Haruskah Mengaku Dulu Pernah Berzina Saat Proses Taaruf?

Haruskah Mengaku Dulu Pernah Berzina Saat Proses Taaruf?

Haruskah Mengaku Pernah Berzina?

Pertanyaan:

السلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته

‘afwan ustadz, seorang akhwat (wanita) yg dulunya pernah berzina, kemudian dia melakukan ta’aruf dengan seorang ikhwan (pria). Apakah si akhwat ini mesti mengatakan kalo dulunya dia pernah berzinah?

Jawaban:

Jika Allah telah menutupi aibnya, maka tidak perlu dia membongkar lagi perbuatannya sendiri bahwa ia pernah melakukan zina, atau dia memberitahukan kepada si ikhwan yang akan melamarnya, bahwa ia sudah tidak perawan lagi.

Dan ikhwan tersebut tidak perlu mempertanyakan hal itu ,seperti ucapan “apakah kamu masih perawan?”.namun perlu di ketahui sang ikhwan hendaknya berhati- hati mencari pasangan hidup, dia harus mencari tahu dengan benar- benar siapa wanita yang hendak akan di nikahinya, jangan sampai mencari wanita yang berstatus pezina, namun jika si wanita yang pernah berzina tersebut sudah hijrah dan bertaubat maka tidak mengapa menikahinya, akan tetapi wanita tersebut harus melaksanakan dua syarat sebelum dinikahi.

Dalam hal ini wanita pezina ada dua syarat yang harus dia lakukan ketika dia akan menikah:

  1. Benar- benar bertaubat dengan taubat nasuha
  2. Bersih sekali haidh.

Didalam kitab Shahih Fiqih Sunnah di nyatakan, Tidak boleh menikah dengan wanita pezina, kecuali dua syarat :

Syarat pertama:

Bertaubat, karena taubat bisa menghilangkan sifat wanita yang haram dinikahi.
Nabi ﷺ pernah bersabda:

التَّائِبُ مِنْ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ

“Orang yang bertaubat dari dosa, bagaikan seorang yang tidak berdosa.” (HR.Ibnu Majah, 4250, di hasankan oleh Syaikh al Albani dalam shahih Ibnu Majah 2/418)

Syarat Kedua:

Membersihkan Rahimnya sekali Haidh, Ini merupakan syarat dari Imam Ahmad dan Imam Malik sebagaimana hadist Nabi ﷺ:

حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلَا غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً

“wanita hamil tidak boleh digauli hingga melahirkan, dan tidak pula wanita yang tidak hamil hingga mengalami satu kali haid.” (HR.Abu Daud,2157,Ahmad 3/62).

Pensyaratan bersih dari haid agar rahimnya bersih terlebih dahulu sebelum di nikahi (digauli), demikian cara menikahi wanita pezina (yang telah bertaubat,pent).
(Lihat Shahih Fiqih Sunnah 3/95).

Kesimpulan:

Boleh menikah dengan wanita pezina dengan syarat ia benar-benar bertaubat dari perbuatnya, dan bersih rahimnya satu kali haidh. Dan bagi si ikhwan tersebut tidak perlu bertanya apakah ia sudah tidak perawan lagi, ini akan menyakiti hati wanita tersebut apabila ia sudah benar- benar bertaubat, namun jika wanita tersebut masih mengerjakan praktek zina, maka jangan nikahi wanita- wanita seperti ini.

Nabi ﷺ memerintahkan kita menikah dengan wanita yang shalihah lagi baik agamanya.

Nabi ﷺ bersabda:

فاظفر بذات الدين تربت يداك

“Pilihlah agamanya, niscaya engkau akan beruntung.” (HR.Bukhari no.5090 dan Muslim no.1466)

 

Allahu A’lam.

Di Jawab Oleh:

Abu Yusuf Dzulfadhli Munawar