Ringkasan Kajian Kitab Al-Adab Al-Mufrad – Hadits ke-11

Bismillah

عن أبي بُرْدَةَ أَنَّهُ شهد ابن عُمَر, ورجل يمانيّ يطوف بالبيت, حمل أُمَّهُ وراء ظهره يقول:

إِنِّي لَهَا بَعِيْرُهَا الْمُـذِلَّلُ –  إِنْ أُذْعِرْتُ رِكَابُهَا لَمْ أُذْعَرُ

ثُمَّ قَالَ : ياَ ابْنَ عُمَرَ أَتَرَانِى جَزَيْتُهَا ؟  قَالَ : لاَ وَلاَ بِزَفْرَةٍ وَاحِدَةٍ، ثُمَّ طَافَ ابْنُ عُمَرَ فَأَتَى الْمَقَامَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ قَالَ : يَا بْنَ أَبِى مُوْسَى إِنَّ كُلَّ رَكْعَتَيْنِ  تُكَفِّرَانِ مَا أَمَامَهُمَا

صحيح الإسناد

Dari Abu Burdah, ia melihat melihat Ibnu Umar dan seorang penduduk Yaman yang sedang thawaf di sekitar ka’bah sambil menggendong ibunya di punggungnya. Orang itu bersenandung,

Sesungguhnya diriku adalah tunggangan ibu yang sangat patuh. Apabila tunggangan yang lain lari, maka aku tidak akan lari.”

Orang itu lalu berkata, “Wahai Ibnu ‘Umar apakah aku telah membalas budi kepadanya?” Ibnu Umar menjawab, “Belum, walaupun setarik Zafrah (nafas) yang ia keluarkan ketika melahirkan.” Beliau (Ibnu ‘Umar) lalu thawaf dan shalat dua raka’at pada maqam Ibrahim lalu berkata, “Wahai Ibnu Abi Musa (Abu Burdah), sesungguhnya setiap dua raka’at (pada makam Ibrahim) akan menghapuskan berbagai dosa yang diperbuat sesudahnya.” (HR. Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no. 11, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

 

Ada beberapa pelajaran yang dapat ditarik dari hadits ini:

1. Lelaki tersebut tidak menggendong ibunya secara terpaksa

Lelaki Yaman yang diceritakan hadits di atas sama sekali tidak malu ataupun terpaksa dalam menggendong ibunya, bahkan ia bangga dengan apa yang ia lakukan seraya bersenandung syair:

إِنِّي لَهَا بَعِيْرُهَا الْمُـذِلَّلُ –  إِنْ أُذْعِرْتُ رِكَابُهَا لَمْ أُذْعَرُ

“Sesungguhnya diriku adalah tunggangan ibu yang sangat patuh. Apabila tunggangan yang lain lari, maka aku tidak akan lari.”

 

2. Tidak ada amalan seorang anak yang mampu membalas jasa kedua orang tua

Lelaki itu bertanya kepada Ibnu ‘Umar Radhiyallahu’anhu apakah amalannya tersebut telah membalas jasa ibunya atau tidak. Maka Ibnu ‘Umar Radhiyallahu’anhu pun berkata:

لاَ وَلاَ بِزَفْرَةٍ وَاحِدَةٍ

“…tidak, bahkan dengan satu zafrah pun”

Zafrah adalah rasa sakit yang membuat seseorang bernapas tersengal-sengal.

Arti perkataan Ibnu ‘Umar Radhiyallahu’anhu di atas adalah sebesar apapun jasa atau kebaikan sang anak kepada ibunya, maka itu tidak akan cukup untuk membalas satu Zafrah pun yang dirasakan seorang ibu tatkala melahirkan sang anak. Sedangkan rasa sakit itu tidak hanya terjadi sekali pada seorang ibu tatkala melahirkan anaknya, namun berkali-kali.

 

3. Beberapa hukum terkait tawaf

Berbicara tatkala bertawaf itu diperbolehkan. Hal ini ditunjukkan dari percakapan yang terjadi antara lelaki dari Yaman tersebut bersama Ibnu ‘Umar Radhiyallahu’anhu, padahal keduanya sedang tawaf di baitullah. Berhenti sebentar untuk berbicara juga diperbolehkan, sebagaimana yang disebutkan dalam matan hadits di atas:

… ثُمَّ طَافَ ابْنُ عُمَرَ…

“…Beliau (Ibnu ‘Umar) lalu thawaf…”

Ini menunjukkan bahwa pada awalnya mereka tawaf, namun saat mereka berbincang-bincang, mereka berhenti sejenak dan setelah perbincangan itu selesai, Ibnu ‘Umar Radhiyallahu’anhu kembali bertawaf.

Namun jika ingin berbicara atau berhenti sejenak, sebaiknya dilakukan saat tawaf dari Hajar Aswad ke Rukun Yamani, dikarenakan adanya doa khusus yang hendaknya dibaca oleh orang yang tawaf dari Rukun Yamani ke Hajar Aswad.

Dari Sahabat Abdullah bin Saib Radhiyallahu’anhu, beliau menceritakan,

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ مَا بَيْنَ الرُّكْنَيْنِ (رَبَّنَا آتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ)

“Aku mendengar Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa sallam membaca doa (Ya Allah berikanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan jagalah kami dari siksa api neraka) antara rukun Yamani dengan rukun Hajar Aswad.” (HR. Abu Daud 1894 dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Disunnahkan bagi orang yang selesai bertawaf untuk shalat di belakang Maqam Ibrahim. Sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits di atas; tatkala Ibnu ‘Umar Radhiyallahu’anhu selesai melakukan tawaf, beliau shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim dan berkata:

 يَا بْنَ أَبِى مُوْسَى إِنَّ كُلَّ رَكْعَتَيْنِ  تُكَفِّرَانِ مَا أَمَامَهُمَا

“Wahai Ibnu Abi Musa (Abu Burdah), sesungguhnya setiap dua raka’at (pada makam Ibrahim) akan menghapuskan berbagai dosa yang diperbuat sesudahnya.” 

Allah Subhanahu wata’ala berfirman:

وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى

“…Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat…”(QS. Al-Baqarah: 125)

 

4. Seorang anak seharusnya tetap berusaha berbakti kepada kedua orang tua

Telah diketahui dari pembahasan hadits di atas maupun hadits sebelumnya, bahwasannya bagi seorang anak untuk membalas jasa kedua orang tuanya itu sangat sulit atau bahkan tidak mungkin sama sekali. Namun sudah selayaknya bagi seorang anak, terutama yang memiliki akhlak yang baik, untuk senantiasa berusaha membalas jasa orang tuanya, walaupun dia tau itu tidak akan mungkin. Keinginan itu harus tetap ada dan menyala di dalam diri setiap kaum muslimin.

Jadilah seperti lelaki Yaman yang diceritakan hadits di atas. Dia dengan semangat menggendong sang ibu untuk membantunya tawaf. Tatkala bertemu dengan Ibnu ‘Umar Radhiyallahu’anhu, dia bertanya apakah hal yang dilakukannya telah membalas jasa sang ibu kepadanya atau tidak. Hal ini menunjukkan keikhlasannya dan tekadnya yang kuat untuk membalas jasa ibunya kepadanya.

Keburukan apapun yang mereka lakukan terhadap sang anak, maka sang anak tetap wajib membalasnya dengan kebaikan. Walaupun keduanya telah menzhalimi sang anak, maka hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk membalas menzhalimi keduanya.

