak mengapa keduanya ruju’ kembali.

Hal ini berdasarakan Firman Allah ta’la :

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ

“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.” (Qs.Al Baqarah : 230).

5. Wanita Musyrik hingga ia masuk islam.

6. Wanita pezina hingga ia bertaubat dan bersih rahimnya sekali haidh.

7. Wanita yang sedang Ihram.

8. Menikah dengan wanita yang ke lima.

Tidak boleh seorang muslim ( menggabungkan wanita ) yaitu menikah lebih dari 4 wanita.

Kesimpulan :

Dalam pembahasan diatas telah kami jelaskan wanita- wanita yang haram dinikahi, adapun kalau semarga maka tidak mengapa asalkan bukan wanita-wanita (yang bukan mahram) sebagaimana yang kami sebutkan diatas.

Adapun seluruh wanita- wanita yang ada hubungan kerabat (keluarga dekat) haram dinikahi, kecuali empat wanita:
1.Anak-anak Perempuan Paman dari pihak ayah (sepupu)
2. Anak-anak Perempuan Paman dari pihak ibu (sepupu)
3.Anak-anak Perempuan Bibi dari pihak ayah (sepupu)
4.Anak-anak Perempuan Bibi dari pihak ibu (sepupu).

Hal ini berdasarkan firman Allah ta’la :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ

“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu”. ( Qs.Al Ahzab : 50 )

Jika anda ingin menikahi sepupu anda yg perempuan, maka tidak mengapa walaupun semarga.

Allahu ‘alam bis Showab.

Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Sumber :
1.Syarhul Mumti’ 6/ 7-10, karya Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah. cet. Daarul Ummah.

2.Shahih Fiqih Sunnah 3/89-95) cet. Maktabah Taufiqiyah

Mana Yang Lebih Utama Melunasi Hutang Orang Tua Atau Menikah?

Assalamualaikum Akhi,,
Ana Jefri dari sukabumi ingin bertanya
Mana yg lebih didahulukan, antara melunasi hutang orang tua atau menikah?
Trimakasih

Jawaban

Hukum menikah tergantung Kondisi seseorang, inilah yang masyhur di kalangan para ulama mahzab malikiyah, syafi’iyah dan hambali. (lihat al Bada’i 2/228,al Qowanin Fiqhiyyah 193,Mughni al Muhtaj 3/135 dan Fathul Bari 9/110)

Mereka mengatakan hukum menikah, bisa terjadi pada 4 hukum (kondisi) :
1. Hukumnya Wajib
2. Hukumnya Sunnah
3. Hukumnya Haram
4. Hukumnya Makruh.

1. Hukum Menikah adalah Wajib

yaitu seseorang yang memiliki hasrat untuk berjima’, yang mana ia khawatir terjatuh pada perbuatan fahisyah (zina), karena demi menjaga kehormatan dirinya dan menjaga dari perbuatan yang haram, maka solusinya adalah menikah.

2. Hukum Menikah adalah Sunnah

yaitu seseorang yang memiliki hasrat untuk berjima’, namun ia tidak khawatir terjatuh pada perbuatan fahisyah(zina), maka jika ia menikah itu lebih utama baginya.

3. Hukum Menikah adalah Haram

yaitu seseorang yang tidak mampu (menikah) memberikan nafkah lahir dan batin, dan tidak adanya kemampuan dan keinginan malaksanakan pernikahan tersebut.

4. Hukum Menikah adalah Makruh

yaitu seseorang yang tidak dapat menafkahi istrinya dan ia tidak memiliki hasrat untuk menikah, maka disibukkan dengan ketaatan, beribadah atau disibukkan dengan ilmu, Hal itu lebih utama baginya.
(Shahih Fiqhus Sunnah 3/46-47)

 

Kalau anda merasa belum darurat (hukumnya wajib) untuk menikah, maka hendaknya anda dahulukan melunasi hutang orang tua anda terlebih dahulu, karena perbuatan tersebut merupakan bentuk berbakti kepada orang tua.

