Kembali ke Artikel
Artikel 16 Agustus 2017

Apakah Sah Akad Nikah Lewat Telepon ?

Abu Yusuf Dzulfadhli Munawar, Lc

Lajnah Daimah Ditanya:

“Apabila seluruh syarat dan rukun nikah terpenuhi hanya saja wali dan calon suami saling berjauhan karena tempat tinggalnya jauh, apakah boleh akad nikah dilakukan lewat telepon ?”

Jawaban:

Pada zaman sekarang banyak terjadi penipuan dan pemalsuan sehingga suara atau percakapanpun bisa dipalsu dan ditiru bahkan satu orang terkadang mampumenirukan beberapa percakapan atau suara baik suara laki-laki atau perempuan, anak kecil ataupun orang dewasa dan para pendengar menyangka bahwa suara-suara tersebut keluar dari banyak mulut, ternyata suara-suara tersebut hanya dari satu lisan saja.

Karena dalam syariat Islam menjaga kemaluan dan kehormatan menjadi skala prioritas dan untuk selalu bersikap hati-hati, maka Lajnah melihat bahwa akad nikah dari mulai ijab, kabul dan mewakilkan lewat telpon sebaiknya tidak disahkan. Demi kemurnian syariat dan menjaga kemaluan dan kehormatan agar orang-orang jahil dan para pemalsu tidak mempermainkan kesucian Islam dan harga diri manusia.

Fatawal Lajnah Daimah, 5/45 no. 1373.

Ust. Abu Yusuf Dzul Fadhli M,BA.

Abu Yusuf Dzulfadhli Munawar, Lc

Ditulis Oleh

Abu Yusuf Dzulfadhli Munawar, Lc

Alumnus Al Madinah International University, Mediu Dewan Pembina Website www.sesuaisunnah.com

Audio Book

Tidak ada yang diputar