 

Wallahu a’lam bish-showab

 

Kajian rutin Kitab Al-Adab Al-Mufrad

Ustadz Ali Nur, Lc

Sabtu, 4 Dzulhijjah 1438 H / 26 Agustus 2017

Masjid Dakwah USU, Medan

Ringkasan Kajian Kitab Al-Adab Al-Mufrad – Hadits no. 10

Bismillah

 

عَنْ أَبِي هُرَيرَةَ عن انَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَل : لاَ يَجْزِى وَلَدٌ وَالِدَهُ إِلاَّ أَنْ يَجِدَهُ مَمْلُوْكًا فَيَشْتَرِيَهُ فَيُعْتِقَهُ

 

Dari Abu Hurairah dari “Rasulullah Shallallhu’alaihi wasallam. Beliau bersabda, “Seorang anak tidak dapat membalas budi orang tuanya kecuali jika dia menemukannya dalam keadaan diperbudak, lalu dia membelinya kemudian membebaskannya.” 

(HR. Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no. 10, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Ada beberapa pelajaran yang dapat di tarik dalam pelajaran ini :

1. Seorang anak tidak akan pernah dapat membalas jasa kedua orang tuanya.

Seberapapun besarnya jasa seorang anak untuk kedua orang tuanya, selain hal di atas, maka itu selamanya tidak akan cukup untuk membalas jasa orang tua kepada anak. Melihat keadaan saat ini yang dimana perbudakan itu sudah tidak ada lagi, maka dapat dipastikan bahwa tidak ada jasa seorang anak yang cukup untuk membalas jasa kedua orang tuanya.

2. Hadits di atas tidak hanya berlaku untuk ayah tetapi juga untuk ibu.

Penyebutan kata “وَالِدَ” pada hadits di atas secara bahasa berarti ayah, namun bukan berarti hadits di atas hanya berlaku untuk ayah saja, melainkan juga berlaku untuk ibu.

Rasulullah Shallallhu’alaihi wasallam bersabda :

إِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ

“Sesungguhnya wanita merupakan saudari kandung bagi laki-laki” (HR. Ahmad (6/277,256), Abu Daud no. 236 dan Tirmizi no. 113)

Artinya adalah hukum untuk laki-laki juga berlaku untuk perempuan. Berarti seorang anak, selain tidak akan bisa membalas jasa ayahnya, dia juga tidak bisa membalas jasa ibunya.

3. Berapa hukum terkait hadits di atas

Pada hadits di atas disebutkan:

“…lalu dia membelinya kemudian membebaskannya.” 

Apakah ini berarti orang tua hanya bisa bebas setelah anak yang membelinya mengikrarkan kemerdekaannya?

Ibnu Hazm berpendapat bahwa apabila seorang anak membeli orang tuanya yang berstatus budak lantas sang anak tidak memerdekakannya, maka orang tua tersebut akan berada di bawah kepemilikan anaknya. Mereka hanya bisa merdeka setelah sang anak memerdekakan keduanya.

Namun jumhur ‘Ulama menegaskan bahwasannya apabila seorang anak membeli seorang hamba sahaya yang merupakan orang tuanya, maka orang tuanya akan langsung berstatus merdeka begitu dibeli anaknya walaupun tanpa niat memerdekakan oleh sang anak. Hal ini dikarenakan tidak boleh bagi seorang anak untuk memiliki orang tuanya sebagai hamba sahaya.

Tidak hanya berlaku untuk orang tua, jumhur berpendapat bahwa hal ini juga berlaku untuk mahram yang berada di atas; yakni orang tua, kakek dan seterusnya, dan mahram yang berada di bawah; yakni anak, cucu, dan seterusnya. Terdapat khilaf di antara para ‘Ulama mengenai hukum tersebut pada mahram yang arahnya ke samping seperti saudara laki-laki dan perempuan.

 

Wallahu a’lam bish-showab

 

Kajian rutin Kitab Al-Adab Al-Mufrad

Ustadz Ali Nur, Lc

Sabtu, 4 Dzulhijjah 1438 H / 26 Agustus 2017

Masjid Dakwah USU, Medan

Ringkasan Kajian Kitab Al-Adab Al-Mufrad – Hadits ke-9

Bismillah

عَنْ عُروَةَ قَالَ : (واخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحمَة) [الإسراء : ٢٤] : لا تمتنع من شيء أحباه

صحيح الإسناد

Dari ‘Urwah : “Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang” [QS. Al-Isra : 24] : “jangan kalian menghalang-halangi apa saja yang mereka mau” (HR. Bukhari No. 9 dari kitab Al-Adab Al-Mufrad, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

 

Seorang anak, apakah dia telah menjadi seorang jendral berbintang, seorang mufti, ataupun seorang ustadz, apabila sudah berhadapan dengan orangtua maka dia harus menanggalkan semua gelar itu lalu hendaknya dia merendahkan diri di hadapan keduanya sebagai seorang anak. Ingatlah kisah Haiwah bin Syuraih. Dia adalah seorang ulama besar yang suatu hari ketika beliau sedang mengajar, ibunya memanggil. “Hai Haiwah, berdirilah! Berilah makan ayam-ayam dengan gandum.” Mendengar panggilan ibunya beliau lantas berdiri dan meninggalkan pengajiannya untuk memenuhi permintaan ibunya. (Diambil dari al-Birr wasilah, karya Ibnu Jauzi)

Apa saja yang kedua orangtua minta maka penuhilah permintaan itu selama mampu dan tidak bertentangan dengan syariat. Apapun keputusan orangtua atas seorang anak, walaupun itu memberatkan hatinya, maka dalam rangka menaati Allah Subhanahu wata’ala, hendaknya anak itu berlapang dada dalam menerima keputusan itu.

Contoh kasus apabila seorang gadis dilamar oleh seorang lelaki shalih yang dia cintai namun ternyata orangtuanya menolak lamaran lelaki itu. Maka tidak layak bagi sang gadis untuk memrotes keputusan orangtuanya yang telah bertahun-tahun memberi penghidupan baginya. Hendaknya sang gadis meyakini bahwa dengan tidak menghalang-halangi keputusan orangtuanya, dia telah bertakwa kepada Allah ‘Azza wajalla.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رِضَى الرَّبِّ فِي رِضَى الوَالِدِ، وَسَخَطُ الرَّبِّ فِي سَخَطِ الْوَالِدِ

Ridha Allah tergantung pada ridha orang tua dan murka Allah tergantung pada murka orang tua” (Hasan. at-Tirmidzi : 1899,  HR. al-Hakim : 7249, ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabiir : 14368, al-Bazzar : 2394)

Apabila dia telah bertakwa kepada-Nya maka percayalah bahwa Allah ‘Azza wajalla pasti akan memberinya jalan keluar, kemudahan rezeki dan urusan yang dipermudah.

Allah Subhanahu wata’ala berfirman

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3)

Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath-Tholaq: 2-3)

 

Allah Subhanahu wata’ala juga berfirman

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا…

“…Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. Ath-Thalaq: 4)

Bisa jadi Allah ‘Azza wajalla akan mendatangkan untuk gadis itu seorang lelaki yang jauh lebih Shalih dan lebih baik dari lelaki yang sebelumnya.

Marilah kita bersama-sama menaruh perhatian yang kuat dalam hal berbakti kepada keduanya dan berdoa kepada Allah Subhanahu wata’ala agar kita semua dapat berkumpul bersama orangtua-orangtua kita di surga-Nya kelak.