Allah ta’la berfirman :

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” (Qs.al-Maida: 2)

Dan berbakti kepada kedua orang tua, termasuk amalan yang di cintai Allah,

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu– ia berkata,

أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ قَالَ الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا قَالَ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ ثُمَّ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ قَالَ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

“Aku pernah bertanya kepada Nabi ﷺ , “Amal apakah yang paling dicintai oleh Allah?” Beliau menjawab: “Shalat pada waktunya.” ‘Abdullah bertanya lagi, “Kemudian apa kagi?” Beliau menjawab: “Kemudian berbakti kepada kedua orangtua.” ‘Abdullah bertanya lagi, “Kemudian apa kagi?” Beliau menjawab: “Jihad fi sabilillah.” (HR.Bukhari 527)

Dan memberikan nafkah kepada orang tua kita, lebih utama, Allah ta’la berfirman :

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ ۖ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”. Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya. (Qs. al – Baqarah: 215)

Allahu ‘alam.

Dijawab oleh
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Mana Yang Lebih Utama Mengakhirkan Atau Mengawalkan Shalat Isya?

Hadis perihal mengakhirkan shalat Isya dengan hadis shalat di awal waktu?
Mana yg lebih utama ya ustadz?

Jawaban :

Sesungguhnya setiap waktu shalat, syariat telah menentukan waktunya.

Allah ta’la berfirman :

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (Qs.an Nisa :103)

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu- ia berkata,

أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ قَالَ الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا قَالَ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ ثُمَّ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ قَالَ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

“Aku pernah bertanya kepada Nabi ﷺ , “Amal apakah yang paling dicintai oleh Allah?” Beliau menjawab: “Shalat pada waktunya.” ‘Abdullah bertanya lagi, “Kemudian apa kagi?” Beliau menjawab: “Kemudian berbakti kepada kedua orangtua.” ‘Abdullah bertanya lagi, “Kemudian apa kagi?” Beliau menjawab: “Jihad fi sabilillah.” (HR.Bukhari 527)

Pada ayat dan hadist diatas menunjukkan bahwa waktu shalat sudah ditentukan waktunya, dan amalan yang dicintai Allah adalah shalat pada waktunya.

Untuk Shalat ‘Isya disunnahkan waktu di akhirkan

Dalil tentang mengakhirkan waktu shalat isya, sangat banyak dan semuanya shahih, dan inilah pendapat kebanyakan para ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in,

Diantara dalilnya.

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu ia berkata,

َ لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ أَنْ يُؤَخِّرُوا الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ أَوْ نِصْفِهِ

“Rasulullah ﷺ bersabda: “Sekiranya tidak memberatkan umatku, sungguh akan aku perintahkan mereka untuk mengakhirkan shalat isya hingga sepertiga atau pertengahan malam.” (HR.Tirmizdi 167)

Adapun Hikmah yang terkandung didalamnya adalah lebih dapat membersihkan hati dari kelalaian mengingat Allah ta’la, namum bisa jadi jika pelaksanaan shalat isya di akhirkan itu akan mengurangi jama’ah shalat, oleh karena itu nabi ﷺ terkadang mengakhirkan shalat isya dan terkadang menyegerakannya, apabila beliau melihat jama’ah telah berkumpul maka beliau menyegerakannya dan jika tidak, maka beliau mengakhirkannya.” ( HR.Bukhari 560 dan Muslim 233, dari hadist Jabir)
(Shahih Fiqih Sunnah 1/237)

Mengakhirkan Shalat Isya ke sepertiga malam Lebih Afdhal

Jika sulit hendaknya di segerakan di awal waktu, namun jika mudah melaksanakannya maka yang lebih afdhal mengakhirkannya disepertiga malam.

َكَانَ ﷺ يَسْتَحِبُّ أَنْ يُؤَخِّرَ الْعِشَاءَ

Beliau ﷺ lebih suka mengakhirkan shalat ‘Isya ( HR.Bukhari 547)
(Syarhul Mumti’ 1/533, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin)

Namun perlu diperhatikan disini, bahwa Nabi ﷺ Shalat ‘Isya secara berjama’ah dengan para sahabat, bukan sendiri-sendiri.

Allahu ‘alam.

Dijawab oleh
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Hukum Kawat Gigi atau Behel, Memutihkan Gigi Mengikir Gigi Demi Kecantikan

Assalamualaikum ustad….mau bertanya ni ustad….ada anak teman saya akhwat. Kebetulan beliau mengambil fakultas kedokteran gigi di usu. Apa hukumnya behel, memutihkan gigi, mengikir gigi dgn tujuan utk mempercantik diri ????

Jawaban :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Kalau merenggangkan gigi dalam rangka untuk kecantikan maka di haramkan, karena itu termasuk merubah ciptaan Allah ta’la dan bagian dari tadlis ( penipuan),dan pelakunya akan di laknat oleh Allah ta’la.

