Ringkasan Kajian Kitab Ensiklopedi Larangan Jilid 1 : Bab Larangan Sengaja Meninggalkan Bacaan Basmalah Ketika Memulai Wudhu

Ringkasan Kajian Ensiklopedi Larangan Jilid I

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوءَ لَهُ وَلاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِ

Tidak sah shalat tanpa wudhu dan tidak sempurna wudhu tanpa membaca nama Allah (basmalah-pent.) di awalnya” (Hasan, HR. Abu Dawud [101], Ibnu Majah [399], dan Ahmad [II/418]).

Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ

Tidak sempurna wudhu tanpa menyebutkan nama Allah (basmalah-pent.) di awalnya.” (Hasan, HR. Ahmad [III/41]).

Diriwayatkan dari Sa’id bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ عَلَيْ

Tidak sempurna wudhu tanpa menyebutkan nama Allah (basmalah-pent.) di awalnya”.

Ketiga hadits diatas menyebutkan diharuskannya membaca bismillah sebelum mulai berwudhu. Terjadi perbedaan pendapat diantara ulama tentang penafsiran kalimat “tidak ada shalat bagi yang tidak ada wudhu“.

Pendapat pertama, sebagian ulama menyamakan makna kalimat diatas dengan hadits,

Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab” (HR. Al Bukhari 756, Muslim 394).

Dalam hadits diatas, tidak membaca al-fatihah, maka sholatnya tidak sah. Begitu pula ulama berpendapat bahwa tidak membaca bismillah sebelum berwudhu maka wudhunya tidak sah.

Pendapat kedua, sebagian ulama menyamakan makna kalimat “tidak ada shalat bagi yang tidak ada wudhu“, dengan hadits,

Tidak ada keimanan bagi orang yang tidak amanah, dan tidak ada agama bagi seseorang yang tidak memenuhi janji.” (HR. imam Ahmad rahimahullah dalam Musnad Ahmad, di shahihkan oleh syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahihul Jami’ no. 7179, dan Shahih at-Targhib wat Tarhib no. 3004).

Dalam hadits diatas, kalimat “tidak ada keimanan” dan “tidak ada agama” menyatakan tidak sempurnanya iman seseorang bila mereka tidak amanah dan tidak memenuhi janji, bukan tidak sah atau batalnya iman dan agama seseorang. Maka semakna dengan hadits diatas, ulama berpendapat bahwa tidak membaca bismillah sebelum berwudhu maka wudhunya tidak sempurna, tetapi wudhu tersebut tetap sah.

Dari hadits-hadits dan pendapat-pendapat diatas, dapat ditarik 3 poin penting :

1. Sebagian ulama berpendapat, membaca bismillah merupakan syarat sah wudhu. Jika seseorang sengaja (bukan dikarenakan ia lupa) tidak membaca bismillah, dengan anggapan lebih utama berwudhu tanpa membaca bismillah maka wudhunya tidak sah.

2. Sebagian ulama berpendapat, membaca bismillah adalah wajib wudhu dan tidak termasuk syarat sah wudhu. Sehingga bila ditinggalkan ia berdosa, tetapi wudhunya tetap sah.

3. Membaca bismillah sebelum berwudhu merupakan salah satu bentuk kesempurnaan wudhu. Jika tidak membaca bismillah sebelum berwudhu, maka wudhunya tidak sempurna.

Imam Bukhari rahimahullah, dalam kitabnya Shahih Bukhari, membuat sebuah bab yang berjudul “Membaca Basmallah pada Setiap Hal”. Didalam salah satu hadits,

Jika salah seorang dari kalian (yaitu suami) ingin berhubungan intim dengan istrinya, lalu ia membaca do’a: [Bismillah Allahumma jannibnaasy syaithoona wa jannibisy syaithoona maa rozaqtanaa], “Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezki yang Engkau anugerahkan kepada kami”, kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya” (HR. Bukhari no. 6388)

Jika sebelum berhubungan suami istri saja terdapat perintah untuk mengucapkan bismillah sebelum memulainya, maka membaca bismillah sebelum berwudhu pun juga termasuk hal yang diperintahkan. 3 hadits tentang wudhu diatas tidak dicantumkan didalam Shahih Bukhari, karena Imam Bukhari hanya memasukkan hadits berderajat shahih ke dalam kitabnya dan 3 hadits diatas berderajat hasan. Walaupun demikian, hadits berderajat hasan termasuk boleh untuk diamalkan.

Kesimpulan

1. Wajib hukumnya membaca basmalah ketika memulai wudhu, karena telah diriwayatkan secara shahih perintah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu. dalam sebuah hadits yang sangat panjang, disebutkan di dalamnya, Rasulullah berkata, “Hai Jabir, umumkan kepada orang-orang supaya berwudhu’!” Maka akupun berkata: “Wudhu…! Wudhu…! Wudhu…!” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Hai Jabir, ambillah air dan tuangkan untukku, dan ucapkanlah: Bismillah.” Aku pun menuangkan air untuk beliau dan kuucapkan, Bismillah, maka aku lihat air mengalir dari sela jari –jemari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim [IV/3013]).

Tidak ragu lagi, sebuah perintah hukumnya wajib dilaksanakan, kecuali ada indikasi lain yang menunjukkan tidak wajib. Sementara indikasi itu tidak ada, bahkan hadits-hadits yang disebutkan sebelumnya mendukung dan menguatkan kewajiban tersebut.

2. Larangan sengaja meninggalkan bacaan basmalah ketika hendak berwudhu. Barangsiapa melakukannya, maka wudhunya cacat, tidak sempurna.

 

Kajian Rutin Kitab Ensiklopedi Larangan Jilid 1

Ustadz Ali Nur Lc,

Kamis, 1 Muharram 1439 H / 21 September 2017

Masjid At-Taubah Jl. Prona Ringroad (Dekat Terminal Sempati Star)