Wallahu a’lam bish-showab

 

Kajian rutin Kitab Al-Adab Al-Mufrad

Ustadz Ali Nur, Lc

Sabtu, 26 Dzulqa’dah 1438 H / 19 Agustus 2017

Masjid Dakwah USU, Medan

Ringkasan Kajian Kitab Al-Adab Al-Mufrad – Hadits Ke-8

Bismillah

عَنْ طَيْسَلَةَ بنِ مَيَّاسٍ، قَالَ: كُنْتُ مَعَ النَّجَدَاتِ ، فَأَصَبْتُ ذَنُوْبًا لاَ أَرَاهَا إِلاَّ مِنَ الْكَبَائِرِ، فَذَكَرْتُ ذَالِكَ ِلابْنِ عُمَرَ. قاَلَ: مَا هِىَ؟ قلُتْ:ُ كَذَا وَكَذَا. قَالَ: لَيْسَتْ هَذِهِ مِنَ الْكَبَائِرِ، هُنَّ تِسْعٌ: اْلإِشْرَاكُ بِاللهِ، وَقَتْلُ نِسْمَةٍ، وَالْفِرَارُ مِنَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَةِ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيْمِ، وَإِلْحَادُ فِي الْمَسْجِدِ، وَالَّذِيْ يَسْتَسْخِرُ ، وَبُكَاءُ الْوَالِدَيْنِ مِنَ الْعُقُوْقِ، قاَلَ: لِي ابْنُ عُمَرَ: أَتَفَرَّقُ النَّارَ ، وَتُحِبُّ أَنْ تَدْخُلَ الْجَنَّةَ؟ قُلْتُ: إِيْ، وَاللهِ! قَالَ: أَحَيٌّ وَالِدَاكَ؟ قُلْتُ: عِنْدِيْ أُمِّىْ. قَالَ: فَوَاللهِ! لَوْ أَلَنْتَ لَهَا الْكَلاَمَ، وَأَطْعَمْتَهَا الطَّعَامَ، لَتَدْخُلَنَّ الْجَنَّةَ مَا اجْتَنَبْتَ الْكَبَائِرَ.

Dari Thaisalah bin Mayyas , ia berkata “Ketika tinggal bersama An Najdaat, saya melakukan perbuatan dosa yang saya anggap termasuk dosa besar. Kemudian saya ceritakan hal itu kepada ‘Abdullah bin ‘Umar. Beliau lalu bertanya, ”Perbuatan apa yang telah engkau lakukan?” ”Saya pun menceritakan perbuatan itu.” Beliau menjawab, “Hal itu tidaklah termasuk dosa besar. Dosa besar itu ada sembilan, yaitu mempersekutukan Allah, membunuh orang, lari dari pertempuran, memfitnah seorang wanita mukminah (dengan tuduhan berzina), memakan riba’, memakan harta anak yatim, berbuat maksiat di dalam masjid, menghina, dan [menyebabkan] tangisnya kedua orang tua karena durhaka [kepada keduanya].” Ibnu Umar lalu bertanya, “Apakah engkau takut masuk neraka dan ingin masuk surga?” ”Ya, saya ingin”, jawabku. Beliau bertanya, “Apakah kedua orang tuamu masih hidup?” “Saya masih memiliki seorang ibu”, jawabku. Beliau berkata, “Demi Allah, sekiranya engkau berlemah lembut dalam bertutur kepadanya dan memasakkan makanan baginya, sungguh engkau akan masuk surga selama engkau menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 8, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani. Lihat Ash Shahihah 2898)

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran yang dapat ditarik darinya:

1. An-Najdaat merupakan salah satu firqah khawarij.

Seperti sebagian firqah-firqah yang menyimpang, firqah ini dinamai berdasarkan orang yang pertama kali mendirikannya yaitu Najdah bin ‘Amir Al-Khariji, dia memiliki pemahaman khawarij. Salah satu pemikiran menyimpang yang dimiliki Najdah bin ‘Amir adalah ia meyakini bahwasannya setiap pelaku dosa kecil maupun besar telah murtad dan keluar dari Islam, oleh karena itu para pengikutnya tidak boleh mengerjakan dosa apapun. Inilah perlakuan ghuluw yang dilakukan oleh firqah ini karena tidak mungkin seseorang itu luput dari dosa.

Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ

Seluruh anak Adam berdosa, dan sebaik-baik orang yang berdosa adalah yang bertaubat” (HR. Ibnu Maajah no 4241, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)

Pemikiran mereka jelas bertentangan dengan Agama Islam karena Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam tidak menyatakan bahwa pelaku dosa telah murtad. Pelaku dosa hanya bisa murtad apabila mereka menghalalkan dosa tersebut setelah Allah ‘Azza wajalla dan Rasulnya Shallallahu’alaihi wasallam mengharamkannya.

2. Teman dan lingkungan sekitar sangat berpengaruh terhadap kehidupan agama seseorang.

Karena teman-teman Thaisalah memiliki pemahaman Khawarij Najdah, yang menyatakan kafirnya pelaku dosa kecil dan besar, akhirnya dia pun terpengaruh dan sulit untuk membedakan antara dosa-dosa kecil dan besar. Ini menunjukkan besarnya pengaruh teman terhadap diri seseorang. Pemikiran teman akan memengaruhi pemikiran seseorang, apalagi bila pemikiran tersebut berasal dari teman-teman dekat. Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam menyuruh ummatnya untuk mencari teman yang baik-baik.

Rasulullah Shallallahu‘alaihi wasallam bersabda,

الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ

Seseorang itu tergantung pada agama teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang dia jadikan teman karib”. (HR. Abu Daud no. 4833, Tirmidzi no. 2378, Ahmad 2/344, dari Abu Hurairah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shohihul Jaami’ 3545).

Dalam sebuah hadits Rasululah Shallallahu‘alaihi wasallam menjelaskan mengenai peran dan dampak seorang teman dalam sabda beliau :

مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالسَّوْءِ كَحَامِلِ الْمِسْكِ وَنَافِخِ الْكِيرِ ، فَحَامِلُ الْمِسْكِ إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ ، وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً ، وَنَافِخُ الْكِيرِ إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَة

Permisalan teman yang baik dan teman yang buruk ibarat seorang penjual minyak wangi dan seorang pandai besi. Penjual minyak wangi mungkin akan memberimu minyak wangi, atau engkau bisa membeli minyak wangi darinya, dan kalaupun tidak, engkau tetap mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, bisa jadi (percikan apinya) mengenai pakaianmu, dan kalaupun tidak, engkau tetap mendapatkan bau asapnya yang tak sedap.” (HR. Bukhari 5534 dan Muslim 2628)

Ibnu Hajar Al Asqalani Rahimahullah mengatakan : “Hadits ini menunjukkan larangan berteman dengan orang-orang yang dapat merusak agama maupun dunia kita. Hadits ini juga mendorong seseorang agar bergaul dengan orang-orang yang dapat memberikan manfaat dalam agama dan dunia.”(Fathul Bari 4/324)

Jikalaulah seseorang itu merasa dirinya bukan termasuk orang yang baik, maka hendaknya dia berusaha mencari teman-teman yang baik dengan harapan dia dapat terpengaruh dengan kebaikan-kebaikan yang dilakukan oleh teman-temannya tersebut.

Imam Qatadah Rahimahullahu berkata :
“Sesungguhnya kami, demi Allah belum pernah melihat seseorang menjadikan teman buat dirinya kecuali yang memang menyerupai dia maka bertemanlah dengan orang-orang yang shalih dari hamba-hamba Allah agar kamu digolongkan dengan mereka atau menjadi seperti mereka.”(Al Ibanah 2/477 no. 500)

3. Ketika seseorang memiliki masalah dan dia bertanya kepada orang yang tepat, maka itu adalah taufiq dari Allah ‘Azza wajalla.