Dalam satu riwayat di sebutkan, Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata :

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ مَا لِي لَا أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي كِتَابِ اللَّهِ

“Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato dan wanita yang mencukur alis matanya serta yang merenggangkan giginya (dengan kawat dll) untuk kecantikan dengan merubah ciptaan Allah, kenapa saya tidak melaknat orang yang dilaknat Rasulullah ﷺ sementara telah tertulis dalam kitabullah.” (HR.Bukhari 5948 dan Muslim 2125).

Akan tetapi, jika dalam rangka pengobatan maka di perbolehkan, baik itu mengikat dan mempererat gigi dengan emas jika di khawatirkan akan tanggal, dan di bolehkan memakai gigi palsu, semua itu di bolehkan dalam rangka darurat.
(Lihat selengkapnya di al-Mughni 3/15-16 dan Shahih Fiqih Sunnah 3/56).

Allahu ‘alam.

Dijawab oleh
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Sikap Istri Pertama Ketika Madunya Bersikap Tidak Baik Kepadanya

Pertanyaan:

Assalamualaikum

Ustadz, Gimana sikap istri pertama apabila madunya bersikap tidak baik dan tidak menghargai istri yang pertama?

Jawaban:

و عليكم السلام ورحمة الله وبركاته

1. Hendaknya Istri Pertama bersabar.

2. Hendaknya mencari tau, atau menyakan kepada dia (madunya) melalui suami atau orang lain, apa motif yang menyebabkan ia berbuat seperti itu, kalau motifnya cemburu ,itu hal yang wajar.

Dahulu Aisyah radhiallahu ‘anhu istri nabi juga pernah cemburu kepada khadijah. Dalam riwayat di sebutkan, Dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha berkata;

مَا غِرْتُ عَلَى امْرَأَةٍ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا غِرْتُ عَلَى خَدِيجَةَ هَلَكَتْ قَبْلَ أَنْ يَتَزَوَّجَنِي لِمَا كُنْتُ أَسْمَعُهُ يَذْكُرُهَا

“Tidaklah aku cemburu kepada salah seorang istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana kecemburuanku terhadap Khadijah. Padahal ia meninggal dunia sebelum beliau menikahi aku. Dan disebabkan aku sering mendengar beliau menyebut-nyebutnya (memuji dan menyanjungnya). (HR.Bukhari 3816 dan Muslim 2435)

3. Kemudian hendaknya Suami Menasehati Istri Kedua ( madu)nya agar jangan bersikap yang tidak baik kepada istri pertama.

4. Kemudian do’akan dia agar bersikap yang baik dengan madu ( istri pertama)nya.

Allahu ‘alam.

Dijawab oleh
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Apakah Pesta Pernikahan Di Syariatkan Dalam Agama Islam?

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz. Saya ingin menikah, tapi calonnya minta dibuatkan pesta, ada solusi ustad?

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Kalau yang di maksud pesta adalah walimahan, maka tidak mengapa kalau anda mampu mengadakannya, asalkan tidak ada kemungkaran didalamnya, atau hal- hal yang melanggar syariat, bahkan mengadakan walimah ini di anjurkan oleh nabi ﷺ.

Anjuran Mengadakan Pesta Pernikahan Atau Walimatul ‘Urus

Rasulullah ﷺ bertanya kepada Abdurrahman bin Auf,

مَهْيَمْ قَالَ تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً مِنْ الْأَنْصَارِ فَقَالَ مَا سُقْتَ إِلَيْهَا قَالَ وَزْنَ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ نَوَاةً مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

“Bagaimana keadaanmu?”. ‘Abdur Rahman menjawab; “Aku sudah menikah dengan seorang wanita Anshar”. Beliau bertanya lagi: “Berapa jumlah mahar yang kamu berikan padanya?”. ‘Abdur Rahman menjawab; “Perhiasan seberat biji emas atau sebiji emas”. Lalu beliau bersabda: “Adakanlah walimah (resepsi) sekalipun hanya dengan seekor kambing”. (HR. Bukhari 3781)

Dalam hadist di atas nabi menganjurkan kepada sahabat Abdurrahman bin Auf untuk mengadakan resepsi pernikahan (walimah ), inilah yang dianjurkan dalam islam pada pernikahan, namun perlu di garis bawahi, bahwa walimahan jangan ada kemungkaran didalamnya, tidak harus bermewah- mewahan, tidak mengumbarkan harta secara boros, akan tetapi adakanlah walimahan walaupun menyembelih seekor kambing.