Betapa banyak orang yang memiliki masalah namun bertanya kepada orang yang salah. Tatkala seseorang ingin menjadi lebih baik, namun apabila dia tidak bertanya pada orang yang tepat, tidak jarang dia jatuh kepada kebid’ahan atau dosa yang jauh lebih buruk.

Seperti kisah seseorang yang pernah membunuh 99 orang dan ingin bertaubat, namun bertanya kepada seorang ahli ‘ibadah yang tidak memiliki ‘ilmu. Ahli ‘ibadah itu mengatakan bahwa orang itu tidak memiliki pintu taubat, maka orang itu pun membunuh sang ahli ‘ibadah dan genaplah orang yang dibunuhnya menjadi 100. (HR. Bukhari dan Muslim no. 2766.)

Salah satu ciri khawarij adalah mereka menjauhkan para pemuda dari ‘Ulama sehingga mereka tidak bertanya kepada para ‘Ulama yang sudah mumpuni ‘ilmunya. Namun demikian, walaupun Thaisalah berteman dengan para khawarij, tatkala Thaisalah memiliki hajat untuk bertanya, Allah Subhanahu wata’ala memberinya taufiq dan menggerakkan hatinya sehingga ia bertanya kepada orang yang paling tepat, yaitu ‘Abdullah bin ‘Umar. Oleh karena itu seseorang hendaknya senantiasa berdoa kepada Allah untuk diberikan taufiq dalam menimba ‘ilmu agama dan senantiasa bersyukur atas taufiq yang telah dikaruniakan oleh Allah kepadanya.

4. Ibnu ‘Umar Radhiyallahu’anhu tidak membatasi jumlah dosa besar menjadi sembilan.

Perkataan Ibnu ‘Umar Radhiyallahu’anhu sebagai berikut

”…هُنَّ تِسْعٌ…”

“…dosa besar itu ada sembilan…”
Tidak bermaksud membatasi jumlah dosa besar itu hanya sembilan, akan tetapi makna dari perkataan beliau Radhiyallahu’anhu tersebut adalah “…di antara dosa-dosa besar adalah…”

5. Menyakiti hati orang tua sudah cukup bagi seseorang untuk dikatakan sebagai pelaku dosa besar.

Ini adalah perkara yang banyak diremehkan orang-orang. Walaupun terlihat remeh namun sebenarnya ini adalah perkara yang besar di dalam Agama Islam. Allah secara langsung, melalui firman-Nya, memerintahkan para hamba-Nya untuk berbuat baik kepada kedua orangtuanya.

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ

Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada orang tuanya, ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah lemah dan menyapihnya dalam dua tahun, bersyukurlah kalian kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada-Ku lah kalian kembali (QS. Luqman : 14)

وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا

Dan katakanlah kepada keduanya perkataan yang mulia dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang. Dan katakanlah, Wahai Rabb-ku sayangilah keduanya sebagaimana keduanya menyayangiku di waktu kecil (QS. Al-Isra : 24)

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا ۖ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا ۖ وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا ۚ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَىٰ وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي ۖ إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun, ia berdo’a “Ya Rabb-ku, tunjukilah aku untuk menysukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku dan supaya aku dapat berbuat amal yang shalih yang Engkau ridlai, berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri (QS. Al-Ahqaaf : 15)

Bahkan Allah ‘Azza wajalla, dalam firman-Nya, menyandingkan perintah berbakti kepada kedua orangtua kepada perintah untuk mentauhidkan Allah.

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

Dan Rabb-mu telah memerintahkan kepada manusia janganlah ia beribadah melainkan hanya kepadaNya dan hendaklah berbuat baik kepada kedua orang tua dengan sebaik-baiknya. Dan jika salah satu dari keduanya atau kedua-duanya telah berusia lanjut disisimu maka janganlah katakan kepada keduanya ‘ah’ dan janganlah kamu membentak keduanya (QS. Al-Isra : 23)

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

Dan sembahlah Allah dan janganlah menyekutukanNya dengan sesuatu, dan berbuat baiklah kepada kedua ibu bapak….. (QS. An-Nisa : 36)

Tauhid adalah perintah yang paling utama untuk dikerjakan oleh setiap hamba dan syirik adalah larangan yang terberat untuk ditinggalkan oleh setiap hamba. Setelah kedua perintah ini, Allah ‘Azza wajalla meneruskan firman-Nya agar para hamba-Nya berbakti kepada kedua orangtua. Ini menunjukkan bahwa, hendaknya seorang muslim menaruh perhatian yang serius dan berhati-hati terhadap perkara ini. Jangan sampai seseorang itu menyakiti hati orangtuanya dengan membantah mereka, membuat mereka khawatir, enggan melakukan perintah mereka walaupun sepele atau karena tidak memerdulikan mereka.

Sudah semestinya kaum muslimin berlomba-lomba untuk berbuat baik kepada kedua orangtuanya. Gunakanlah setiap kesempatan yang ada untuk mengamalkannya. Perhatikanlah sikap salah satu ‘Ulama terdahulu terhadap orang tuanya. Begitu besarnya perhatiannya terhadap masalah ini.

Haiwah bin Syuraih adalah seorang ulama besar, suatu hari ketika beliau sedang mengajar, ibunya memanggil. “Hai Haiwah, berdirilah! Berilah makan ayam-ayam dengan gandum.” Mendengar panggilan ibunya beliau lantas berdiri dan meninggalkan pengajiannya. (Diambil dari al-Birr wasilah, karya Ibnu Jauzi)

Haiwah bin Syuraih adalah ‘Ulama besar di kampungnya dan orang-orang berdatangan untuk hadir di pengajiannya. Namun hal itu tidak membuatnya menunda perintah ibunya ketika ibunya menyuruhnya melakukan sesuatu.

6. Berbakti kepada orangtua memiliki beberapa keutamaan.

Perhatikan perkataan Ibnu ‘Umar Radhiyallahu’anhu sebagai berikut:

“…Demi Allah, sekiranya engkau berlemah lembut dalam bertutur kepadanya dan memasakkan makanan baginya, sungguh engkau akan masuk surga selama engkau menjauhi dosa-dosa besar.”

Hal di atas menunjukkan keutamaan berbakti kepada orangtua, yang mana keutamaannya adalah terbuka lebarnya pintu surga bagi sang anak. Orangtua, terutama yang sudah tua renta, sangat perlu kepada pertolongan anaknya dan anak sangat perlu untuk bersabar dalam menghadapinya. Permintaan orangtua kadang membuat seorang anak merasa terbebani. Apabila sang anak tidak sabar dalam menghadapinya, maka dia telah menyia-nyiakan pintu surganya namun apabila sang anak senantiasa sabar dalam memenuhi setiap permintaan orangtuanya, maka dapat dipastikan dia akan masuk surga selama dia menjauhi dosa-dosa besar.

7. Berbakti kepada orangtua tidak dapat menghapus dosa besar.

Perkataan Ibnu ‘Umar Radhiyallahu’anhu pada poin sebelumnya juga menunjukkan bahwa berbakti kepada orangtua ternyata tidak dapat menghapus dosa-dosa besar. Apabila seseorang hendak menghapus dosa-dosa besar yang telah ia lakukan, hendaknya ia melakukan taubat nasuha kepada Allah dengan memenuhi syarat-syaratnya.
Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا

Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). (QS. At Tahrim: 8)

 

Wallahu a’lam bish-showab

Kajian rutin Kitab Al-Adab Al-Mufrad
Ustadz Ali Nur, Lc
Sabtu, 26 Dzulqa’dah 1438 H / 19 Agustus 2017
Masjid Dakwah USU, Medan

Ringkasan Kajian Ensiklopedi Larangan Jilid 1 : Bab Larangan Mengikuti Adat Jahiliyyah

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

كَالَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ كَانُوا أَشَدَّ مِنكُمْ قُوَّةً وَأَكْثَرَ أَمْوَالاً وَأَوْلاَدًا فَاسْتَمْتَعُوا بِخَلاَقِهِمْ فَاسْتَمْتَعْتُم بِخَلاَقِكُمْ كَمَا اسْتَمْتَعَ الَّذِينَ مِن قَبْلِكُم بِخَلاَقِهِمْ وَخُضْتُمْ كَالَّذِي خَاضُوا أَوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَاْلأَخِرَةِ وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ

“(keadaan kamu hai orang-oang munafik dan musyirikin adalah) seperti keadaan orang-orang sebelum kamu, mereka lebih kuat daripada kamu, dan lebih banyak harta benda dan anak-anaknya daripada kamu. Maka mereka telah menikmati bagian mereka, dan kamu telah nikmati bagianmu sebagaimana orang-orang yang sebelummu menikmati bagiannya, dan kamu mempercakapkan (hal yang batil) sebagaimana mereka mempercakapkannya. Mereka itu, amalannya menjadi sia-sia di dunia dan di akhirat; dan mereka itulah orang-orang yang merugi” (QS. At-Taubah : 69).

Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu , dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:

(لتتبعن سنن من كان قبلكم شبرا بشبر وذراعا بذراع حتى لو دخلوا جحر ضب لاتبعتموهم ) . قلنا يا رسول الله، اليهود والنصارى ؟ قال ( فمن )).

Kalian akan mengikuti adat tradisi umat sebelum kalian sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Hingga sekiranya mereka masuk dalam lubang biawak , niscaya kalian akan mengikutinya juga.” Para Sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud itu orang-orang Yahudi dan Nasrani?” Rasulullah menjawab: “Kalau bukan mereka, siapa lagi?” (HR. Bukhari (3456))

Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

( أبغض الناس إلى الله ثلاثة ملحد في الحرم ومبتغ في الإسلام سنة الجاهلية ومطلب دم امرئ بغير حق ليهريق دمه )

Tiga orang yang paling dibenci Allah; Pelaku ilhad (mulhid) di tanah haram, pengikut tradisi Jahiliyyah dalam Islam, penuntut balas darah seorang muslim tanpa haq untuk menumpahkan darahnya.” (HR. Bukhari (6882))

Diriwayatkan dari Hulb radhiyallahu ‘anhu , ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

(لا يَتَخَلَّجَنَّ فِي صَدْرِكَ شَيْئًا ضَارَعْتَ فِيهِ النَّصْرَانِيَّةَ)

Jangan sampai masuk setitik pun keraguan dalam hatimu (tentang kehalalan makanan yang telah dihalalkan Allah) seperti halnya keraguan yang menjangkiti orang-orang Nasrani.” (HR. Abu Dawud (3784))

Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu , bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

(لَيْسَ مِنَّا مَنْ عَمِلَ بِسُنَّةِ غَيْرِنَا)

Bukan dari golongan kami, siapa saja yang mengamalkan Sunnah selain Sunnah kami.” (Shahiibul Jaami’ish Shaghiir (5439))

Diriwayatkan dari al-Mustaurid radhiyallahu ‘anhu , dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:

(لا تترك هذه الأمة شيئا من سنن الأولين حتى تأتيه)

Tidak tersisa satu pun tradisi orang-orang terdahulu melainkan telah dilakukan oleh umat ini!” (Shahiibul Jaami’ish Shaghiir (7219))

Kandungan Bab :

a. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang umatnya mengikuti tradisi orang-orang Yahudi dan Nasrani. Hal itu menunjukkan kelemahan yang menimpa kaum muslimin, karena mereka telah melepas jati diri sebagai muslim. Dengan meninggalkan sunnah dan mengikuti adat-adat jahiliah, seorang muslim akan kehilangan identitas muslimnya, baik itu pada penampilan, akhlak, dan lainnya.

b. Oleh sebab itu, siapa saja yang mempertahankan tradisi Jahiliyyah, menyebarkan atau melaksanakannya atau mengajak orang kepadanya, maka ia berhak mendapatkan kebencian Allah. Dan barangsiapa dibenci oleh Allah, maka ia berhak mendapatkan kebinasaan, kehancuran dan adzab yang besar.

c. Setiap muslim wajib melepaskan seluruh perkara yang menyerupai tradisi Jahiliyyah atau diperkirakan termasuk tradisi kaum Jahiliyyah. Sebab, siapa saja yang menyerupai satu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.

d. Kaum muslimin wajib memelihara fitrah yang telah Allah gariskan atas mereka. Sesungguhnya, sengaja menyelisihi tradisi Jahiliyyah dalam segala bentuk, macam dan namanya merupakan salah satu tujuan diutusnya para Nabi, dan termasuk salah satu tujuan syari’at yang sangat agung.

Ringkasan Kajian Kitab Larangan Jilid 1 : Bab Larangan Melindungi Ahli Bid’ah

‘Ali bin Abi Thalib berkata:

مَا عِنۡدَنَا كِتَابٌ نَقۡرَأُهُ إِلَّا كِتَابَ اللهِ غَيۡرَ هَٰذِهِ الصَّحِيفَةِ، قَالَ: فَأَخۡرَجَهَا، فَإِذَا فِيهَا أَشۡيَاءُ مِنَ الۡجِرَاحَاتِ وَأَسۡنَانِ الۡإِبِلِ، قَالَ: وَفِيهَا: الۡمَدِينَةُ حَرَمٌ مَا بَيۡنَ عَيۡرٍ إِلَى ثَوۡرٍ، فَمَنۡ أَحۡدَثَ فِيهَا حَدَثًا، أَوۡ آوَى مُحۡدِثًا، فَعَلَيۡهِ لَعۡنَةُ اللهِ وَالۡمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجۡمَعِينَ، لَا يُقۡبَلُ مِنۡهُ يَوۡمَ الۡقِيَامَةِ صَرۡفٌ وَلَا عَدۡلٌ. وَمَنۡ وَالَى قَوۡمًا بِغَيۡرِ إِذۡنِ مَوَالِيهِ، فَعَلَيۡهِ لَعۡنَةُ اللهِ وَالۡمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجۡمَعِينَ، لَا يُقۡبَلُ مِنۡهُ يَوۡمَ الۡقِيَامَةِ صَرۡفٌ وَلَا عَدۡلٌ. وَذِمَّةُ الۡمُسۡلِمِينَ وَاحِدَةٌ، يَسۡعَى بِهَا أَدۡنَاهُمۡ، فَمَنۡ أَخۡفَرَ مُسۡلِمًا فَعَلَيۡهِ لَعۡنَةُ اللهِ وَالۡمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجۡمَعِينَ، لَا يُقۡبَلُ مِنۡهُ يَوۡمَ الۡقِيَامَةِ صَرۡفٌ وَلَا عَدۡلٌ