Allahu ‘alam.

Dijawab oleh
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Apakah Tayamum Hanya Dapat Dilakukan Jika Sama Sekali Tidak Ada Air?

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ana Ingin bertanya, ana tinggal di daerah yang sedang melaksanakan Ujian CPNS. Nah karena banyak peserta CPNS yg sholat di masjid dekat rumah ana, jadi Air nya Habis. Apakah ana harus Tayamum atau gimana ?, Sedangkan setau ana hukum tayamum itu kalau sama sekali tidak ada air.

Jawaban:

و عليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi (junub, pent), ketika tidak ada air atau uzur dalam menggunakannya. (Shahih Fiqih Sunnah 1/189)

Tayamum telah di syariatkan dalam islam:

1. Dalil dari Al Qur’an

Allah ta’la berfirman :

فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih) (Qs. al Maidah: 6)

Allah ta’la juga berfirman :

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ

Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan (Jima’), kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. (Qs.an Nisaa’: 34)

2. Dalil dari Sunnah Nabi shalallahu a’laihi wa Sallam.

Dari Imran bin Hushain Al Khaza’i, ia berkata :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا مُعْتَزِلًا لَمْ يُصَلِّ فِي الْقَوْمِ فَقَالَ يَا فُلَانُ مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّيَ فِي الْقَوْمِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَصَابَتْنِي جَنَابَةٌ وَلَا مَاءَ قَالَ عَلَيْكَ بِالصَّعِيدِ فَإِنَّهُ يَكْفِيكَ

bahwa Rasulullah ﷺ melihat seorang menyendiri dan tidak ikut shalat bersama orang banyak, beliau lalu bertanya: “Wahai fulan, apa yang menghalangi kamu untuk shalat bersama orang-orang?” Maka orang itu menjawab: “Wahai Rasulullah, aku mengalami junub dan tidak ada air.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Wajib bagi kamu menggunakan tanah dan itu sudah cukup buatmu.” (HR. Bukhari 348)

3. Ijma’

Berkata ibnu Qudamah di dalam kitab al- Mughni(1/138):

Adapun Ijma’ ,seluruh umat ini telah sepakat diperbolehkannya Tayammum secara umum. (Shahih Fiqih Sunnah 1/188 -189)

Tayamum boleh di lakukan dalam Dua Kondisi:

1. Ketika tidak air, baik ketika safar atau mukim
2. Ketika berhalangan, tidak mampu menggunakan air (seperti sakit atau yang lainnya, pent). (Shahih Fiqih Sunnah 1/190)

Kesimpulan

Kalau anda benar- benar tidak mendapatkan air maka anda boleh bertayamum.

Allahu ‘alam.

Dijawab oleh
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Apakah Semua Harta Suami Juga Harta Istri?

Pertanyaan:

Assalamualaikum Ustadz, Apakah harta suami dengan istri sama? Mohon penjelasannya, Jazakallahu khairan.

Jawaban:

و عليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Tidak sama, harta suami adalah milik suami bukan milik istri, dan sebaliknya harta istri adalah milik istri bukan milik suami.

Harta Suami Adalah Milik Suami

Dalilnya firman Allah ta’la:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (Qs.An Nisa: 34)

Ibnu katsir menyatakan dalam ayat di atas pada ayat:

وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (Qs.An Nisaa’:34).

Yaitu berupa mahar (Mas Kawin), nafkah dan biaya – biaya lainya yang diwajibkan oleh Allah ta’la atas mereka kaum laki- laki terhadap kaum wanita berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya. (Tafsir Al Qur’anul ‘Adzim 477, cetakan Daar Ibnu Hazm)

Dalam penjelasan ayat diatas sangat jelas bahwa harta suami adalah milik suami, bukan milik istri, karena Allah ta’la menyebutkan nafkah yang di berikan kepada istri adalah dari harta suami.