“Kami tidak memiliki kitab bacaan selain Kitabullah, kecuali yang termaktub dalam lembaran ini. Kemudian beliau mengeluarkan lembaran tersebut, ternyata di dalamnya disebutkan tentang panduan qishash atas luka-luka dan batasan umur unta yang boleh digunakan sebagai pembacaan diyat. Di dalamnya juga termaktub “Kota Madinah termasuk Tanah Haram, mulai dari bukti ‘Air sampai bukit Tsur. Barang siapa melakukan kejahatan di dalamnya atau melindungi pelaku kejahatan, maka atasnya laknat Allah, para Malaikat dan seluruh manusia. Tidak diterima darinya taubat dan fidyah (tebusan). Siapa saja diantara budak yang memberikan loyalitasnya kepada selain tuannya, maka atasnya laknat Allah, para Malaikat dan seluruh manusia. Tidak diterima darinya taubat dan fidyah (tebusan). Perlindungan yang diberikan oleh tiap-tiap muslim statusnya sama, walaupun yang memberi perlindungan adalah orang yang rendah kedudukannya diantara mereka. Barang siapa mengkhianati perjanjiannya dengan seorang Muslim, maka atasnya laknat Allah, para Malaikat dan seluruh manusia. Tidak diterima darinya taubat dan fidyah (tebusan)”. (HR. Bukhari (6755) dan Muslim (1370)

Ada 2 penjelasan yang terkandung dalam hadits ini:

1. Barang siapa melindungi pelaku bid’ah, maka ia telah membantu merobohkan Islam, oleh karena itu ia berhak mendapat laknat Allah, para Malaikat, dan seluruh manusia.

Dalam kitab al-I’tishaam (1/151-155), Imam asy-Syathibi mengatakan bahwa perlindungan kepada ahli bid’ah sama dengan penghormatan kepada mereka. Penghormatan ini akan menimbulkan dua kerusakan yang akan merobohkan Islam, yaitu:

  • Orang-orang jahil dan masyarakat awam akan merespon penghormatan tersebut. Mereka akan berkeyakinan bahwa pelaku bid’ah tersebut adalah orang yang utama dan menganggap amalan yang dilakukan ahli bid’ah itu lebih baik daripada amalan yang dilakukan oleh orang lain. Dan akhirnya, mereka akan mengikuti perbuatan bid’ah yang dilakukannya dan tidak lagi mengikuti Sunnah Nabi yang dilakukan oleh Ahlus Sunnah.
  • Jika pelaku bid’ah dihormati karena bid’ahnya, maka hal itu akan memotivasinya untuk membuat bid’ah-bid’ah lain dalam seluruh urusan.

Hal itulah yang disyaratkan dalam hadits Mu’adz yang berbunyi: “Hampir tiba saatnya seorang berkata: ‘Mengapa manusia tidak mengikutiku, padahal aku telah membacakan al-Quran kepada mereka? Kelihatannya mereka tidak akan mengikutiku hingga aku mengada-ngadakan sesuatu yang baru selain al-Quran!’ Hati-hatilah terhadap bid’ah yang dibuatnya, karena bid’ah yang dibuatnya itu adalah sesat”.

Ulama-ulama Salaf pun mempertegas maksud pernyataan diatas. Karena bila sebuah kebathilan diamalkan, maka kebenaran akan ditinggalkan. Maka barang siapa mengerjakan sebuah bid’ah, maka ia telah meninggalkan sebuah Sunnah.

Para ahli bid’ah terlaknat melalui lisan syari’at, laknat ini meliputi ahli bid’ah dan orang-orang yang kafir setelah beriman dan mengakui kebenaran Nubuwwah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa keraguan di dalamnya. Allah berfirman:

كَيْفَ يَهْدِي اللَّهُ قَوْمًا كَفَرُوا بَعْدَ إِيمَانِهِمْ وَشَهِدُوا أَنَّ الرَّسُولَ حَقٌّ وَجَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ ۚ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ, أُولَٰئِكَ جَزَاؤُهُمْ أَنَّ عَلَيْهِمْ لَعْنَةَ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ

Bagaimana Allah akan memberi petunjuk kepada msuatu kaum yang kafir setelah mereka beriman, serta mengakui bahwa Rasul (Muhammad) itu benar-benar (Rasul), dan bukti-bukti ynag jelas telah sampai kepada mereka? Allah tidak memberi petunjuk kepada orang zhalim. Mereka itu, balasannya ialah ditimpa laknat Allah, para Malaikat, dan manusia seluruhnya” (QS. Ali-‘Imran : 86-87)

Begitu juga orang-orang yg menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah dan apa yang dijelaskan dalam Kitab-Nya, Allah berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَىٰ مِنْ بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ ۙ أُولَٰئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللَّاعِنُونَ

Sungguh orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan dan petunjuk, setelah Kami jelaskan kepada manusia dalam Kitab (al-Quran), mereka itulah yang dilaknat Allah dan dilaknat (pula) oleh mereka yang melaknat” (QS. Al-Baqarah : 159).

Persamaan dari dua kelompok diatas adalah, mereka menentang, mengingkari, dan menyembunyikan syari’at Allah dan Rasul-Nya. Begitu juga ahli bid’ah selalu memasukkan syubhat-syubhat ke dalam perkara yang sudah jelas dan muhkam. Dengan perbuatan bid’ah tersebut, ia akan dilaknat oleh Allah, para Malaikat, dan seluruh manusia.

2. Secara implisit, hadits ini menunjukkan siapa saja yang membuat bid’ah atau melindungi ahli bid’ah dia akan mendapat laknat.

Kota Madinah disebutkan secara khusus karena kemuliannya. Madinah erupakan tempat turunnya wahyu, tempat tinggal Rasulullah, Darul Hijrah, dari kota inilah Islam tersebar ke segala penjuru dunia. Dan bila bid’ah dibiarkan ada di dalamnya, akan menimbulkan kerusakan yang besar pada kaum muslimin, tidak hanya di kota Madinah tapi juga seluruh dunia. Dan mereka akan beranggapan, kalau benar-benar bid’ah, tentu tidak akan dilakukan oleh penduduk Madinah, dan kalaulah benar-benar ahli bid’ah, tentu tidak akan dilindungi oleh penduduk Madinah.

Wallahu a’lam bish-showab

Kajian Rutin Ensiklopedia Larangan Jilid 1

Ustadz Ali Nur Lc

Kamis, 10 Agustus 2017 / 17 Dzulqa’dah 1438 H

Masjid at-Taubah, Medan

Ringkasan Kajian Kitab Al-Adab al-Mufrad – hadits ke-7

عن سعيد القيسي عن ابن عباس قال:
ما من مسلم له والدان مسلمان، يصبح إليهما محتسبا، إلّا فتح الله له بابين – يعني من الجنّة – وإن كان واحدا، فواحد، وإن أغضب أحدهما لم يرض الله عنه حتى يرض عنه، قيل: وإن ظلماه؟ قال: وإن ظلماه.

ضعيف الإسناد، سعيد مجهول

Dari Sa’id Al-Qaisy, dari Ibnu ‘Abbas berkata:

“Tidaklah seorang muslim memiliki dua orang tua yang muslim lantas setiap pagi dia berbakti kepada keduanya mengharapkan pahala dari Allah kecuali Allah akan bukakan baginya dua pintu – yakni pintu surga – apabila orang tuanya tinggal satu, maka hanya satu pintu surga, dan jika dia membuat murka salah satunya maka Allah tidak akan ridha kepadanya sampai orang tuanya ridha kepadanya.” Ditanyakan kepadanya “walaupun keduanya menzhalimi si anak?” Ibnu ‘Abbas berkata “walaupun keduanya menzhaliminya”.

Hadits ini dinyatakan dha’if oleh Syaikh Albani Rahimahullahu karena ada perawi yang majhul, yakni Sa’id namun makna hadits ini benar.