Harta Istri Adalah Milik Istri Bukan Milik Suami

Dari Abu sa’id al Khudri, dia berkata, bahwa zainab istrinya ibnu mas’ud berkata kepada Rasulullah ﷺ:

ْ يَا نَبِيَّ اللَّهِ إِنَّكَ أَمَرْتَ الْيَوْمَ بِالصَّدَقَةِ وَكَانَ عِنْدِي حُلِيٌّ لِي فَأَرَدْتُ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِهِ فَزَعَمَ ابْنُ مَسْعُودٍ أَنَّهُ وَوَلَدَهُ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَلَيْهِمْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَ ابْنُ مَسْعُودٍ زَوْجُكِ وَوَلَدُكِ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِهِ عَلَيْهِمْ

“Wahai Nabi Allah, sungguh anda hari ini sudah memerintahkan shadaqah (zakat) sedangkan aku memiliki emas yang aku berkendak menzakatkannya namun Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa dia dan anaknya lebih berhak terhadap apa yang akan aku sedekahkan ini dibandingkan mereka (mustahiq). Maka Nabi ﷺ bersabda: “Ibnu Mas’ud benar, suamimu dan anak-anakmu lebih barhak kamu berikan shadaqah dari pada mereka”. (HR.Bukhari 1462). [Shahih Fiqhus Sunnah 3/105]

Dalam hadist di atas sangat jelas bahwa harta istri adalah milik istri bukan milik suami, kalau sekiranya harta istri milik suami niscaya zainab tidak perlu memberikan shadaqahnya kepada suaminya yaitu abdullah bin mas’ud.

Harta Warisan

Kalau sekiranya harta suami adalah harta istri, maka tidak berlaku hukum waris, karena apabila seorang suami meninggal, secara otomatis harta suami langsung berpindah ke tangan istri, maka hal ini tidaklah benar. Harta suami adalah harta milik suami bukan milik istri.

Allahu ‘alam.

Dijawab oleh
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Hukum dan Kegunaan Menutup Telinga Ketika Mengumandangkan Adzan

Pertanyaan:

Assalamualaikum Ustad

Saya mau nanya, Apa hukum dan kegunaan menutup telinga pada saat adzan?

Jawaban:

و عليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Diantara Adab mengumandangkan adzan adalah memasukkan kedua jari telunjuk ke masing- masing telinga, faidahnya adalah dapat fokus meninggikan suara, dan agar suara yang keluar keras dan lantang.

Nabi ﷺ pernah menyumbat telinga beliau dengan jari-jari lalu melantangkan suaranya.

Dari Abu Musa Asy ‘ari radiallahu ‘anhu dia berkata :

لَمَّا نَزَلَ
{ وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ }
وَضَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُصْبُعَيْهِ فِي أُذُنَيْهِ فَرَفَعَ مِنْ صَوْتِهِ فَقَالَ يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ يَا صَبَاحَاهُ

Saat turun (ayat): “Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” (Asy Syu’araa`: 214), Rasulullah ﷺ menyumbat telinga dengan jari-jari lalu melantangkan suaranya, beliau bersabda: “Wahai Bani Manaf, Pagi ini ayo kita berkumpul” (HR.Tirmidzi, 3186).

Hal ini juga berdasarakan perbuatan sahabat yang mulia Bilal bin Rabbah radhiallahu ‘anhu ketika beliau mengumandangkan adzan.

Syaikh Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada menyatakan :

و ذلك بأن يرفع المؤذن صوته ما استطاع ، حتى يسمع النداء بالصلاة ،فقد :

كان بلال إذا أذن وضع أصبعيه في أذنيه
وهذا يساعده على رفع الصوت .

Yang demikian itu hendaknya Muadzin mengangkat suaranya, sehingga panggilan shalat dapat di dengar.
Dalam sebuah riwayat di sebutkan bahwa :

كان بلال إذا أذن وضع أصبعيه في أذنيه

“Bilal biasa meletakkan kedua jarinya di telinga jika mengumandangkan adzan.”
(HR.Ahmad 4/308, Tirmidzi 197, dan dia menshahihkannya، Hakim 1/202,Abu ‘awanah 1/329 dari Abu Juhaifah, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam _al irwa_230).

Kemudian, beliau melanjut, hal ini dapat membantu meninggikan suara.
( Mausu’ah al-Adab al- Islamy 77, cet Daar Thoyyibah Linnasyri wat Tauzii’)

Kesimpulan:

Bahwamemasukkan kedua telunjuk ke masing- masing telinga faidahnya adalah dapat meninggikan suara,dan perbuatan ini termasuk adab dalam mengumandangkan adzan.

Allahu ‘alam.

Dijawab oleh
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.