Di kehidupan dunia, ada beberapa orang tua yang bersikap zhalim kepada anaknya, bisa jadi karena ketidaktahuannya terhadap syari’at Islam. Namun apakah berarti sang anak boleh membalas kezhaliman mereka? Jawabannya tidak boleh karena hukumnya haram. Begitu juga saat orang tua menaikkan suara kepada anaknya, maka tidak boleh sang anak menjawabnya dengan suara yang sama atau bahkan lebih tinggi.

Selama di dunia, sebagai anak, seorang muslim harus menaati seluruh perintah kedua orangtua. Seorang muslim akan mendapat pahala apabila berbakti kepada keduanya dan mendapat dosa apabila mendurhakainya, kecuali apabila mereka mengajak kepada kesyirikan dan memerintahkan kepada kemaksiatan. Hal ini berlaku juga apabila orangtuanya adalah seorang musyrik.

Allah Subhanahu wata’ala berfirman

وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَىٰ أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۖ وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا ۖ وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ۚ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

“Dan jika keduanya memaksamu mempersekutukan sesuatu dengan Aku yang tidak ada pengetahuanmu tentang Aku maka janganlah kamu mengikuti keduanya dan pergaulilah keduanya di dunia dengan cara yang baik dan ikuti jalan orang-orang yang kembali kepada-Ku kemudian hanya kepada-Ku lah kembalimu maka Aku kabarkan kepadamu apa yang kamu kerjakan” (QS. Luqman : 15)

Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam juga bersabda

لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ

Tidak ada ketaatan dalam perkara maksiat. Ketaatan itu hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (kebaikan).” (HR. Bukhari no. 7145 dan Muslim no. 1840)

 

Perhatikanlah potret para Salaful Ummah dalam berbakti kepada orangtua mereka

Abu Hurairah menempati sebuah rumah, sedangkan ibunya menempati rumah yang lain. Apabila Abu Hurairah ingin keluar rumah, maka beliau berdiri terlebih dahulu di depan pintu rumah ibunya seraya mengatakan, “Keselamatan untukmu, wahai ibuku, dan rahmat Allah serta barakahnya.” Ibunya menjawab, “Dan untukmu keselamatan wahai anakku, dan rahmat Allah serta barakahnya.” Abu Hurairah kemudian berkata, “Semoga Allah menyayangimu karena engkau telah mendidikku semasa aku kecil.” Ibunya pun menjawab, “Dan semoga Allah merahmatimu karena engkau telah berbakti kepadaku saat aku berusia lanjut.” Demikian pula yang dilakukan oleh Abu Hurairah ketika hendak memasuki rumah. (HR. Bukhari)

Dari Anas bin Nadzr al-Asyja’i, beliau bercerita, suatu malam ibu dari sahabat Ibnu Mas’ud meminta air minum kepada anaknya. Setelah Ibnu Mas’ud datang membawa air minum, ternyata sang Ibu sudah ketiduran. Akhirnya Ibnu Mas’ud berdiri di dekat kepala ibunya sambil memegang wadah berisi air tersebut hingga pagi. (dari kitab Birrul walidain, karya Ibnu Jauzi)

 

Wallahu a’lam bish-showab

Kajian rutin Kitab Adabul Mufrad
Ustadz Ali Nur, Lc
Sabtu, 19 Dzulqa’dah 1438 H / 12 Agustus 2017
Masjid Dakwah USU, Medan

Ringkasan Kajian Kitab Al-Adab al-Mufrad – hadits ke-4

عن ابن عباس، أنه أتاه رجل فقال : إنّي خطبت امرأة فأبت أن تنكحني، وخطبها غيري فأحبت أن تنكحه، فغرت عليها فقتلتها، فهل لي من توبة؟ قال : أمّك حيّة؟ قال : لاو قال : تب إلى الله عز وجل، وتقرب إليه ما استطعت، (قال عطاء بن يسار: ) فذهبت فسألت ابن عباس : لم سألته عن حياة أمّه؟ فقال:

((إنّي لا أعلم عملا أقرب إلى الله عز وجل من برّ الوالدة))

Dari Ibnu ‘Abbas, bahwa seseorang mendatanginya lalu berkata: “Sesungguhnya aku telah meminang seorang wanita dan dia tidak mau menikah denganku. Dan ketika orang lain meminangnya dia mau menikah dengannya. Muncullah kecemburuanku kepadanya, lalu aku membunuhnya. Apakah aku memiliki pintu taubat?” Ibnu ‘Abbas bertanya: “Apakah ibumu masih hidup?” Orang itu menjawab: “Tidak.” Ibnu ‘Abbas berkata: “Kalau demikian bertaubatlah kepada Allah yang Maha Agung dan Mulia. Dekatkanlah dirimu kepada-Nya sesuai kesanggupanmu.” (‘Atha’ bin Yasar berkata:) Aku pergi dan bertanya kepada Ibnu ‘Abbas: “Kenapa engkau bertanya tentang ibunya, apakah masih hidup?” Ibnu ‘Abbas berkata: “Sesungguhnya aku tidak mengetahui ada sebuah amalan yang paling mendekatkan kepada Allah yang Maha Agung dan Mulia daripada berbuat baik kepada seorang ibu.” (HR. Al-Imam Al-Bukhari dalam kitab Adabul Mufrad no. 4 dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani di dalam Ash-Shahihah no. 2799 dan Shahih Al-Adabil Mufrad no.4)

Ada beberapa pelajaran yang dapat ditarik dari hadits ini:

  1. Seorang wanita boleh saja menolak lamaran seorang lelaki apabila dia memang tidak berminat, walaupun lelaki tersebut baik agama dan akhlaknya.

Untuk diterimanya lamaran seseorang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah ridha dari wanita yang dilamar. Adapun hadits yang disampaikan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berikut,

Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pernah bersabda:

إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ

“Apabila seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya datang kepada kalian untuk meminang wanita kalian, maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. At-Tirmidzi no. 1084, dihasankan Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 1868, Ash-Shahihah no. 1022)

Hadits tersebut menceritakan tentang seorang lelaki yang ditolak lamarannya karena bagusnya agama atau keshalihan lelaki tersebut. Bisa saja karena wanita tersebut merasa tidak cukup baik untuk menjadi pasangannya atau alasan lainnya. Apabila karena hal ini lamaran seorang lelaki yang shalih ditolak, maka fitnah dan kerusakan besarlah yang akan terjadi di bumi.

Sebagaimana Fatwa Syaikh Dr. Sholeh al-Fauzan terkait hal tersebut. Beliau pernah ditanya, bolehkah menolak pinangan lelaki shalih karena tidak cinta?

Jawaban beliau,

إذا كنت لا ترغبين الزواج من شخص؛ فلا إثم عليك، ولو كان صالحًا؛ لأن الزواج مبناه على اختيار الزوج الصالح مع الارتياح النفسي إليه ؛ إلا إذا كنت تكرهينه من أجل دينه؛ فإنك تأثمين في ذلك من ناحية كراهة المؤمن، والمؤمن تجب محبته لله ، ولكن لا يلزمك مع محبتك له دينًا أن تتزوجي منه مادمت لا تميلين إليه نفسيًا . والله أعلم

Menolak menikah dengan seseorang, tidak berdosa. Meskipun dia orang shalih. Karena menikah prinsipnya adalah memilih pasangan yang shalih dan adanya rasa cinta dari hati. Kecuali jika anda tidak suka dengannnya karena agamanya. Maka anda berdosa dalam hal ini, karena anda membenci orang mukmin. Sementara orang mukmin wajib dicintai karena Allah. Akan tetapi, anda tidak harus menikah dengannya, selama anda tidak ada rasa cinta. Allahu a’lam. (Al-Muntaqa min Fatawa Dr. Sholeh al-Fauzan, 3/226)

  1. Cemburu itu ada dua jenis:

– Cemburu untuk yang dicintai (الغيرة للمحبوب), yakni cemburu untuk membela yang dicintai.

Contohnya ketika Alquran diinjak-injak oleh seseorang, maka saat itu seorang muslim wajib cemburu terhadap Islam karena ada orang yang telah menginjak-injak harkat dan martabat kaum muslimin dengan menghinakan Alquran.

– Cemburu atas yang dicintai (الغيرة على المحبوب), yakni cemburu ketika ada orang lain mencintai orang yang kita cintai.

Contohnya ketika ada lelaki lain yang mencintai istri seseorang. Di saat itu, seseorang  cemburu karena tidak ingin ada lelaki lain yang mencintai istrinya. Ini adalah jenis kecemburuan yang dirasakan oleh lelaki pada hadits di atas, begitu juga dengan kecemburuan yang dirasakan oleh ‘Aisyah radhiyallahu’anha.

Anas radhiyallahu’anhu Mengisahkan,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ إِحْدَى أُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِينَ، فَأَرْسَلَتْ أُخْرَى بِقَصْعَةٍ فِيهَا طَعَامٌ، فَضَرَبَتْ يَدَ الرَّسُولِ، فَسَقَطَتِ الْقَصْعَةُ، فَانْكَسَرَتْ، فَأَخَذَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْكِسْرَتَيْنِ فَضَمَّ إِحْدَاهُمَا إِلَى الْأُخْرَى، فَجَعَلَ يَجْمَعُ فِيهَا الطَّعَامَ، وَيَقُولُ: غَارَتْ أُمُّكُمْ

“Suatu ketika Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam berada di rumah salah satu istrinya. Ternyata ada istri beliau yang lain, mengirim makanan kepada beliau. Spontan sang istri yang sedang mendapatkan jatah gilir ini, langsung memukul tangan Rasulullah, jatuhlah piring berisi makanan itu, dan pecah. Nabi shallallahu’alaihi wasallam pun mengambil serpihan pecahan-pecahan itu, dan beliau kumpulkan. Beliau juga mengumpulkan makanan yang berserakan. Sambil bersabda: “Ibumu sedang cemburu.” (HR. Bukhari, Nasai, dan yang lainnya).

Ibnu Hajar menjelaskan bahwa isteri Nabi shallallahu’alaihi wasallam yang memecahkan mangkuk adalah ‘Aisyah Ummul Mu’minin, sedangkan yang mengirim makanan adalah Zainab binti Jahsy. (Fathul Bari 7/149 dan 9/236).

Kecemburuan yang kedua ini adalah sesuatu yang wajar dan dapat timbul pada setiap diri manusia terhadap orang-orang yang dia cintai. Maka kecemburuan lelaki dalam hadis Ibnu ‘Abbas di atas tidaklah salah, namun yang salah adalah perilakunya yang melewati batas syar’i sehingga membunuh wanita yang dicemburuinya tersebut.

 

  1. Seseorang hendaknya senantiasa bertanya kepada ahli ‘ilmu apabila ada perkara dalam hal agama yang tidak dipahami walaupun sekecil apapun.

Allah ‘azza wajalla berfirman:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ

Bertanyalah kepada ahli ilmu jika engkau tidak tahu” (QS. An Nahl: 43)

  1. Taubat nasuha hendaknya diikuti dengan banyak beramal shalih.

Sebagaimana nasihat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhu di atas kepada lelaki itu:

تب إلى الله عز وجل، وتقرب إليه ما استطعت

“bertaubatlah kepada Allah yang Maha Agung dan Mulia. Dekatkanlah dirimu kepada-Nya sesuai kesanggupanmu”

Karena taubat nasuha tidak cukup walaupun syarat-syaratnya telah terpenuhi, apabila tidak diikuti dengan ber’amal shalih. Hendaknya seseorang itu mengikuti taubatnya dengan perbaikan-perbaikan.

Allah ‘azza wajalla berfirman:

إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nur: 5)

Bahkan ‘amal shalih dapat menghapuskan dosa-dosa terdahulu. Sebagaimana yang difirmankan oleh Allah subhanahu wata’ala:

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ ۚ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ

“Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Huud: 114)

Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam juga bersabda:

…وأتبع السيئة الحسنة تمحها…

“…dan ikutilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik, niscaya ia akan menghapusnya…” (HR. Ahmad 21354, Tirmidzi 1987)

Oleh karena itu, hendaknya seseorang senantiasa memperbanyak ‘amal shalih setelah taubatnya dengan harapan Allah subhanahu wata’ala akan menerima taubatnya.

Allah subhanahu wata’ala berfirman:

وَمَن تَابَ وَعَمِلَ صَالِحاً فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مَتَاباً

“Dan barang siapa yang bertaubat dan beramal saleh maka sesungguhnya Allah akan menerima taubatnya.” (QS. Al Furqaan: 71)

  1. Seorang penuntut ‘ilmu hendaknya mengutamakan adab dalam mengambil ‘ilmu dari seorang ahli ‘ilmu.

Dalam hadits di atas, ‘Atha’ bin Yasar rahimahullahu mendengar percakapan antara Ibnu ‘Abbas radhiyallahu‘anhu dan seorang lelaki mengenai suatu permasalahan.  Beliau mendengarnya hingga sampai kepada suatu pembahasan yang membuatnya penasaran, yaitu tatkala mendengar pertanyaan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhu yang menanyakan apakah Ibu lelaki tersebut masih hidup atau tidak. Namun sebagai penuntut ‘ilmu yang beradab, beliau tidak langsung memotong percakapan sang ahli ‘ilmu (yakni Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu), melainkan beliau menunggunya hingga percakapan tersebut selesai.

  1. Seorang penyampai ‘ilmu hendaknya berakhlak dalam menyampaikan ‘ilmu.

Dalam hadits di atas, tatkala ‘Atha’ bin Yasar rahimahullahu bertanya sesuatu kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhu, beliau radhiyallahu’anhu menjawab:

إنّي لا أعلم عملا أقرب إلى الله عز وجل من برّ الوالدة

“Sesungguhnya aku tidak mengetahui ada sebuah amalan yang paling mendekatkan kepada Allah yang Maha Agung dan Mulia daripada berbuat baik kepada seorang ibu”

Di sini, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhu menjawab sebatas pengetahuannya dengan mengatakan “…aku tidak mengetahui…” yang maknanya ‘setahu saya’, artinya mungkin saja ada amalan lain yang dapat lebih mendekatkan diri kepada Allah ‘azza wa jalla, namun beliau radhiyallahu’anhu tidak mengetahuinya.

Apalagi bagi seorang penuntut ‘ilmu yang kadar keilmuannya belum sempurna. Tatkala ada seseorang yang menanyakannya tentang sesuatu dan dia tidak begitu paham, hendaknya dia bersikap sebagaimana sikap Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhu di atas karena belum tentu apa yang tidak diketahuinya sudah pasti tidak ada.

 

Wallahu a’lam bish-showab

Kajian rutin Kitab Adabul Mufrad
Ustadz Ali Nur, Lc
Sabtu, 19 Dzulqa’dah 1438 H / 12 Agustus 2017
Masjid Dakwah USU, Medan